Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN PORTAL SITUS KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PERMENLU No. 3 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Portal Situs Kementerian Luar Negeri dimaksudkan sebagai gerbang informasi dan jembatan elektronik Kementerian Luar Negeri dengan publik. (2) Portal Situs Kementerian Luar Negeri dibentuk dengan tujuan untuk mengintegrasikan seluruh situs Perwakilan RI dan tautan aplikasi internal Kementerian Luar Negeri (3) Situs Perwakilan RI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari seluruh situs 1. Kedutaan Besar Republik INDONESIA, 2. Perutusan Tetap Republik INDONESIA, 3. Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, dan 4. Konsulat Republik INDONESIA.

Pasal 2

(1) Pengelolaan Portal situs Kementerian Luar Negeri dilakukan melalui Kebijakan Satu Pintu. (2) Kebijakan Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadikan Portal Situs Kementerian Luar Negeri sebagai satu-satunya media bagi semua informasi dalam jaring (online) yang disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI kepada publik.

Pasal 3

(1) Kebijakan Satu Pintu Pengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri dilaksanakan dengan cara a) mengintegrasikan situs Kementerian Luar Negeri dengan seluruh situs Perwakilan dan tautan aplikasi internal dalam satu identitas gerbang informasi kebijakan dan pelaksanaan politik luar negeri. b) menyelaraskan informasi dalam jaring (online) antara Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI yang aktual, akurat, kredibel, akuntabel dan berkesinambungan yang bermanfaat bagi masyarakat luas di dalam dan di luar negeri. (2) Situs-situs yang bersifat sementara/tidak tetap (ad hoc) yang dibuat oleh unit kerja Kementerian Luar Negeri untuk penyebarluasan informasi kegiatan Kementerian Luar Negeri tidak diatur dalam Kebijakan Satu Pintu.

Pasal 4

a. Seluruh unit kerja di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengelola Portal Situs Kementerian Luar Negeri. b. Dalam melakukan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh unit kerja di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan secara aktif, cepat dan berkelanjutan memberikan informasi terkini kepada publik melalui Portal Situs Kementerian Luar Negeri

Pasal 5

(1) Portal Situs Kementerian Luar Negeri dikelola secara rutin dengan melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut: 1. pengaturan; 2. pengoperasian; 3. pemutakhiran; 4. pemeliharaan; dan 5. pengembangan substansi, teknis dan sumber daya. (2) Pengelolaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: 1. Penanggung Jawab Isi; 2. Penanggung Jawab Teknis; 3. Penanggung Jawab Situs Perwakilan; 4. Koordinator Penyedia Isi; dan 5. Penyedia Isi.

Pasal 6

(1) Pengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri dilakukan oleh Tim Pengelola Portal Situs Kementerian Luar Negeri, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri. (2) Pengelolaan Situs Perwakilan RI dilakukan oleh Tim Pengelola Situs Perwakilan, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan.

Pasal 7

Tim Pengelola Portal Situs Kementerian Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) terdiri dari : a. Menteri Luar Negeri sebagai Penasehat; b. Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik sebagai Pengarah; c. Direktur Informasi dan Media sebagai Penanggung Jawab Isi; d. Kepala Pusat Komunikasi sebagai Penanggung Jawab Teknis e. Kepala Perwakilan sebagai Penanggung Jawab Situs Perwakilan; f. Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan dan seluruh Pejabat Eselon II di Sekretariat Jenderal sebagai Koordinator Penyedia Isi; dan g. Pejabat Eselon II dan Kepala Perwakilan sebagai Penyedia Isi Portal.

Pasal 8

(1) Penasihat berwenang untuk memberikan pertimbangan atau saran berkaitan dengan kebijakan pengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri. (2) Pengarah berwenang untuk memberikan arahan berkaitan keseluruhan aspek pengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri. (3) Penanggung Jawab Isi berwenang untuk: a. melakukan penyuntingan usulan Isi Portal Situs Kementerian Luar Negeri yang diterima dari Koordinator Penyedia Isi; b. mengelola Isi Portal Situs Kementerian Luar Negeri; c. MENETAPKAN proses identifikasi informasi yang aktual, akurat, kredibel, akuntabel dan berkesinambungan yang bermanfaat bagi masyarakat luar, baik di dalam maupun di luar negeri untuk ditampilkan di Portal Situs Kementerian Luar Negeri, d. memastikan seluruh informasi yang ditampilkan pada Portal Situs Kementerian Luar Negeri agar sesuai dengan visi dan misi Pemerintah RI; e. mengawasi dan mengevaluasi Isi Portal Situs Kementerian Luar Negeri secara berkala; dan f. memiliki Hak Akses sebagai Super Administrator Isi pada Portal Situs Kementerian Luar Negeri. (4) Penanggung Jawab Teknis berwenang untuk: a. mengelola jaringan Portal Situs Kementerian Luar Negeri; b. mengelola server Portal Situs Kementerian Luar Negeri; c. mengelola sistem aplikasi Portal Situs Kementerian Luar Negeri; d. mengelola aspek keamanan Portal situs Kementerian Luar Negeri; e. mengelola aspek Teknis, kecuali aplikasi, Portal situs Kementerian Luar Negeri; f. memastikan nama Portal Situs Kementerian Luar Negeri menempel pada domain induk Kementerian Luar Negeri; g. memastikan nama Situs Perwakilan RI menggunakan subdomain Kementerian Luar Negeri; h. merespon kejadian teknis yang dapat mengganggu operasional Portal Situs Kementerian Luar Negeri, seperti padamnya listrik, serangan peretas, dan kejadian lain yang bersifat force majeure; dan i. memiliki Hak Akses sebagai Super Administrator Teknis pada server Portal Situs Kementerian Luar Negeri (5) Penanggung Jawab Situs Perwakilan berwenang untuk : a. mengelola Isi Situs Perwakilan; dan b. memiliki Hak Akses sebagai Administrator Perwakilan. (6) Koordinator Penyedia Isi berwenang untuk: a. mengumpulkan informasi dari para Penyedia Isi; dan b. mengkoordinasikan Isi Portal Situs Kementerian Luar Negeri dari unit kerja di satuan kerja masing-masing. (7) Penyedia Isi berwenang untuk menyediakan informasi yang akan ditampilkan di dalam Portal situs Kementerian Luar Negeri sesuai ruang lingkup tugas dan fungsinya masing-masing.

Pasal 9

(1) Super Administrator terdiri dari : a. Super Administrator Isi ; dan b. Super Administrator Teknis. (2) Super Administrator Isi berwenang untuk mengatur Hak Akses Isi dari Administrator masingmasing satuan kerja dan Perwakilan RI. (3) Super Administrator Teknis berwenang untuk mengatur Hak Akses Teknis dari Administrator masing-masing satuan kerja dan Perwakilan RI. (4) Administrator berwenang untuk memutakhirkan isi sesuai ruang lingkup dan fungsinya masingmasing ke dalam menu yang tersedia pada Portal Situs Kementerian Luar Negeri.

Pasal 10

Hak Akses diberikan kepada Super Administrator dan Administrator untuk melakukan perubahan, pengurangan dan penambahan Isi Portal Situs Kementerian Luar Negeri

Pasal 11

Sumber Isi Portal Situs Kementerian Luar Negeri berasal dari Kementerian Luar Negeri, Perwakilan RI dan sumber-sumber lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 12

(1) Isi Portal Situs Kementerian Luar Negeri memuat : a. informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan politik luar negeri RI; b. informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi baik di dalam maupun di luar negeri; c. informasi yang tidak bersifat rahasia, tidak untuk kepentingan golongan/pribadi, dan tidak menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan (SARA); dan d. informasi yang tidak bersifat komersial. (2) Isi Portal Situs Kementerian Luar Negeri terdiri atas: a. Isi Dinamis, yang harus dimutakhirkan setiap saat; dan b. Isi Statis, yang harus dimutakhirkan secara berkala dan berkesinambungan apabila terdapat perubahan atas Isi Portal Situs Kementerian Luar Negeri.

Pasal 13

Usulan Isi Portal Kementerian Luar Negeri yang memuat isu-isu yang bersifat sensitif dan/atau berisi sikap dan posisi Pemerintah RI atas isu-isu aktual harus dikoordinasikan oleh Koordinator Penyedia Isi kepada Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI terlebih dahulu.

Pasal 14

Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat ditampilkan dalam format sebagai berikut a. berita; b. siaran pers; c. pernyataan; d. imbauan; e. lembar informasi; f. artikel; g. foto; h. audio; i. video; dan/atau j. format lain

Pasal 15

Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disusun dalam bahasa INDONESIA, bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya.

Pasal 16

(1) Teknis Portal Situs Kementerian Luar Negeri meliputi kegiatan sebagai berikut: a. pemeliharaan; b. pengamanan; dan c. pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak. (2) Teknis Portal Situs Kementerian Luar Negeri diarahkan untuk: a. memperkuat, mengamankan dan mengembangkan jaringan informasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; b. memaksimalkan fungsi semua aplikasi yang terintegrasi di Portal Situs Kementerian Luar Negeri; c. menjamin kelancaran operasional Portal Situs Kementerian Luar Negeri; dan d. melakukan cadangan (back-up) dan dokumentasi apabila terjadi keadaan darurat atau kendala-kendala lainnya.

Pasal 17

(1) Desain Portal Situs Kementerian Luar Negeri ditentukan oleh Penanggung Jawab Isi. (2) Desain Situs Perwakilan RI merupakan bagian yang terintegrasi dengan Portal Situs Kementerian Luar Negeri.

Pasal 18

(1) Pengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri didukung dengan pengembangan kapasitas dan kapabilitas sumber daya pengelola Portal Situs Kementerian Luar Negeri yang memadai dan berkelanjutan. (2) Pengembangan sumber daya pengelola Portal Situs Kementerian Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pelatihan, kursus, lokakarya dan/atau kegiatan lainnya.

Pasal 19

(1) Pembiayaan untuk pengelolaan, pemeliharaan dan peningkatan Isi Portal Situs Kementerian Luar Negeri dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik. (2) Pembiayaan untuk pengelolaan, pemeliharaan dan peningkatan Teknis Portal Situs Kementerian Luar Negeri dibebankan pada anggaran Pusat Komunikasi.

Pasal 20

Pembiayaan yang berkaitan dengan pengelolaan Isi Situs Perwakilan RI dibebankan pada anggaran masing-masing Perwakilan RI.

Pasal 21

(1) Pedoman mengenai pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengembangan Portal Situs Kementerian Luar Negeri diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri, yang tercantum sebagai Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri ini. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Luar Negeri ini.

Pasal 22

Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2012 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, R.M. MARTY M. NATALEGAWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN