Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN KINERJA PELAKSANAAN PEMBERIAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH ASING/LEMBAGA ASING

PERMENLU No. 17 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerima Hibah adalah pemerintah asing dan/atau lembaga asing. 2. Pemberian Hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing yang selanjutnya disebut Pemberian Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing yang tidak diterima kembali dan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya yang dialokasikan dalam belanja hibah. 3. Usulan Pemberian Hibah adalah usulan kegiatan Pemberian Hibah dari kementerian/lembaga Pemerintah terkait. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. memastikan kinerja pelaksanaan Pemberian Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan; dan b. menjamin pelaksanaan Pemberian Hibah sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 3

Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian hibah berupa uang tunai atau pemberian hibah berupa uang untuk membiayai kegiatan.

Pasal 4

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara berkala setiap semester atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan menteri/pimpinan lembaga penanggung jawab kegiatan setiap semester. (3) Laporan menteri/pimpinan lembaga penanggung jawab kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; b. kemajuan fisik kegiatan; c. permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan; dan d. rencana tindak lanjut penyelesaian permasalahan.

Pasal 5

(1) Menteri mendelegasikan kepada direktur jenderal yang membidangi pengelolaan informasi, diplomasi publik, keamanan diplomatik, dan kerja sama teknik untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Direktur jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap laporan yang berasal dari penanggung jawab kegiatan Pemberian Hibah.

Pasal 6

Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan untuk mengukur kesesuaian antara rencana awal dan realisasi mengenai: a. data Penerima Hibah dalam Usulan Pemberian Hibah; b. kerangka waktu penarikan hibah dalam Usulan Pemberian Hibah; c. peruntukan Pemberian Hibah; d. kebijakan dan/atau rencana aksi terkait kemungkinan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan Pemberian Hibah; e. analisis risiko dampak yang terjadi; dan f. analisis manfaat Pemberian Hibah bagi Penerima Hibah dan Pemerintah.

Pasal 7

Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dinyatakan: a. sesuai; atau b. tidak sesuai.

Pasal 8

(1) Dalam hal hasil penilaian dinyatakan sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Menteri menyampaikan hasil penilaian kepada penanggung jawab kegiatan. (2) Dalam hal hasil penilaian dinyatakan tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Menteri menyampaikan hasil penilaian tersebut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk mengambil tindakan penyelesaian permasalahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Direktur jenderal yang membidangi pengelolaan informasi, diplomasi publik, keamanan diplomatik, dan kerja sama teknik menyusun laporan hasil pemantauan dan evaluasi Pemberian Hibah setiap tahun. (2) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2020 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA