Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang PEMBAYARAN GAJI POKOK DUTA BESAR LUAR BIASA DAN BERKUASA PENUH

PERMENLU No. 14 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh selanjutnya disebut dengan Dubes LBBP adalah Pejabat Negara Eksekutif yang diangkat oleh PRESIDEN yang mewakili Negara dan Kepala Negara Republik INDONESIA di satu negara tertentu atau lebih atau pada organisasi internasional. 2. Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA dan Perutusan Tetap Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara penerima dan/atau Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima dan atau pada Organisasi Internasional. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.

Pasal 2

Dubes LBBP setiap bulan berhak mendapat gaji pokok sebesar Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 3

1. Gaji Pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan terhitung mulai tanggal Dubes LBBP dilantik oleh PRESIDEN. 2. Pemberian gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan pada saat masa tugas Dubes LBBP berakhir dan terhitung mulai diterbitkannya Keputusan PRESIDEN bagi penghentian sebagai Dubes LBBP.

Pasal 4

1. Dalam hal Dubes LBBP diangkat dalam jabatan struktural di INDONESIA, maka penghentian pembayaran gaji pokoknya terhitung mulai tanggal yang bersangkutan serah terima dalam jabatan barunya setelah menerima Surat Pelaksanaan Tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan. 2. Bagi Dubes LBBP yang berstatus sebagai PNS menerima gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam hal gaji yang dimaksud pada ayat (2) lebih kecil dibandingkan gaji sebagai PNS, maka Dubes LBBP menerima selisih gaji dimaksud dari instansi induknya.

Pasal 5

1. Dalam hal Dubes LBBP bersangkutan tewas dalam melaksanakan tugas, maka penghentian pembayaran gajinya terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan ketujuh sejak yang bersangkutan tewas. 2. Dalam hal Dubes LBBP bersangkutan wafat dalam melaksanakan tugas, maka penghentian pembayaran gajinya terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan keempat sejak yang bersangkutan wafat.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 November 2015 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA