Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYIAPAN, PENGIRIMAN, PENARIKAN DAN PENGAWASAN TIM PENGAMAT INDONESIA DALAM INTERNATIONAL MONITORING TEAM DI FILIPINA SELATAN

PERMENLU No. 6 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: (1) Tim Pengamat INDONESIA adalah Tim yang dibentuk melalui Peraturan PRESIDEN untuk bergabung dalam International Monitoring Team yang dibentuk oleh Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front. (2) Pre-deployment training adalah Program pelatihan dan pembekalan bagi Tim Pengamat INDONESIA sebelum diberangkatkan ke lokasi penugasan di Filipina Selatan. (3) International Monitoring Team adalah pengamat internasional yang terdiri dari unsur sipil maupun militer dari beberapa negara yang bertugas di Filipina Selatan, yang selanjutnya disebut IMT. (4) Pengumandahan (Detasering) adalah penugasan sementara waktu di luar negeri.

Pasal 2

(1) Penyiapan Tim Pengamat INDONESIA dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, setelah mengadakan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front serta instansi terkait di dalam negeri. 3. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3882); 4. UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional INDONESIA (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4286); 5. Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tim Pengamat INDONESIA dalam International Monitoring Team di Filipina Selatan. (2) Tim Pengamat INDONESIA terdiri dari unsur militer dan unsur sipil dengan jumlah personil yang disesuaikan dengan pertimbangan Pemerintah INDONESIA, atas permintaan Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front. (3) Penyiapan personil Tim Pengamat INDONESIA dari unsur sipil dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri. (4) Penyiapan personil Tim Pengamat INDONESIA dari unsur militer dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA.

Pasal 3

(1) Sebelum keberangkatan ke lokasi penugasan, setiap personil Tim Pengamat INDONESIA wajib mengikuti pre-deployment training. (2) Waktu dan tempat pelaksanaan pre-deployment training ditentukan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 4

(1) Pengiriman Tim Pengamat INDONESIA dikoordinir oleh Kementerian Luar Negeri. (2) Pengiriman Tim Pengamat INDONESIA dapat dilakukan secara bersama- sama baik dari unsur sipil maupun militer.

Pasal 5

(1) Tim Pengamat INDONESIA bertugas memonitor implementasi Perjanjian Damai antara Pemerintah Filipina dengan Moro Islamic Liberation Front sesuai dengan Kerangka Acuan International Monitoring Team. (2) Masa tugas Tim Pengamat INDONESIA ditentukan oleh Pemerintah INDONESIA, dengan mempertimbangkan Kerangka Acuan IMT. (3) Penugasan personil Tim Pengamat INDONESIA unsur militer dilakukan untuk jangka waktu 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan. (4) Penugasan personil Tim Pengamat INDONESIA dari unsur sipil dilakukan melalui mekanisme pengumandahan untuk setiap periode 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang.

Pasal 6

(1) Penarikan Tim Pengamat INDONESIA dilakukan apabila: (a) Masa tugas Tim Pengamat INDONESIA berakhir. (b) Situasi di lapangan menjadi sangat berbahaya dan mengancam jiwa personil Tim Pengamat INDONESIA. (c) Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front gagal memenuhi komitmen dan tanggung jawab mereka terhadap proses perdamaian sebagaimana tertuang di dalam Kerangka Acuan IMT. (d) Pemerintah Filipina dan Moro Islamic Liberation Front secara sengaja mengabaikan rekomendasi terhadap pelanggaran Perjanjian Damai. (2) Penarikan Tim Pengamat INDONESIA atas dasar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 butir (b), (c) dan (d) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Markas Besar IMT di Cotabato City. (3) Penarikan Tim Pengamat INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Menteri Luar Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional INDONESIA.

Pasal 7

(1) Pengawasan terhadap Tim Pengamat INDONESIA dilakukan oleh Direktorat Jenderal Multilateral, Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang sebagai focal point. (2) Dalam rangka memudahkan dan mengefektifkan pelaksanaan tugas pengawasan, Direktorat Jenderal Multilateral melakukan koordinasi dengan Perwakilan RI di Manila dan Davao serta Markas Besar IMT. (3) Tugas pengawasan dilakukan dengan mengirimkan Tim Pengawas ke Markas Besar IMT di Cotabato City dan IMT Mobile Team Site di Cotabato City, Davao City, General Santos City, Illigan City dan Zamboanga City. (4) Waktu pengiriman Tim Pengawas dilakukan sekali sebelum masa tugas Tim Pengamat INDONESIA berakhir kecuali adanya pertimbangan lain, kunjungan Tim Pengawas dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 8

(1) Segala biaya yang berkaitan dengan penyiapan, pengiriman dan penarikan Tim Pengamat INDONESIA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada: (a) Kementerian Luar Negeri, untuk personil yang diajukan oleh Kementerian Luar Negeri; dan (b) Kementerian Pertahanan, untuk personil yang diajukan oleh Kementerian Pertahanan dan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA. (2) Biaya pengawasan terhadap Tim Pengamat INDONESIA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Luar Negeri.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2012 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, R.M. MARTY M. NATALEGAWA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN