Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas Diplomatik adalah hak istimewa dan pembebasan dari kewajiban tertentu yang diberikan oleh
Pemerintah Republik INDONESIA kepada wakil resmi negara pengirim dan Organisasi Internasional untuk menjalankan misi diplomatik, misi konsuler atau misi khusus di INDONESIA.
2. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, perwakilan konsuler dan/atau misi khusus yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik INDONESIA dan berkedudukan di wilayah INDONESIA, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada ASEAN, Sekretariat ASEAN, ASEAN Foundation, dan ASEAN Inter-parliamentary Assembly.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
5. Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urusan keprotokolan dan kekonsuleran.
6. Pejabat yang Ditunjuk adalah pejabat pada Direktorat Fasilitas Diplomatik yang berdasarkan jabatannya memiliki kewenangan untuk memproses permohonan Fasilitas Diplomatik.
7. Organisasi Internasional adalah organisasi antarpemerintah yang berkedudukan di wilayah INDONESIA.
8. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah Kepala, pejabat beserta staf Perwakilan Negara Asing kecuali staf yang merupakan Warga Negara INDONESIA.
9. Pejabat Organisasi Internasional adalah Kepala, pejabat beserta staf Organisasi Internasional kecuali staf yang merupakan Warga Negara INDONESIA.
10. Konsul Kehormatan Negara Asing yang selanjutnya disebut Konsul Kehormatan adalah seorang warga negara INDONESIA atau warga negara dari negara ketiga bukan warga negara dari negara pengirim, yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing untuk melaksanakan tugas kekonsuleran di suatu wilayah tertentu di INDONESIA.
11. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, pribadi, dan transit ke negara INDONESIA.
12. Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing adalah pejabat negara/pemerintahan, pejabat tinggi lembaga negara asing, mantan kepala negara/kepala pemerintahan atau wakilnya, wakil perdana menteri, menteri atau setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/internasional tertentu yang secara resmi berkunjung ke INDONESIA.
13. Very Very Important Person yang selanjutnya disebut VVIP adalah orang yang sangat-sangat penting, yang dimuliakan dan diperlakukan secara khusus karena kedudukan, jabatan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau setingkat, dan Wakil Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
14. Very Important Person yang selanjutnya disebut VIP adalah orang yang sangat penting, yang diperlakukan
secara khusus karena kedudukan, jabatan sebagai mantan kepala negara/kepala pemerintahan, mantan wakil kepala negara/kepala pemerintahan, dan menteri atau setingkat menteri.
15. Asas Resiprokal adalah asas perlakuan secara berimbang mengenai hak istimewa dan pembebasan dari kewajiban tertentu terhadap Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya di INDONESIA sebagaimana perlakuan terhadap perwakilan Republik INDONESIA beserta para Pejabatnya yang berstatus diplomatik atau dinas di luar negeri.
16. Kewajaran adalah ukuran kepatutan jumlah dan jenis pemberian Fasilitas Diplomatik dengan mengacu pada jumlah Pejabat, tugas, fungsi, dan/atau kebutuhan Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional beserta para Pejabatnya.
17. Kartu Identitas adalah kartu yang diterbitkan oleh Kementerian bagi Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Organisasi Internasional beserta anggota keluarga.
Pasal 2
(1) Fasilitas Diplomatik terdiri atas:
a. pemberian pas bandara;
b. perizinan senjata api dan amunisi pada saat kunjungan VVIP dan/atau VIP ke INDONESIA;
c. perizinan impor dan ekspor;
d. pembebasan bea masuk dan/atau cukai;
e. pembebasan pajak, biaya penerimaan negara bukan pajak, retribusi;
f. perizinan pembelian minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan tembakau lainnya di toko bebas bea dalam kota;
g. perizinan spektrum frekuensi radio, hak labuh satelit asing, importasi dan registrasi, serta penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi;
h. pendaftaran tanah, persetujuan bangunan, perizinan menyewa bangunan dan pemanfaatan sarana, prasarana, serta utilitas umum;
i. registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
j. perizinan kunjungan ke daerah, termasuk ke daerah yang dikategorikan rawan dan/atau berbahaya; dan
k. Fasilitas Diplomatik lainnya.
(2) Pemberian Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan:
a. hukum internasional;
b. Asas Resiprokal;
c. penilaian Kewajaran; dan
d. kepentingan nasional.
Pasal 3
(1) Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada badan dan orang.
(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perwakilan Negara Asing; dan
b. Organisasi Internasional.
(3) Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pejabat Perwakilan Negara Asing;
b. Pejabat Organisasi Internasional; dan
c. pihak-pihak tertentu.
(4) Pihak-pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. Tamu Negara;
b. Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing; dan
c. Konsul Kehormatan.
Pasal 4
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (2) atau orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat diberikan seluruh atau sebagian jenis Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jenis Fasilitas Diplomatik bagi Perwakilan Negara Asing ditentukan berdasarkan kedudukannya:
a. sebagai perwakilan diplomatik; atau
b. sebagai perwakilan konsuler.
(3) Jenis Fasilitas Diplomatik bagi Organisasi Internasional ditentukan berdasarkan:
a. perjanjian internasional mengenai pembukaan kantor Organisasi Internasional di INDONESIA; dan
b. rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(4) Jenis Fasilitas Diplomatik bagi Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Organisasi Internasional ditentukan berdasarkan jenis izin tinggalnya:
a. izin tinggal diplomatik; atau
b. izin tinggal dinas.
(5) Jenis Fasilitas Diplomatik bagi Tamu Negara, Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing yang berkunjung di INDONESIA ditentukan berdasarkan pengaturan administratif.
(6) Jenis Fasilitas Diplomatik bagi Konsul Kehormatan ditentukan dalam pengaturan khusus yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Fasilitas Diplomatik hanya dapat dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan hubungan diplomatik dan konsuler serta misi khusus negara pengirim dan Organisasi Internasional dengan Pemerintah Republik INDONESIA.
Pasal 6
Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat yang Ditunjuk melaksanakan fungsi koordinasi di bidang pemberian Fasilitas Diplomatik.
Pasal 7
(1) Fasilitas Diplomatik diberikan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan atau orang kepada Menteri.
(2) Permohonan Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing dapat diajukan oleh:
a. Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan sebagai perwakilan diplomatik; atau
b. Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan sebagai perwakilan konsuler.
(3) Permohonan Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Organisasi Internasional dan Pejabat Organisasi Internasional dapat diajukan oleh Organisasi Internasional.
(4) Permohonan Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Tamu Negara, Tamu Pemerintah, dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing dapat diajukan oleh:
a. Perwakilan Negara Asing;
b. Organisasi Internasional; atau
c. Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(5) Permohonan Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Konsul Kehormatan dapat diajukan oleh negara pengirim melalui:
a. Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; atau
b. perwakilan negara pengirim yang diakreditasikan untuk INDONESIA.
Pasal 8
(1) Permohonan Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui nota diplomatik.
(2) Nota diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sesuai jenis Fasilitas Diplomatik yang dimohonkan.
Pasal 9
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) ditetapkan oleh kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah yang secara teknis memiliki kewenangan mengatur urusan yang berkaitan dengan Fasilitas Diplomatik yang dimohonkan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Fasilitas Diplomatik bagi Pejabat Perwakilan Negara Asing, Pejabat Organisasi Internasional, dan Konsul Kehormatan harus disertai Kartu Identitas.
Pasal 10
Penyampaian nota diplomatik permohonan dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui:
a. laman resmi Kementerian;
b. penyerahan langsung di loket pelayanan Fasilitas Diplomatik; atau
c. surat elektronik.
Pasal 11
(1) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi terhadap permohonan dan kelengkapan persyaratan yang telah disampaikan.
(2) Dalam hal permohonan dan persyaratan terpenuhi, Menteri menerbitkan surat rekomendasi.
(3) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang Ditunjuk atas nama Menteri.
Pasal 12
(1) Permohonan Fasilitas Diplomatik yang diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Pejabat yang Ditunjuk dapat ditolak.
(2) Permohonan Fasilitas Diplomatik yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:
a. persyaratan tidak lengkap;
b. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pertimbangan Asas Resiprokal;
d. penilaian Kewajaran; dan/atau
e. pertimbangan khusus.
(3) Dalam hal permohonan ditolak karena persyaratan tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat yang Ditunjuk menyampaikan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Dalam hal permohonan ditolak karena pertimbangan Asas Resiprokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, permohonan dapat diproses kembali apabila Perwakilan Negara Asing dapat menyampaikan konfirmasi kesediaan
pemberian perlakuan yang sama secara tertulis melalui saluran diplomatik.
(5) Pejabat yang Ditunjuk dapat menolak untuk memberitahukan alasan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e kepada pemohon.
Pasal 13
(1) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) disampaikan kepada:
a. pemohon; dan/atau
b. kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terhadap pemberian jenis Fasilitas Diplomatik yang dimohonkan.
(2) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
a. laman resmi Kementerian;
b. laman resmi kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait;
c. penyerahan langsung di loket pelayanan Fasilitas Diplomatik; atau
d. surat elektronik.
(3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan oleh pemohon kepada kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk proses lebih lanjut permohonan Fasilitas Diplomatik.
Pasal 14
(1) Kementerian menerbitkan Kartu Identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) berdasarkan permohonan.
(2) Jenis Kartu Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai jenis izin tinggal dan/atau penugasan Pejabat Perwakilan Negara Asing, Pejabat Organisasi Internasional, dan anggota keluarga yang dimohonkan.
(3) Jenis Kartu Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kartu Identitas diplomatik;
b. Kartu Identitas konsuler;
c. Kartu Identitas dinas;
d. Kartu Identitas Organisasi Internasional;
e. Kartu Identitas Konsul Kehormatan; dan
f. Kartu Identitas staf tertentu lainnya.
(4) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Kartu Identitas bagi Pejabat Perwakilan Negara Asing, Pejabat Organisasi Internasional, dan anggota keluarga dapat diberikan berbeda dari jenis izin tinggalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Kementerian menerbitkan Kartu Identitas bagi Konsul Kehormatan berdasarkan Surat Tauliah.
Pasal 15
(1) Permohonan Kartu Identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bagi Pejabat Perwakilan Negara Asing diajukan oleh Perwakilan Negara Asing yang berkedudukan sebagai perwakilan diplomatik.
(2) Permohonan Kartu Identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bagi Pejabat Organisasi Internasional diajukan oleh Organisasi Internasional.
(3) Permohonan Kartu Identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) bagi Konsul Kehormatan diajukan oleh negara pengirim melalui:
a. Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; atau
b. perwakilan negara pengirim yang diakreditasikan untuk INDONESIA.
Pasal 16
(1) Dalam hal Pejabat Perwakilan Negara Asing atau Pejabat Organisasi Internasional berakhir masa tugasnya di INDONESIA, Kartu Identitas Pejabat dan anggota keluarganya harus dikembalikan ke Kementerian bersamaan dengan pemberitahuan kepindahan yang bersangkutan.
(2) Pengembalian Kartu Identitas Konsul Kehormatan ke Kementerian harus dilakukan pada saat berakhirnya masa tugasnya di INDONESIA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kartu Identitas ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 17
Pejabat yang Ditunjuk dapat melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga. dan/atau pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terhadap pemberian jenis Fasilitas Diplomatik untuk memproses permohonan Fasilitas Diplomatik.
Pasal 18
(1) Selain koordinasi dalam memproses permohonan Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pejabat yang Ditunjuk melakukan koordinasi dengan:
a. Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; dan
b. kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah untuk memutakhirkan dan menyelaraskan informasi mengenai Fasilitas Diplomatik yang diterima oleh Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dan Fasilitas Diplomatik yang diberikan oleh Pemerintah Republik INDONESIA kepada Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai basis data Asas Resiprokal dalam bentuk sistem informasi.
Pasal 19
(1) Pejabat yang Ditunjuk melakukan pengawasan dan evaluasi untuk memastikan penggunaan Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga dan/atau pemerintah daerah yang secara teknis memiliki kewenangan mengatur urusan yang berkaitan dengan jenis Fasilitas Diplomatik.
(2) Hasil pengawasan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pejabat yang Ditunjuk digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk meninjau pemberian Fasilitas Diplomatik.
Pasal 20
(1) Menteri MENETAPKAN kuota pemberian Fasilitas Diplomatik, dalam hal:
a. kepemilikan kendaraan bermotor dalam keadaan terurai/Completely Knocked Down bagi Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing;
dan
b. importasi dan pembelian minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, di toko bebas bea dalam kota bagi Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing.
(2) Menteri menentukan batas minimum pembelian atas barang atau jasa yang dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah bagi Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. kuota kepemilikan kendaraan bermotor dalam keadaan terurai/Completely Knocked Down bagi Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a;
b. kuota importasi dan pembelian minuman mengandung etil alkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan tembakau lainnya di toko bebas bea dalam kota bagi Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b;
c. batas minimum pembelian atas barang atau jasa yang dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah bagi Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2);
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2024
MENTERI LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RETNO L.P. MARSUDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
