Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN MENINGGALKAN WILAYAH AKREDITASI ATAU WILAYAH KERJA BAGI KEPALA PERWAKILAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
3. Perwakilan
adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler.
4. Perwakilan Diplomatik adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA dan Perutusan Tetap Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik INDONESIA.
5. Perwakilan Konsuler adalah Konsulat Jenderal Republik INDONESIA dan Konsulat
yang melakukan kegiatan konsuler di wilayah kerja di dalam wilayah Negara Penerima untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA.
6. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, Konsul, atau Pejabat Sementara (Acting) Kepala Perwakilan Konsuler yang masing-masing memimpin Perwakilan Republik INDONESIA di Wilayah Akreditasi atau Wilayah Kerja atau Organisasi Internasional.
7. Kepala Perwakilan Konsuler adalah Konsul Jenderal, Konsul, Pejabat Sementara (Acting) Konsul Jenderal, dan Pejabat Sementara (Acting) Konsul.
Pasal 2
(1) Menteri memberikan izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja kepada Kepala Perwakilan.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada sekretaris jenderal.
Pasal 3
Izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja bagi Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan untuk keperluan:
a. dinas;
b. cuti tahunan;
c. cuti sakit;
d. cuti alasan penting; atau
e. cuti lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Permohonan izin diajukan oleh Perwakilan Republik INDONESIA melalui berita resmi kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan.
Pasal 5
Pengajuan permohonan izin Kepala Perwakilan Konsuler diinformasikan juga kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang membawahkannya.
Pasal 6
(1) Dalam hal keadaan sangat mendesak atau darurat, Kepala Perwakilan dapat mengajukan izin secara nonformal terlebih dahulu kepada Menteri.
(2) Pengajuan izin secara nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti dengan pengajuan izin secara formal melalui berita resmi.
(3) Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. instruksi PRESIDEN untuk meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja;
b. instruksi Menteri untuk meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja; atau
c. alasan penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa status keadaan darurat wilayah akreditasi atau wilayah kerja meliputi:
a. agresi militer;
b. konflik bersenjata;
c. perang;
d. bencana; atau
e. ancaman langsung kepada perwakilan.
Pasal 7
(1) Menteri memberikan izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja bagi Kepala Perwakilan dengan memperhatikan rekomendasi tertulis dari:
a. unit organisasi di Kementerian yang menangani wilayah akreditasi atau wilayah kerja; dan
b. unit organisasi terkait lain yang menangani isu terkait.
(2) Izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk keperluan dinas diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu.
(3) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit meliputi:
a. melaksanakan instruksi PRESIDEN, instruksi Wakil PRESIDEN, dan instruksi Menteri;
b. pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Perwakilan di luar wilayah akreditasi atau wilayah kerja untuk memenuhi undangan yang mengharuskan kehadiran Kepala Perwakilan;
c. pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Perwakilan di luar wilayah akreditasi atau wilayah kerja sesuai program kerja Perwakilan Republik INDONESIA;
d. pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Perwakilan di luar wilayah akreditasi atau wilayah kerja sesuai
undangan yang mengharuskan kehadiran Kepala Perwakilan apabila tidak ada Perwakilan Republik INDONESIA di suatu negara;
e. pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Perwakilan di luar wilayah akreditasi atau wilayah kerja sesuai undangan yang dinilai memerlukan kehadiran Kepala Perwakilan;
f. kunjungan kenegaraan/resmi kepala negara/pemerintahan negara akreditasi ke INDONESIA;
g. kunjungan resmi wakil PRESIDEN negara, deputi perdana menteri, atau pejabat yang setara ke INDONESIA;
h. kunjungan resmi menteri atau pejabat yang setara dari negara akreditasi ke INDONESIA yang dinilai perlu didampingi Kepala Perwakilan;
i. kunjungan resmi menteri atau pejabat yang setara dari negara akreditasi ke INDONESIA dalam rangka pertemuan regional atau pertemuan multilateral sehubungan dengan program pertemuan bilateral di sela-sela pertemuan regional atau multilateral;
j. mendampingi misi ekonomi, delegasi forum bisnis bilateral, atau delegasi untuk pameran internasional di INDONESIA;
k. mendampingi delegasi untuk konsultasi bilateral antarkementerian luar negeri;
l. melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian mengenai Perwakilan Rawan dan/atau Berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. melaksanakan kegiatan koordinasi di wilayah akreditasi atau wilayah kerja yang melibatkan kehadiran Kepala Perwakilan; atau
n. pertimbangan tertentu lainnya sesuai kebutuhan.
Pasal 8
Pengajuan izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja bagi Kepala Perwakilan untuk keperluan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri dapat:
a. menyetujui;
b. menyetujui dengan penyesuaian; atau
c. menolak izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja.
(2) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Perwakilan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diajukannya permohonan izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja.
Pasal 10
(1) Setelah izin diberikan, Kepala Perwakilan dapat mengajukan perubahan waktu pelaksanaan izin.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan waktu pelaksanaan kegiatan;
b. pembatalan pelaksanaan kegiatan; atau
c. keperluan untuk kehadiran Kepala Perwakilan di wilayah akreditasi atau wilayah kerja.
(3) Pengajuan perubahan waktu pelaksanaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara formal melalui berita resmi untuk diproses sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 11
Menteri dapat membatalkan atau menyesuaikan izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja yang
telah diberikan dalam hal terdapat kebutuhan keberadaan Kepala Perwakilan di negara setempat.
Pasal 12
(1) Kepala Perwakilan yang mengajukan izin meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyampaikan usulan nama pejabat pengganti sementara kepada Menteri.
(2) Penunjukkan pejabat pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Kepala Perwakilan yang meninggalkan wilayah akreditasi atau wilayah kerja tanpa izin diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Ijin Meninggalkan Negara Akreditasi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2020
MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
