Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INDONESIA DI LUAR NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
2. Sekolah INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
3. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
4. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan yang dilaksanakan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
5. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
6. PerwakilanRepublikIndonesiadiLuarNegeri,yangselanjutnyadisebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara penerima dan/atau organisasi Internasional.
7. Warga Negara INDONESIA, yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
8. Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah warga suatu negara asing yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan.
9. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
10. Guru SILN adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik yang dipekerjakan pada SILN.
11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
12. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
13. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa Usaha Tetap, Kuasa Usaha Sementara, Konsul Jenderal, Konsul, dan Pejabat Sementara Kepala Perwakilan Konsuler yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima atau wilayah kerja atau Organisasi Internasional.
Pasal 2
Pendidikan INDONESIA di Luar Negeri diselenggarakan dengan tujuan untuk:
a. mendukung misi Perwakilan dalam rangka memberikan perlindungan dan pengayoman di bidang pendidikan bagi WNI di luar negeri;
b. memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
c. memperkuat dan mengembangkan persatuan, kesatuan, dan nilai- nilai kebangsaan INDONESIA.
Pasal 3
(1) Pendidikan yang diselenggarakan di luar negeri terdiri atas jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat
diselenggarakan dengan sistem tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.
(3) Penyelenggaraan pendidikan jarak jauh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) SILN dapat diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat INDONESIA.
(2) SILN diselenggarakan pada jenjang:
a. pendidikan dasar; dan
b. pendidikan menengah.
Pasal 5
(1) SILN dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam sistem pendidikan nasional.
(2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah melakukan akreditasi atas penyelenggaraan SILN.
Pasal 6
(1) Persyaratan mendirikan SILN meliputi:
a. hasil studi kelayakan Perwakilan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, ekologis, keuangan, sosial, budaya, dengan jumlah pendaftar paling sedikit 32 (tiga puluh dua) orang WNI;
b. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya;
c. rencana induk pengembangan sekolah; dan
d. khusus untuk SILN yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki badan penyelenggara yang berbadan hukum.
(2) Tata cara pendirian SILN adalah sebagai berikut:
a. pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Kepala Perwakilan menyampaikan usulan pendirian SILN dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
b. pada SILN yang diselenggarakan oleh masyarakat, penyelenggara menyampaikan usulan pendirian SILN melalui Kepala Perwakilan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
c. berdasarkan hasil studi kelayakan Perwakilan, Menteri Luar Negeri memberikan rekomendasi atas usulan pendirian SILN sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
d. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan izin pendirian SILN setelah mendapat rekomendasi Menteri Luar Negeri.
(3) Pendirian SILN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA, negara setempat dan hukum serta kebiasaan internasional.
Pasal 7
(1) Peserta didik SILN diutamakan bagi WNI yang tinggal di luar negeri.
(2) SILN dapat menerima peserta didik WNA yang memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh SILN berdasarkan persetujuan dari Kepala Perwakilan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA negara setempat dan hukum serta kebiasaan internasional.
Pasal 8
(1) SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah dipimpin oleh seorang kepala yang berasal dari guru Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan.
(2) Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipekerjakan pada Perwakilan sebagai home-staff tanpa status diplomatik.
(3) Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan.
Pasal 9
(1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Luar Negeri melakukan seleksi bersama calon kepala SILN.
(2) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan usulan
pengangkatan dan penempatan calon kepala SILN kepada Menteri Luar Negeri berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri Luar Negeri MENETAPKAN pengangkatan dan penempatan kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan usulan Kepala Perwakilan.
(5) Dalam hal jangka waktu penempatan kepala SILN akan berakhir, Kepala Perwakilan mengajukan usulan kepala SILN pengganti kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Luar Negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu penempatan kepala SILN yang digantikan berakhir.
(6) Dalam hal kepala SILN tidak dapat menyelesaikan masa tugasnya, Kepala Perwakilan mengajukan usulan penggantian kepala SILN kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Luar Negeri paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala SILN nonaktif.
Pasal 10
Kepala SILN menerima gaji, tunjangan dan fasilitas selama masa penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) SILN yang diselenggarakan oleh masyarakat dipimpin oleh seorang kepala yang diusulkan oleh penyelenggara untuk mendapatkan persetujuan Kepala Perwakilan.
(2) Pengangkatan sebagai Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan kepada Kepala Perwakilan.
Pasal 12
Kepala pada SILN yang diselenggarakan oleh masyarakat melaporkan penyelenggaraan SILN kepada Kepala Perwakilan.
Pasal 13
(1) Guru pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah terdiri atas:
a. guru pegawai negeri sipil;
b. guru bukan pegawai negeri sipil.
(2) Guru bukan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berkewarganegaraan asing.
(3) Masa tugas guru Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) Guru bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diangkat menjadi guru SILN berdasarkan perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atas persetujuan Kepala Perwakilan.
Pasal 14
Komposisi dan jumlah guru pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah diusulkan oleh Perwakilan kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan:
a. kebutuhan riil;
b. rasio terhadap jumlah peserta didik; dan
c. ketentuan peraturan perundangan-undangan INDONESIA dan negara setempat.
Pasal 15
(1) Guru pegawai negeri sipil pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah dipekerjakan setelah melalui proses sebagai berikut:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Luar Negeri melakukan seleksi bersama terhadap calon guru SILN setelah calon guru tersebut mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian;
b. lulus seleksi bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. penempatan sebagai guru pegawai negeri sipil pada SILN ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan
d. guru pegawai negeri sipil pada SILN bukan merupakan home-staff atau pegawai setempat (local-staff) yang ditempatkan pada Perwakilan.
(2) Pengangkatan guru pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA dan negara setempat.
Pasal 16
Guru Pegawai Negeri Sipil berhak menerima gaji, tunjangan, perlindungan dan fasilitas selama masa penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Guru bukan pegawai negeri sipil pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat setelah melalui proses berikut:
a. lulusseleksiyangdiselenggarakanolehKementerianPendidikandan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri;
b. penandatanganan kontrak kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan setelah lulus seleksi sebelum pengangkatan; dan
c. pengangkatan guru bukan pegawai negeri sipil ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud huruf a dapat diselenggarakan oleh SILN dan Perwakilan, apabila calon guru bukan pegawai negeri sipil berdomisili di negara akreditasi atau wilayah kerja.
(3) Pengangkatan guru bukan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA dan negara setempat.
Pasal 18
(1) Guru WNA dapat dipekerjakan pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah setelah melalui proses berikut:
a. lulus seleksi bersama yang diselenggarakan oleh SILN dan Perwakilan;
b. penandatanganan kontrak kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah lulus seleksi ketika sebelum pengangkatan;
c. pengangkatan sebagai guru WNA pada SILN ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan; dan
d. pengesahan pengangkatan guru sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan melalui keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pengangkatan guru WNA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan INDONESIA dan negara setempat.
Pasal 19
Guru bukan pegawai negeri sipil berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Guru pada SILN yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat oleh penyelenggara.
(2) Pengangkatan guru SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Perwakilan.
Pasal 21
(1) Guru pegawai negeri sipil pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah berhak atas perlindungan, penghargaan, pengembangan kompetensi, pembinaan karier, dan promosi sesuai dengan ketentuan peraturang perundang-undangan.
(2) Guru bukan pegawai negeri sipil dan guru WNA berhak atas penghargaan dan pengembangan kompetensi.
Pasal 22
(1) Tenaga Kependidikan yang dipekerjakan pada SILN dapat diangkat dari WNI atau WNA.
(2) Tenaga Kependidikan yang dipekerjakan pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah diseleksi dan diangkat oleh Perwakilan.
Pasal 23
(1) Pembinaan dan pengawasan SILN dilakukan oleh Perwakilan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Perwakilan meliputi:
a. menerima, meneliti, dan menelaah permohonan izin pendirian SILN;
b. menyampaikan dokumen permohonan izin pendirian SILN yang disampaikan oleh pihak pengusul kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. melaksanakan seleksi calon peserta didik bersama SILN;
d. menerima dan mengusulkan daftar nominasi sementara peserta ujian nasional kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. mengawasi penyelenggaraan ujian nasional pada SILN;
f. menandatangani surat keterangan hasil ujian nasional dan ijazah dalam hal terdapat kekosongan Kepala SILN;
g. melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap SILN; dan
h. menerima laporan berkala setiap semester dari SILN dan meneruskan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan Kementerian Luar Negeri, meliputi:
a. memonitor dan mengevaluasi kinerja SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik INDONESIA;
b. memonitor penggunaan anggaran SILN yang berasal dari anggaran Perwakilan Republik INDONESIA;
c. memonitor dan memberikan masukan terkait formasi dan pengadaan pegawai pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
d. memberikan masukan terkait pemberian penghargaan dan pembinaan karier guru SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
e. memonitor, mengevaluasi, dan memberi masukan terkait pengelolaan aset pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam sistem pendidikan nasional meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, penilaian pendidikan, dan pelaksanaan ujian nasional pada SILN;
b. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, penilaian pendidikan, dan pelaksanaan ujian nasional pada SILN;
c. memberikan izin pendirian SILN atas rekomendasi dari Menteri Luar Negeri;
d. melaksanakan pendataan pelaksanaan pendidikan di SILN;
e. memonitor penggunaan anggaran SILN yang berasal dari anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan masyarakat;
f. MENETAPKAN peserta ujian nasional pada SILN;
g. melaksanakan ujian nasional pada SILN;
h. menyediakan blanko surat keterangan hasil ujian nasional, ijazah, sertifikat, dan surat keterangan lain sesuai kebutuhan;
dan
i. memantau, mengevaluasi, dan membina penyelenggaraan pendidikan di SILN.
Pasal 24
Kepala SILN melalui Kepala Perwakilan wajib memberikan laporan penyelenggaraan pendidikan kepada Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap akhir semester.
Pasal 25
Kalender akademik SILN ditetapkan oleh Kepala Perwakilan dengan berpedoman kepada kalender pendidikan nasional dan ketentuan tentang hari libur yang berlaku di Perwakilan.
Pasal 26
(1) Dalam rangka membantu peningkatan mutu dan kelancaran proses belajar mengajar pada SILN dibentuk komite sekolah atau organ representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
(2) Komite sekolah atau organ representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
(3) Pembentukan komite sekolah atau organ representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA.
Pasal 27
(1) Pendanaan dan aset SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri serta sumber-sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai pendanaan dan pencatatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan terpisah.
Pasal 28
Pendanaan untuk SILN yang diselenggarakan oleh masyarakat INDONESIA
di wilayah akreditasi suatu Perwakilan bersumber dari pendiri penyelenggara atau satuan pendidikan, bantuan dari masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA dan negara setempat.
Pasal 29
Seluruh gedung dan fasilitas penyelenggaraan SILN yang berada di lingkungan Perwakilan menjadi tanggung jawab pengelolaan pihak yang mencatat aset.
Pasal 30
(1) Perwakilan dapat mengusulkan penutupan SILN kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kementerian Luar Negeri.
(2) Penutupan SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan apabila:
a. jumlah peserta didik kurang dari 16 (enam belas) dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut;
b. penyelenggaraan SILN tidak sesuai dengan tujuan pendirian SILN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
c. terjadi keadaan kahar (force majeure);
d. pemutusan hubungan diplomatik dengan negara penerima;
dan/atau
e. penyelenggaraan SILN melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Khusus pada SILN yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat diusulkan untuk ditutup apabila pembiayaan untuk penyelenggaraan pendidikan tidak memadai selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(4) Penutupan SILN ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) Penutupan SILN harus diikuti dengan:
a. Penyaluran atau pemindahan peserta didik pada satuan pendidikan lain yang jenjang dan jenisnya sama;
b. penyerahan arsip milik SILN kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Perwakilan.
Pasal 31
(1) Perwakilan atau masyarakat INDONESIA dapat menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di luar negeri.
(2) Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan usul dari Kementerian Luar Negeri.
(3) Pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi satuan pendidikan atau program pendidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
(4) Satuan pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas:
a. Taman kanak-kanak;
b. Kelompok Bermain;
c. Taman Penitipan Anak.
(5) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. pendidikan anak usia dini jalur nonformal;
b. lembaga kursus dan pelatihan; dan/atau
c. pusat kegiatan belajar masyarakat (community learning center).
(6) Program pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. kursus dan pelatihan;
b. pendidikan kesetaraan; dan/atau
c. pendidikan keaksaraan.
(7) Penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dapat menggunakan fasilitas SILN dengan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri, dan negara setempat.
Pasal 32
(1) Akreditasi penyelenggaraan pendidikan nonformal di luar negeri dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
(2) Pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal diselenggarakan berdasarkan sistem pendidikan nasional.
Pasal 33
Pendirian satuan atau program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di luar negeri harus memperoleh izin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 34
(1) Persyaratan pendirian satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal terdiri dari:
a. Persyaratan administratif; dan
b. persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administratif terdiri atas:
a. Foto kopi paspor pendiri;
b. izin tinggal pendiri dari negara setempat;
c. surat keterangan kepemilikan atau kontrak penggunaan tempat pembelajaran selama 1 (satu) tahun;
d. surat pernyataan kesanggupan menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
e. susunan pengurus dan rincian tugas; dan
f. khusus untuk satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat, harus memiliki badan penyelenggara yang berbadan hukum.
(3) Persyaratan teknis berupa dokumen Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 35
Tata cara pendirian penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikannonformal di luar negeri:
a. penyelenggara pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Perwakilan dengan melampirkan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
b. Perwakilan menyampaikan rekomendasi dan berkas permohonan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan dari penyelenggara satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
c. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan izin pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya berkas permohonan dan rekomendasi dari Perwakilan; dan
d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal menerbitkan Nomor Induk Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
Pasal 36
(1) Izin penyelenggaraan satuan atau program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Izinperpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapatdiberikanberdasarkanhasilpenilaianPerwakilan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 37
(1) Peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di luar negeri adalah WNI yang tinggal di luar negeri.
(2) Satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dapat menerima peserta didik/warga belajar WNA yang memenuhi persyaratan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
(4) Dalam MENETAPKAN persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) satuan pendidikan nonformal harus:
a. berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA dan negara setempat; dan
b. mendapat pertimbangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri.
Pasal 38
(1) Pendidik pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di luar negeri terdiri dari WNI dan WNA.
(2) Guru SILN dapat diperbantukan menjadi pendidik pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di luar negeri setelah memperoleh izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan rekomendasi Perwakilan.
(3) WNI yang tinggal di luar negeridapat diperbantukan sebagaipendidik pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan memenuhi persyaratan:
a. memiliki kompetensi sebagai pendidik;
b. memiliki izin tinggal di negara setempat.
(4) Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dipekerjakan pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal diseleksi dan diangkat oleh penyelenggara.
Pasal 39
(1) Pembinaan dan pengawasan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri melalui Perwakilan meliputi:
a. menerima, meneliti, dan menelaah permohonan pendirian penyelenggaran program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang disampaikan oleh satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
b. menyampaikan dokumen permohonan pendirian penyelenggaraan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang disampaikan oleh satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c. menerima dan mengusulkan daftar nominasi sementara peserta ujian nasional pendidikan nonformal;
d. mengawasi penyelenggaraan ujian nasional pendidikan kesetaraan atau evaluasi akhir pembelajaran untuk semua program pendidikan nonformal dan uji kompetensi;
e. menandatangani surat keterangan hasil ujian nasional dan ijazah kesetaraan;
f. melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap satuan dan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
g. menerima laporan berkala dari satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dan menyampaikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan meliputi:
a. MENETAPKAN kebijakan penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dan pelaksanaan ujian nasional pendidikan nonformal;
b. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dan pelaksanaan ujian nasional pendidikan nonformal;
c. memberikan izin penyelenggaraan program pendidikan nonformal atas masukan dari Perwakilan;
d. melaksanakan pendataan pelaksanaan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
e. melaksanakan ujian nasional pendidikan nonformal;
f. menyediakan blanko surat keterangan hasil ujian nasional, ijazah, sertifikat, dan surat keterangan melek aksara; dan
g. memantau, mengevaluasi, dan membina penyelenggaraan program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
Pasal 40
Satuan atau program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal melalui Kepala Perwakilan wajib memberikan laporan penyelenggaraan pendidikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri setiap akhir semester.
Pasal 41
(1) Pendanaan dan aset SILN pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri serta sumber-sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pendanaan dan pencatatan aset pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan terpisah.
Pasal 42
(1) Perwakilan dapat mengusulkan penutupan suatu satuan atau program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di luar negeri kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kementerian Luar Negeri.
(2) Penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan apabila:
a. penyelenggaraan satuan atau program pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal tidak sesuai dengan tujuan pendiriannya;
b. terjadi keadaan kahar (force majeure);
c. pemutusan hubungan diplomatik dengan negara penerima;
d. penyelenggaraan pendidikan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Satuan pendidikan formal dan nonformal di luar negeri yang telah beroperasi dan memiliki izin pendirian dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Bersama ini paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Bersama ini.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Bersamaini mulai berlaku, Keputusan Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 191/81/01 dan Nomor 951/U/1981 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah INDONESIA di Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
MENTERI LUAR NEGERI
RETNO L. P. MARSUDI
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2015 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
