Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LUAR NEGERI DAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA

PERMENLU No. 7 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. 2. Evaluasi atas Implementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan kinerja instansi/unit kerja pemerintah. 3. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan yang menyajikan simpulan atas implementasi SAKIP dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. 4. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 6. Unit Organisasi adalah komponen organisasi di lingkungan Kementerian yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya. 7. Unit Kerja adalah bagian dari Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. 8. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar negeri dan/atau dalam negeri secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA pada negara penerima dan/atau pada organisasi internasional PBB dan non- PBB.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan untuk melakukan Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan. (2) Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan bertujuan untuk: a. memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan; b. menilai tingkat implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan; c. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan; dan d. memantau tindak lanjut rekomendasi hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan periode sebelumnya.

Pasal 4

(1) Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan; b. pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan; dan c. pelaporan hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan. (2) Terhadap evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemantauan tindak lanjut pelaporan hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan.

Pasal 5

Perencanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dituangkan dalam perencanaan program kerja pengawasan tahunan Inspektorat Jenderal.

Pasal 6

(1) Inspektorat Jenderal bertanggung jawab dalam pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. (2) Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. Unit Organisasi; b. Unit Kerja; dan/atau c. Perwakilan. (3) Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan dokumen/data dukung serta informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan. (4) Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan terhadap Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mengacu kepada jadwal kalender perencanaan dan pelaporan kinerja dan anggaran Kementerian dan Perwakilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai manajemen kinerja Kementerian dan Perwakilan.

Pasal 7

(1) Dalam melaksanakan Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Inspektur Jenderal membentuk dan MENETAPKAN Tim Evaluasi. (2) Susunan keanggotaan Tim Evaluasi terdiri atas: a. penanggung jawab; b. pengendali mutu; c. pengendali teknis; d. ketua tim; dan e. anggota tim. (3) Untuk menjamin pencapaian tujuan dan meningkatkan kualitas hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan, pengendali mutu, pengendali teknis, dan ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan supervisi secara berjenjang.

Pasal 8

(1) Pelaporan hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c disusun dalam bentuk LHE atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan yang ditandatangani oleh Inspektur Wilayah sesuai dengan Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau Perwakilan yang menjadi kewenanganya. (2) Inspektorat Jenderal menyampaikan LHE atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan secara tertulis kepada Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau Perwakilan. (3) Inspektur Jenderal selanjutnya menyampaikan ikhtisar hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan kepada Menteri. (4) Menteri menyampaikan ikhtisar LHE atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (5) Penyampaian ikhtisar LHE atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 9

(1) Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau Perwakilan harus melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal sebagaimana tertuang dalam LHE atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan. (2) Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau Perwakilan dalam melakukan tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan atas tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi kepada Inspektorat Jenderal secara tertulis paling lambat 1 November tahun berjalan.

Pasal 10

(1) Pemantauan tindak lanjut pelaporan hasil Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan pemantauan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi sebagaimana tertuang dalam LHE atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan yang dilaksanakan oleh Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau Perwakilan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (3) Dalam melaksanakan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Jenderal MENETAPKAN Tim Pemantauan.

Pasal 11

(1) Inspektur Jenderal MENETAPKAN petunjuk teknis Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Pewakilan. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Inspektur Jenderal yang memuat: a. fokus evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan; b. waktu pelaksanaan evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan; c. penugasan evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan; d. catatan penilaian evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan dalam format Kertas Kerja Evaluasi; dan e. hal lain yang dianggap perlu.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2021 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, ttd RETNO L. P. MARSUDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO