Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN TIM DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI UNTUK PENANGANAN ORANG ASING DAN BANTUAN INTERNASIONAL DALAM KEADAAN DARURAT BENCANA DI INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
2. Tanggap Darurat Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian Bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
3. Keadaan Darurat Bencana adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai, yang meliputi kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
4. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA.
5. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.
6. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik INDONESIA, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan
kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di INDONESIA.
7. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah.
8. Bantuan Internasional adalah bantuan berasal dari luar negeri yang diberikan oleh negara sahabat, lembaga internasional, lembaga asing nonpemerintah, lembaga usaha asing, dan perseorangan pada Keadaan Darurat Bencana berdasarkan pernyataan resmi Pemerintah INDONESIA.
9. Pos Komando Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disingkat Posko PDB adalah institusi yang berfungsi sebagai pusat komando operasi penanganan darurat bencana yang merupakan posko utama di dalam Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana, untuk mengoordinasikan, mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan darurat bencana
10. Pos Pendamping Penanganan Darurat Bencana yang selanjutnya disebut Pos Pendamping PDB adalah institusi yang berperan mengoordinasikan mobilisasi bantuan penanganan darurat bencana meliputi pos pendamping nasional penanganan darurat bencana, pos pendamping penanganan darurat bencana provinsi, dan pos pendamping penanganan darurat bencana wilayah.
11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. pembentukan tim Tanggap Darurat Bencana Kementerian;
b. pengelolaan dan penyampaian informasi darurat Bencana;
c. penanganan Orang Asing;
d. penerimaan Bantuan Internasional;
e. perizinan;
f. pelatihan; dan
g. pendanaan.
Pasal 3
(1) Menteri dapat membentuk tim Tanggap Darurat Bencana Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a apabila terjadi Keadaan Darurat Bencana di INDONESIA.
(2) Pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh direktur jenderal yang membidangi kekonsuleran.
(3) Usulan pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mempertimbangkan Keadaan Darurat Bencana.
Pasal 4
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas melakukan koordinasi dalam penanganan Keadaan Darurat Bencana yang meliputi:
a. pengelolaan dan penyampaian informasi darurat Bencana;
b. penanganan Orang Asing korban Bencana;
c. penerimaan Bantuan Internasional; dan
d. perizinan.
(2) Tim dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari:
a. Posko PDB; dan/atau
b. Pos Pendamping PDB.
Pasal 5
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota tim.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan direktur jenderal yang membidangi kekonsuleran atau pejabat lain yang setingkat, yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan direktur jenderal, direktur, atau pejabat lain yang setingkat yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan direktur atau pejabat lain yang setingkat yang ditunjuk oleh ketua.
(5) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari satuan kerja di Kementerian yang membidangi:
a. konsuler;
b. informasi dan media;
c. keamanan diplomatik;
d. fasilitas diplomatik;
e. kerja sama multilateral;
f. kerja sama regional;
g. protokol;
h. umum;
i. keuangan;
j. teknologi informasi dan komunikasi;
k. administrasi Kementerian; dan/atau
l. pengawasan.
(6) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dibagi dalam bidang sesuai tugas yang ditangani.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diketuai oleh direktur atau pejabat yang setingkat dari satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau pejabat
lain yang ditunjuk oleh ketua.
(8) Jumlah, susunan, dan keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh ketua berdasarkan pertimbangan kondisi Bencana yang perlu ditangani.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tim bertugas di:
a. kantor Kementerian;
b. lokasi Bencana; dan/atau
c. tempat lain sesuai kebutuhan.
(2) Penugasan di lokasi Bencana dan/atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 7
(1) Masa tugas tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan perkembangan Keadaan Darurat Bencana.
(2) Masa tugas anggota tim di lokasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b ditentukan dengan mempertimbangkan kesehatan fisik dan kejiwaan.
(3) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penugasan anggota tim paling lama 14 (empat belas) hari kalender.
(4) Dalam hal terdapat anggota tim yang berakhir masa tugasnya di lokasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua tim dapat menugaskan anggota tim lain sebagai pengganti.
Pasal 8
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. membantu Menteri dalam merumuskan kebijakan
penanganan darurat Bencana di tingkat Kementerian;
b. memberikan pengarahan pelaksanaan tugas anggota tim; dan
c. bertanggung jawab atas tugas tim.
(2) Wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf b bertugas membantu pelaksanaan tugas ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas untuk memberi dukungan administrasi dan pelaksanaan tugas tim.
(4) Anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(6) mempunyai tugas sebagai pelaksana kegiatan penanganan darurat Bencana sesuai bidang yang ditangani.
(5) Wakil ketua, sekretaris, dan ketua bidang bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua secara berjenjang.
(6) Ketua melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri.
Pasal 9
(1) Anggota tim dalam melaksanakan penugasan di lokasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b memperoleh dukungan berupa:
a. fasilitas pemeriksaan kesehatan;
b. peralatan komunikasi;
c. asuransi kesehatan;
d. pakaian lapangan;
e. perlengkapan personel untuk keperluan darurat Bencana;
f. persekot atau uang muka kerja;
g. keperluan logistik; dan
h. dukungan lainnya sesuai kondisi di lokasi Bencana.
(2) Anggota tim yang telah menyelesaikan masa penugasan di lokasi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mendapatkan fasilitas pemeriksaan kesehatan.
Pasal 10
(1) Pengelolaan dan penyampaian informasi darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan oleh tim.
(2) Dalam pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim menghimpun informasi dan data mengenai:
a. wilayah terdampak Bencana;
b. kondisi infrastruktur di wilayah Bencana;
c. perkembangan Keadaan Darurat Bencana;
d. indikasi Orang Asing yang terdampak Bencana; dan
e. upaya tanggap Bencana.
(3) Informasi dan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk diterbitkan sebagai informasi resmi Pemerintah Republik INDONESIA.
Pasal 11
(1) Informasi resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) disampaikan kepada:
a. Perwakilan Negara Asing;
b. Organisasi Internasional;
c. Perwakilan; dan/atau
d. media.
(2) Informasi resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
a. pernyataan tertulis;
b. pernyataan lisan; dan
c. notifikasi kekonsuleran bagi Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
(3) Penyampaian notifikasi kekonsuleran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik.
Pasal 12
Penyampaian informasi resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dapat dilakukan secara berkala sesuai dengan perkembangan Keadaan Darurat Bencana.
Pasal 13
(1) Penanganan Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan oleh tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi dengan Posko PDB apabila terdapat indikasi Orang Asing yang terdampak Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d untuk:
a. memverifikasi kebenaran informasi Orang Asing di wilayah terdampak Bencana;
b. menghimpun informasi mengenai jumlah, kondisi, dan keberadaan Orang Asing yang terdampak Bencana; dan
c. menghimpun informasi mengenai rencana evakuasi Orang Asing yang terdampak Bencana.
(3) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tim melakukan koordinasi untuk penanganan lebih lanjut dengan:
a. Perwakilan Negara Asing;
b. Organisasi Internasional; dan/atau
c. Posko PDB.
(4) Dalam hal terdapat Orang Asing yang terdampak Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari negara yang tidak memiliki kantor perwakilan di INDONESIA, tim menyampaikan informasi kepada Perwakilan untuk diteruskan kepada pemerintah negara asal Orang Asing yang terdampak Bencana.
Pasal 14
(1) Dalam hal terdapat indikasi adanya premis dan/atau aset Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional yang terdampak Bencana, tim melakukan koordinasi dengan Posko PDB untuk:
a. menghimpun informasi mengenai kondisi premis dan/atau aset Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional; dan
b. meneruskan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada pihak berwenang untuk tindakan pengamanan.
(2) Premis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bangunan atau bagian bangunan dan tanah yang dipergunakan khusus untuk kegiatan operasional Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional tanpa memperhatikan status kepemilikan bangunan dan/atau tanah.
Pasal 15
Alur penanganan Orang Asing yang terdampak Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Penerimaan Bantuan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam penetapan penerimaan Bantuan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim memberikan pertimbangan dari aspek politis bagi penerimaan atau penolakan penawaran Bantuan Internasional.
Pasal 17
(1) Informasi mengenai penerimaan Bantuan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) disampaikan oleh tim kepada:
a. Perwakilan Negara Asing;
b. Organisasi Internasional; dan
c. Perwakilan.
(2) Informasi mengenai penerimaan Bantuan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jenis Bantuan Internasional yang dapat diterima;
b. jumlah Bantuan Internasional yang diperlukan;
c. persyaratan penerimaan Bantuan Internasional; dan
d. prosedur penerimaan Bantuan Internasional.
Pasal 18
(1) Tawaran Bantuan Internasional disampaikan melalui:
a. Kementerian; dan/atau
b. Perwakilan.
(2) Dalam hal tawaran Bantuan Internasional disampaikan melalui Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, tim menyampaikan laporan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(3) Dalam hal tawaran Bantuan Internasional disampaikan melalui Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Perwakilan menyampaikan laporan kepada tim untuk diteruskan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 19
(1) Dalam hal tawaran Bantuan Internasional disampaikan melalui Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, verifikasi dilakukan oleh tim.
(2) Dalam hal tawaran Bantuan Internasional disampaikan melalui Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, verifikasi dilakukan oleh Perwakilan.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) meliputi:
a. sumber pemberi Bantuan Internasional; dan
b. jenis Bantuan Internasional yang akan diberikan.
(4) Hasil verifikasi yang dilakukan oleh Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui tim untuk diteruskan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 20
Prosedur verifikasi Bantuan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Dalam hal tawaran Bantuan Internasional disetujui, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyampaikan informasi tertulis kepada tim.
(2) Tim meneruskan informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. calon pemberi Bantuan Internasional; dan/atau
b. Perwakilan.
Pasal 22
(1) Dalam hal terdapat Bantuan Internasional yang tidak sesuai dengan persetujuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), tim memberikan:
a. rekomendasi kepada otoritas berwenang mengenai langkah penanganan; dan
b. notifikasi kepada pemberi Bantuan Internasional.
(2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui:
a. Perwakilan Negara Asing;
b. Organisasi Internasional; atau
c. Perwakilan.
Pasal 23
(1) Pengakhiran penerimaan Bantuan Internasional ditetapkan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Tim melakukan penyebarluasan informasi pengakhiran penerimaan Bantuan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(3) Informasi pengakhiran penerimaan Bantuan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan:
a. laporan singkat tentang situasi dan kondisi terakhir;
dan
b. pencapaian target kegiatan penanganan darurat Bencana yang dilakukan oleh pemberi Bantuan Internasional.
Pasal 24
Alur koordinasi penerimaan Bantuan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 23 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 25
(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e diberikan apabila tawaran Bantuan Internasional disetujui oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal tawaran Bantuan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, pemberi Bantuan Internasional wajib mengajukan izin kepada Kementerian.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi izin
bagi:
a. orang;
b. barang; dan/atau
c. alat angkut.
(4) Kementerian menerbitkan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kewenangannya.
(5) Persyaratan dan tata cara pengajuan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 26
(1) Pengawasan terhadap penggunaan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan oleh tim berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, tim memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga yang berwenang untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f diselenggarakan oleh Kementerian untuk penanganan darurat Bencana.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan secara:
a. reguler; dan/atau
b. khusus.
(3) Peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pegawai Kementerian; dan/atau
b. pegawai kementerian/lembaga terkait.
(4) Kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh satuan kerja yang membidangi pendidikan dan pelatihan.
(5) Pegawai yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh sertifikat sebagai tanda selesai mengikuti pelatihan yang diterbitkan oleh satuan kerja yang membidangi pendidikan dan pelatihan.
(6) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi pertimbangan untuk penugasan pegawai sebagai anggota tim.
Pasal 28
Dalam menyelenggarakan kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Kementerian dapat melakukan kerja sama dengan mitra nasional maupun internasional.
Pasal 29
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dibebankan pada:
a. anggaran Kementerian; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2020
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RETNO L.P MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
