Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penugasan pada Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Penugasan adalah kegiatan pemindahan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk melaksanakan tugas jabatan pada Perwakilan Republik INDONESIA dalam jangka waktu tertentu.
2. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan diplomatik dan Perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan
Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima dan/atau pada organisasi internasional.
3. Perwakilan Rawan dan/atau Berbahaya adalah Perwakilan yang berkedudukan di wilayah dan membawahi wilayah akreditasi atau wilayah kerja yang secara politik, ekonomi, sosial, keamanan, dan/atau lingkungan memiliki potensi ancaman dan memberikan gangguan nyata terhadap personel dan aset fisik Perwakilan dan informasi.
4. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kepala Perwakilan adalah unsur pimpinan pada Perwakilan diplomatik dan Perwakilan konsuler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Wakil Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Wakil Kepala Perwakilan adalah unsur pimpinan pada Perwakilan diplomatik yang ditugaskan untuk membantu Kepala Perwakilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Diplomat adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.
7. Pejabat Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya disebut Penata Kanselerai adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
8. Pejabat Fungsional Pranata Informasi Diplomatik yang selanjutnya disingkat PID adalah pegawai negeri sipil yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mengelola informasi diplomatik, mengolah data digital diplomatik, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kementerian Luar
Negeri, dan Perwakilan
untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
9. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut PNS Kemenlu adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Kementerian Luar Negeri.
10. Pejabat Penugasan adalah pejabat yang bukan PNS Kemenlu yang ditugaskan ke Kementerian Luar Negeri untuk menduduki jabatan Penugasan pada Perwakilan.
11. Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan.
12. Tim Pendukung Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan yang selanjutnya disebut Tim Pendukung Baperjakat, adalah perangkat Kementerian Luar Negeri yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Sekretaris Jenderal di bidang kepegawaian dan Penugasan pejabat pada Perwakilan.
13. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
