Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN INDEKS PERWAKILAN PADA KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI SHANGHAI, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok.
2. Kepala Perwakilan adalah Konsul Jenderal Republik INDONESIA di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok.
3. Pejabat Diplomatik dan Konsuler, yang selanjutnya disebut pejabat Diplomatik adalah Pejabat Dinas Luar Negeri yang melaksanakan kegiatan diplomatik dan konsuler untuk memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA di negara penerima atau pada organisasi internasional.
4. Kepala Kanselerai (Head of Chancery) adalah Pejabat Diplomatik yang memiliki gelar diplomatik paling tinggi setelah Kepala Perwakilan atau Pejabat Diplomatik lainnya yang ditunjuk, untuk melaksanakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas unsur pelaksana, dan penanggung jawab penyelenggaraan tugas administrasi dan kerumahtanggaan Perwakilan,
yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan.
5. Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus sebagai bendaharawan dan penata kerumahtanggaan perwakilan dengan status sebagai Staf Non Diplomatik.
6. Staf Non Diplomatik adalah Pejabat Dinas Luar Negeri bukan Pejabat Diplomatik di lingkungan Kementerian Luar Negeri yang bertugas membantu penyelenggaraan tugas Perwakilan di bidang administrasi keuangan dan kerumahtanggaan dan komunikasi.
7. Pegawai Setempat adalah Pegawai Tidak Tetap yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu guna melakukan tugas-tugas tertentu pada Perwakilan.
8. Indeks Perwakilan adalah skala penilaian 1,00 sampai dengan 5,00 untuk menentukan bobot misi, derajat hubungan, komposisi dan jumlah staf Perwakilan dengan menggunakan tolok ukur kepentingan nasional.
9. Bobot Misi Perwakilan adalah indikator yang menunjukkan prioritas kepentingan nasional yang harus diperjuangkan oleh Perwakilan di negara penerima dan/atau organisasi internasional.
10. Derajat hubungan adalah tingkat intensitas hubungan dan kerja sama antara INDONESIA dengan negara penerima dan/atau organisasi internasional yang didasarkan pada kepentingan nasional.
Pasal 2
(1) Tempat Kedudukan, Wilayah Kerja dan Indeks Perwakilan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(2) Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi dan Formasi Kepegawaian Perwakilan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(3) Bobot Misi dan Derajat Hubungan serta Formasi Staf Perwakilan adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Luar Negeri ini.
(2) Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali sebagian atau seluruhnya oleh sebuah tim yang
dibentuk oleh Menteri Luar Negeri setelah 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(3) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan lebih awal dalam hal terdapat pertimbangan khusus menyangkut kepentingan nasional dan penajaman misi Perwakilan.
Pasal 4
Peraturan Menteri Luar
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Luar Negeri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2012 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
R.M. MARTY M. NATALEGAWA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
