Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2019 tentang PASPOR DIPLOMATIK DAN PASPOR DINAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada warga negara INDONESIA untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
2. Warga Negara INDONESIA adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
4. Direktorat Konsuler adalah satuan kerja pada Kementerian Luar Negeri yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pelayanan kekonsuleran.
5. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
6. Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah INDONESIA berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
7. Verifikasi adalah alur untuk memeriksa data pemohon yang diinput oleh petugas entry data sesuai data terlampir yang meliputi pencegahan berdasarkan kemiripan data pemohon dengan data yang tersedia pada data base keimigrasian.
8. Adjudikasi adalah tahapan pengecekan permohonan berdasarkan data biometrik pada data base keimigrasian dan/atau daftar pencegahan.
9. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang selanjutnya disingkat SIMKIM adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi keimigrasian.
10. Pejabat Diplomatik dan Konsuler adalah pejabat fungsional diplomat.
11. Menteri adalah Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA.
12. Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler adalah Pejabat pada Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri, yang spesimen paraf dan tanda tangannya telah disampaikan kepada pihak yang berkepentingan guna melegalisasi dokumen kekonsuleran.
13. Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA adalah Pejabat pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA dan Konsulat Republik INDONESIA, yang spesimen paraf dan tanda tangannya telah disampaikan kepada pihak yang berkepentingan guna melegalisasi dokumen kekonsuleran.
Pasal 2
Masa berlaku Paspor diplomatik dan Paspor dinas paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Pasal 3
(1) Paspor diplomatik diberikan untuk Warga Negara INDONESIA yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah INDONESIA dalam rangka:
a. penempatan pada Perwakilan; atau
b. perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
(2) Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri;
d. ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG;
e. kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler Republik INDONESIA, pejabat diplomatik dan konsuler;
f. atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan diperbantukan pada Perwakilan;
g. pejabat Kementerian Luar Negeri yang menjalankan tugas resmi yang bersifat diplomatik di luar wilayah INDONESIA; dan
h. utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili Pemerintah Republik INDONESIA
atau diberikan tugas lain dari Menteri di luar wilayah INDONESIA yang bersifat diplomatik.
(3) Selain diberikan kepada Warga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Paspor diplomatik juga dapat diberikan kepada:
a. isteri atau suami PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta anak-anaknya;
b. isteri atau suami dari Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, yang mendampingi suami atau isterinya dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik;
c. isteri atau suami dari para pejabat yang ditempatkan di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f beserta anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di wilayah akreditasi; atau
d. kurir diplomatik.
Pasal 4
Paspor diplomatik dapat diberikan sebagai penghormatan kepada mantan PRESIDEN dan mantan Wakil PRESIDEN beserta isteri atau suami.
Pasal 5
(1) Dalam rangka penempatan pada Perwakilan, dokumen persyaratan untuk permohonan Paspor diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a. nota permohonan pembuatan Paspor diplomatik dari unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai di Kementerian Luar Negeri;
b. fotokopi Keputusan Pengaturan Perjalanan Dinas Pindah yang diterbitkan oleh Menteri;
c. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi isteri atau suami dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dan huruf f; dan
d. fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi anak-anak dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dan huruf f.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga harus memenuhi syarat mengunggah dokumen:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan
b. fotokopi Kartu Keluarga.
Pasal 6
Dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik, dokumen persyaratan untuk permohonan Paspor diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. surat permohonan dari instansi atau lembaga pemerintahan tempat bekerja dan/atau instansi atau lembaga pemerintahan pengusul;
b. surat persetujuan Pemerintah untuk melakukan perjalanan tugas yang bersifat diplomatik keluar wilayah INDONESIA dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, atau surat perintah penugasan bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Negeri Sipil tertentu; dan
c. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, bagi isteri atau suami dari Warga Negara INDONESIA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dan huruf b.
Pasal 7
(1) Paspor dinas diberikan untuk Warga Negara INDONESIA yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah INDONESIA dalam rangka:
a. penempatan pada Perwakilan; atau
b. perjalanan untuk tugas yang tidak bersifat diplomatik.
(2) Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. anggota lembaga negara sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. pejabat negara yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. anggota lembaga yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Paspor dinas dapat diberikan kepada:
a. isteri atau suami dari Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang ditempatkan di luar Wilayah INDONESIA beserta anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, masih menjadi tanggungannya dan tinggal bersama di wilayah akreditasi;
b. petugas yang bekerja pada Perwakilan atau rumah Perwakilan beserta isteri atau suaminya, berdasarkan kontrak kerja dengan Kementerian Luar Negeri;
c. Warga Negara INDONESIA yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah INDONESIA dalam rangka tugas resmi pemerintah;
d. Warga
yang berdasarkan pertimbangan Pemerintah Republik INDONESIA perlu diberikan; dan
e. orang tua dari Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf e jika tinggal di wilayah akreditasi.
Pasal 8
(1) Dalam rangka penempatan pada Perwakilan, dokumen persyaratan untuk permohonan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:
a. nota permohonan pembuatan Paspor dinas dari unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai di Kementerian Luar Negeri;
b. fotokopi Keputusan Pengaturan Perjalanan Dinas Pindah yang diterbitkan oleh Menteri;
c. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi isteri atau suami dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b;
d. fotokopi akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran yang disahkan oleh pejabat berwenang, bagi anak-anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a; dan
e. fotokopi Kartu Tanda Pegawai atau Kartu Tanda Anggota.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon juga mengunggah dokumen:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; dan
b. fotokopi Kartu Keluarga.
Pasal 9
Dalam rangka perjalanan untuk tugas yang tidak bersifat diplomatik, dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
a. surat permohonan dari instansi atau lembaga pemerintahan tempat bekerja dan/atau instansi atau lembaga pemerintahan pengusul; dan
b. surat persetujuan pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik keluar wilayah INDONESIA dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, atau surat perintah penugasan bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Negeri Sipil tertentu.
Pasal 10
(1) Permohonan Paspor diplomatik dan Paspor dinas diajukan oleh Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 7 melalui:
a. instansi atau lembaga pemerintahan tempat bekerja;
atau
b. instansi atau lembaga pemerintahan pengusul.
(2) Permohonan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dapat diajukan melalui Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA bagi anak dari Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dan huruf f dan Pasal 7 ayat (3) huruf a yang lahir pada saat orang tuanya penempatan pada Perwakilan.
Pasal 11
(1) Permohonan Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan kepada
Menteri melalui Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler.
(2) Permohonan Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Luar Negeri, dengan:
a. mengisi formulir permohonan Paspor diplomatik dan Paspor dinas; dan
b. mengunggah dokumen persyaratan.
Pasal 12
(1) Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler melakukan pemeriksaan terhadap permohonan Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, pemohon menerima notifikasi secara elektronik yang berisi:
a. permohonan dinyatakan tidak lengkap;
b. permohonan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan; atau
c. permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan.
(3) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(4) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, permohonan ditolak.
Pasal 13
(1) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler melakukan pencocokan data pemohon dengan daftar Pencegahan.
(2) Dalam hal terdapat kesamaan antara data pemohon dengan daftar Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler wajib menolak permohonan.
(3) Dalam hal tidak terdapat kesamaan antara data pemohon dengan daftar Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler menyampaikan notifikasi secara elektronik kepada pemohon.
(4) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi pemberitahuan jadwal untuk datang ke tempat pelayanan konsuler guna:
a. menyerahkan dokumen asli persyaratan bagi Paspor diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Pasal 6;
b. menyerahkan dokumen asli persyaratan bagi Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pasal 9;
c. melakukan perekaman data biometrik;
d. melakukan perekaman foto; dan
e. wawancara.
Pasal 14
(1) Wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(4) huruf e dilakukan dengan mencocokkan keterangan yang disampaikan pemohon dengan dokumen asli persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(4) huruf a atau huruf b.
(2) Untuk melakukan perekaman foto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf d, pemohon:
a. mengenakan Pakaian Sipil Lengkap;
b. tidak mengenakan aksesoris berupa penutup kepala;
c. tidak mengenakan kacamata; dan
d. bagi yang berhijab, tidak mengenakan hijab berwarna putih.
(3) Perekaman data biometrik dan perekaman foto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c
dan huruf d selain dilakukan di tempat pelayanan konsuler juga dapat dilakukan:
a. di kantor imigrasi; atau
b. melalui pelayanan unit mobile Direktorat Konsuler.
(4) Dalam hal permohonan Paspor diplomatik dan Paspor dinas diajukan oleh Perwakilan, perekaman data biometrik dan perekaman foto serta wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dilakukan di Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA.
(5) Hasil perekaman data biometrik dan foto serta wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler.
Pasal 15
(1) Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler melakukan proses Verifikasi dan Adjudikasi terhadap permohonan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(2) Verifikasi dan Adjudikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokkan data biometrik pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dengan basis data dalam SIMKIM.
(3) Dalam hal pada tahapan Verifikasi dan Adjudikasi tidak ditemukan duplikasi data pemohon, Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler melakukan:
a. pencetakan dan uji kualitas Paspor diplomatik dan Paspor dinas; dan
b. penyampaian notifikasi secara elektronik yang berlaku sebagai tanda bukti pengambilan.
Pasal 16
(1) Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler menerbitkan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf e.
(2) Pemohon atau yang mewakili mengambil Paspor diplomatik dan Paspor dinas membawa tanda bukti pengambilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) huruf b dan menandatangani lembar bukti penyerahan.
Pasal 17
Penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilakukan dalam hal pemegangnya:
a. telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas tindak pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red notice yang telah berada di luar wilayah INDONESIA; atau
b. masuk dalam daftar Pencegahan.
Pasal 18
(1) Penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan pada saat pemegangnya berada di dalam maupun di luar wilayah INDONESIA.
(2) Penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas pada saat pemegangnya berada di dalam wilayah INDONESIA dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler.
(3) Penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas pada saat pemegangnya berada di luar wilayah INDONESIA dilakukan oleh Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA.
(4) Dalam hal penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada pemegang Paspor diplomatik dan Paspor dinas diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti untuk proses pemulangan.
Pasal 19
(1) Penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas kepada pemegangnya.
(2) Pemegang Paspor Diplomatik wajib menyerahkan Paspor diplomatik dan Paspor dinas kepada Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler atau Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pemegang Paspor diplomatik dan Paspor dinas tidak menyerahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler atau Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan
melakukan pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(4) Penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 20
(1) Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler atau Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA menyimpan Paspor diplomatik dan Paspor dinas yang telah ditarik.
(2) Pejabat yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memberikan kembali Paspor diplomatik dan Paspor dinas kepada pemegangnya, dalam hal:
a. tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. red notice dicabut oleh Interpol; atau
c. namanya dikeluarkan dari daftar Pencegahan.
(3) Pemberian kembali Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri melalui Pejabat yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Permohonan untuk memperoleh kembali Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Luar Negeri, dengan:
a. mengisi formulir permohonan untuk memperoleh kembali Paspor diplomatik dan Paspor dinas; dan
b. mengunggah dokumen persyaratan.
(5) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diterbitkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Menteri atau Pejabat Yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat membatalkan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dalam hal:
a. Paspor diplomatik dan Paspor dinas diperoleh secara tidak sah;
b. pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
c. pemegang meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor diplomatik dan Paspor dinas;
d. tidak diambil dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
e. kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.
Pasal 22
(1) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler menyampaikan pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas kepada pemegangnya.
(2) Pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dicatat dalam SIMKIM.
Pasal 23
(1) Dalam hal pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dan huruf b, terhadap pemegang Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilakukan pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim pemeriksa yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler disertai rekomendasi untuk memberikan keputusan pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(4) Dalam hal Menteri menyetujui pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas, Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler memberikan keterangan batal pada lembar data Paspor.
(5) Pemberian keterangan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti dengan pengguntingan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
Pasal 24
(1) Pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, huruf d dan huruf e, dimuat dalam berita acara pembatalan.
(2) Dalam hal pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf d, pemohon dapat mengajukan kembali
permohonan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Dalam hal pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf e, pemohon diberikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas pengganti.
(4) Paspor diplomatik dan Paspor dinas yang telah dibatalkan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan keterangan batal pada lembar data paspor dan ditindaklanjutidengan pengguntingan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
Pasal 25
Pembatalan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilaporkan kepada:
a. Menteri; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 26
(1) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat melakukan pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dalam hal:
a. pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. masa berlaku Paspor telah habis;
d. pemegangnya meninggal dunia;
e. rusak atau tidak layak sebagai dokumen resmi;
f. dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
atau
g. pemegangnya tidak menyerahkan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dalam upaya penarikan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(2) Dalam hal pemegang Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan Pasal 7 ayat (3) huruf a meninggal dunia, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat melakukan pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas isteri atau suami dan/atau anaknya.
(3) Dalam hal pemegang Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dan Pasal 7 ayat (3) huruf b meninggal dunia, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat melakukan pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas isteri atau suaminya.
Pasal 27
(1) Pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler menerima laporan mengenai terjadinya hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(2) Dalam hal pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilakukan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan huruf f pada saat pemegangnya berada di luar wilayah INDONESIA kepada yang bersangkutan dapat diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti untuk proses pemulangan.
(3) Paspor diplomatik dan Paspor dinas yang telah dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.
(4) Pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dilaporkan kepada:
a. Menteri; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(5) Pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas dicatat dalam SIMKIM.
Pasal 28
(1) Penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas dapat dilakukan dalam hal:
a. masa berlakunya akan atau telah habis;
b. seluruh halaman pada Paspor telah terpakai;
c. hilang; atau
d. rusak pada saat:
1. proses penerbitan; atau
2. di luar proses penerbitan, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
(2) Penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas yang disebabkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan paling cepat 7 (tujuh) bulan sebelum masa berlaku Paspor diplomatik dan Paspor dinas habis.
(3) Penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat pemegangnya berada di dalam atau di luar wilayah INDONESIA.
Pasal 29
(1) Penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c atau huruf d angka 2 didahului dengan pencabutan Paspor diplomatik dan Paspor dinas lama.
(2) Dalam hal penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan kembali permohonan pemberian Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(3) Permohonan penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas pada saat pemegangnya berada di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) disampaikan kepada Menteri melalui Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan.
(4) Dalam hal pemohon penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas berada di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), proses perekaman data biometrik dan perekaman foto serta wawancara dapat dilakukan di Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, atau Konsulat Republik INDONESIA.
(5) Pemberian Paspor diplomatik dan Paspor dinas untuk penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan oleh Direktorat Konsuler.
(6) Dalam hal Paspor diplomatik dan Paspor dinas hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, permohonan penggantian disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Pasal 30
Penggantian Paspor diplomatik dan Paspor dinas dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d angka 1 didahului dengan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Pasal 31
(1) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler atau Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan
Republik INDONESIA dapat melakukan perubahan data pada Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(2) Perubahan data pada Paspor diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perubahan:
a. gelar diplomatik;
b. status resmi; dan/atau
c. nama.
(3) Perubahan data pada Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perubahan:
a. status resmi; dan/atau
b. nama.
Pasal 32
(1) Permohonan perubahan data Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diajukan secara elektronik pada laman resmi Kementerian Luar Negeri dengan:
a. mengisi formulir permohonan perubahan data Paspor diplomatik dan Paspor dinas; dan
b. mengunggah dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b bagi Paspor diplomatik berupa:
a. surat keputusan tentang perubahan gelar diplomatik atau status resmi yang diterbitkan oleh unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai di Kementerian Luar Negeri bagi perubahan gelar diplomatik atau status resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b;
dan/atau
b. surat pernyataan dari pemohon disertai dokumen pendukung bagi perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c.
(3) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b bagi Paspor dinas berupa:
a. surat keputusan tentang perubahan status resmi yang diterbitkan oleh unit kerja yang memiliki kewenangan mengatur mutasi pegawai di
Kementerian Luar Negeri, bagi perubahan status resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(3) huruf a; dan/atau
b. surat pernyataan dari pemohon disertai dokumen pendukung bagi perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b.
Pasal 33
(1) Perubahan data Paspor diplomatik dan Paspor dinas bagi pemohon yang berada di wilayah INDONESIA dilakukan oleh Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler.
(2) Perubahan data Paspor diplomatik dan Paspor dinas bagi pemohon yang berada di luar wilayah INDONESIA dilakukan oleh Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal 34
(1) Pejabat yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 melakukan pemeriksaan terhadap permohonan perubahan data Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3).
(3) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Pejabat yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 melakukan perubahan data pada Paspor diplomatik dan Paspor dinas pemohon.
Pasal 35
(1) Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler bertanggung jawab atas pengadaan Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(2) Pengadaan Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Menteri MENETAPKAN standardisasi Paspor diplomatik dan Paspor dinas.
(2) Standardisasi Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas disesuaikan dengan ketentuan Paspor yang berlaku secara internasional.
(3) Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. standar bentuk;
b. standar ukuran;
c. standar desain;
d. standar fitur pengamanan; dan
e. standar isi.
Pasal 37
Izin perjalanan ke luar negeri (exit permit) diperlukan untuk penggunaan:
a. Paspor diplomatik dalam rangka perjalanan tugas yang bersifat diplomatik; dan
b. Paspor dinas untuk perjalanan tugas yang tidak bersifat diplomatik.
Pasal 38
(1) Permohonan izin perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diajukan kepada Menteri melalui Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler.
(2) Permohonan izin perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui laman resmi Kementerian Luar Negeri, dengan:
a. mengisi formulir permohonan izin perjalanan ke luar negeri; dan
b. mengunggah dokumen persyaratan.
(3) Permohonan izin perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum tanggal keberangkatan.
Pasal 39
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b untuk penggunaan Paspor diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a terdiri atas:
a. surat permohonan dari kementerian atau lembaga pemerintahan tempat bekerja dan/atau kementerian atau lembaga pemerintahan pengusul;
b. surat persetujuan pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas keluar wilayah INDONESIA dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan
c. Paspor diplomatik yang sah dan masih berlaku.
Pasal 40
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b untuk penggunaan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b terdiri atas:
a. surat permohonan dari kementerian atau lembaga pemerintahan tempat bekerja dan/atau kementerian atau lembaga pemerintahan pengusul;
b. surat persetujuan pemerintah untuk melakukan perjalanan dinas keluar wilayah INDONESIA dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atau surat perintah penugasan bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Negeri Sipil tertentu; dan
c. Paspor dinas yang sah dan masih berlaku.
Pasal 41
(1) Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler melakukan pemeriksaan terhadap permohonan izin perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2).
(2) Dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) diterima, pemohon menerima notifikasi secara elektronik berisi:
a. permohonan tidak memenuhi persyaratan; atau
b. permohonan memenuhi persyaratan.
(3) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 atau Pasal 40.
(4) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri atau Pejabat Yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler menerbitkan izin perjalanan ke luar negeri dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak permohonan dianggap memenuhi persyaratan.
Pasal 42
(1) Bentuk izin perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) berupa stiker yang ditempelkan pada halaman Paspor diplomatik atau Paspor dinas.
(2) Stiker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi tentang:
a. masa berlaku izin perjalanan ke luar negeri; dan
b. jangka waktu izin perjalanan ke luar negeri.
Pasal 43
(1) Izin perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) berlaku untuk:
a. 1 (satu) kali perjalanan;
b. 2 (dua) kali perjalanan; atau
c. beberapa kali perjalanan.
(2) Izin perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan untuk jangka waktu:
a. 2 (dua) bulan;
b. 3 (tiga) bulan; atau
c. 6 (enam) bulan.
Pasal 44
Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat menolak untuk memberikan izin perjalanan ke luar negeri jika nama pemohon terdapat dalam daftar Pencegahan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Pasal 45
Pemegang Paspor diplomatik atau Paspor dinas yang bertempat tinggal di luar negeri tidak memerlukan izin perjalanan ke luar negeri untuk keluar Wilayah INDONESIA dalam hal pemegang Paspor diplomatik atau Paspor dinas tersebut memiliki:
a. surat keterangan yang diterbitkan oleh Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan; atau
b. izin tinggal sementara atau izin tinggal tetap di negara akreditasi.
Pasal 46
(1) Pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi dapat menolak keberangkatan ke luar negeri bagi pemegang Paspor diplomatik atau Paspor dinas yang tidak memiliki izin perjalanan ke luar negeri yang masih berlaku, kecuali bagi pemegang Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler.
Pasal 47
Dalam hal pemegang Paspor diplomatik atau Paspor dinas terbukti melakukan perjalanan keluar wilayah INDONESIA tanpa izin perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler dapat mempertimbangkan untuk:
a. mencabut Paspor diplomatik atau Paspor dinas; atau
b. menangguhkan pemberian Paspor diplomatik atau Paspor dinas untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 48
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Permohonan yang telah diajukan dan masih dalam proses, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK 089/PK/V/95/01 Tahun 1995 tentang Pemberian, Perubahan, Isi dan Pencabutan Paspor Diplomatik, Paspor Dinas dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
2. Masa berlaku Paspor diplomatik dan Paspor dinas yang telah diterbitkan sesuai dengan dengan masa berakhirnya Paspor tersebut.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK 089/PK/V/95/01 Tahun 1995 tentang Pemberian, Perubahan, Isi dan Pencabutan Paspor Diplomatik, Paspor Dinas dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Januari 2019
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
