Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas

PERMENLU No. 6 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Visa Diplomatik adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. 2. Visa Dinas adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik INDONESIA atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. 3. Wilayah Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wilayah INDONESIA adalah seluruh Wilayah INDONESIA serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG. 4. Perwakilan Republik INDONESIA adalah Kedutaan Besar Republik INDONESIA, Konsulat Jenderal Republik INDONESIA dan Konsulat Republik INDONESIA. 5. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah INDONESIA. 6. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara INDONESIA. 7. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Konsul Jenderal dan Konsul Republik INDONESIA. 8. Pejabat yang Ditunjuk adalah pejabat pada Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA atau pejabat pada Perwakilan Republik INDONESIA yang spesimen paraf dan tanda tangannya telah disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan guna menandatangani dan melegalisasi dokumen kekonsuleran. 9. Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah INDONESIA berdasarkan alasan keimigrasian. 10. Direktorat Konsuler adalah satuan kerja pada Kementerian Luar Negeri yang memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan pelayanan kekonsuleran. 11. Menteri adalah Menteri Luar Negeri.

Pasal 2

(1) Visa Diplomatik diberikan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.

Pasal 3

(1) Visa Diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain untuk melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. (2) Pemberian Visa Diplomatik kepada Orang Asing pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan berdasarkan perjanjian internasional, asas timbal balik, dan penghormatan. (3) Visa Diplomatik dapat diberikan kepada suami atau isteri dan anak-anak yang sah yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan serta mengikuti Orang Asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain dalam melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. (4) Paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) meliputi tapi tidak terbatas pada paspor dinas, paspor biasa, dan laissez passer.

Pasal 4

(1) Berdasarkan pertimbangan alasan khusus dan atas dasar timbal balik, Visa Diplomatik dapat diberikan kepada anak-anak yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang telah berusia lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun. (2) Alasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesehatan fisik dan/atau mental; atau b. kultur.

Pasal 5

(1) Visa Diplomatik dapat diberikan untuk: a. 1 (satu) kali perjalanan; atau b. beberapa kali perjalanan. (2) Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor diplomatik atau paspor lain untuk melakukan kunjungan singkat atau penempatan pada perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler negara asing, atau organisasi internasional di Wilayah INDONESIA guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

Pasal 6

(1) Permohonan Visa Diplomatik dapat diajukan secara manual atau elektronik di Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi formulir permohonan Visa Diplomatik dan melampirkan persyaratan: a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. nota diplomatik yang berisi permohonan Visa Diplomatik dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan; c. 2 (dua) lembar pasfoto berwarna; dan d. dokumen pendukung apabila diperlukan. (3) Nota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat: a. nama lengkap dan tanggal lahir; b. jabatan dan formasi yang akan diisi atau digantikan; c. jadwal kedatangan/perjalanan; d. perkiraan masa penugasan di lndonesia; dan e. informasi mengenai anggota keluarga dan/atau staf bawaan yang akan mendampingi. (4) Informasi mengenai anggota keluarga dan/atau staf bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi: a. nama lengkap; b. tanggal lahir; c. hubungan dengan pejabat yang bersangkutan; dan d. jadwal perjalanan. (5) Pasfoto berwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi kriteria: a. foto terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir; b. berlatar belakang warna putih; c. berpakaian resmi; d. wajah menghadap lurus ke depan; e. tidak menggunakan kacamata; f. penggunaan hijab memperlihatkan seluruh bagian wajah, dengan warna hijab berbeda dengan latar belakang foto; dan g. berukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter). (6) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa: a. surat undangan dari pihak penyelenggara; b. surat konfirmasi keikutsertaan kegiatan pelatihan, konferensi atau pertemuan internasional yang dilaksanakan di INDONESIA; c. surat keterangan sehat; d. kartu identitas; dan/atau e. surat persetujuan dari instansi pemerintah terkait bagi penugasan Orang Asing yang bersifat diplomatik pada perwakilan asing atau organisasi internasional di INDONESIA, lembaga negara asing di INDONESIA, atau instansi Pemerintah INDONESIA.

Pasal 7

(1) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penerbitan Visa Diplomatik memerlukan persetujuan Menteri bagi: a. Orang Asing pemegang paspor lain untuk masuk Wilayah INDONESIA guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik; b. Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa Diplomatik untuk beberapa kali perjalanan; atau c. Orang Asing yang akan ditempatkan pada perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler, organisasi internasional, atau yang akan bertugas di Wilayah INDONESIA dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain dan/atau organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional. (2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA kepada Menteri. (3) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi Orang Asing beserta anggota keluarganya yang akan melaksanakan tugas penempatan sebagai kepala perwakilan asing yang telah mendapat persetujuan Pemerintah INDONESIA.

Pasal 8

Format formulir permohonan Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terpenuhi, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA menerbitkan Visa Diplomatik dengan mempertimbangkan asas timbal balik.

Pasal 10

(1) Permohonan Visa Diplomatik secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan melalui pos atau diserahkan secara langsung pada hari kerja oleh pemohon atau yang mewakili. (2) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak lengkap maka permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 telah terpenuhi, pemohon atau yang mewakili menerima pemberitahuan untuk menyampaikan paspornya kepada Perwakilan Republik INDONESIA. (5) Pemohon atau yang mewakili menyampaikan paspor kepada Perwakilan dengan menyertakan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan menerbitkan Visa Diplomatik dengan membubuhkan tanda tangan pada stiker atau stempel Visa Diplomatik di paspor pemohon.

Pasal 11

(1) Dalam hal permohonan Visa Diplomatik diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), pemohon mengisi formulir permohonan Visa Diplomatik yang tersedia pada laman resmi Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Pemohon mengunggah kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada laman resmi Perwakilan Republik INDONESIA. (3) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak lengkap, pemohon menerima pemberitahuan secara elektronik untuk melengkapi persyaratan. (5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terpenuhi, pemohon atau yang mewakili menerima pemberitahuan secara elektronik untuk menyampaikan paspornya kepada Perwakilan Republik INDONESIA. (6) Pemohon atau yang mewakili menyampaikan paspor kepada Perwakilan dengan menyertakan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan menerbitkan Visa Diplomatik dengan membubuhkan tanda tangan pada stiker atau stempel Visa Diplomatik di paspor pemohon.

Pasal 12

(1) Dalam hal permohonan Visa Diplomatik secara manual atau elektronik memerlukan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala Perwakilan menyampaikan permohonan yang telah memenuhi persyaratan kepada Direktur Konsuler melalui aplikasi online. (2) Penerbitan Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Kepala Perwakilan Republik INDONESIA memperoleh otorisasi dari Menteri.

Pasal 13

(1) Pemberian otorisasi Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat didelegasikan kepada Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi berkas permohonan Visa Diplomatik yang disampaikan Perwakilan Republik INDONESIA melalui aplikasi online. (3) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan otorisasi kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk menerbitkan Visa Diplomatik bagi pemohon. (4) Otorisasi penerbitan Visa Diplomatik disampaikan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan melalui aplikasi online diterima Direktorat Konsuler. (5) Dalam hal diperlukan, otorisasi penerbitan Visa Diplomatik kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dilakukan setelah memperoleh pertimbangan dari instansi terkait.

Pasal 14

Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan Visa Diplomatik kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, dengan ketentuan: a. pemohon merupakan pemegang paspor diplomatik; dan b. melakukan kunjungan singkat di Wilayah INDONESIA guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

Pasal 15

(1) Orang Asing dari negara tertentu dengan perjanjian internasional yang bersifat timbal balik dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Diplomatik untuk melakukan kunjungan singkat di Wilayah INDONESIA. (2) Untuk dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang Asing harus menunjukkan paspor diplomatik yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan kepada pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Pasal 16

(1) Visa Diplomatik harus dipergunakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) Apabila tidak dipergunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Visa Diplomatik dinyatakan tidak berlaku. (3) Dalam hal Visa Diplomatik dinyatakan tidak berlaku, Orang Asing yang akan masuk Wilayah INDONESIA harus mengajukan kembali permohonan Visa Diplomatik.

Pasal 17

Visa Diplomatik untuk beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 18

(1) Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA dapat menolak permohonan Visa Diplomatik. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Orang Asing sebagai pemohon: a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan; b. tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; c. tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; d. tidak memiliki izin masuk kembali ke negara asal atau tidak memiliki visa ke negara lain; e. menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum; f. terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau g. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. (3) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penolakan permohonan Visa Diplomatik dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan khusus dari Kepala Perwakilan Republik INDONESIA. (4) Alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak wajib diberitahukan kepada pemohon.

Pasal 19

Penolakan Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 20

(1) Visa Diplomatik berbentuk stiker yang dilekatkan pada paspor Orang Asing. (2) Visa Diplomatik juga dapat berbentuk stempel yang diterakan pada paspor Orang Asing.

Pasal 21

(1) Stiker Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dicetak pada kertas yang memiliki standardisasi dan spesifikasi khusus tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Stiker Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang: a. jenis visa; b. indeksasi visa; c. masa berlaku visa, d. nomor otorisasi; e. nama pemohon; f. nomor paspor pemohon; g. masa tinggal di Wilayah INDONESIA; h. tanda tangan dan nama Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat yang Ditunjuk di Perwakilan Republik INDONESIA; dan i. stempel perwakilan Republik INDONESIA.

Pasal 22

(1) Stempel Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) berbentuk segi empat yang memiliki standardisasi dan spesifikasi khusus tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Stempel Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang: a. jenis visa; b. indeksasi visa; c. masa berlaku visa, d. nomor otorisasi; e. nama pemohon; f. nomor paspor pemohon; g. masa tinggal di Wilayah INDONESIA; h. tanda tangan dan nama Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat yang Ditunjuk di Perwakilan Republik INDONESIA; dan i. stempel Perwakilan Republik INDONESIA.

Pasal 23

(1) Stempel Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat digunakan dalam hal: a. stiker Visa Diplomatik habis; b. terdapat gangguan pada program aplikasi dan/atau peralatan untuk proses penerbitan Visa Diplomatik; atau c. situasi darurat atau bencana alam. (2) Penggunaan stempel Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA.

Pasal 24

(1) Indeksasi Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dan Pasal 22 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. indeks jenis Visa Diplomatik; b. tujuan kunjungan; dan c. kode wilayah tempat Perwakilan Republik INDONESIA yang menerbitkan visa. (2) Indeksasi Visa Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Visa Dinas diberikan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA.

Pasal 26

(1) Visa Dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor dinas atau paspor lain untuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. (2) Pemberian Visa Dinas kepada Orang Asing pemegang paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan berdasarkan perjanjian internasional, asas timbal balik, dan penghormatan. (3) Visa Dinas dapat diberikan kepada suami atau isteri dan anak-anak yang sah yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kawin, belum bekerja, dan menjadi tanggungan serta mengikuti Orang Asing pemegang paspor dinas atau paspor lain dalam melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik. (4) Paspor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tapi tidak terbatas pada paspor diplomatik, paspor biasa, dan laissez passer.

Pasal 27

(1) Berdasarkan pertimbangan alasan khusus dan atas dasar timbal balik, Visa Dinas dapat diberikan kepada anak-anak yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) yang telah berusia lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun. (2) Alasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1, meliputi: a. kesehatan fisik dan/atau mental; atau b. kultur.

Pasal 28

(1) Visa Dinas dapat diberikan untuk: a. 1 (satu) kali perjalanan; atau b. beberapa kali perjalanan. (2) Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Orang Asing pemegang paspor dinas atau paspor lain untuk melakukan kunjungan singkat atau penempatan pada perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler negara asing, atau organisasi internasional di Wilayah INDONESIA guna melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.

Pasal 29

(1) Permohonan Visa Dinas dapat diajukan secara manual atau elektronik di Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi formulir permohonan Visa Dinas dan melampirkan persyaratan: a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. nota diplomatik yang berisi permohonan Visa Dinas dan keterangan mengenai penugasan yang bersangkutan; c. 2 (dua) lembar pasfoto berwarna; dan d. dokumen pendukung apabila diperlukan. (3) Nota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat: a. nama lengkap dan tanggal lahir; b. jabatan dan formasi yang akan diisi atau digantikan; c. jadwal kedatangan/perjalanan; d. perkiraan masa penugasan di lndonesia; dan e. informasi mengenai anggota keluarga yang akan mendampingi. (4) Informasi mengenai anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi: a. nama lengkap; b. tanggal lahir; c. hubungan dengan pejabat yang bersangkutan; dan d. jadwal perjalanan. (3) Pasfoto berwarna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi kriteria: a. foto terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir; b. berlatar belakang warna putih; c. berpakaian resmi; d. wajah menghadap lurus ke depan; e. tidak menggunakan kacamata; f. penggunaan hijab memperlihatkan seluruh bagian wajah, dengan warna hijab berbeda dengan latar belakang foto; dan g. berukuran 4x6 cm (empat kali enam sentimeter). (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berupa: a. surat undangan dari pihak penyelenggara; b. surat konfirmasi keikutsertaan kegiatan pelatihan, konferensi atau pertemuan internasional yang dilaksanakan di INDONESIA; c. surat keterangan sehat; dan/atau d. kartu identitas.

Pasal 30

(1) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), penerbitan Visa Dinas memerlukan persetujuan dari Menteri bagi: a. Orang Asing pemegang paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah INDONESIA untuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik; b. Orang Asing yang mengajukan permohonan Visa Dinas untuk beberapa kali perjalanan; atau c. Orang Asing yang akan ditempatkan pada perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler, organisasi internasional, atau yang akan bertugas di Wilayah INDONESIA dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain dan/atau organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional. (2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Perwakilan Republik INDONESIA kepada Menteri.

Pasal 31

Format formulir permohonan Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 32

Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terpenuhi Kepala Perwakilan menerbitkan Visa Dinas dengan memperhatikan asas timbal balik.

Pasal 33

(1) Permohonan Visa Dinas secara manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dilakukan melalui pos atau diserahkan secara langsung pada hari kerja oleh pemohon atau yang mewakili. (2) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak lengkap maka permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 telah terpenuhi, pemohon atau yang mewakili menerima pemberitahuan untuk menyampaikan paspornya ke Perwakilan Republik INDONESIA. (5) Pemohon atau yang mewakili menyampaikan paspor ke Perwakilan Republik INDONESIA dengan menyertakan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan menerbitkan Visa Dinas dengan membubuhkan tanda tangan pada stiker atau stempel pada paspor pemohon.

Pasal 34

(1) Dalam hal permohonan Visa Dinas diajukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), pemohon mengisi formulir permohonan Visa Dinas yang tersedia pada laman resmi Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Pemohon mengunggah kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 pada laman resmi Perwakilan Republik INDONESIA. (3) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak lengkap, pemohon menerima pemberitahuan secara elektronik untuk melengkapi persyaratan. (5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terpenuhi, pemohon atau yang mewakili menerima pemberitahuan secara elektronik untuk menyampaikan paspornya kepada Perwakilan Republik INDONESIA. (6) Pemohon atau yang mewakili menyampaikan paspor kepada Perwakilan dengan menyertakan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan menerbitkan Visa Dinas dengan membubuhkan tanda tangan pada stiker atau stempel Visa Dinas pada paspor pemohon.

Pasal 35

(1) Dalam hal permohonan Visa Dinas secara manual atau elektronik memerlukan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Kepala Perwakilan Republik INDONESIA menyampaikan permohonan yang telah memenuhi persyaratan kepada Direktur Konsuler melalui aplikasi online. (2) Penerbitan Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Kepala Perwakilan Republik INDONESIA memperoleh otorisasi dari Menteri.

Pasal 36

(1) Pemberian otorisasi Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat didelegasikan kepada Pejabat yang Ditunjuk pada Direktorat Konsuler. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi berkas permohonan Visa Dinas yang disampaikan Perwakilan Republik INDONESIA melalui aplikasi online. (3) Dalam hal persyaratan telah terpenuhi, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan otorisasi kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk menerbitkan Visa Dinas bagi pemohon. (4) Otorisasi penerbitan Visa Dinas disampaikan kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah permohonan melalui aplikasi online diterima Direktorat Konsuler. (5) Dalam hal diperlukan, otorisasi penerbitan Visa Dinas kepada Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dilakukan setelah memperoleh pertimbangan dari instansi terkait.

Pasal 37

Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penerbitan Visa Dinas kepada Kepala Perwakilan, dengan ketentuan: a. pemohon merupakan pemegang paspor dinas; dan b. melakukan kunjungan singkat di Wilayah INDONESIA utuk melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.

Pasal 38

(1) Orang Asing dari negara tertentu dengan perjanjian internasional yang bersifat timbal balik dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Dinas untuk melakukan kunjungan singkat di Wilayah INDONESIA. (2) Untuk dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang Asing harus menunjukkan paspor dinas yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan kepada pejabat imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Pasal 39

(1) Visa Dinas harus dipergunakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) Apabila tidak dipergunakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Visa Dinas dinyatakan tidak berlaku. (3) Dalam hal Visa Dinas dinyatakan tidak berlaku, Orang Asing yang akan masuk Wilayah INDONESIA harus mengajukan kembali permohonan Visa Dinas.

Pasal 40

Visa Dinas untuk beberapa kali perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan.

Pasal 41

(1) Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat yang Ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA dapat menolak permohonan Visa Dinas. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Orang Asing sebagai pemohon: a. namanya tercantum dalam daftar Penangkalan; b. tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku; c. tidak memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain; d. tidak memiliki izin masuk kembali ke negara asal atau tidak memiliki visa ke negara lain; e. menderita penyakit menular, gangguan jiwa, atau hal lain yang dapat membahayakan kesehatan atau ketertiban umum; f. terlibat tindak pidana transnasional yang terorganisasi atau membahayakan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau g. termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia. (3) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penolakan permohonan Visa Dinas dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan khusus dari Kepala Perwakilan Republik INDONESIA. (4) Alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak wajib diberitahukan kepada pemohon.

Pasal 42

Penolakan Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 43

(1) Visa Dinas berbentuk stiker yang dilekatkan pada paspor Orang Asing. (2) Visa Dinas juga dapat berbentuk stempel yang diterakan pada paspor Orang Asing.

Pasal 44

(1) Stiker Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dicetak pada kertas yang memiliki standardisasi dan spesifikasi khusus tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Stiker Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang: a. jenis visa; b. indeksasi visa; c. masa berlaku visa, d. nomor otorisasi; e. nama pemohon; f. nomor paspor pemohon; g. masa tinggal di Wilayah INDONESIA; h. tanda tangan dan nama Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat yang Ditunjuk di Perwakilan Republik INDONESIA; dan i. stempel perwakilan Republik INDONESIA.

Pasal 45

(1) Stempel Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) berbentuk segi empat yang memiliki standardisasi dan spesifikasi khusus tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Stempel Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi tentang: a. jenis visa; b. indeksasi visa; c. masa berlaku visa, d. nomor otorisasi; e. nama pemohon; f. nomor paspor pemohon; g. masa tinggal di Wilayah INDONESIA; h. tanda tangan dan nama Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat yang Ditunjuk di Perwakilan Republik INDONESIA; dan i. stempel perwakilan Republik INDONESIA.

Pasal 46

(1) Stempel Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dapat dipergunakan dalam hal: a. stiker Visa Dinas habis; b. terdapat gangguan pada program aplikasi dan/atau peralatan untuk proses penerbitan Visa Dinas; atau c. situasi darurat atau bencana alam. (2) Penggunaan stempel Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA.

Pasal 47

(1) Indeksasi Visa Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dan Pasal 45 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. indeks jenis Visa Dinas; b. tujuan kunjungan; dan c. kode wilayah tempat Perwakilan Republik INDONESIA yang menerbitkan visa. (2) Indeksasi Visa Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2018 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA