Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

PERMENLU No. 7 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Pedoman Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Luar Negeri dipergunakan sebagai acuan bagi Unit Organisasi Eselon I dan Satuan Kerja Eselon II Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA dalam menyusun dokumen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Pasal 2

Memerintahkan kepada seluruh Pejabat Eselon I dan II Kementerian Luar Negeri serta Kepala Perwakilan Republik INDONESIA untuk membuat dokumen AKIP sesuai dengan pedoman yang berlaku.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 150), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2016 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd RETNO L.P MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA