Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum oleh Kementerian Luar Negeri dalam menangani Masalah Hukum.
2. Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan Perwakilan Republik INDONESIA baik yang mengarah pada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan maupun setelah adanya putusan pengadilan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
4. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Perwakilan Tetap Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan Konsulat Republik INDONESIA.
5. Unit adalah bagian dalam struktur organisasi Kementerian setingkat unit Pimpinan Tinggi Madya dan unit Pimpinan Tinggi Pratama.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
7. Wakil Menteri yang selanjutnya disebut Wamen adalah Wakil Menteri Luar Negeri.
8. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, dan Konsul yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima atau wilayah kerja atau Organisasi Internasional.
9. Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara Kementerian Luar Negeri dan pegawai setempat.
10. Pejabat adalah Pegawai yang diangkat dalam jabatan struktural/fungsional di lingkungan Kementerian atau Perwakilan Republik INDONESIA.
11. Pimpinan Unit adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada satuan organisasi kerja di lingkungan Kementerian.
12. Pemohon Bantuan Hukum adalah Menteri, Wamen, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, Pimpinan Unit, Pejabat, dan Pegawai.
Pasal 2
Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keadilan;
b. persamaan kedudukan di hadapan hukum;
c. keterbukaan;
d. efisiensi;
e. efektivitas; dan
f. akuntabilitas.
Pasal 3
(1) Pemberian Bantuan Hukum oleh Kementerian bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak hukum Pemohon Bantuan Hukum.
(2) Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang membidangi hukum dan administrasi.
Pasal 4
Pemberian Bantuan Hukum oleh Kementerian diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum yang menghadapi Masalah Hukum.
Pasal 5
(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum mengajukan permohonan kepada unit yang membidangi hukum dan administrasi secara tertulis yang berisi:
a. paling sedikit uraian singkat pokok Masalah Hukum yang dimohonkan pemberian Bantuan Hukum; dan
b. melampirkan dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.
(2) Dalam hal
tidak terdapat cukup waktu untuk mengajukan permohonan Bantuan Hukum secara resmi dan tertulis, permohonan
Bantuan
Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan, ataupun melalui pesan elektronik.
Pasal 6
(1) Unit yang membidangi hukum dan administrasi dapat menolak permohonan Bantuan Hukum disertai dengan alasan penolakan kepada pemohon.
(2) Alasan penolakan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. permohonan Bantuan Hukum akibat Pemohon tertangkap tangan oleh aparat penegak hukum;
b. permohonan Bantuan Hukum yang diajukan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi dari Pemohon;
c. Pemohon Bantuan Hukum dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana umum; atau
d. Pemohon Bantuan Hukum menggugat keputusan Pejabat Kementerian dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA, atau Kementerian dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal 7
Penanganan Bantuan Hukum terdiri atas:
a. penanganan Bantuan Hukum yang mengarah pada proses pengadilan;
b. penanganan Bantuan Hukum yang sedang dalam proses pengadilan; dan/atau
c. penanganan Bantuan Hukum setelah adanya putusan pengadilan.
Pasal 8
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang
diminta keterangan/kesaksian sebagai saksi atau ahli dalam proses penyelidikan/penyidikan dalam perkara tindak pidana oleh penyelidik/penyidik dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal keterangan/kesaksian atas suatu tindak pidana yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian atau Perwakilan Republik INDONESIA dan dilakukan pada waktu Pemohon Bantuan Hukum masih berstatus sebagai Menteri, Wamen, Pejabat atau Pegawai.
(3) Bantuan Hukum bagi Pemohon Bantuan Hukum yang berstatus tersangka atau terdakwa adalah berupa konsultasi dan nasihat hukum terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai tersangka atau terdakwa.
Pasal 9
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi:
a. nasihat hukum mengenai hak dan kewajiban saksi, ahli, tersangka, atau terdakwa dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik/penyidik;
b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi atau ahli;
d. pendampingan kepada saksi atau ahli di hadapan penyelidik/penyidik;
e. mengoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/kesaksian; dan/atau
f. hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Pasal 10
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum dimintai keterangan/kesaksian dan berada di luar domisilinya, Kementerian dapat membiayai perjalanan dinas kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
Pemohon Bantuan Hukum yang mendapatkan masalah di bidang hukum perdata atau tata usaha negara yang patut diduga akan menimbulkan gugatan melalui badan peradilan, dapat memperoleh Bantuan Hukum.
Pasal 12
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. memberikan konsultasi dan pertimbangan hukum berupa pemberian pendapat, kajian, nasihat dan saran di bidang hukum perdata atau tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan gugatan; dan/atau
b. mengoordinasikan/menyelesaikan melalui jalur di luar pengadilan, antara lain mediasi, konsiliasi atau arbitrase.
Pasal 13
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang dimintai keterangan/kesaksian sebagai saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana oleh badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum.
(2) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal keterangan/kesaksian atas suatu tindak pidana yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA.
(3) Bantuan Hukum bagi Pemohon Bantuan Hukum yang berstatus tersangka atau terdakwa berupa konsultasi dan nasihat hukum terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai tersangka atau terdakwa.
Pasal 14
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) meliputi:
a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau ahli dalam proses pemeriksaan di badan peradilan;
b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana;
c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi atau ahli;
d. pendampingan saksi atau ahli di badan peradilan;
e. mengoordinasikan dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian;
dan/atau
f. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Pasal 15
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum bidang hukum perdata yang telah terdaftar dan diproses melalui badan peradilan dapat memperoleh Bantuan Hukum baik sebagai penggugat/pelawan/pembantah maupun tergugat/terlawan/terbantah.
(2) Bantuan Hukum penyelesaian perkara perdata, yang diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal 16
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban penggugat/pelawan/pembantah maupun tergugat/terlawan/terbantah dan masalah yang menjadi obyek perkara;
b. melakukan koordinasi dengan Unit dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan;
e. menyiapkan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi atau ahli, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama;
f. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Kementerian dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA; dan/atau
g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Pasal 17
(1) Kementerian memberikan Bantuan Hukum dalam penanganan perkara tata usaha negara kepada:
a. Pemohon Bantuan Hukum yang menghadapi gugatan tata usaha negara sebagai tergugat; atau
b. Pemohon Bantuan Hukum sebagai pemohon intervensi.
(2) Bantuan Hukum penyelesaian perkara tata usaha negara yang diberikan kepada Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal 18
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) meliputi:
a. memberikan konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban penggugat, tergugat atau pemohon intervensi atas masalah yang menjadi obyek perkara;
b. melakukan koordinasi dengan Unit atau instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani;
c. menyiapkan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan;
d. menyiapkan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan;
e. menyiapkan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi dan/atau ahli, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di peradilan tingkat pertama;
f. mengajukan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan atas putusan
yang merugikan Kementerian dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA; dan/atau
g. hal-hal lain yang berkaitan dengan pemberian Bantuan Hukum.
Pasal 19
Kementerian memberikan Bantuan Hukum penanganan perkara lain yang terdapat pada lembaga peradilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau lembaga peradilan asing.
Pasal 20
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hanya dapat diproses lebih lanjut oleh Kementerian setelah mendapat surat teguran (aanmaning) dari lembaga peradilan dan mendapat persetujuan pelaksanaan putusan serta telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 21
(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan oleh Kementerian (non executable), unit yang membidangi hukum dan administrasi menyampaikan alasan kepada pengadilan mengenai tidak dapat dilaksanakannya putusan dimaksud.
(2) Penyampaian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis dengan menggunakan surat kuasa khusus lama maupun surat kuasa khusus baru apabila diperlukan.
Pasal 22
(1) Pemohon Bantuan Hukum yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, harus direhabilitasi berupa pemulihan hak dan atau martabat yang bersangkutan.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diproses secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan Unit yang membidangi hukum dan administrasi.
Pasal 23
(1) Kementerian dapat menggunakan jaksa pengacara negara dan/atau advokat untuk Masalah Hukum bidang perdata, tata usaha negara, dan/ atau permohonan uji materiil.
(2) Tata cara dan prosedur kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara dan pengadaan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Dalam memberi Bantuan Hukum, unit yang membidangi hukum dan administrasi dapat bekerja sama dengan advokat, akademisi dan praktisi baik di bidang hukum maupun bidang ilmu lainnya.
Pasal 25
(1) Dalam rangka mengantisipasi, menghindari, dan mengatasi terjadinya Masalah Hukum perlu dilakukan
pembinaan Bantuan Hukum secara intensif dan berkesinambungan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pelatihan serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh unit yang membidangi hukum dan administrasi.
(4) Dalam rangka pembinaan hukum, unit yang membidangi hukum dan administrasi dapat mengundang narasumber dari kalangan akademisi, birokrasi, pejabat maupun perseorangan yang berasal dari lingkungan Kementerian dan/atau luar Kementerian.
Pasal 26
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum ini dibebankan pada anggaran Kementerian.
Pasal 27
Setiap pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan oleh pejabat pada unit yang membidangi hukum dan administrasi harus dilengkapi dengan surat tugas dari Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi hukum dan administrasi.
Pasal 28
(1) Kementerian dapat memberikan Bantuan Hukum kepada pihak lain selain Pemohon Bantuan Hukum sepanjang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA.
(2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang membidangi hukum dan administrasi.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mantan Menteri;
b. mantan Wamen;
c. mantan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA; dan
d. mantan Pegawai.
(4) Bentuk Bantuan Hukum yang diberikan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yaitu konsultasi hukum.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2020
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
