Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI YANG TELAH DITANDATANGANI MENTERI LUAR NEGERI

PERMENLU No. 6 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Luar Negeri ini yang dimaksud dengan: 1. Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional. 2. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang selanjutnya disebut dengan Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, Konsul, atau Pejabat Sementara (Acting) Kepala Perwakilan Konsuler yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima atau Wilayah Kerja atau Organisasi Internasional. 3. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di luar negeri adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa Pemerintah yang dipergunakan di luar negeri, yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. 4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat yang disamakan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD. 5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD. 6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang ditetapkan oleh KPA, bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. 7. Kelompok Kerja Pengadaan/Pejabat Pengadaan adalah kelompok/personil yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan pengadaan barang/jasa. 8. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh KPA, bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. 9. Kepala Kanselerai adalah Pejabat Diplomatik dan Konsuler yang paling tinggi gelar diplomatiknya setelah Kepala Perwakilan atau Pejabat Diplomatik dan Konsuler lainnya yang melaksanakan fungsi koordinasi, pelaksana diplomasi, dan penanggung jawab penyelenggara administrasi dan kerumahtanggaan Perwakilan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri serta bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan. 10. Home Staff adalah Unsur Pimpinan, Unsur Pelaksana dan Unsur Penunjang yang ditugaskan di Perwakilan berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri. 11. Pegawai Setempat adalah Pegawai tidak tetap yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan tugas-tugas tertentu pada Perwakilan. 12. Masyarakat INDONESIA di luar negeri adalah Perhimpunan Mahasiswa dan Pelajar INDONESIA, Asosiasi Tenaga Kerja INDONESIA, dan kelompok masyarakat INDONESIA lainnya. 13. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya. 14. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang. 15. Pekerjaan konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya. 16. Jasa konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). 17. Jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/ atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan barang. 18. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari Pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa. 19. Swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh Perwakilan sebagai penanggung jawab anggaran, instansi Pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. 20. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa adalah pekerjaan yang dilaksanakan oleh badan usaha atau orang perseorangan yang memenuhi syarat tertentu. 21. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja Pengadaan/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses pengadaan barang/jasa. 22. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. 23. Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat. 24. Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat. 25. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.

Pasal 2

(1) Maksud diberlakukannya Peraturan Menteri Luar Negeri ini adalah untuk melaksanakan amanat dalam Pasal 114 Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2) Tujuan diberlakukannya Peraturan Menteri Luar Negeri ini adalah: a. untuk memberikan pedoman dan tata cara bagi para pihak yang terkait dalam proses pengadaan barang/jasa di luar negeri; b. untuk menjembatani Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan berbagai aturan pengadaan yang berlaku di negara setempat dimana Perwakilan berada.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri Luar Negeri ini adalah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD untuk kebutuhan Pemerintah RI di luar negeri.

Pasal 4

Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan cara: a. Swakelola, dan/atau b. melalui Penyedia Barang/Jasa.

Pasal 5

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diadakan berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri ini meliputi: a. Barang; b. Pekerjaan Konstruksi; c. Jasa Konsultansi; dan d. Jasa Lainnya.

Pasal 6

(1) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk pengadaan melalui Penyedia Barang/Jasa terdiri atas: a. KPA; b. PPK; c. Kelompok Kerja Pengadaan/Pejabat Pengadaan; dan d. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. (2) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk pengadaan melalui Swakelola terdiri atas: a. KPA; b. PPK; dan c. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

Pasal 7

(1) PPK adalah Home Staff atau Pegawai Negeri Sipil lainnya yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Dalam hal terdapat kekurangan jumlah Home Staff di Perwakilan maka Kepala Kanselerai dapat menjabat sebagai PPK. (3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 2010 kecuali persyaratan dalam Pasal 12 pada ayat (3) butir b.

Pasal 8

(1) Kelompok Kerja Pengadaan ditetapkan oleh KPA. (2) Kelompok Kerja Pengadaan bertugas melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa. (3) Anggota Kelompok Kerja Pengadaan tidak menjabat sebagai PPK atau Pengelola Keuangan. (4) Kelompok Kerja Pengadaan berjumlah gasal beranggotakan sekurang- kurangnya 3 (tiga) orang Home Staff dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan, serta dapat dibantu oleh tim pemberi penjelasan teknis (aanwijzer). (5) Dalam hal keterbatasan jumlah Home Staff di Perwakilan, anggota Kelompok Kerja Pengadaan dapat terdiri dari Home Staff dan Pegawai Setempat yang dinilai mampu oleh KPA. (6) Dalam hal keterbatasan jumlah personil Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa maka hanya Ketua Kelompok Kerja Pengadaan yang dipersyaratkan memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 9

(1) Pejabat Pengadaan adalah seorang Home Staff, Pegawai Setempat atau Pegawai lainnya di luar negeri yang ditetapkan oleh PA/KPA. (2) Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 10

(1) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ditetapkan oleh KPA. (2) Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari staf Perwakilan atau Pegawai Setempat.

Pasal 11

(1). Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik INDONESIA di luar negeri pada prinsipnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2). Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan karena adanya perbedaan peraturan negara setempat dengan Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 2010 maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di luar negeri dapat menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara setempat dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional dan berpedoman pada tata nilai Pengadaan Barang/Jasa dalam BAB II Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 2010. (3). Penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dalam bentuk Petunjuk Teknis.

Pasal 12

(1). KPA MENETAPKAN pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola untuk pekerjaan perayaan hari nasional, kunjungan Kepala Negara/Pemerintahan/Lembaga Tinggi Negara/delegasi setingkat Menteri, promosi, sosialisasi, dan kegiatan yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 2010. (2). Swakelola sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Perwakilan Republik INDONESIA, Instansi lain dan/atau masyarakat INDONESIA di luar negeri.

Pasal 13

1. Pemilihan penyedia barang/jasa lainnya dengan nilai setara di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dilakukan melalui metode Pelelangan Umum atau tata cara lain yang bersifat kompetitif sesuai dengan peraturan di negara setempat. 2. Pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan nilai setara di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dilakukan melalui metode Pelelangan Umum atau tata cara lain yang bersifat kompetitif sesuai dengan peraturan di negara setempat. 3. Pemilihan penyedia jasa konsultansi dengan nilai setara di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dilakukan melalui metode Seleksi Umum atau tata cara lain yang bersifat kompetitif sesuai dengan peraturan di negara setempat. Paragraf Kedua Pengadaan Langsung

Pasal 14

(1) Pengadaan barang/jasa konsultansi/jasa lainnya dengan nilai sampai dengan setara Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pengadaan pekerjaan konstruksi sampai dengan setara Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dapat dilakukan melalui Pengadaan Langsung. (2) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan. (3) Pengadaan Langsung di atas nilai tersebut pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Perwakilan. (4) Pengadaan barang/jasa sebagaimana pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun dan ditetapkan oleh PPK atas dasar hasil pengamatan dan harga pasar yang kompetitif. Paragraf Ketiga Pengumuman

Pasal 15

(1) Pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Perwakilan dapat dilaksanakan pada saat: a. Rencana Kerja dan Anggaran Perwakilan telah disetujui oleh Kementerian Luar Negeri; atau b. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perwakilan Republik INDONESIA telah disahkan. (2) Dalam hal Kelompok Kerja Pengadaan akan melakukan Pelelangan/Seleksi setelah Rencana Kerja dan Anggaran Perwakilan disetujui, tetapi DIPA belum disahkan, pengumuman pelelangan/seleksi dilakukan dengan mencantumkan kondisi DIPA belum disahkan. (3) Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi wajib diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas dalam: a. website Perwakilan; b. Portal Pengadaan Nasional melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) bagi pengadaan yang memungkinkan diikuti oleh Penyedia Barang/Jasa Nasional; dan c. papan pengumuman resmi Perwakilan. (4) Pengumuman Pelelangan/Seleksi sebagaimana tersebut di atas dapat diperluas di media lainnya seperti website khusus pengadaan di negara setempat dan media cetak setempat. (5) Hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa setelah ditetapkan wajib diumumkan secara terbuka dan luas pada: a. website Perwakilan; dan b. papan pengumuman resmi Perwakilan.

Pasal 16

PPK, Anggota Kelompok Kerja Pengadaan, Pejabat Pengadaan dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berhak menerima honorarium yang ditetapkan oleh KPA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 17

Sanggah banding ditujukan kepada Kepala Perwakilan.

Pasal 18

Kepala Perwakilan dapat mengikutsertakan Home Staff dan/atau Pegawai Setempat dalam program pelatihan sumber daya manusia di bidang pengadaan hingga memperoleh Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pasal 19

(1) Kepala Perwakilan harus mendapat ijin tertulis Menteri Luar Negeri sebelum melakukan pengadaan barang/jasa untuk pekerjaan konstruksi dari bangunan gedung yang telah menjadi aset dan hak milik negara yang mengakibatkan perubahan: a. fisik, b. struktur, c. desain, d. tampilan, e. fungsi, dan/atau f. nilai (2) Dalam hal dibutuhkan barang/jasa dari INDONESIA, pengadaannya dapat dilakukan oleh ULP K/L/D/I.

Pasal 20

Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di luar negeri, selain yang diatur dalam peraturan ini, tetap tunduk pada Peraturan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Luar Negeri ini, semua peraturan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik INDONESIA di luar negeri, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Menteri Luar Negeri ini berlaku sejak diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Luar Negeri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Juli 2011 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, R.M. MARTY M. NATALEGAWA Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 19 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR