Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN SEWA RUMAH HOME STAFF PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PERMENLU No. 5 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Tunjangan Sewa Rumah diberikan kepada home staff yang sedang bertugas pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Home staff sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur pelaksana dan unsur penunjang pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (3) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Pejabat Diplomatik Konsuler, Atase Teknis dan Staf Teknis. (4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Petugas Komunikasi, dan Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT) dan/atau kepada staf Kementerian Luar Negeri lainnya yang bertugas pada Perwakilan RI di luar negeri atas dasar Surat Keputusan Menteri Luar Negeri.

Pasal 2

(1) Tunjangan Sewa Rumah bagi home staff diberikan maksimal sebesar 25% dari Tunjangan Penghidupan Luar Negeri. (2) Bagi perwakilan tertentu, Tunjangan Sewa Rumah diberikan maksimal sebesar 40% dari Tunjangan Penghidupan Luar Negeri. (3) Tunjangan Penghidupan Luar Negeri yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah tunjangan pokok ditambah tunjangan istri/suami dan tunjangan anak. (4) Perwakilan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 3

(1) Pembayaran Tunjangan Sewa Rumah dibayarkan dalam mata uang sesuai yang tercantum dalam kontrak sewa. (2) Dalam hal pembayaran Tunjangan Sewa Rumah dibayarkan dalam mata uang setempat, maka penghitungan Tunjangan Penghidupan Luar Negeri untuk MENETAPKAN batas maksimal Tunjangan Sewa Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan (2) di atas, dilakukan dengan menggunakan kurs pada bulan berjalan.

Pasal 4

(1) Dalam hal biaya sewa rumah lebih rendah dari batas maksimal Tunjangan Sewa Rumah, Tunjangan Sewa Rumah dibayarkan sebesar sewa rumah sebagaimana tertuang dalam kontrak sewa. (2) Dalam hal biaya sewa rumah lebih tinggi dari batas maksimal Tunjangan Sewa Rumah, Tunjangan Sewa Rumah dibayarkan hanya sebesar batas maksimal yang menjadi haknya.

Pasal 5

(1) Rumah yang akan disewa oleh home staff wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Kepala Perwakilan. (2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perwakilan Republik INDONESIA berkewajiban untuk melakukan penilaian atas kelayakan rumah yang akan disewa oleh home staff dan kontrak sewa. (3) Persetujuan Kepala Perwakilan diberikan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Perwakilan tentang Pemberian Tunjangan Sewa Rumah.

Pasal 6

(1) Dalam hal Perwakilan mempunyai bangunan lainnya yang dapat berfungsi sebagai rumah tinggal, Kepala Perwakilan dapat menentukan pemanfaatan bangunan tersebut sebagai tempat tinggal bagi home staff. (2) Pengaturan pemanfaatan rumah tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Perwakilan. (3) Home staff yang menempati bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan kewajiban membayar sewa.

Pasal 7

(1) Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang Tunjangan Sewa Rumah bagi home staff dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Luar Negeri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2012 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, R.M. MARTY M. NATALEGAWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN