Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang GELAR JABATAN DAN GELAR DIPLOMATIK

PERMENLU No. 3 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam suatu satuan organisasi. 2. Gelar Jabatan adalah gelar yang diberikan oleh PRESIDEN atau Menteri Luar Negeri kepada pejabat karier atau pejabat nonkarier yang mengisi jabatan pada Kementerian Luar Negeri dan/atau perwakilan Republik INDONESIA. 3. Gelar Diplomatik adalah gelar berjenjang yang diberikan kepada pejabat karier atau pejabat nonkarier yang memiliki kualifikasi berdasarkan hukum dan kebiasaan internasional serta ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Status Diplomatik adalah status yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri kepada pejabat karier dan pejabat nonkarier untuk memperoleh hak diplomatik dari negara penerima. 5. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 6. Pejabat Karier adalah PNS yang menduduki Jabatan pada kementerian luar negeri atau perwakilan Republik INDONESIA. 7. Pejabat Fungsional Diplomat adalah selanjutnya disebut Diplomat, adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri. 8. Pejabat Fungsional Penata Kanselerai adalah yang selanjutnya disebut Penata Kanselerai adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 9. Pejabat Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disebut Pranata Informasi Diplomatik adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. 10. Pejabat Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Sandiman adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan persandian pada kementerian luar negeri dan perwakilan Republik INDONESIA sesuai peraturan perundang-undangan. 11. Pejabat Nonkarier adalah pegawai yang mendapatkan penugasan pada perwakilan dan/atau organisasi internasional dan diberikan Gelar Jabatan dan/atau Gelar Diplomatik serta Status Diplomatik. 12. Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif adalah kenaikan jenjang gelar diplomatik efektif yang diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang didasarkan pada pendidikan dan pelatihan, kompetensi, prestasi, penugasan dan penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan tugas diplomasi. 13. Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler adalah kenaikan jenjang gelar diplomatik efektif yang diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. 14. Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi adalah kenaikan jenjang gelar diplomatik efektif yang diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang menduduki jabatan tertentu. 15. Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa adalah kenaikan jenjang gelar diplomatik efektif yang diberikan kepada Diplomat atau pegawai atas pencapaian kompetensi dan prestasi kerja yang tinggi. 16. Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Anumerta adalah kenaikan jenjang gelar diplomatik efektif yang diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang tewas dalam pelaksanaan tugas. 17. Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Pengabdian adalah kenaikan jenjang gelar diplomatik efektif yang dapat diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang meninggal dunia dalam masa dinas atau mencapai batas usia pensiun dan memenuhi persyaratan tertentu. 18. Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 20. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhemtian PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 21. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kepala Perwakilan adalah unsur pimpinan pada perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 22. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan, adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional. 23. Perwakilan Diplomatik adalah kedutaan besar Republik INDONESIA dan perutusan tetap Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA. 24. Perwakilan Konsuler adalah konsulat jenderal Republik INDONESIA dan konsulat yang melakukan kegiatan konsuler di wilayah kerja di dalam negara penerima untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA. 25. Negara Penerima adalah negara tempat kedudukan Perwakilan dan/atau negara akreditasi rangkapannya. 26. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah.

Pasal 2

(1) Gelar Jabatan dan/atau Gelar Diplomatik diberikan kepada Pejabat Karier dan Pejabat Nonkarier yang menduduki Jabatan pada Kementerian, Perwakilan, dan Organisasi Internasional serta mendapatkan Status Diplomatik. (2) Pejabat Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi; b. pejabat administrasi; c. Diplomat; d. Penata Kanselerai; e. Pranata Informasi Diplomatik; f. Sandiman; dan g. pejabat fungsional lain pada Kementerian. (3) Pejabat Nonkarier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PNS yang mendapatkan penugasan pada Perwakilan; b. prajurit Tentara Nasional INDONESIA; c. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan d. kalangan nonPNS.

Pasal 3

(1) Jabatan yang dapat diisi oleh Pejabat Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. jabatan fungsional diplomat; b. jabatan kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap Republik INDONESIA; c. jabatan kepala perwakilan konsuler; d. jabatan wakil kepala perwakilan diplomatik; e. jabatan deputi wakil tetap Republik INDONESIA untuk Organisasi Internasional atau jabatan wakil delegasi tetap Republik INDONESIA untuk United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization; f. jabatan fungsional penata kanselerai; g. jabatan fungsional pranata informasi diplomatik; h. jabatan fungsional sandiman; dan i. jabatan unsur pimpinan pada sekretariat Organisasi Internasional. (2) Jabatan yang dapat diisi oleh Pejabat Nonkarier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. jabatan kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap Republik INDONESIA; b. jabatan kepala perwakilan konsuler; c. jabatan deputi wakil tetap Republik INDONESIA untuk Organisasi Internasional atau jabatan wakil delegasi tetap Republik INDONESIA untuk United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization; d. jabatan penugasan bidang pertahanan; dan e. jabatan penugasan bidang teknis. (3) Tata cara pengisian Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Gelar Jabatan diberikan untuk memperoleh pengakuan atas kedudukan Jabatan dan mendukung pelaksanaan tugas Jabatan. (2) Gelar Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Gelar Jabatan pada Perwakilan Diplomatik; dan b. Gelar Jabatan pada Perwakilan Konsuler. (3) Gelar Jabatan pada Perwakilan Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; b. kuasa usaha tetap; c. kuasa usaha sementara; d. atase pertahanan; e. atase matra militer, laut, atau udara; f. atase teknis; dan g. atase administrasi. (4) Gelar Jabatan pada Perwakilan Konsuler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. konsul jenderal; b. konsul; c. konsul muda; dan d. atase administrasi. (5) Gelar Jabatan konsul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b digunakan oleh: a. Pejabat Karier atau Pejabat Nonkarier yang menduduki jabatan kepala perwakilan konsuler yang berkedudukan di konsulat; dan b. Diplomat yang menduduki Jabatan pada perwakilan konsuler berkedudukan di konsulat jenderal dan konsulat.

Pasal 5

(1) Gelar Diplomatik terdiri atas: a. gelar diplomatik efektif; b. gelar diplomatik lokal; dan c. gelar diplomatik tituler. (2) Gelar diplomatik efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Diplomat atau pegawai untuk mendapatkan keabsahan penugasan dalam Jabatan yang memberikan hak administrasi penuh. (3) Gelar diplomatik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Diplomat atau pegawai untuk keabsahan melaksanakan Jabatan yang bersifat sementara dalam penugasan tertentu yang membutuhkan kredensial jenjang Gelar Diplomatik yang lebih tinggi. (4) Gelar diplomatik tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier untuk keabsahan melaksanakan Jabatan yang memerlukan Status Diplomatik dan dicabut setelah tidak lagi memangku Jabatan.

Pasal 6

Jenjang gelar diplomatik efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yakni: a. atase; b. sekretaris ketiga; c. sekretaris kedua; d. sekretaris pertama; e. counsellor; f. minister counsellor; g. minister; dan h. duta besar.

Pasal 7

Jenjang gelar diplomatik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yakni: a. counsellor; b. minister counsellor; c. minister; dan d. duta besar.

Pasal 8

Jenjang gelar diplomatik tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yakni: a. atase; b. sekretaris ketiga; c. sekretaris kedua; d. sekretaris pertama; e. counsellor f. minister counselor; g. minister; dan h. duta besar.

Pasal 9

Gelar Jabatan diberikan kepada Pejabat Karier dan/atau Pejabat Nonkarier pada saat ditugaskan di Perwakilan.

Pasal 10

(1) Pemberian Gelar Jabatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, dan konsul ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar Jabatan konsul jenderal dan konsul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jabatan kepala perwakilan konsuler yang berkedudukan di konsulat jenderal dan konsulat. (3) Pemberian Gelar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g, ayat (4) huruf d, dan ayat (5) huruf b ditetapkan dengan keputusan Menteri. (4) Menteri dapat mendelegasikan wewenang untuk penetapan Gelar Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pejabat yang Berwenang atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia. (5) Gelar Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan terhitung mulai tanggal penugasan di Perwakilan dan berakhir terhitung mulai tanggal penarikan dari Perwakilan.

Pasal 11

(1) Gelar Diplomatik diberikan kepada Pejabat Karier dan Pejabat Nonkarier. (2) Gelar diplomatik efektif dan gelar diplomatik lokal diberikan kepada Diplomat. (3) Gelar diplomatik tituler diberikan kepada Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier.

Pasal 12

(1) Gelar Diplomatik ditetapkan dengan keputusan Menteri. (2) Menteri dapat mendelegasikan wewenang kepada: a. Pejabat yang Berwenang untuk penetapan Gelar Diplomatik minister; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia untuk pemberian Gelar Diplomatik atase sampai dengan minister counsellor.

Pasal 13

Gelar diplomatik efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diberikan terhitung mulai tanggal pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional diplomat.

Pasal 14

(1) Gelar diplomatik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diberikan pada saat pelaksanaan tugas Jabatan yang memerlukan penggunaan jenjang Gelar Diplomatik yang lebih tinggi. (2) Gelar diplomatik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai tanggal penugasan dan berakhir terhitung mulai tanggal pengakhiran tugas.

Pasal 15

Gelar diplomatik tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan terhitung mulai tanggal penugasan di Perwakilan dan berakhir terhitung mulai tanggal penarikan dari Perwakilan.

Pasal 16

(1) Jabatan fungsional diplomat berkedudukan di Kementerian dan Perwakilan Diplomatik. (2) Diplomat pada Kementerian diberikan gelar diplomatik efektif. (3) Diplomat pada Perwakilan diberikan Gelar Jabatan dan/atau gelar diplomatik efektif.

Pasal 17

(1) Jabatan kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap Republik INDONESIA berkedudukan di Perwakilan Diplomatik. (2) Diplomat yang mengisi jabatan kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gelar Jabatan dan gelar diplomatik efektif yang terdiri atas: a. duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dengan gelar diplomatik efektif duta besar; b. kuasa usaha tetap dengan gelar diplomatik efektif paling rendah minister; dan c. kuasa usaha sementara dengan gelar diplomatik efektif dari sekretaris ketiga sampai dengan duta besar. (3) Gelar Jabatan kuasa usaha sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan kepada Diplomat yang mempunyai gelar diplomatik efektif tertinggi dan paling lama bertugas pada suatu Perwakilan untuk memangku jabatan kepala perwakilan diplomatik untuk sementara dengan persetujuan Menteri melalui Pejabat yang Berwenang. (4) Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap Republik INDONESIA diberikan Gelar Jabatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dan gelar diplomatik tituler duta besar. (5) Pejabat Karier selain Diplomat yang mengisi jabatan kepala perwakilan diplomatik untuk sementara diberikan Gelar Jabatan kuasa usaha sementara dan paling tinggi gelar diplomatik tituler minister.

Pasal 18

(1) Jabatan kepala perwakilan konsuler berkedudukan di: a. konsulat jenderal; dan b. konsulat. (2) Diplomat yang mengisi jabatan kepala perwakilan konsuler berkedudukan di konsulat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan Gelar Jabatan konsul jenderal dan gelar diplomatik efektif paling rendah minister. (3) Diplomat yang mengisi jabatan kepala perwakilan konsuler berkedudukan di konsulat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan Gelar Jabatan konsul dan gelar diplomatik efektif paling rendah minister counsellor. (4) Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan kepala perwakilan konsuler berkedudukan di konsulat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan Gelar Jabatan konsul jenderal dan gelar diplomatik tituler minister. (5) Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan kepala perwakilan konsuler berkedudukan di konsulat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan Gelar Jabatan konsul dan gelar diplomatik tituler minister counsellor. (6) Diplomat dengan gelar diplomatik efektif sekretaris pertama sampai dengan minister counsellor pada Perwakilan Konsuler diberikan Gelar Jabatan konsul dengan diikuti nomenklatur bidang pekerjaannya. (7) Diplomat dengan gelar diplomatik efektif sekretaris kedua yang menjadi koordinator bidang pada Perwakilan Konsuler atau paling singkat telah 4 (empat) tahun berada dalam gelar diplomatik efektif sekretaris kedua diberikan Gelar Jabatan konsul dengan diikuti nomenklatur bidang pekerjaannya. (8) Diplomat dengan gelar diplomatik efektif atase sampai dengan sekretaris kedua yang menjadi unsur pelaksana tertentu pada Perwakilan Konsuler diberikan Gelar Jabatan konsul muda dengan diikuti nomenklatur bidang pekerjaannya.

Pasal 19

(1) Jabatan wakil kepala perwakilan berkedudukan di Perwakilan Diplomatik. (2) Diplomat yang mengisi jabatan wakil kepala perwakilan diberikan gelar diplomatik efektif paling rendah minister. (3) Pejabat Karier selain Diplomat yang mengisi jabatan wakil kepala perwakilan diberikan gelar diplomatik tituler minister.

Pasal 20

(1) Jabatan deputi wakil tetap Republik INDONESIA untuk Organisasi Internasional atau jabatan wakil delegasi tetap Republik INDONESIA untuk United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization berkedudukan di Perwakilan Diplomatik. (2) Diplomat yang mengisi jabatan deputi wakil tetap Republik INDONESIA untuk Organisasi Internasional atau jabatan wakil delegasi tetap Republik INDONESIA untuk United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization diberikan gelar diplomatik efektif duta besar. (3) Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan deputi wakil tetap Republik INDONESIA untuk Organisasi Internasional atau jabatan wakil delegasi tetap Republik INDONESIA untuk United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization diberikan gelar diplomatik tituler duta besar.

Pasal 21

(1) Jabatan penugasan bidang pertahanan berkedudukan di Perwakilan Diplomatik dan perutusan tetap Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan penugasan bidang pertahanan pada Perwakilan Diplomatik diberikan Gelar Jabatan: a. atase pertahanan; atau b. atase matra (militer, laut, atau udara) sesuai tugas Jabatan. (3) Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan penugasan bidang pertahanan di perutusan tetap Republik INDONESIA diberikan gelar diplomatik tituler paling tinggi minister counsellor.

Pasal 22

(1) Jabatan penugasan bidang teknis berkedudukan di Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler. (2) Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan penugasan bidang teknis di Perwakilan Diplomatik diberikan Gelar Jabatan atase teknis sesuai dengan nomenklatur bidang pekerjaannya. (3) Pejabat Nonkarier yang mengisi jabatan penugasan bidang teknis di Perwakilan Konsuler diberikan Gelar Jabatan konsul diikuti dengan nomenklatur bidang pekerjaannya. (4) Pejabat Nonkarier yang berasal dari lembaga yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri yang mengisi jabatan penugasan teknis di Perwakilan Diplomatik diberikan gelar diplomatik tituler paling tinggi counsellor.

Pasal 23

(1) Jabatan fungsional penata kanselerai berkedudukan di Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler. (2) Penata Kanselerai dapat diberikan Gelar Jabatan atase administrasi sesuai kebutuhan.

Pasal 24

(1) Jabatan fungsional pranata informasi diplomatik berkedudukan di Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler. (2) Pranata Informasi Diplomatik diberikan Gelar Jabatan atase administrasi.

Pasal 25

(1) Jabatan fungsional sandiman berkedudukan di Perwakilan Diplomatik. (2) Sandiman diberikan Gelar Jabatan atase administrasi.

Pasal 26

(1) Jabatan unsur pimpinan pada sekretariat organisasi internasional berkedudukan pada Organisasi Internasional di Republik INDONESIA atau di negara lain. (2) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah berada pada tingkat kedua setelah jabatan pimpinan tertinggi organisasi. (3) Diplomat yang mengisi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan gelar diplomatik efektif paling tinggi minister.

Pasal 27

(1) Gelar diplomatik efektif diberikan kepada Diplomat. (2) Selain diberikan kepada Diplomat, gelar diplomatik efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pegawai dengan status: a. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas; b. pejabat pelaksana; c. PNS yang diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi: 1. pejabat negara; atau 2. komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan d. PNS yang diberhentikan dari jabatan fungsional karena ditugaskan secara penuh pada jabatan negara dengan Gelar Jabatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. (3) Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pejabat yang pernah diangkat dalam jabatan fungsional diplomat dan diberhentikan karena tidak bisa merangkap jabatan. (4) Pejabat pelaksana yang diberikan gelar diplomatik efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan PNS yang pernah diangkat dalam jabatan fungsional diplomat dan diberhentikan dari jabatan karena: 1. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau 2. mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan bidang politik dan hubungan luar negeri/ diplomasi pada perguruan tinggi, universitas atau lembaga pendidikan di luar negeri yang terakreditasi atas biaya sendiri selama lebih dari 6 (enam) bulan karena mendampingi istri atau suami yang ditugaskan di Perwakilan.

Pasal 28

Gelar diplomatik efektif diberikan dengan mempertimbangkan pendidikan, pelatihan, kompetensi, prestasi kerja, penugasan, dan penghargaan atas kinerja.

Pasal 29

(1) Gelar diplomatik efektif diberikan melalui: a. pengangkatan dalam jabatan fungsional diplomat terdiri atas: 1. pengangkatan pertama; atau 2. pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan diplomat ahli pertama, diplomat ahli muda, diplomat ahli madya atau diplomat ahli utama; dan b. Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif. (2) Pemberian gelar diplomatik efektif melalui pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemberian gelar diplomatik efektif pertama kali. (3) Pemberian gelar diplomatik efektif melalui Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan setelah pemberian gelar diplomatik efektif pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 30

Hak dan kewajiban administrasi terkait gelar diplomatik efektif diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

Gelar diplomatik efektif yang diberikan melalui pengangkatan dalam jabatan fungsional diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. atase; b. sekretaris kedua; c. counsellor; dan d. duta besar.

Pasal 32

(1) Gelar diplomatik efektif atase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a diberikan melalui: a. pengangkatan pertama; atau b. pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jabatan fungsional diplomat ahli pertama. (2) Diplomat yang diangkat melalui pengangkatan pertama atau pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kualifikasi pendidikan sarjana strata-1, strata-2, dan strata-3 diberikan gelar diplomatik efektif atase.

Pasal 33

Gelar diplomatik efektif sekretaris kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b diberikan berdasarkan pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan diplomat ahli muda.

Pasal 34

Gelar diplomatik efektif counsellor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c diberikan berdasarkan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan diplomat ahli madya.

Pasal 35

Gelar diplomatik efektif duta besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d diberikan berdasarkan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan diplomat ahli utama.

Pasal 36

Pemberian gelar diplomatik efektif melalui pengangkatan dalam jabatan fungsional diplomat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pengangkatan pertama atau surat keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional diplomat melalui perpindahan dari Jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pemberian pertama gelar diplomatik efektif terhitung mulai tanggal pengangkatan pertama atau penetapan pengangkatan melalui perpindahan dari Jabatan lain untuk mengisi kebutuhan jenjang jabatan.

Pasal 37

(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) huruf b diberikan dengan mempertimbangkan masa kerja aktif, terhitung mulai tanggal kenaikan gelar diplomatik efektif terakhir sampai dengan tanggal pemberian kenaikan gelar diplomatik efektif yang baru. (2) Masa kerja aktif yang diperhitungkan untuk Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif meliputi: a. masa penugasan di unit kerja dalam negeri; b. masa penugasan di Perwakilan atau Organisasi Internasional; c. masa tugas belajar di dalam atau di luar negeri; d. masa pendidikan dan/atau pelatihan pada lembaga atau universitas di luar negeri yang terakreditasi atas biaya sendiri karena mendampingi istri atau suami yang ditugaskan di Perwakilan; dan/atau e. masa tugas dinas lainnya.

Pasal 38

Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif dilaksanakan dengan cara: a. Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler; b. Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi; c. Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa; d. Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Anumerta; dan e. Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Pengabdian.

Pasal 39

Gelar diplomatik efektif yang diberikan melalui Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a terdiri atas: a. sekretaris ketiga; b. sekretaris kedua; c. sekretaris pertama; d. counsellor; dan e. minister counsellor.

Pasal 40

(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dari gelar diplomatik efektif atase ke sekretaris ketiga diberikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. diberikan dalam waktu 1 (satu) tahun setelah berada dalam gelar diplomatik efektif atase bagi Diplomat dengan gelar sarjana strata-3; b. diberikan dalam waktu 2 (dua) tahun setelah berada dalam gelar diplomatik efektif atase bagi Diplomat dengan gelar sarjana strata-2; atau c. diberikan dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah berada dalam gelar diplomatik efektif atase bagi Diplomat dengan gelar sarjana strata-1. (2) Gelar sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c terdiri dari: a. gelar sarjana yang telah dinilai angka kreditnya untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional diplomat melalui pengangkatan pertama; atau b. gelar sarjana yang didapatkan sebelum pengangkatan dalam jabatan fungsional diplomat melalui pengangkatan pertama dan telah dinilai angka kreditnya. (3) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dari gelar diplomatik efektif atase ke sekretaris ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan: a. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan b. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Berkas usulan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dari gelar diplomatik efektif atase ke sekretaris ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fotokopi ijazah pendidikan formal strata-1, strata-2 dan strata-3 yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan ijazah dan/atau fotokopi surat penetapan hasil penilaian ijazah pendidikan tinggi lulusan luar negeri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. fotokopi surat keputusan gelar diplomatik efektif atase; dan c. fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 41

(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dari gelar diplomatik efektif sekretaris ketiga ke sekretaris kedua dengan memenuhi persyaratan: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan diplomat ahli muda; b. telah berada paling singkat 4 (empat) tahun dalam gelar diplomatik efektif sekretaris ketiga; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berkas usulan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dari gelar diplomatik efektif sekretaris ketiga ke sekretaris kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fotokopi sertifikat uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan diplomat ahli muda; b. fotokopi surat keputusan gelar diplomatik efektif sekretaris ketiga; dan c. fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 42

(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dari gelar diplomatik efektif sekretaris kedua ke sekretaris pertama dengan memenuhi persyaratan: a. mengikuti dan lulus sekolah staf dinas luar negeri; b. telah berada paling singkat 4 (empat) tahun dalam gelar diplomatik efektif sekretaris kedua; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berkas usulan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dari gelar diplomatik efektif sekretaris kedua ke sekretaris pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fotokopi sertifikat sekolah staf dinas luar negeri; b. fotokopi surat keputusan gelar diplomatik efektif sekretaris kedua; dan c. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 43

(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dari gelar diplomatik efektif sekretaris pertama ke counsellor dengan memenuhi persyaratan: a. mengikuti dan lulus sekolah staf dinas luar negeri; b. mengikuti dan lulus uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan diplomat ahli madya; c. telah berada paling singkat 4 (empat) tahun dalam gelar diplomatik efektif sekretaris pertama; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan e. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berkas usulan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dari gelar diplomatik efektif sekretaris pertama ke counsellor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fotokopi sertifikat sekolah staf dinas luar negeri; b. fotokopi sertifikat uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan diplomat ahli madya; c. fotokopi surat keputusan gelar diplomatik efektif sekretaris pertama; dan d. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 44

(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dari gelar diplomatik efektif counsellor ke minister counsellor dengan memenuhi persyaratan: a. mengikuti dan lulus sekolah staf dan pimpinan kementerian luar negeri; b. telah berada paling singkat 4 (empat) tahun dalam gelar diplomatik efektif counsellor; c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berkas usulan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dari gelar diplomatik efektif counsellor ke minister counsellor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. fotokopi sertifikat sekolah staf dan pimpinan departemen/Kementerian; b. fotokopi surat keputusan gelar diplomatik efektif counsellor; dan c. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 45

Selain melengkapi berkas usulan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, 41, 42, 43, dan 44, pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) angka 2 harus melampirkan laporan perkembangan pendidikan dan/atau pelatihan.

Pasal 46

Pejabat pengusul Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian di unit organisasi; b. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal; dan c. Kepala Perwakilan.

Pasal 47

Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler dilakukan dengan cara: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia mengolah daftar Diplomat atau pegawai yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler secara berkala; b. berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia mengumumkan daftar Diplomat atau pegawai dan periode Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tenggat waktu Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler melalui sistem informasi elektronik dan nonelektronik; c. berdasarkan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Diplomat atau pegawai mengajukan permohonan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler secara tertulis kepada atasan langsung untuk mendapatkan persetujuan tertulis dengan menyertakan dokumen persyaratan; d. persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf c diberikan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan; e. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam huruf d memverifikasi berkas usulan; f. dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf e, pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan dapat mendelegasikan wewenang kepada: 1. pejabat administrator atau paling rendah pejabat pengawas yang melaksanakan urusan kepegawaian dan tata usaha pada unit organisasi atau unit kerja; atau 2. Diplomat yang bertugas sebagai kepala operasional Perwakilan (Head of Chancery) pada Perwakilan; g. dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e permohonan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler pada unit organisasi atau Perwakilan disetujui, pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan menyampaikan permohonan dan dokumen persyaratan kepada pejabat pengusul. h. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam huruf g menyampaikan permohonan dan dokumen persyaratan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia untuk dilakukan validasi berkas usulan. i. berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h Pejabat yang Berwenang atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Reguler.

Pasal 48

Gelar diplomatik efektif yang diberikan melalui Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b terdiri atas: a. minister counsellor; b. minister; dan c. duta besar.

Pasal 49

(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang menduduki: a. jabatan kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap dengan Gelar Jabatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh; b. jabatan deputi wakil tetap Republik INDONESIA untuk Organisasi Internasional pada perutusan tetap Republik INDONESIA; c. jabatan wakil delegasi tetap Republik INDONESIA untuk United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization; d. jabatan kepala perwakilan diplomatik dengan Gelar jabatan kuasa usaha tetap; e. jabatan wakil kepala perwakilan diplomatik; dan f. jabatan kepala perwakilan konsuler tingkat konsulat; g. jabatan kepala perwakilan konsuler tingkat konsulat jenderal; dan h. jabatan unsur pimpinan pada sekretariat organisasi internasional.

Pasal 50

(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi yang diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e meliputi gelar diplomatik efektif: a. minister counsellor; b. minister; dan c. duta besar. (2) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi dari gelar diplomatik efektif counsellor ke minister counsellor diberikan setelah berada dalam gelar diplomatik efektif counsellor paling singkat selama 1 (satu) tahun. (3) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi dari gelar diplomatik efektif minister counsellor ke minister diberikan setelah berada dalam gelar diplomatik efektif minister counsellor paling singkat selama 1 (satu) tahun. (4) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi dari gelar diplomatik efektif minister ke duta besar diberikan setelah berada dalam gelar diplomatik efektif minister paling singkat selama 1 (satu) tahun.

Pasal 51

(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi yang diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf g meliputi gelar diplomatik efektif: a. minister counsellor; dan b. minister. (2) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi dari gelar diplomatik efektif counsellor ke minister counsellor diberikan setelah berada dalam gelar diplomatik efektif counsellor paling singkat selama 1 (satu) tahun. (3) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi dari gelar diplomatik efektif minister counsellor ke minister diberikan setelah berada dalam gelar diplomatik efektif minister counsellor paling singkat selama 1 (satu) tahun.

Pasal 52

(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi yang diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f meliputi gelar diplomatik efektif minister counsellor. (2) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi dari gelar diplomatik efektif counsellor ke minister counsellor diberikan setelah berada dalam gelar diplomatik efektif counsellor paling singkat selama 1 (satu) tahun.

Pasal 53

(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi yang diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf g meliputi gelar diplomatik efektif: a. minister counsellor; dan b. minister. (2) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi dari gelar diplomatik efektif counsellor ke minister counsellor diberikan setelah berada dalam gelar diplomatik efektif counsellor paling singkat selama 1 (satu) tahun. (3) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi dari gelar diplomatik efektif minister counsellor ke minister diberikan setelah berada dalam gelar diplomatik efektif minister counsellor paling singkat selama 1 (satu) tahun.

Pasal 54

(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi yang diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf h meliputi gelar diplomatik efektif: a. minister counsellor; dan b. minister. (2) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dari gelar diplomatik counsellor ke minister counsellor setelah: a. berada dalam gelar diplomatik efektif counsellor selama paling singkat 2 (dua) tahun; dan b. menjalankan tugas Jabatan selama paling singkat 1 (satu) tahun. (3) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dari gelar diplomatik minister counsellor ke minister setelah: a. berada dalam gelar diplomatik minister counsellor selama paling singkat 2 (dua) tahun; dan b. menjalankan tugas Jabatan selama paling singkat 1 (satu) tahun.

Pasal 55

(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi diberikan dengan memenuhi persyaratan telah mengikuti dan lulus sekolah staf dan pimpinan departemen luar negeri/Kementerian. (2) Berkas usulan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi terdiri atas: a. fotokopi surat keputusan gelar diplomatik efektif terakhir; b. fotokopi sertifikat sekolah staf dan pimpinan departemen luar negeri/Kementerian ; c. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan d. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 56

Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi dilakukan dengan cara: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia mengolah daftar Diplomat atau pegawai yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi secara berkala; b. berdasarkan daftar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia menyampaikan permohonan persetujuan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi kepada Menteri dan Pejabat yang Berwenang dengan melampirkan berkas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan c. Menteri, Pejabat yang Berwenang, dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Promosi.

Pasal 57

Gelar Diplomatik Efektif yang diberikan melalui Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c terdiri atas: a. sekretaris ketiga; b. sekretaris kedua; c. sekretaris pertama; d. counsellor; dan e. minister counsellor.

Pasal 58

(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang memiliki gelar diplomatik efektif dari atase sampai dengan counsellor. (2) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila memenuhi paling sedikit 1 (satu) dari kriteria sebagai berikut: a. menemukan konsep (inovasi) atau pemikiran strategis yang mendukung diplomasi dan disetujui oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan/atau Menteri; b. terlibat aktif, ikut menggagas, merancang, merumuskan, dan membentuk Organisasi Internasional, regional, dan/atau bilateral; c. mendapatkan penghargaan dari Negara Penerima atau Organisasi Internasional berupa bintang tanda jasa terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan; d. mendapatkan penghargaan tingkat nasional atau dari Menteri terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan; e. memberikan kontribusi yang signifikan dalam menyelesaikan konflik regional maupun bilateral; f. menjadi juru runding atau mediator dalam penyelesaian konflik bilateral, regional, dan multilateral yang berkaitan dengan citra dan kepentingan INDONESIA; g. berhasil memperjuangkan dan melindungi kepentingan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri yang berada dalam keadaan bahaya dan mendapatkan perlakuan yang tidak adil atau membebaskan warga negara INDONESIA dari penculikan atau penyanderaan; h. menyelesaikan pendidikan formal tingkat doktoral (strata-3) untuk pertama kali dengan memenuhi persyaratan: 1. masa pendidikan dilaksanakan setelah pengangkatan dalam jabatan fungsional diplomat; 2. masa studi diselesaikan secara tepat waktu; 3. tidak mengajukan permintaan perpanjangan masa studi; 4. bidang studi sesuai dengan rencana pengembangan kompetensi; dan 5. lulus dengan hasil sangat memuaskan atau cum laude; i. mendapatkan sertifikasi keahlian bahasa asing selain bahasa Inggris dengan persyaratan: 1. tingkat penguasaan bahasa asing dalam kategori mahir (advanced) atau superior; 2. sertifikat keahlian bahasa asing diterbitkan oleh lembaga yang diakreditasi oleh pemerintah setempat; dan 3. diberikan paling banyak 1 (satu) kali untuk setiap sertifikasi keahlian bahasa asing; j. menunjukkan prestasi kinerja pada penugasan di perwakilan berbahaya dengan persyaratan: 1. memenuhi target angka kredit minimal sesuai jenjang jabatan dalam 2 (dua) tahun terakhir secara berturut-turut; dan 2. nilai penilaian prestasi kerja paling rendah dalam sebutan baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan/atau k. telah berhasil menyelesaikan tugas dalam misi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah. (3) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa dapat diberikan 1 (satu) tingkat lebih tinggi kepada Diplomat atau pegawai apabila telah berada selama paling singkat 1 (satu) tahun pada tingkat gelar diplomatik efektif terakhir. (4) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa dapat diberikan tanpa memenuhi persyaratan uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan, keikutsertaan dan kelulusan sekolah staf dinas luar negeri, dan/atau sekolah staf dan pimpinan departemen luar negeri/Kementerian.

Pasal 59

Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa dilakukan dengan cara: a. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan mengusulkan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia dengan menyampaikan nota dinas atau berita yang memuat: 1. pencapaian kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dan bukti pendukung; 2. pengakuan atas kemanfaatan pencapaian kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 terhadap kinerja unit kerja atau Perwakilan; dan 3. pengakuan keteladanan Diplomat atau pegawai pada unit kerja atau Perwakilan ditinjau dari perilaku, moral, dan etika. b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia menyampaikan usulan kepada Tim Pendukung Badan Pertimbangan Jabatan, Kepangkatan, dan Profesi Kementerian Luar Negeri; c. TP Baperjakat melaksanakan rapat untuk memberikan rekomendasi Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa terdiri dari kategori: 1. memenuhi persyaratan; dan 2. tidak memenuhi persyaratan. d. rekomendasi dengan kategori memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 berupa percepatan kenaikan gelar diplomatik efektif selama paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan; e. dalam hal diperlukan, TP Baperjakat dapat meminta dokumen tambahan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama dan Kepala Perwakilan yang mengusulkan; f. TP Baperjakat menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia; g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada Pejabat yang Berwenang; h. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud dalam huruf f memberikan persetujuan terhadap rekomendasi Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa; i. dalam hal usul Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa disetujui, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia menyampaikan surat keputusan penetapan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan yang mengusulkan; dan j. dalam hal usul Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa tidak disetujui, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan yang mengusulkan.

Pasal 60

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c didasarkan pada kriteria rekam jejak yang terdiri atas: a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. tidak pernah dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Diplomat.

Pasal 61

Gelar diplomatik efektif yang diberikan melalui mekanisme Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d terdiri atas: a. sekretaris ketiga; b. sekretaris kedua; c. sekretaris pertama; d. counsellor; e. minister counsellor; f. minister; dan g. duta besar.

Pasal 62

(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Anumerta diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang memiliki gelar diplomatik efektif dari atase sampai dengan minister. (2) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Anumerta diberikan untuk kenaikan gelar diplomatik setingkat lebih tinggi. (3) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Anumerta diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang dinyatakan tewas. (4) Tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. meninggal dalam dan karena menjalankan tugas jabatan; b. meninggal dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas; c. meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka, cacat jasmani, atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas jabatan; atau d. meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai tindakan terhadap anasir itu.

Pasal 63

Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Anumerta dilaksanakan dengan cara: a. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan menyampaikan usul kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia dengan melampirkan: 1. surat tugas yang menerangkan bahwa Diplomat atau pegawai tewas dalam rangka menjalankan tugas jabatan; 2. laporan tentang peristiwa yang mengakibatkan Diplomat atau pegawai tewas; dan 3. berita acara dari pejabat atau pihak yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan Diplomat atau pegawai tewas. b. Menteri, Pejabat yang Berwenang, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Anumerta.

Pasal 64

Gelar diplomatik efektif yang diberikan melalui mekanisme Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e terdiri atas: a. sekretaris ketiga; b. sekretaris kedua; c. sekretaris pertama; d. counsellor; e. minister counsellor; f. minister; dan g. duta besar.

Pasal 65

(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Pengabdian diberikan kepada Diplomat atau pegawai yang memiliki gelar diplomatik efektif dari atase sampai dengan minister. (2) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Pengabdian diberikan untuk kenaikan gelar diplomatik efektif setingkat lebih tinggi. (3) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. diusulkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada unit kerja atau Kepala Perwakilan; b. memiliki masa bekerja sebagai Diplomat atau pegawai paling singkat selama 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan paling singkat telah 4 (empat) tahun dalam gelar diplomatik efektif terakhir; c. penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 (satu) tahun terakhir; dan e. tidak pernah dijatuhi sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Diplomat. (4) Masa bekerja sebagai Diplomat atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan masa kerja yang dihitung sejak diangkat dalam jabatan fungsional diplomat sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun dan tidak terputusnya sebagai Diplomat atau pegawai.

Pasal 66

(1) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Pengabdian yang diberikan bagi Diplomat atau pegawai yang meninggal dunia berlaku terhitung mulai tanggal pemberhentian PNS karena meninggal dunia. (2) Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Pengabdian yang diberikan bagi Diplomat atau pegawai yang mencapai batas usia pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan terakhir sebelum yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.

Pasal 67

Berkas usul Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Pengabdian terdiri atas: a. nota dinas atau berita pengusulan dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan; b. fotokopi surat keputusan pangkat dan golongan terakhir; c. fotokopi surat keputusan gelar diplomatik efektif terakhir; dan d. fotokopi penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Pasal 68

Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Pengabdian dilakukan dengan cara: a. pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Perwakilan mengajukan berkas usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia; dan b. Menteri atau Pejabat yang Berwenang atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Pengabdian.

Pasal 69

(1) Pemberian gelar diplomatik lokal bersifat sementara karena kebutuhan situasional dalam menjalankan tugas jabatan dan tidak membawa akibat administrasi berupa hak keuangan. (2) Kebutuhan situasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penugasan sebagai anggota atau pimpinan delegasi; b. menduduki jabatan kepala perwakilan diplomatik dengan gelar jabatan kuasa usaha sementara; dan/atau c. penugasan dalam misi khusus oleh pemerintah.

Pasal 70

Pemberian gelar diplomatik lokal pada Kementerian dilakukan dengan cara: a. pejabat pimpinan tinggi pratama menyampaikan nota dinas tentang usulan pemberian gelar diplomatik lokal kepada pejabat pimpinan tinggi madya; b. nota dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit memuat: 1. asesmen terhadap kebutuhan situasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2); dan 2. usulan jenjang gelar diplomatik lokal yang diberikan; c. pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyampaikan usulan pemberian gelar diplomatik lokal kepada Menteri dan Pejabat yang Berwenang untuk mendapatkan persetujuan; dan d. Menteri, Pejabat yang Berwenang, dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pemberian gelar diplomatik lokal.

Pasal 71

Pemberian gelar diplomatik lokal pada Perwakilan dilakukan dengan cara: a. Kepala Perwakilan menyampaikan berita tentang usulan pemberian gelar diplomatik lokal kepada Menteri dan Pejabat yang Berwenang; b. berita sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling sedikit memuat: 1. asesmen terhadap kebutuhan situasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2); dan 2. usulan jenjang gelar diplomatik lokal yang diberikan; dan c. Menteri, Pejabat yang Berwenang dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pemberian gelar diplomatik lokal.

Pasal 72

(1) Gelar diplomatik tituler diberikan sehubungan dengan penugasan Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier ke Perwakilan. (2) Menteri atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN penugasan Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier ke Perwakilan. (3) Tata cara pelaksanaan penugasan Pejabat Karier selain Diplomat dan Pejabat Nonkarier ke Perwakilan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 73

Gelar diplomatik tituler diberikan kepada Pejabat Karier selain Diplomat dengan cara: a. unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia melaksanakan mekanisme penetapan penugasan Pejabat Karier selain Diplomat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. berdasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf a, unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia menerbitkan surat keputusan tentang penugasan Pejabat Nonkarier selain Diplomat yang paling sedikit memuat: 1. pemberian gelar diplomatik tituler; 2. jenjang gelar diplomatik tituler; dan 3. terhitung mulai tanggal pemberian gelar diplomatik tituler.

Pasal 74

Gelar diplomatik tituler kepada Pejabat Nonkarier yang berstatus PNS penugasan, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA diberikan dengan cara: a. unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia melaksanakan mekanisme penetapan penugasan Pejabat Nonkarier sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; b. berdasarkan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pejabat yang Berwenang menyampaikan persetujuan tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian, pejabat yang berwenang, atau pejabat yang ditunjuk pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian; c. pejabat pembina kepegawaian, pejabat yang berwenang, atau pejabat yang ditunjuk pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam huruf b menerbitkan dan menyampaikan surat keputusan penugasan Pejabat Nonkarier ke Kementerian; dan d. Menteri, Pejabat yang Berwenang dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pemberian gelar diplomatik tituler yang paling sedikit memuat: 1. jenjang gelar diplomatik tituler; dan 2. terhitung mulai tanggal pemberian gelar diplomatik tituler.

Pasal 75

Gelar diplomatik tituler diberikan kepada Pejabat Nonkarier dari kalangan nonPNS dengan cara: a. unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia melaksanakan koordinasi internal dengan unit kerja terkait mengenai penetapan penugasan Pejabat Nonkarier dari kalangan nonPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia menyampaikan permohonan penetapan surat keputusan pemberian gelar diplomatik tituler kepada Menteri dan Pejabat yang Berwenang; dan c. Menteri, Pejabat yang Berwenang, dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pemberian gelar diplomatik tituler yang paling sedikit memuat: 1. jenjang gelar diplomatik tituler; dan 2. terhitung mulai tanggal pemberian gelar diplomatik tituler.

Pasal 76

(1) Jenjang jabatan fungsional diplomat meliputi: a. diplomat ahli pertama; b. diplomat ahli muda; c. diplomat ahli madya; dan d. diplomat ahli utama. (2) Pemberian Gelar Diplomatik kepada Diplomat merujuk pada penyetaraan dengan jenjang jabatan fungsional diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Jenis Gelar Diplomatik yang disetarakan terbatas pada gelar diplomatik efektif. (4) Penyetaraan jenjang jabatan fungsional diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan gelar diplomatik efektif meliputi: a. diplomat ahli pertama, gelar diplomatik efektif: 1. atase; dan 2. sekretaris ketiga. b. diplomat ahli muda, gelar diplomatik efektif: 1. sekretaris kedua; dan 2. sekretaris pertama. c. diplomat ahli madya, gelar diplomatik efektif: 1. counsellor; 2. minister counsellor; 3. minister; dan 4. duta besar; dan d. diplomat ahli utama, gelar diplomatik efektif duta besar. (5) Dalam kondisi tertentu pemberian gelar diplomatik efektif dapat berlainan dengan penyetaraan jenjang jabatan fungsional dan gelar diplomatik efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit meliputi: a. promosi kenaikan jenjang jabatan fungsional diplomat setingkat lebih tinggi; b. belum dipenuhinya persyaratan pengangkatan dalam jabatan fungsional diplomat melalui promosi; atau c. Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif Istimewa. (7) Penyetaraan gelar diplomatik efektif dengan jenjang jabatan fungsional diplomat dimuat dalam tabel penyetaraan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 77

(1) Pemberian gelar diplomatik efektif dapat berakhir karena: a. pengunduran diri dari jabatan fungsional diplomat; b. pemberhentian dari jabatan fungsional diplomat yang disebabkan: 1. tidak memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; atau 2. tidak memenuhi angka kredit pemeliharaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. c. pemberhentian dari jabatan fungsional diplomat karena hukuman disiplin tingkat berat dengan jenis hukuman: 1. pembebasan dari jabatan; 2. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; atau 3. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS; dan d. telah memasuki masa pensiun. (2) Pengakhiran pemberian gelar diplomatik efektif karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c bersifat mutlak. (3) Pengakhiran pemberian gelar diplomatik efektif karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat sementara. (4) Pengakhiran pemberian gelar diplomatik efektif karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberlakukan otomatis terhitung mulai tanggal pensiun.

Pasal 78

Pengakhiran pemberian gelar diplomatik efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dilakukan dengan cara: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia mengidentifikasi Diplomat atau pegawai yang diberhentikan dari jabatan fungsional diplomat karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf a dan huruf c; b. berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia menyampaikan permohonan persetujuan penerbitan surat keputusan pemberhentian dalam jabatan fungsional diplomat dan pengakhiran pemberian gelar diplomatik efektif kepada Menteri dan Pejabat yang Berwenang; dan c. Menteri, Pejabat yang Berwenang, dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pemberhentian dari jabatan fungsional diplomat dan pengakhiran pemberian gelar diplomatik efektif.

Pasal 79

Pengakhiran pemberian gelar diplomatik efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (3) dilakukan dengan cara: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pembinaan jabatan fungsional mengusulkan daftar Diplomat yang diberhentikan dari jabatan fungsional diplomat kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia memvalidasi daftar sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan menyampaikan rekomendasi pemberhentian dari jabatan fungsional diplomat dan pengakhiran pemberian gelar diplomatik efektif kepada Menteri dan Pejabat yang Berwenang; dan c. Menteri, Pejabat yang Berwenang, dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pemberhentian dari jabatan fungsional diplomat dan pengakhiran pemberian gelar diplomatik efektif.

Pasal 80

(1) Diplomat yang diberhentikan dari jabatan fungsional diplomat karena sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional diplomat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diaktifkan kembali gelar diplomatik efektifnya. (2) Pengaktifan kembali gelar diplomatik efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang pembinaan jabatan fungsional menyampaikan berkas usulan pengangkatan kembali kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia menyampaikan rekomendasi pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional diplomat dan pengaktifan kembali gelar diplomatik efektif kepada Menteri dan Pejabat yang Berwenang; dan c. Menteri, Pejabat yang Berwenang, dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang sumber daya manusia MENETAPKAN surat keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional diplomat dan pengaktifan kembali gelar diplomatik efektif.

Pasal 81

Pejabat Karier dan Pejabat Nonkarier yang pernah menduduki jabatan kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap Republik INDONESIA dengan Gelar Jabatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh dapat menggunakan sebutan kehormatan duta besar setelah masa tugas jabatan berakhir.

Pasal 82

(1) Gelar diplomatik efektif yang diberikan kepada Diplomat atau pegawai sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku. (2) Keputusan Menteri tentang pengaturan perjalanan pindah Diplomat atau pegawai yang menduduki jabatan kepala perwakilan diplomatik atau jabatan wakil tetap Republik INDONESIA dari pusat ke Perwakilan yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap menjadi dasar pemberian gelar diplomatik efektif duta besar sampai dengan paling lama 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku. (3) Keputusan Menteri tentang pengangkatan Diplomat atau pegawai dalam jabatan deputi wakil Tetap Republik INDONESIA untuk Organisasi Internasional yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap menjadi dasar pemberian gelar diplomatik efektif duta besar sampai dengan paling lama 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini berlaku. (4) Diplomat yang telah memenuhi persyaratan Kenaikan Gelar Diplomatik Efektif dan telah diusulkan namun belum memperoleh kenaikan gelar diplomatik efektif satu tingkat lebih tinggi, dapat diberikan kenaikan gelar diplomatik efektif satu tingkat lebih tinggi terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 83

Gelar diplomatik tituler yang diberikan kepada Pejabat Karier selain Diplomat, dan Pejabat Nonkarier yang ditugaskan di Perwakilan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku sesuai Gelar Diplomatik yang termaktub dalam keputusan Menteri tentang penugasan yang bersangkutan.

Pasal 84

Ketentuan mengenai persyaratan mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a dan Pasal 43 ayat (1) huruf b mulai berlaku setelah penerapan uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan fungsional diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 85

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 61 ayat (4), dan Pasal 138 sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 86

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2020 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA