Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PERMENLU No. 12 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian. 3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 4. Kementerian adalah Kementerian Luar Negeri. 5. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional. 6. Menteri adalah Menteri Luar Negeri sebagai penanggung jawab penyelenggaraan SPIP di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. 7. Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah pejabat Eselon I di Kementerian Luar Negeri yang melaksanakan koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan SPIP Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Luar Negeri. 8. Inspektorat Jenderal Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawas intern pemerintah di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Luar Negeri. 9. Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Pusdiklat adalah unit Eselon II yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di Kementerian. 10. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah selaku pembina penyelenggara SPIP yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.

Pasal 2

(1) Menteri berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengendalian intern kegiatan pemerintahan di Kementerian dan Perwakilan untuk mencapai peningkatan kinerja dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui SPIP dengan berpedoman pada Peraturan Perundang- undangan. (3) Menteri MENETAPKAN Sekretaris Jenderal selaku koordinator pelaksanaan SPIP di Kementerian dan Perwakilan.

Pasal 3

(1) Masing-masing unit Eselon I dan Eselon II Kementerian, serta Perwakilan wajib menerapkan SPIP yang meliputi unsur-unsur sebagai berikut: a. Lingkungan Pengendalian; b. Penilaian Risiko; c. Kegiatan Pengendalian; d. Informasi dan Komunikasi; dan e. Pemantauan Pengendalian Intern. (2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di Kementerian dan Perwakilan.

Pasal 4

(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas Pelaksana SPIP di Kementerian dan Perwakilan. (2) Masing-masing unit Eselon I dan Eselon II membentuk Satuan Tugas Pelaksana SPIP yang ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Eselon I atau Eselon II bersangkutan. (3) Susunan dan tugas Satuan Tugas Pelaksana SPIP Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (4) Satuan Tugas Pelaksana SPIP di Kementerian terdiri dari para Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kepala Biro, dan Kepala Pusat sebagai anggota. (5) Masing-masing Perwakilan membentuk Satuan Tugas Pelaksana SPIP yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan.

Pasal 5

(1) Pejabat pada masing-masing unit Eselon I dan Eselon II Kementerian bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di satuan kerja dan/atau unit kerja masing-masing. (2) Pejabat pada masing-masing Perwakilan bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di perwakilan masing-masing. (3) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI, dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dan Perwakilan, guna tercapainya kinerja dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel . (4) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan SPIP, dilakukan pendidikan dan pelatihan SPIP kepada anggota Satuan Tugas Pelaksana SPIP atau pejabat terkait.

Pasal 6

(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan oleh Inspektorat Jenderal melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian .

Pasal 7

Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, Kementerian dan Perwakilan melalui Inspektorat Jenderal berkoordinasi, bekerjasama, dan bersinergi dengan BPKP selaku Pembina Nasional Penyelenggara SPIP.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Luar Negeri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 Desember 2011 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, R.M. MARTY M. NATALEGAWA Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN