Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PERMENLU No. 21 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan hubungan luar negeri. 2. Gender adalah perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab, perilaku dan tempat beraktivitas dari perempuan atau laki-laki yang dibentuk atau dikonstruksi secara sosial, budaya, dan adat istiadat masyarakat. 3. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan. 4. Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja atau peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan, dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang di dalam pelaksanannya memperhatikan faktor lainnya. 5. Perencanaan Responsif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan Keadilan Gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki. 6. Anggaran Responsif Gender adalah penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan Keadilan Gender. 7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 8. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak PUG dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian. 9. Unit Kerja adalah kuasa pengguna anggaran atau kuasa pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program. 10. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya adalah pejabat pimpinan tinggi madya pada Unit Kerja Kementerian yang secara struktural menjalankan tugas operasional. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 2

Pedoman pelaksanaan PUG di Unit Kerja bertujuan: a. memberikan acuan bagi aparatur Kementerian dalam menyusun strategi pengintegrasian Gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan di bidang hubungan luar negeri; b. mewujudkan Perencanaan Responsif Gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan; c. mewujudkan kesetaraan dan Keadilan Gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara; d. mewujudkan pengelolaan anggaran satuan kerja yang responsif Gender; e. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan; f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan; dan g. mendukung pengembangan profesionalisme dan lingkungan kerja yang bebas dari tindak kekerasan yang terkait dengan seks, baik secara verbal atau fisik maupun psikis, termasuk yang dilakukan dengan menggunakan media elektronik dan siber.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Perencanaan dan Pelaksanaan; b. Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi; dan c. Pendanaan.

Pasal 4

(1) Perencanaan Responsif Gender dilaksanakan oleh Kementerian melalui penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. (2) Perencanaan Responsif Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah, rencana strategis, dan rencana kerja di satuan kerja masing-masing. (3) Perencanaan Responsif Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Analisis Gender.

Pasal 5

(1) Dalam melakukan Analisis Gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) menggunakan metode alur kerja Analisis Gender atau metode analisis lain. (2) Analisis Gender terhadap rencana kerja satuan kerja dilakukan oleh masing-masing Unit Kerja. (3) Hasil dari Analisis Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (4) Pelaksanaan Analisis Gender terhadap rencana pembangunan jangka menengah dan rencana strategis dapat bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Pasal 6

Setiap satuan kerja menyusun rencana kerja responsif Gender yang dimasukan dalam kerangka acuan kegiatan.

Pasal 7

Perencanaan dan penganggaran Responsif Gender serta Analisis Gender dilaksanakan sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan penerapan PUG di lingkungan Kementerian dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam pelaksanaan penerapan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memiliki tugas dan tanggung jawab: a. penetapan kebijakan PUG; b. penyusunan rencana kebijakan, program, kegiatan, dan Anggaran Responsif Gender; c. penguatan kapasitas sumber daya manusia dan Pokja PUG dalam penerapan PUG; d. penyusunan dan pemanfaatan statistik dan data terpilah; e. menyusun uraian kerja dan MENETAPKAN langkah yang diperlukan serta koordinasi internal dalam penerapan PUG; dan f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerapan PUG. (3) Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian.

Pasal 9

Menteri MENETAPKAN Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen sebagai koordinator PUG Kementerian.

Pasal 10

(1) Dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di Kementerian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya membentuk Pokja PUG satuan kerja. (2) Susunan keanggotaan Pokja PUG satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pejabat administrator atau pejabat fungsional yang ditunjuk oleh ketua Pokja PUG. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pegawai negeri sipil dan/atau pegawai lain yang ditunjuk oleh ketua Pokja PUG. (6) Pembentukan Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 11

Pokja PUG satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) mempunyai tugas: a. memantau penerapan PUG dalam rangka penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri sesuai tugas dan fungsi satuan kerja; b. mengimplementasikan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi PUG pada satuan kerja; dan c. melakukan koordinasi Perencanaan Responsif Gender; dan d. melakukan penganggaran responsif Gender pada satuan kerja.

Pasal 12

(1) Laporan pelaksanaan PUG disampaikan secara tertulis oleh Ketua Pokja PUG satuan kerja kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (2) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya menyampaikan laporan pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada koordinator PUG Kementerian. (3) Koordinator PUG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Menteri secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Menteri menyampaikan laporan pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pasal 13

Laporan pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. pelaksanaan program dan kegiatan; b. instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan; c. sasaran kegiatan; d. penggunaan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; e. permasalahan yang dihadapi; dan f. upaya yang telah dilakukan untuk merespon permasalahan.

Pasal 14

Laporan pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG Kementerian.

Pasal 15

(1) Koordinator PUG Kementerian melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 pada satuan kerja. (3) Ketua Pokja PUG satuan kerja melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PUG berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah dan rencana kerja satuan kerja. (4) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain. (5) Hasil evaluasi pelaksanaan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan PUG tahun berikutnya.

Pasal 16

Pendanaan pelaksanaan PUG Kementerian bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2020 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA