Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PERMENLU No. 26 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. 2. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP. 3. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. 4. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional. 5. Satuan Kerja Pusat yang selanjutnya disebut Satker Pusat adalah unit organisasi Kementerian Luar Negeri yang melaksanakan kegiatan kementerian/lembaga pemerintah dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang berkedudukan di pusat. 6. Kepala Kanselerai adalah pejabat diplomatik dan konsuler yang paling tinggi gelar diplomatiknya setelah kepala Perwakilan atau pejabat diplomatik dan konsuler lainnya yang melaksanakan fungsi koordinasi, pelaksana diplomasi, dan penanggung jawab penyelenggara administrasi dan kerumahtanggaan Perwakilan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri serta bertanggung jawab kepada kepala Perwakilan. 7. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 10. Pengelolaan BMN adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah. 11. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. 12. Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu. 13. Rekening Penerimaan adalah rekening giro pemerintah pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara untuk pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada Satker lingkup Kementerian Luar Negeri. 14. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. 15. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor atau Satker kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. 16. Bank/Pos Persepsi adalah tempat pembayaran yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara untuk menerima setoran penerimaan negara. 17. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan atau unit pengawas dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai atas aktivitas Pengelolaan PNBP. 18. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 19. Pelayanan Kekonsuleran adalah jasa yang diberikan kepada badan atau perorangan yang mengajukan permohonan pelayanan di bidang kekonsuleran dan biaya layanannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Pemerintah Setempat adalah pemerintah di negara tempat kedudukan Perwakilan. 21. Pembatalan adalah permintaan Wajib Bayar untuk tidak melanjutkan proses layanan. 22. Penolakan adalah hasil dari prosedur pelayanan penerbitan, pengesahan, atau legalisasi dokumen untuk tidak memberikan izin atau otorisasi pemberian layanan. 23. Rekening adalah rekening milik Satker lingkup kementerian/lembaga yang dibuka pada bank umum di dalam atau di luar negeri dalam bentuk giro dan/atau deposito, yang dapat didebit atau dikredit untuk pengelolaan keuangan sesuai dengan tugas dan fungsi Satker lingkup kementerian/lembaga dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing. 24. Sistem Informasi PNBP Online yang selanjutnya disebut Simponi adalah sistem informasi yang dikelola oleh kementerian keuangan, yang memfasilitasi penyetoran PNBP ke Kas Negara. 25. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. jenis dan tarif PNBP; b. pengelola PNBP; c. Pengelolaan PNBP; d. penetapan izin penggunaan dan pencairan dana PNBP; e. saldo mengendap; dan f. pemantauan dan Pengawasan Pengelolaan PNBP.

Pasal 3

(1) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a pada Kementerian meliputi seluruh penerimaan pada Satker Pusat dan Perwakilan. (2) PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kementerian diperoleh dari: a. Pelayanan; b. Pengelolaan BMN; c. Pengelolaan Dana; dan d. hak negara lainnya.

Pasal 4

(1) PNBP yang diperoleh dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Pelayanan Kekonsuleran; dan b. Pelayanan selain kekonsuleran yang diberikan oleh Perwakilan. (2) PNBP yang diperoleh dari Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP.

Pasal 5

(1) PNBP yang diperoleh dari Pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pendapatan atas pemindahtanganan BMN; dan b. pendapatan atas Pemanfaatan. (2) Tata cara perolehan PNBP dari Pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pengelolaan BMN.

Pasal 6

(1) Pemindahtanganan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa: a. penjualan; b. tukar menukar; c. hibah; atau d. penyertaan modal pemerintah pusat. (2) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berupa: a. sewa; b. kerja sama Pemanfaatan; c. bangun guna serah; dan d. bangun serah guna. (3) Dalam hal terdapat Pemanfaatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penetapan tarif Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di lingkungan Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemanfaatan pada Perwakilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) PNBP yang diperoleh dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c pada Satker berupa bunga atau jasa giro dari Rekening. (2) Pendapatan bunga atau jasa giro dari Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai treasury notional pooling. (3) Treasury notional pooling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh Rekening bendahara pengeluaran yang terdapat pada seluruh kantor cabang bank umum yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antar Rekening. (4) Dalam hal Rekening dibuka dan tidak terdaftar pada sistem treasury notional pooling sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bunga atau jasa giro disetorkan langsung ke Kas Negara.

Pasal 8

(1) PNBP yang diperoleh dari hak negara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi: a. pendapatan administrasi atas pengembalian pajak pertambahan nilai (value added tax) sesuai fasilitas diplomatik yang diperoleh dari Pemerintah Setempat; b. pendapatan atas ganti rugi atas Kerugian Negara sesuai hasil putusan majelis badan pemeriksa keuangan dan tim penyelesaian Kerugian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. pendapatan atas denda penyelesaian pekerjaan pemerintah sesuai kontrak; dan d. pendapatan lainnya dari pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Pendapatan administrasi atas pengembalian pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan asas resiprositas. (3) Mekanisme klaim pendapatan administrasi atas pengembalian pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pada Perwakilan mengikuti ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Setempat. (4) Perwakilan wajib menyampaikan jenis dan mekanisme pengembalian pajak pertambahan nilai beserta perubahannya kepada direktorat jenderal protokol dan konsuler c.q. direktorat fasilitas diplomatik. (5) Perwakilan memisahkan pengelolaan pengembalian pajak pertambahan nilai atas pembelian barang/jasa kena pajak Perwakilan dengan pembelian barang/jasa kena pajak home staff. (6) Pembayaran ganti rugi atas Kerugian Negara dapat dilakukan melalui transfer ke Rekening Kerugian Negara atau pembayaran secara langsung ke Kas Negara. (7) Wajib Bayar wajib menyampaikan bukti pembayaran tuntutan ganti rugi kepada biro keuangan dan inspektorat jenderal sebagai tindak lanjut penyelesaian kasus tuntutan ganti rugi. (8) Mekanisme penetapan dan pemungutan denda penyelesaian pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Pendapatan lainnya dari pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengembalian belanja, pendapatan selisih kurs, cicilan persekot resmi, dan pendapatan anggaran lain-lain.

Pasal 9

(1) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang diperoleh dari pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a pada Perwakilan dikenakan untuk: a. Pelayanan Kekonsuleran; dan b. Pelayanan selain kekonsuleran yang diberikan oleh Perwakilan. (2) Tarif atas jenis PNBP yang diperoleh dari Pelayanan Kekonsuleran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tarif atas jenis PNBP yang diperoleh dari Pelayanan Kekonsuleran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa surat keterangan jalan dapat dikenakan tarif US$0.00 (nol Dolar Amerika Serikat) apabila dalam kondisi tertentu. (4) Tarif atas jenis PNBP yang diperoleh dari Pelayanan Kekonsuleran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa legalisasi dokumen akademik dikenakan tarif US$0.00 (nol Dolar Amerika Serikat). (5) Tarif atas jenis PNBP yang diperoleh dari Pelayanan selain kekonsuleran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Pengukuhan jenis dan tarif atas jenis PNBP di Perwakilan ditetapkan dengan keputusan kepala Perwakilan. (2) Keputusan kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan melalui pengumuman. (3) Kepala Perwakilan MENETAPKAN keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (4) Perwakilan yang berada pada negara dengan jenis mata uang yang sama dapat menyepakati penyeragaman tarif atas jenis PNBP yang dituangkan dalam keputusan bersama kepala Perwakilan. (5) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada Perwakilan dapat dikonversi dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan/atau mata uang negara setempat. (6) Konversi mata uang Rupiah ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat atau mata uang negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mempertimbangkan kurs tengah bank INDONESIA pada tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan. (7) Dalam hal mata uang negara setempat tidak terdapat dalam daftar kurs tengah bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (6), konversi dapat mempertimbangkan kurs yang berasal dari lembaga yang terpercaya di negara setempat pada tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan. (8) Hasil konversi tarif Rupiah ke dalam mata uang Dolar Amerika Serikat atau mata uang setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan (7) mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian/lembaga terkait.

Pasal 11

(1) Pengenaan tarif US$0.00 (nol Dolar Amerika Serikat) berupa penerbitan surat keterangan jalan apabila dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan kepada warga negara INDONESIA yang berada di luar negeri. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. keadaan kahar (force majeure); b. menetap di negara akreditasi dan tidak mampu; c. deportasi; d. repatriasi kembali ke INDONESIA; e. dalam penanganan aparat penegak hukum; f. melaksanakan putusan pengadilan; atau g. meninggal dunia. (3) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. perang dan/atau konflik; b. bencana alam; c. bencana nonalam; d. bencana sosial; e. situasi politik dan keamanan di negara setempat dan/atau pemberlakuan kebijakan Pemerintah Setempat yang berdampak langsung terhadap keselamatan dan keamanan warga negara INDONESIA; dan f. kondisi lain berdasarkan sifat, cakupan, dan/atau jumlah warga negara INDONESIA yang dinilai membutuhkan pelindungan segera. (4) Status keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala Perwakilan melalui keputusan kepala Perwakilan.

Pasal 12

(1) Pengenaan tarif US$0.00 (nol Dolar Amerika Serikat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan secara tertulis oleh pemohon, wakil pemohon, atau penjamin pemohon kepada kepala Perwakilan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mengisi formulir yang paling sedikit memuat: a. nama pemohon; b. tempat/tanggal lahir pemohon; c. alamat domisili pemohon; d. pekerjaan pemohon; e. nomor paspor pemohon; dan f. alasan permohonan. (4) Permohonanan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilengkapi dokumen pendukung berupa: a. keadaan kahar harus melampirkan keputusan atau informasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Setempat; b. dalam hal tidak adanya keputusan atau informasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Setempat sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat digantikan dengan melampirkan keputusan kepala Perwakilan mengenai keadaan kahar sebagai dasar pengenaan tarif US$0.00 (nol Dolar Amerika Serikat); c. dalam kondisi menetap di negara akreditasi dan tidak mampu harus melampirkan: 1. paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; 2. izin tinggal tetap; dan 3. surat pernyataan tidak mampu dari pemohon atau surat pernyataan tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah asal pemohon atau Pemerintah Setempat. d. dalam hal repatriasi kembali ke INDONESIA, harus melampirkan paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; e. dalam penanganan aparat penegak hukum, harus melampirkan surat keterangan dari Kepolisian, Kejaksaan, atau pengadilan setempat; dan/ atau f. dalam melaksanakan putusan pengadilan harus melampirkan salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (5) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 13

(1) Pengenaan tarif US$0.00 (nol Dolar Amerika Serikat) berupa legalisasi dokumen akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) diberikan dengan persyaratan. (2) Pengenaan tarif US$0.00 (nol Dolar Amerika Serikat) dalam legalisasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan berdasarkan: a. permohonan diajukan oleh mahasiswa atau pelajar INDONESIA yang bersekolah di wilayah akreditasi dan/atau wilayah kerja Perwakilan; dan b. dokumen akan dipergunakan untuk keperluan pendidikan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada kepala Perwakilan. (4) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. nama pemohon; b. tempat/tanggal lahir pemohon; c. alamat pemohon; d. nama sekolah; e. jenis dokumen; f. bukti pendaftaran atau terdaftar sebagai mahasiswa atau pelajar; g. nomor paspor pemohon; dan h. alasan permohonan. (5) Dokumen yang dilegalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. ijazah; b. transkrip nilai; c. surat rekomendasi dari sekolah atau perguruan tinggi; d. skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lainnya; dan/atau e. surat keterangan dari instansi pemerintah, pemerintah daerah, atau lembaga swasta di bidang pendidikan. (6) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

(1) Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara; b. Bendahara Penerimaan; c. Bendahara Penerimaan di INDONESIA; dan d. petugas penerimaan. (2) Kepala Satker sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Kementerian ditetapkan secara ex-officio sebagai kuasa pengelola PNBP. (3) Untuk menjamin kelancaran Pengelolaan PNBP, kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat MENETAPKAN pejabat pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pengangkatan dan pembebastugasan pejabat pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan kepala Satker.

Pasal 15

(1) Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a bertugas: a. mengawasi pelaksanaan tugas Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan di INDONESIA, dan petugas penerimaan; b. melakukan pemeriksaan kas terhadap Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan di INDONESIA, dan petugas penerimaan; dan c. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur Pengelolaan PNBP secara berkala. (2) Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat yang bertanggung jawab atas operasional pemberian layanan; dan b. pejabat yang bertanggung jawab atas kelancaran penatausahaan PNBP. (3) Pejabat yang bertanggung jawab atas operasional pemberian layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pejabat fungsi konsuler dan atase teknis pada Perwakilan; dan b. Pejabat atau staf pada direktorat konsuler. (4) Pejabat yang bertanggung jawab atas kelancaran penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yakni Kepala Kanselerai pada Perwakilan dan Pejabat pada satuan kerja pusat.

Pasal 16

(1) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b pada Kementerian meliputi: a. Bendahara Penerimaan pada Satker Pusat yang mengelola PNBP; dan b. Bendahara Penerimaan pada Perwakilan. (2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengelola uang pendapatan negara yang terdiri atas: a. penerimaan negara yang diterima melalui Rekening Penerimaan atau PNBP maupun disetorkan secara langsung ke Kas Negara; dan b. penerimaan negara yang diterima secara tunai dari petugas penerimaan. (3) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kedudukan dan tanggung jawab Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Bendahara Penerimaan pada Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menerima secara langsung setoran dari Wajib Bayar, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang diatur secara khusus. (7) Jabatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan bendahara pengeluaran pada Perwakilan dapat saling merangkap apabila: a. terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia; dan b. memperoleh persetujuan kuasa bendahara umum negara. (8) Dalam hal Bendahara Penerimaan pada Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat melakukan penyetoran PNBP secara langsung ke Kas Negara, dapat dibantu oleh Bendahara Penerimaan di INDONESIA.

Pasal 17

(1) Bendahara Penerimaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c ditunjuk oleh kepala Satker di lingkungan sekretariat jenderal untuk mengelola PNBP unit kerja eselon I sekretariat jenderal. (2) Bendahara Penerimaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penatausahaan PNBP Perwakilan ke Kas Negara. (3) Tugas penatausahaan PNBP Perwakilan ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yakni membantu Bendahara Penerimaan pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) dalam menangani penyetoran PNBP dari Perwakilan ke Kas Negara. (4) Bendahara Penerimaan di INDONESIA menangani penyetoran PNBP dari Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di: a. wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan, dan Asia Tengah; b. wilayah Eropa Barat dan Eropa Selatan, Eropa Utara dan Eropa Tengah, dan Eropa Timur; c. wilayah Afrika dan Timur Tengah; dan d. wilayah Pasifik, Amerika Utara dan Amerika Tengah, Amerika Selatan, dan Karibia. (5) Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan rincian setoran dari Perwakilan.

Pasal 18

(1) Petugas penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d bertugas: a. menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen permohonan layanan; b. menerbitkan tagihan biaya layanan; dan c. menyampaikan uang yang diterimanya kepada Bendahara Penerimaan. (2) Kepala Satker dapat menunjuk nonpegawai negeri sipil atau pegawai setempat sebagai petugas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika: a. beban kerja yang berat dan tidak memungkinkan untuk dilakukan sendiri oleh Bendahara Penerimaan atau pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara; b. Satker memiliki keterbatasan jumlah pegawai berstatus pegawai negeri sipil; dan c. lokasi penerimaan berbeda dengan lokasi tempat Bendahara Penerimaan berada. (3) Kepala Satker dapat menentukan jumlah petugas penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai kebutuhan.

Pasal 19

(1) Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan melalui kegiatan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pertanggungjawaban; dan d. Pengawasan. (2) Kegiatan Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prosedur operasional standar penatausahaan PNBP yang ditetapkan oleh Satker dalam bentuk prosedur operasional standar mikro.

Pasal 20

Perencanaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a terdiri atas kegiatan: a. penyusunan rencana PNBP; dan b. perubahan alokasi anggaran yang bersumber dari PNBP.

Pasal 21

(1) Penyusunan rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a diusulkan dan disampaikan secara berjenjang yang terdiri atas: a. rencana PNBP tingkat Satker; b. rencana PNBP tingkat unit kerja eselon I; dan c. rencana PNBP tingkat Kementerian. (2) Penyusunan dan penyampaian rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti siklus penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan.

Pasal 22

(1) Pengusulan rencana PNBP tingkat Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a disampaikan kepada unit kerja eselon I paling lama minggu pertama bulan Januari untuk dilakukan penelahaan dan penggabungan oleh unit kerja eselon I. (2) Pengusulan rencana PNBP tingkat unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b disampaikan kepada sekretaris jenderal u.p. kepala biro perencanaan dan organisasi, kepala biro keuangan, dan kepala biro umum paling lama minggu kedua bulan Januari. (3) Sekretaris jenderal u.p. kepala biro perencanaan dan organisasi, kepala biro keuangan, dan kepala biro umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara bersama-sama menyusun rencana PNBP sesuai masukan dari seluruh Satker. (4) Pengusulan rencana PNBP tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c disampaikan oleh sekretaris jenderal atas nama Menteri kepada menteri keuangan melalui direktur jenderal anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Penyusunan dan penyampaian rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Prioritas distribusi pagu yang bersumber dari PNBP dilakukan oleh unit kerja eselon II yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pada rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga unit kerja eselon I. (2) Usulan rencana PNBP tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dan alokasi pagu PNBP dicantumkan dalam rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga Satker. (3) Pengusulan rencana PNBP tingkat Kementerian dapat bersifat terpusat pada unit kerja eselon I masing- masing dengan target PNBP dicantumkan pada rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga Satker unit kerja eselon I.

Pasal 25

(1) Perubahan alokasi anggaran yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dapat merupakan penambahan pagu atau alokasi anggaran PNBP dan alokasi atau pagu anggaran PNBP tetap dapat digunakan oleh Kementerian serta pengurangan pagu atau alokasi anggaran PNBP. (2) Perubahan alokasi anggaran yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara melakukan revisi anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai revisi anggaran.

Pasal 26

Pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b terdiri atas kegiatan: a. pemungutan dan pembayaran PNBP; b. penyetoran PNBP Satker Pusat; c. penyetoran PNBP Perwakilan; d. Penggunaan Dana PNBP; e. maksimum pencairan dana bersumber dari PNBP; f. mekanisme pencairan dana bersumber dari PNBP; g. pengelolaan piutang PNBP; dan h. penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP.

Pasal 27

(1) Pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a yang diperoleh dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dilakukan atas dasar proses pelayanan yang diberikan untuk menerbitkan dan/atau mengeluarkan produk layanan. (2) Unit layanan menerbitkan surat permintaan pembayaran setelah permohonan Pelayanan diterima dengan lengkap dari Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 28

(1) Dalam hal terjadi Pembatalan dan Penolakan Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Wajib Bayar tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran PNBP. (2) Penolakan Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh unit layanan atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengembalian PNBP kepada Wajib Bayar dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dibayarkan ke Kas Negara oleh Wajib Bayar secara nontunai melalui: a. Rekening Penerimaan; b. Rekening PNBP; atau c. Rekening Penerimaan negara terpusat pada Bank/Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya. (2) Dalam hal PNBP tidak dapat dibayarkan secara nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat membayar secara tunai. (3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan pembayaran. (4) Pembayaran pada Rekening Penerimaan negara terpusat pada Bank/Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan pembayaran. (5) Proses Pelayanan dilakukan setelah Wajib Bayar melunasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). (6) Dalam hal Wajib Bayar tidak melakukan pelunasan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), surat permintaan pembayaran dinyatakan tidak berlaku dan proses layanan tidak diberikan.

Pasal 30

(1) Biaya tambahan akibat penggunaan alat pembayaran nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) menjadi beban daftar isian pelaksanaan anggaran Satker. (2) Biaya tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Perwakilan dapat dibebankan kepada pemohon apabila: a. keterbatasan anggaran pada daftar isian pelaksanaan anggaran; b. alat pembayaran nontunai disediakan oleh selain Bank/Pos Persepsi dan lembaga persepsi lainnya; atau c. biaya tambahan dikenakan oleh penyedia alat pembayaran dari transaksi pemohon. (3) Satker menyampaikan konsekuensi pembayaran biaya tambahan sebagaimana ayat (2) kepada Wajib Bayar. (4) Biaya tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan kepada pemohon apabila pembayaran secara nontunai dilakukan melalui Rekening Penerimaan negara terpusat pada Bank/Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Petugas penerimaan atau pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara melakukan pembuatan surat permintaan pembayaran PNBP untuk dibayar secara tunai maupun nontunai yang paling sedikit memuat: a. nomor surat permintaan pembayaran; b. tanggal surat permintaan pembayaran; c. tanggal penerimaan dokumen permohonan; d. tanggal kadaluwarsa surat permintaan pembayaran; e. nama pemohon atau Wajib Bayar; f. jenis PNBP; g. volume jenis PNBP; h. jumlah biaya; dan i. uraian. (2) Bendahara Penerimaan atau Petugas Penerimaan melakukan pembuatan tagihan PNBP pada aplikasi Simponi, paling sedikit memuat: a. nama dan kode Satker; b. nama dan kode unit kerja eselon I; c. nama pemohon atau Wajib Bayar; d. jenis PNBP; e. kode akun; f. volume jenis PNBP; g. jumlah biaya; dan h. uraian. (3) PNBP yang dibayarkan oleh Wajib Bayar secara tunai dan nontunai melalui Rekening Penerimaan dan Rekening PNBP, Satker menerbitkan tanda bukti penerimaan pembayaran. (4) PNBP yang dibayarkan ke Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya, petugas wajib memastikan PNBP telah disetor ke Kas Negara melalui pengecekan bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem aplikasi Bank/Pos Persepsi dan lembaga persepsi lainnya yang mencantumkan nomor transaksi Bank/Pos Persepsi dan lembaga persepsi lainnya, kode billing aplikasi Simponi, dan nomor transaksi penerimaan negara yang dikonfirmasi oleh sistem settlement kementerian keuangan. (5) Seluruh PNBP pada Satker Pusat yang bersumber dari selain Pelayanan dan Kerugian Negara dapat dibayarkan ke Kas Negara secara nontunai melalui: a. Rekening Penerimaan negara terpusat pada Bank/Pos Persepsi dan lembaga persepsi lainnya; atau b. potongan surat perintah membayar langsung.

Pasal 32

(1) Penyetoran seluruh PNBP Satker Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b ke Kas Negara dilakukan oleh Bendahara Penerimaan Satker Pusat paling lama pada hari kerja berikutnya setelah PNBP diterima melalui Bank/Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya. (2) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan cek atau bilyet giro yang wajib ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan dan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara atau kepala Satker Pusat. (3) Seluruh transaksi penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diketahui oleh kepala Satker Pusat. (4) Dalam hal penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan internet banking, kanal elektronik lainnya, atau tunai melalui teller yang disediakan oleh Bank/Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya harus mendapatkan persetujuan kepala Satker Pusat atau pejabat yang bertanggung jawab.

Pasal 33

(1) Penyetoran seluruh PNBP pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c ke Kas Negara dilakukan oleh Bendahara Penerimaan pada Perwakilan paling lama pada hari kerja berikutnya setelah PNBP diterima melalui Bank/Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya. (2) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya yang melayani setoran penerimaan negara di wilayah kerja Perwakilan. (3) Dalam hal penyetoran PNBP tidak dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi atau lembaga persepsi lainnya, penyetoran PNBP dapat dilakukan melalui: a. pemotongan pada surat perintah membayar ganti uang persediaan atau tambahan uang persediaan; atau b. Rekening Bendahara Penerimaan di INDONESIA. (4) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan penyetoran PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kepala Perwakilan MENETAPKAN penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan keputusan mengenai penetapan pola setor PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penyetoran PNBP dari Rekening yang dikelola oleh Bendahara Penerimaan pada Perwakilan/Bendahara Penerimaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dengan menggunakan: a. cek atau bilyet giro; b. internet banking; dan/atau c. kanal elektronik lainnya. (7) Biaya yang timbul dari penggunaan cek atau bilyet giro dan internet banking dan/atau kanal elektronik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dari rekening Bendahara Penerimaan dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Perwakilan dan/atau Satker sekretariat jenderal. (8) Penyetoran PNBP dari rekening Bendahara Penerimaan yang menggunakan cek atau bilyet giro sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a wajib ditandatangani oleh Bendahara Penerimaan dan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara, atau kepala Satker. (9) Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan pada Perwakilan/Bendahara Penerimaan di INDONESIA yang menggunakan internet banking dan/atau kanal elektronik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan huruf c, dilaksanakan dengan cara: a. melakukan pendebitan Rekening dengan menggunakan internet banking dan/atau kanal elektronik lainnya yang disediakan oleh bank umum; dan b. kepala Perwakilan/Kepala Kanselerai/pejabat yang bertanggung jawab atas pungutan Penerimaan Negara/pejabat lain yang ditunjuk memberikan persetujuan atas proses penyetoran PNBP yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan menggunakan internet banking dan/atau kanal elektronik lainnya yang disediakan oleh bank umum. (10) Seluruh transaksi penyetoran PNBP wajib diketahui oleh kepala Perwakilan.

Pasal 34

(1) Penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d dapat digunakan secara sebagian oleh Kementerian untuk membiayai belanja negara setelah memperoleh persetujuan dari menteri keuangan. (2) Besaran sebagian dana PNBP yang dapat digunakan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri keuangan. (3) Pengajuan izin penggunaan sebagian dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme: a. Satker menyampaikan usulan penggunaan sebagian dana PNBP kepada sekretaris jenderal; b. sekretaris jenderal menyusun konsep proposal izin penggunaan sebagian dana PNBP; c. Menteri menyampaikan usulan izin penggunaan sebagian dana PNBP kepada menteri keuangan dilengkapi dengan proposal izin penggunaan; dan d. Kementerian dapat menggunakan PNBP sesuai dengan persetujuan menteri keuangan. (4) PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan secara langsung untuk membiayai belanja Satker.

Pasal 35

(1) Maksimum pencairan dana yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e yang dapat digunakan oleh Satker sesuai pagu PNBP dalam daftar isian pelaksanaan anggaran. (2) Maksimum pencairan dana yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e yang dapat digunakan oleh Satker pengguna PNBP untuk membiayai belanja negara berdasarkan persetujuan dari menteri keuangan. (3) Maksimum pencairan dana yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e yang dapat digunakan oleh unit kerja eselon I untuk membiayai belanja negara berdasarkan persetujuan dari menteri keuangan. (4) Maksimum pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan secara terpusat berdasarkan jumlah setoran PNBP pada unit kerja eselon I. (5) Jumlah setoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung berdasarkan bukti Penerimaan Negara atas setoran PNBP yang telah dikonfirmasi oleh kementerian keuangan. (6) Tata cara perhitungan maksimum pencairan dana PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 36

Mekanisme pencairan dana yang bersumber dari PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f terdiri atas: a. unit kerja eselon II yang menangani bidang keuangan menghitung besaran batas maksimum pencairan di unit kerja eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) masing-masing berdasarkan setoran PNBP yang telah dikonfirmasi oleh kementerian keuangan; b. unit kerja eselon II yang menangani bidang keuangan berkoordinasi dengan unit kerja terkait dalam MENETAPKAN daftar Satker penerima maksimum pencairan di unit kerja eselon I masing-masing sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. berdasarkan daftar Satker penerima maksimum pencairan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pejabat eselon I menyampaikan usulan permohonan izin maksimum pencairan dana daftar isian pelaksanaan anggaran bersumber dari PNBP kepada kementerian keuangan.

Pasal 37

(1) Pengelolaan piutang PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf g merupakan pengelolaan dan pencatatan terhadap PNBP yang belum dilakukan pembayaran. (2) Pengelolaan piutang dan pencatatan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 38

(1) Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf h dilakukan oleh Kepala Satker setelah menerima permohonan yang diajukan oleh Wajib Bayar. (2) Tata cara pengajuan permohonan dan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 39

Pertanggungjawaban PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c terdiri atas kegiatan: a. penatausahaan perolehan PNBP; b. pembukuan PNBP; c. pemeriksaan kas; d. rekonsiliasi data; dan e. pelaporan PNBP.

Pasal 40

(1) Penatausahaan perolehan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a merupakan kegiatan penyerahan seluruh PNBP dan laporan layanan oleh petugas penerimaan atau pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara kepada Bendahara Penerimaan pada setiap akhir hari kerja. (2) Dalam hal penyerahan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Perwakilan tidak dapat dilakukan pada akhir hari kerja, penyerahan dapat dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) minggu. (3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama di hari kerja terakhir pada minggu berkenaan. (4) Untuk keperluan pelaporan keuangan dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tanggal pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bendahara Penerimaan melakukan pencocokan laporan layanan dengan jumlah PNBP yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dituangkan dalam berita acara serah terima. (6) Dalam hal pembayaran PNBP tidak melalui layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran PNBP dilakukan melalui penyetoran ke Rekening Penerimaan negara terpusat pada Bank/Pos Persepsi dan lembaga persepsi lainnya, petugas penerimaan/pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara menyerahkan laporan layanan beserta status pembayaran. (7) PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan pada Rekening Bendahara Penerimaan. (8) Dalam hal PNBP tidak disimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) PNBP disimpan pada rekening rutin, Perwakilan wajib memperoleh ijin Menteri c.q. sekretaris jenderal. (9) Format berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.

Pasal 41

(1) Pembukuan penerimaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang dibangun oleh kementerian keuangan. (2) Dalam hal Bendahara Penerimaan tidak dapat melakukan pembukuan menggunakan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Penerimaan dapat melakukan pembukuan dengan menggunakan aplikasi yang dibangun oleh Kementerian. (3) Bendahara Penerimaan Perwakilan melakukan pembukuan transaksi terkait PNBP secara akrual menggunakan mata uang yang diterima. (4) Dalam hal terdapat kesalahan pembukuan transaksi PNBP pada Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perwakilan harus melaporkan secara tertulis kepada sekretaris jenderal. (5) Kesalahan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi tanggung jawab pengelola keuangan yang melakukan kesalahan. (6) Dalam hal pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak lagi menjabat, tindak lanjut dilakukan oleh pengelola keuangan yang menggantikan. (7) Penyelesaian kesalahan pembukuan yang telah ditetapkan sebagai Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 42

(1) Pemeriksaan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan oleh kepala Satker atau pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara terhadap Kas Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan di INDONESIA paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (2) Pejabat yang bertanggung jawab atas kelancaran penatausahaan PNBP melakukan pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas operasional pemberian layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (3) Pemeriksaan kas Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kas. (4) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c terhadap kas Bendahara Penerimaan Perwakilan atau Bendahara Penerimaan di INDONESIA dapat dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kas sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Kepala Satker atau pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara, melakukan monitoring atas kepatuhan Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan di INDONESIA dalam melakukan penyetoran penerimaan negara ke Kas Negara.

Pasal 43

(1) Rekonsiliasi data PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d antara pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara dan Bendahara Penerimaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (2) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rekonsiliasi antara jumlah PNBP yang diterima dan laporan layanan; dan b. rekonsiliasi data persediaan. (3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui atau disetujui oleh kepala Satker dan dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan sebagai dokumen pendukung berita acara pemeriksaan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

Pasal 44

(1) Pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e harus disampaikan oleh seluruh Satker kepada sekretaris jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah semester berakhir. (4) Sekretaris jenderal menyusun dan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada menteri keuangan c.q. direktorat jenderal anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 45

Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d terdiri atas kegiatan: a. Pengawasan Pengelolaan PNBP oleh aparat Pengawasan intern pemerintah; dan b. pemantauan Pengelolaan PNBP.

Pasal 46

(1) Pengawasan Pengelolaan PNBP oleh aparat Pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a atas Pengelolaan PNBP di lingkungan Kementerian dilakukan melalui kegiatan yang tertuang dalam program kerja Pengawasan tahunan. (2) Kegiatan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan Pengawasan lainnya.

Pasal 47

(1) Pemantauan Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan oleh kepala Satker. (2) Pemantauan Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kepatuhan pejabat pengelola PNBP dalam melakukan Pengelolaan PNBP. (3) Sekretariat jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap PNBP seluruh Satker yang meliputi: a. kepatuhan terhadap pola penyetoran PNBP secara berkala; b. jeda waktu penerimaan dari Wajib Bayar hingga penyetoran PNBP ke Kas Negara; dan c. hal teknis terkait penatausahaan PNBP.

Pasal 48

Sekretaris jenderal memberikan teguran tertulis kepada kepala Satker, jika: a. melakukan pemungutan PNBP tanpa atau tidak sesuai dengan dasar hukum; b. menggunakan langsung PNBP; dan c. terlambat dan/atau tidak menyetor PNBP ke Kas Negara atau rekening Bendahara Penerimaan di INDONESIA.

Pasal 49

Saldo mengendap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e merupakan uang tunai, surat berharga, dan/atau uang yang terdapat di Rekening lainnya pada Bendahara Penerimaan Satker dengan kriteria: a. tidak teridentifikasi sumber dan/atau peruntukannya; dan b. kelebihan pembayaran layanan oleh Wajib Bayar yang tidak diambil paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penerbitan atau legalisasi dokumen.

Pasal 50

(1) Indentifikasi dan penyelesaian atas saldo mengendap dilakukan oleh unit pada Satker yang melaksanakan tugas dan fungsi Pengelolaan PNBP. (2) Pelaksanaan identifikasi saldo mengendap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap akhir bulan berjalan. (3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penelusuran dokumen cetak atau salinan lunak berupa Rekening koran, bukti transfer, dan bukti transaksi penerimaan dana lainnya; b. penelusuran data pada aplikasi atau catatan manual; dan/atau c. melakukan konfirmasi kepada penyetor uang. (4) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan oleh unit pada Satker yang melaksanakan tugas dan fungsi Pelayanan dan administrasi atas perolehan PNBP. (5) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang menyatakan: a. terdapat kesesuaian antara dokumen dan data dan hasil konfirmasi kepada Wajib Bayar. b. tidak terdapat kesesuaian antara dokumen dan data dan hasil konfirmasi kepada Wajib Bayar. (6) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Satker melakukan: a. penyetoran dana ke Kas Negara sebagai PNBP sesuai jenis layanannya, apabila hasil identifikasi merupakan perolehan dari Penolakan atau Pembatalan permohonan layanan; atau b. pengembalian dana kepada Wajib Bayar apabila hasil identifikasi merupakan kelebihan pembayaran. (7) Satker melakukan pengumuman terhadap hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b. (8) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diambil oleh pemiliknya, atas saldo dimaksud beralih statusnya menjadi hak negara, dan disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan anggaran lain-lain. (9) Penyetoran hasil identifikasi saldo mengendap sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dilakukan oleh Bendahara Penerimaan setelah memperoleh persetujuan kepala Satker atau pejabat yang berwenang. (10) Perlakuan akuntansi saldo mengendap dicatat sebagai aset saldo kas lainnya di Bendahara Penerimaan, dan di posisi utang sebagai dana pihak ketiga. (11) Format berita acara identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 51

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2021. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2020 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA ttd.