Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 1
(1) Petunjuk teknis akuntansi dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan yang andal, akurat, transparan, dan akuntabel pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA yang menggunakan DIPA Kementerian Luar Negeri.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
Pasal 2
(1) Petunjuk teknis akuntansi Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut petunjuk teknis disusun berdasarkan basis akrual.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan pengungkapan atas:
a. aset lancar;
b. aset tetap;
c. aset lainnya;
d. kewajiban;
e. pendapatan; dan
f. beban.
(3) Ketentuan mengenai petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, laporan keuangan Kementerian Luar Negeri yang sedang disusun, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2022
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RETNO L. P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
-
-
