Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENERBITAN IZIN DIPLOMATIK PESAWAT UDARA ASING

PERMENLU No. 14 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan INDONESIA. 2. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. 3. Pesawat Udara Negara Asing adalah pesawat udara yang didaftarkan dan/atau mempunyai tanda pendaftaran negara bukan INDONESIA yang digunakan untuk kepentingan militer maupun kepentingan pemerintah negara yang bersangkutan. 4. Pesawat Udara Sipil Asing Tidak Berjadwal adalah pesawat udara tidak berjadwal yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing. 5. Izin Terbang (flight clearance) adalah izin tertulis untuk melintas, mendarat, dan/atau menginap di wilayah negara yang diberikan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada pesawat udara asing tidak berjadwal yang mencakup Izin Diplomatik (diplomatic clearance), Izin Keamanan (security clearance), dan Persetujuan Terbang (flight approval). 6. Izin Diplomatik (diplomatic clearance) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 7. Izin Keamanan (security clearance) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 8. Persetujuan Terbang (flight approval) adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. 9. Sistem Aplikasi Izin Terbang (Flight Clearance Application System) yang selanjutnya disingkat FCAS adalah sistem aplikasi permohonan perizinan penerbangan yang meliputi Izin Diplomatik (diplomatic clearance), Izin Kemanan (security clearance), dan Persetujuan Terbang (flight approval) bagi pesawat udara asing tidak berjadwal. 10. Sistem Informasi Izin Terbang (Flight Clearance Information System) yang selanjutnya disingkat FCIS adalah sistem informasi, koordinasi dan pengawasan perizinan penerbangan pesawat udara asing tidak berjadwal. 11. Agen Pengurus Izin Terbang yang selanjutnya disebut Agen adalah perseorangan atau badan hukum yang berwenang atau diberi kewenangan untuk mewakili orang atau badan hukum/perusahaan pemilik/penyewa pesawat udara asing dalam mengajukan permohonan Izin Terbang. 12. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan konsuler negara asing yang diakreditasikan untuk INDONESIA. 13. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal atau Konsulat Republik INDONESIA di luar negeri yang menyelenggarakan pelayanan kekonsuleran. 14. Pejabat yang Ditunjuk adalah pejabat pada unit organisasi pada Kementerian Luar Negeri yang diberi kewenangan untuk memproses penerbitan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) bagi pesawat udara asing tidak berjadwal. 15. Very Very Important Person yang selanjutnya disingkat VVIP adalah orang yang sangat-sangat penting, yang dimuliakan dan diperlakukan secara khusus karena kedudukan, jabatan sebagai kepala negara/kepala pemerintahan atau setingkat, dan wakil kepala negara/wakil kepala pemerintahan atau setingkat. 16. Alur Laut Kepulauan INDONESIA adalah alur laut yang dilalui oleh kapal atau pesawat udara asing di atas alur laut tersebut, untuk melaksanakan pelayaran dan penerbangan dengan cara normal semata-mata untuk transit yang terus-menerus, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau di atas perairan kepulauan dan laut teritorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA dan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA lainnya. 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 18. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 19. Direktorat Jenderal adalah unit organisasi pada Kementerian yang menyelenggarakan tugas dan fungsi kekonsuleran.

Pasal 2

(1) Pesawat Udara asing harus memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance) untuk terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara. (2) Pesawat udara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pesawat Udara Negara Asing; dan b. Pesawat Udara Sipil Asing Tidak Berjadwal.

Pasal 3

(1) Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal. (2) Penerbitan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kebijakan politik luar negeri. (3) Dalam menerbitkan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal dapat melakukan koordinasi dan meminta pertimbangan dari unit organisasi terkait pada Kementerian.

Pasal 4

(1) Permohonan untuk memperoleh Izin Diplomatik (diplomatic clearance) bagi Pesawat Udara Negara Asing diajukan oleh Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan di INDONESIA. (2) Dalam hal Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di luar wilayah INDONESIA, permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) dapat diajukan melalui: a. Perwakilan Republik INDONESIA; atau b. Direktorat Jenderal. (3) Permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum Pesawat Udara Negara Asing masuk ke Wilayah Udara.

Pasal 5

Dalam hal kondisi: a. penerbangan VVIP; b. bantuan kemanusiaan; c. penanggulangan bencana; d. evakuasi medis; atau e. situasi darurat, permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat diajukan kurang dari 3 (tiga) hari kerja.

Pasal 6

(1) Perwakilan Negara Asing mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 melalui pendaftaran secara elektronik pada FCAS. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen: a. kartu identitas Kepala Perwakilan Negara Asing; dan b. kartu identitas pejabat yang ditunjuk pada Perwakilan Negara Asing. (3) Perwakilan Negara Asing yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh akses pada FCAS.

Pasal 7

(1) Perwakilan Negara Asing yang telah memperoleh akses pada FCAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dapat mengajukan permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) kepada Menteri melalui Pejabat yang Ditunjuk. (2) Permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui FCAS dengan cara: a. mengisi formulir permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance); dan b. mengunggah dokumen persyaratan. (3) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat informasi tentang: a. nama operator pemilik/penyewa pesawat udara; b. tipe pesawat udara; c. tanda pendaftaran/negara; d. nama panggilan; e. nomor registrasi; f. rute; g. tanggal masuk ke INDONESIA; h. tanggal keluar dari INDONESIA; i. nama pilot; j. awak pesawat udara lainnya; k. penumpang/barang; dan l. keterangan. (4) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. nota diplomatik; b. rencana penerbangan yang berisi identitas pesawat udara, rute, dan jadwal penerbangan; c. lisensi pilot; d. paspor pilot; e. daftar awak pesawat; f. daftar penumpang; dan g. daftar kargo.

Pasal 8

(1) Permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) oleh Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) disampaikan dengan nota diplomatik kepada Menteri melalui: a. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; atau b. Direktorat Jenderal. (2) Nota diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran yang berisi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan dokumen persyaratan. (3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. rencana penerbangan yang berisi identitas pesawat udara, rute, dan jadwal penerbangan; b. lisensi pilot; c. paspor pilot; d. daftar awak pesawat; e. daftar penumpang; dan f. daftar kargo.

Pasal 9

(1) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8. (2) Verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.

Pasal 10

(1) Permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat ditolak atau disetujui. (2) Penolakan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan: a. kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8; dan b. kebijakan politik luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Pasal 11

(1) Dalam hal permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan di INDONESIA ditolak berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, penolakan disampaikan kepada Perwakilan Negara Asing melalui notifikasi secara elektronik, dengan disertai alasan penolakan. (2) Dalam hal permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA ditolak berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, penolakan disampaikan melalui Perwakilan Republik INDONESIA, dengan disertai alasan penolakan. (3) Dalam hal permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Perwakilan Negara Asing dapat mengajukan permohonan baru.

Pasal 12

Penolakan permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dapat disampaikan kepada Perwakilan Negara Asing dengan tanpa disertai alasan.

Pasal 13

(1) Dalam hal permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) disetujui, Pejabat yang Ditunjuk memberikan nomor Izin Diplomatik (diplomatic clearance). (2) Nomor Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam FCIS. (3) Nomor Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persyaratan untuk memproses Izin Keamanan (security clearance).

Pasal 14

(1) Keharusan memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Pesawat Udara Negara Asing yang hanya melintas di atas Alur Laut Kepulauan INDONESIA. (2) Pesawat Udara Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan melalui FCAS. (3) Tata cara penyampaian pemberitahuan melalui FCAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pesawat Udara Negara Asing yang hanya melintas di atas Alur Laut Kepulauan INDONESIA.

Pasal 15

(1) Permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) bagi Pesawat Udara Sipil Asing Tidak Berjadwal diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum masuk ke Wilayah Udara. (2) Permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) bagi Pesawat Udara Sipil Asing Tidak Berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Agen. (3) Agen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

Pasal 16

Dalam hal kondisi: a. penerbangan VVIP; b. bantuan kemanusiaan; c. penanggulangan bencana; d. evakuasi medis; atau e. situasi darurat, permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat diajukan kurang dari 3 (tiga) hari kerja.

Pasal 17

(1) Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) mengajukan permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) kepada Menteri melalui Pejabat yang Ditunjuk. (2) Permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui FCAS dengan cara: a. mengisi formulir permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance); dan b. mengunggah dokumen persyaratan. (3) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat informasi tentang: a. nama operator pemilik/penyewa pesawat udara; b. jenis dan tipe pesawat udara; c. tanda pendaftaran/negara; d. nama panggilan; e. nomor registrasi; f. rute; g. tanggal masuk ke INDONESIA; h. tanggal keluar dari INDONESIA; i. nama pilot; j. awak pesawat udara lainnya; k. penumpang/barang; l. keterangan; dan m. catatan teknis. (4) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Surat Pengantar Permohonan Izin Terbang (flight clearance) dari Agen; b. Air Operating Certificate (AOC) atau Operating Certificate (OC); c. Certificate of Registration (CoR); d. Certificate of Airworthiness (CoA); e. lisensi pilot; f. paspor pilot; g. bukti asuransi tanggung jawab pengangkut terhadap pihak ketiga; h. rencana penerbangan yang berisi identitas pesawat udara, rute dan jadwal penerbangan; i. daftar penumpang atau kargo; j. dokumen kontrak charter untuk penerbangan charter; dan k. rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang perhubungan. (5) Dalam hal Pesawat Udara Sipil Asing Tidak Berjadwal digunakan untuk bantuan kemanusiaan atau evakuasi medis, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dilengkapi dengan: a. rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait untuk bantuan kemanusiaan; atau b. rekomendasi dari pihak medis untuk penerbangan bagi orang sakit (medical evacuation).

Pasal 18

(1) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). (2) Verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah formulir permohonan dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dan ayat (4) diterima secara elektronik.

Pasal 19

(1) Permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dapat ditolak atau disetujui. (2) Penolakan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan: a. kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); dan b. kebijakan politik luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Pasal 20

(1) Penolakan permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, disampaikan melalui notifikasi secara elektronik, disertai dengan alasan penolakan. (2) Dalam hal penolakan permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Agen dapat mengajukan permohonan baru.

Pasal 21

Penolakan permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, dapat disampaikan kepada Agen dengan tanpa disertai alasan.

Pasal 22

(1) Dalam hal permohonan Izin Diplomatik (diplomatic clearance) disetujui, Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan nomor Izin Diplomatik (diplomatic clearance). (2) Nomor Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam FCIS. (3) Nomor Izin Diplomatik (diplomatic clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persyaratan untuk memproses izin Keamanan (security clearance) dan Persetujuan Terbang (flight approval).

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2019 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd RETNO L.P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA