Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LUAR NEGERI NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENILAIAN USULAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING

PERMENLU No. 16 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945. 2. Penerima Hibah adalah pemerintah asing/lembaga asing. 3. Pemerintah Asing adalah Pemerintah suatu negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah INDONESIA. 4. Lembaga Asing adalah lembaga yang teregistrasi pada otoritas di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Pemerintah INDONESIA dan berdomisili di luar wilayah Republik INDONESIA. 5. Organisasi Internasional adalah Lembaga Asing yang bertindak sebagai penyalur dan bukan sebagai penerima hibah. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 7. Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. 8. Daftar Rencana Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat DRPH adalah daftar rencana pemberian hibah tahunan yang layak dan memenuhi kesiapan untuk dilaksanakan. 9. Perjanjian Pemberian Hibah adalah kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Penerima Hibah atau Organisasi Internasional berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional yang memuat ketentuan dan persyaratan Pemberian Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian atau dokumen lain yang dipersamakan 10. Perwakilan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara enerima atau pada organisasi internasional. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Tata cara pengajuan dan penilaian usulan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing dimaksudkan sebagai pedoman bagi: a. menteri/pimpinan lembaga dalam mengajukan usulan pemberian hibah; dan b. kelompok kerja dalam melakukan penilaian usulan pemberian hibah. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan secara tertulis dengan melampirkan dokumen yang paling sedikit memuat: 1. calon Penerima Hibah: (1) nama institusi Pemerintah Asing/Lembaga Asing calon Penerima Hibah; (2) alamat institusi Pemerintah Asing/ Lembaga Asing; (3) pejabat yang bertanggung jawab pada institusi Pemerintah Asing/Lembaga Asing; (4) surat permintaan dari calon Penerima Hibah atau pemberitahuan tertulis dari Perwakilan; dan (5) usulan Pemberian Hibah kepada Lembaga Asing harus menyertakan: a) akta pendirian yang dilegalisasi oleh otoritas yang berwenang di negara asal Lembaga Asing tersebut; b) surat pernyataan mengenai asas, tujuan, dan kegiatan Lembaga Asing yang bersifat nirlaba; c) surat rekomendasi dari Perwakilan yang wilayah kerjanya mencakup negara tempat Lembaga Asing beroperasi; d) anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Lembaga Asing; dan e) profil yang berisi visi, misi, struktur, dan pengurus Lembaga Asing. 2. perkiraan nilai hibah yang mencakup: (1) rincian perkiraan biaya dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalen valuta asing untuk setiap lingkup pekerjaan yang dituangkan dalam tabel biaya; dan (2) nilai hibah dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalen valuta asing yang akan ditetapkan dalam perjanjian Pemberian Hibah; 3. hasil yang diharapkan dengan mencantumkan: (1) keluaran (output) yang menjelaskan indikator hasil dan bentuk Pemberian Hibah; (2) hasil (outcome) yang menjelaskan indikator mengenai manfaat pemberian hibah; dan (3) indikator pemantauan dan evaluasi yang menjelaskan mengenai tolok ukur kemajuan dan pencapaian tujuan Pemberian Hibah. 4. identifikasi risiko dan mitigasi risiko dalam pelaksanaan Pemberian Hibah yang meliputi aspek politik, pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan. 5. analisis dampak Pemberian Hibah bagi Penerima Hibah dan terhadap politik luar negeri dan ekonomi nasional INDONESIA (2) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan harus melampirkan rencana pelaksanaan yang paling sedikit memuat: a. desain kegiatan terdiri atas: 1. pelaksana kegiatan; 2. para pihak yang terlibat; 3. metode pelaksanaan; 4. lokasi; 5. jangka waktu; 6. jadwal pelaksanaan; 7. lingkup pekerjaan; 8. komponen kegiatan; dan 9. penerima manfaat. b. struktur pengelola kegiatan terdiri atas: 1. penanggung jawab dari unit di kementerian/lembaga Pemerintah pengusul; 2. pelaksana Pemberian Hibah oleh Pemerintah, Penerima Hibah, atau Organisasi Internasional; dan 3. pengawas kegiatan yang terdiri atas: a) unit di kementerian/lembaga Pemerintah pengusul; b) unsur Penerima Hibah; dan/atau c) unsur Organisasi Internasional. c. desain pengawasan terdiri atas: 1. struktur organisasi pengawasan; 2. pola pengawasan realisasi penyerapan Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan; dan 3. pola pengawasan kinerja Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan. d. dalam hal diperlukan, desain kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat memuat rencana operasi dan rencana pemeliharaan. (3) Pengajuan usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan paling lama akhir bulan Februari dalam 1 (satu) tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan Pemberian Hibah. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Menteri membentuk kelompok kerja yang melibatkan unsur dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Sekretariat Negara. (2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sejak diterimanya usulan Pemberian Hibah sampai dengan paling lama akhir bulan Maret di tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan Pemberian Hibah. (3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri paling lama akhir bulan April di tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan Pemberian Hibah. (4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Menteri. 5. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Penilaian usulan Pemberian Hibah meliputi: a. penilaian administrasi; dan b. penilaian teknis. (2) Penilaian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa penilaian atas kelengkapan dokumen. (3) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. kesesuaian dengan kebijakan Pemberian Hibah; b. kesesuaian data dan informasi yang tercantum dalam usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. analisis potensi manfaat Pemberian Hibah bagi Penerima Hibah dan terhadap politik luar negeri dan ekonomi nasional INDONESIA; d. analisis risiko yang mencakup rencana mitigasi risiko; dan e. kesiapan pelaksanaan hibah dan skala prioritas. 6. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah, kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat meminta pertimbangan: a. kementerian/lembaga Pemerintah terkait; dan/atau b. tenaga ahli/akademisi. (2) Dalam hal diperlukan, kelompok kerja dapat meminta informasi, data, atau dokumen lain kepada kementerian/lembaga Pemerintah pengusul atas pelaksanaan Pemberian Hibah. 7. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Berdasarkan hasil penilaian usulan Pemberian Hibah oleh kelompok kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri dapat memberikan: a. persetujuan; b. penolakan; atau c. penangguhan. (2) Dalam hal usulan Pemberian Hibah mendapatkan persetujuan, Menteri menyusun dan MENETAPKAN DRPH yang paling sedikit memuat: a. calon Penerima Hibah; b. indikasi besaran Pemberian Hibah; c. peruntukan hibah; d. jangka waktu Pemberian Hibah; dan e. kementerian/lembaga dan/atau Lembaga Dana Kerjasama Pembangunan Internasional sebagai penanggung jawab kegiatan. (3) Dalam hal usulan Pemberian Hibah dari kementerian/lembaga Pemerintah pengusul ditolak atau ditangguhkan, Menteri menyampaikan penolakan atau penangguhan kepada kementerian/lembaga Pemerintah pengusul secara tertulis disertai dengan alasan 8. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Menteri menyampaikan DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, paling lama akhir bulan Mei di tahun anggaran sebelum tahun anggaran pelaksanaan Pemberian Hibah. (2) DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan dokumen: a. kerangka acuan kerja dan rincian anggaran belanja yang disusun berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab kegiatan. (3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat MENETAPKAN perubahan DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh pertimbangan dari kelompok kerja. (4) Perubahan DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 9. Ketentuan Pasal 11 dihapus. 10. Ketentuan Pasal 12 BAB V diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Pemberian Hibah yang pelaksanaannya dijadwalkan pada tahun 2020 dan tahun 2021 dikecualikan dari batas waktu pengajuan dan penilaian usulan Pemberian Hibah. (2) Dalam melakukan penilaian usulan pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelompok kerja dapat meneruskan usulan tersebut kepada Menteri. 11. Penomoran BAB VI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2020 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA