Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia

PERMENLU No. 9 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Setempat adalah pegawai tidak tetap yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu guna melakukan tugas-tugas tertentu pada Perwakilan. 2. Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang berkedudukan di luar negeri untuk secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan pada negara penerima dan/atau pada organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa dan non-Perserikatan Bangsa-Bangsa. 3. Negara Penerima adalah negara tempat kedudukan Perwakilan. 4. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut dengan Kepala Perwakilan adalah Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Tetap Republik INDONESIA, Kuasa Usaha Tetap, Konsul Jenderal, dan Konsul yang masing-masing memimpin Perwakilan di Negara Penerima atau wilayah kerja atau Organisasi Internasional. 5. Kepala Kanselerai adalah pejabat diplomatik dan konsuler yang paling tinggi gelar diplomatiknya setelah Kepala Perwakilan atau pejabat diplomatik dan konsuler lainnya yang membantu Kepala Perwakilan melaksanakan fungsi koordinasi, pelaksana diplomasi dan penanggung jawab penyelenggaraan administrasi dan kerumahtanggaan Perwakilan yang ditetapkan oleh Menteri serta bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan. 6. Unsur Pimpinan adalah Kepala Perwakilan, Wakil Kepala Perwakilan, Deputi Wakil Tetap, dan Wakil Delegasi Tetap. 7. Kuasa Usaha Sementara/Pejabat Sementara adalah pelaksana tugas pokok dan fungsi Kepala Perwakilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Tim Kepegawaian adalah tim yang dibentuk berdasarkan keputusan Kepala Perwakilan untuk membantu Kepala Perwakilan dalam mengelola Pegawai Setempat. 9. Perangkat Unsur Pimpinan adalah Pegawai Setempat khusus yang tugas dan fungsinya melekat pada penugasan Unsur Pimpinan. 10. Penghasilan adalah upah yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Setempat sebagai akibat dari pelaksanaan pekerjaan yang besarannya ditetapkan oleh Perwakilan. 11. Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. 12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

Pasal 2

(1) Pegawai Setempat berdasarkan kewarganegaraan terdiri atas: a. warga negara INDONESIA; dan b. warga negara asing. (2) Pegawai Setempat warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, personil tentara nasional INDONESIA, atau anggota kepolisian negara republik INDONESIA.

Pasal 3

(1) Pegawai Setempat berdasarkan fungsi tugas terdiri atas: a. unsur klerikal; dan b. unsur nonklerikal. (2) Unsur klerikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pekerjaan kantor atau administrasi. (3) Unsur nonklerikal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melaksanakan tugas yang lebih teknis, praktis, atau lapangan, dan tidak terkait langsung dengan pekerjaan kantor atau administrasi.

Pasal 4

(1) Kementerian dan Perwakilan melaksanakan tata kelola Pegawai Setempat. (2) Tata kelola Pegawai Setempat dilakukan melalui: a. pengadaan Pegawai Setempat; b. pembinaan Pegawai Setempat; c. evaluasi kinerja Pegawai Setempat; dan/atau d. penerapan disiplin dan sanksi.

Pasal 5

(1) Kementerian dalam melaksanakan tata Kelola Pegawai Setempat memperhatikan kebutuhan Perwakilan sesuai dengan misi Perwakilan. (2) Kebutuhan Pegawai Setempat pada Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Kebutuhan Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dievaluasi sesuai kebutuhan Perwakilan.

Pasal 6

(1) Perwakilan dalam melaksanakan tata kelola Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 membentuk Tim Kepegawaian. (2) Tim Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai negeri sipil di Perwakilan yang terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Tim Kepegawaian berjumlah gasal dengan jumlah anggota minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 7 (tujuh) orang. (4) Ketua Tim Kepegawaian dijabat oleh Kepala Kanselerai. (5) Masa tugas Tim Kepegawaian paling lama 2 (dua) tahun. (6) Tim Kepegawaian beranggotakan minimal 1 (satu) orang pejabat fungsional penata kanselerai pada Perwakilan. (7) Tim Kepegawaian memberikan pertimbangan kepada Kepala Perwakilan terkait tata kelola Pegawai Setempat.

Pasal 7

(1) Pengadaan Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kebutuhan di Perwakilan. (2) Pengadaan Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses seleksi yang diselenggarakan: a. secara terpusat oleh Kementerian melalui unit organisasi yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia; atau b. secara mandiri oleh Perwakilan melalui Tim Kepegawaian. (3) Untuk menjadi Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA untuk seleksi terpusat; b. warga negara INDONESIA dan warga negara Asing yang memiliki izin tinggal dan/atau izin bekerja di Negara Penerima untuk seleksi mandiri; c. berusia minimal 22 (dua puluh dua) tahun pada saat melamar; d. memiliki ijazah pendidikan: 1. paling rendah sarjana atau sederajat untuk kategori unsur klerikal; dan 2. paling rendah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat untuk kategori unsur nonklerikal; e. memiliki keahlian dan keterampilan atas bidang tugas yang diperlukan; f. sehat jasmani dan rohani; g. berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana di wilayah negara manapun; dan h. lulus seleksi.

Pasal 8

(1) Dalam hal terdapat kebutuhan Perwakilan tujuan dan adanya pembatasan izin tinggal di Negara Penerima, pengadaan Pegawai Setempat dilakukan antarPerwakilan. (2) Pengadaan Pegawai Setempat antarPerwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. Pegawai Setempat yang akan habis izin tinggal/izin bekerjanya dan tidak dapat diperbaharui kembali sesuai ketentuan di Negara Penerima Perwakilan asal; b. Pegawai Setempat telah menyelesaikan masa kontrak dengan penilaian minimal baik pada 2 (dua) periode terakhir evaluasi kinerja; dan c. rekomendasi dari Kepala Perwakilan asal.

Pasal 9

(1) Pembinaan Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pengembangan kompetensi; b. pemberian penghargaan; dan c. pemberian arahan, bimbingan, dan konseling guna perbaikan kinerja, sikap dan disiplin pegawai. (2) Pembinaan Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kementerian atau Perwakilan dengan memperhatikan kebutuhan Perwakilan dan ketersediaan anggaran. (3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. pendidikan dan pelatihan; atau b. pengembangan kompetensi lainnya. (4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. piagam penghargaan; b. tanda jasa; atau c. penghargaan dalam bentuk lain.

Pasal 10

(1) Evaluasi kinerja Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap aspek: a. hasil kerja; dan b. perilaku kerja. (2) Evaluasi kinerja Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan langsung Pegawai Setempat secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali sejak kontrak kerja berlaku. (3) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Tim Kepegawaian untuk dilakukan pembahasan. (4) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pertimbangan untuk perpanjangan atau pemberhentian Pegawai Setempat.

Pasal 11

(1) Penerapan disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d merupakan pelaksanaan komitmen Pegawai Setempat untuk menaati kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan kontrak kerja serta menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di INDONESIA dan Negara Penerima. (2) Penerapan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Setempat. (3) Pegawai Setempat yang melakukan pelanggaran terhadap penerapan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi sanksi. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. sanksi ringan; b. sanksi sedang; dan/atau c. sanksi berat.

Pasal 12

(1) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a terdiri atas: a. peringatan tertulis melalui surat peringatan 1 (satu); dan b. peringatan tertulis melalui surat peringatan 2 (dua). (2) Sanksi ringan berupa surat peringatan 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang tidak masuk kerja dengan alasan yang jelas selama 3 (tiga) hari secara akumulatif dalam masa kontrak kerja. (3) Sanksi ringan berupa surat peringatan 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang kembali tidak mematuhi kewajiban Pegawai Setempat dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun setelah mendapatkan surat peringatan 1 (satu).

Pasal 13

(1) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b berupa penurunan Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (2) Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang: a. mendapatkan sanksi ringan berupa surat peringatan 2 (dua); b. melakukan pelanggaran kembali atas kewajiban Pegawai Setempat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah surat peringatan 2 (dua) diterbitkan; atau c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai gratifikasi.

Pasal 14

(1) Sanksi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf c berupa penghentian kontrak kerja. (2) Sanksi berat sebagaimana dimaksud ayat (1) dijatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang: a. ditahan oleh pihak yang berwajib selama lebih dari 3 (tiga) bulan atas dugaan tindak pidana; b. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; c. terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan/atau obat-obatan terlarang; d. dengan sengaja memberikan keterangan palsu dalam kontrak kerja; e. telah mendapatkan sanksi sedang dan tidak menunjukan perubahan perilaku dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan; f. kembali melakukan pelanggaran disiplin dengan sanksi sedang setelah Pegawai Setempat dijatuhi sanksi sedang; g. membocorkan rahasia negara kepada pihak lain; atau; h. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai korupsi dan/atau gratifikasi.

Pasal 15

Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dapat diberlakukan berjenjang atau tidak berjenjang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dari Pegawai Setempat.

Pasal 16

(1) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 dilakukan oleh: a. Tim Kepegawaian untuk sanksi ringan dan sedang; dan b. Kepala Perwakilan atau Kuasa Usaha Sementara/Pejabat Sementara untuk sanksi berat. (2) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. atasan langsung wajib melaporkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Setempat secara tertulis kepada Tim Kepegawaian; b. Tim Kepegawaian melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima dari atasan langsung; c. Pegawai Setempat yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin wajib dimintai keterangan dan berhak memberikan pembelaan dalam rapat Tim Kepegawaian; d. Tim Kepegawaian wajib melakukan permintaan keterangan dan membuat berita acara pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Setempat; e. penjatuhan sanksi wajib dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Perwakilan; f. penjatuhan sanksi ringan atau sedang wajib diberitahukan oleh Tim Kepegawaian kepada Pegawai Setempat secara tertulis, termasuk alasan penjatuhan sanksi kepada Pegawai Setempat yang bersangkutan; g. penjatuhan sanksi berat wajib memperhatikan rekomendasi Tim Kepegawaian dan baru dapat dijatuhkan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian; h. penjatuhan sanksi berat wajib diberitahukan oleh Tim Kepegawaian kepada Pegawai Setempat yang dijatuhi sanksi, termasuk alasan penjatuhan sanksi kepada Pegawai Setempat yang bersangkutan; dan i. Perwakilan menyampaikan laporan pelanggaran disiplin dan penjatuhan sanksi kepada Kementerian melalui berita resmi. (3) Dalam hal Pegawai Setempat melakukan pelanggaran disiplin berupa pencemaran nama baik negara dan/atau pemerintah Republik INDONESIA, Kepala Perwakilan atau Kuasa Usaha Sementara/Pejabat Sementara dapat langsung menjatuhkan sanksi berat dan menyampaikan kepada Kementerian melalui berita resmi.

Pasal 17

Kementerian dan Perwakilan melakukan tata kelola Pegawai Setempat menggunakan sistem informasi tata kelola Pegawai Setempat.

Pasal 18

Pedoman tata kelola Pegawai Setempat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 19

(1) Pegawai Setempat berhak mendapatkan: a. Penghasilan; b. jaminan kesehatan; c. jaminan sosial; d. penghargaan masa kerja; dan e. cuti. (2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Setempat yang melalui proses seleksi secara terpusat oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berhak mendapatkan biaya transportasi tiket pesawat dan asuransi perjalanan dari Jakarta ke Perwakilan serta biaya visa secara riil (at cost). (3) Maksimal besaran Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu kepada besaran standar biaya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Pasal 20

(1) Penghasilan Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 pada ayat (1) huruf a yang baru mulai bekerja ditetapkan oleh Perwakilan melalui Keputusan Kepala Perwakilan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian. (2) Perwakilan dapat MENETAPKAN kenaikan Penghasilan Pegawai Setempat sebesar maksimal 5% (lima persen) dari Penghasilan sebelumnya pada saat perpanjangan kontrak kerja yang didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan prestasi Pegawai Setempat setelah mendapat persetujuan dari Kementerian.

Pasal 21

(1) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk asuransi kesehatan. (2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk asuransi jaminan sosial. (3) Dalam hal Pegawai Setempat tidak diberikan asuransi jaminan kesehatan dan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pegawai Setempat diberikan biaya pengganti sebesar: a. 5% (lima persen) untuk jaminan kesehatan; dan/atau b. 7% (tujuh persen) untuk jaminan sosial, dari Penghasilan Pegawai Setempat per bulan. (4) Pemberian jaminan kesehatan, jaminan sosial, atau biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibebankan kepada Perwakilan dengan persetujuan Kementerian.

Pasal 22

Dalam hal hukum ketenagakerjaan di Negara Penerima mewajibkan pemberian biaya selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Perwakilan dapat memberikan biaya pengganti tersebut setelah mendapatkan persetujuan Kementerian.

Pasal 23

(1) Dalam kondisi tertentu, Perwakilan dapat mengusulkan penyesuaian Penghasilan Pegawai Setempat kepada Kementerian. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. kenaikan biaya hidup yang sangat tinggi di Negara Penerima; dan/atau b. perubahan hukum ketenagakerjaan di Negara Penerima.

Pasal 24

(1) Penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d baru dapat dicairkan pada saat Pegawai Setempat berhenti atau sudah tidak bekerja lagi di Perwakilan. (2) Penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh) persen dari Penghasilan Pegawai Setempat per bulan. (3) Dalam hal hukum ketenagakerjaan di Negara Penerima mewajibkan membayar penghargaan masa kerja atau sejenis dari Negara Penerima, Pegawai Setempat tidak memperoleh penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pembayaran penghargaan masa kerja atau sejenis dari Negara Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada Perwakilan dengan persetujuan Kementerian.

Pasal 25

(1) Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e terdiri atas: a. cuti tahunan; b. cuti sakit; c. cuti karena alasan penting; dan d. cuti melahirkan. (2) Cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja per tahun. (3) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) hari kerja dan paling lama 3 (tiga) bulan dengan disertai surat keterangan dokter. (4) Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (5) Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan dalam hal: a. ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; b. melaksanakan ibadah keagamaan; atau c. melangsungkan perkawinan. (6) Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (7) Dalam hal diwajibkan oleh hukum ketenagakerjaan di Negara Penerima, Perwakilan dapat memberikan cuti di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) setelah mendapat persetujuan Kementerian.

Pasal 26

Pedoman pemberian Penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan sosial, penghargaan masa kerja, dan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 25 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 27

Pegawai Setempat wajib: a. mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di Perwakilan; b. memenuhi jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Perwakilan; c. melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja dan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Perwakilan sesuai dengan spesifikasi dan target pekerjaan; d. mematuhi disiplin kerja; dan e. mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai gratifikasi; f. mematuhi kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian dan Perwakilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Dalam hal diperlukan, Perwakilan dapat menugaskan Pegawai Setempat untuk melaksanakan tugas kedinasan di luar jam kerja. (2) Tugas kedinasan di luar jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pegawai Setempat berdasarkan perintah kedinasan tertulis dari atasan langsung. (3) Pegawai Setempat yang melaksanakan tugas kedinasan di luar jam kerja berhak mendapatkan kompensasi di luar Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a. (4) Besaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dapat diterima Pegawai Setempat dalam 1 (satu) bulan maksimal 28% (dua puluh delapan persen) dari Penghasilan Pegawai Setempat per bulan. (5) Dalam hal hukum ketenagakerjaan di Negara Penerima mengatur pemberian besaran kompensasi atas tugas kedinasan di luar jam kerja selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Perwakilan dapat memberikan setelah mendapatkan persetujuan Kementerian.

Pasal 29

(1) Kontrak kerja Pegawai Setempat minimal memuat: a. identitas para pihak; b. status dan tempat pekerjaan; c. uraian tugas; d. evaluasi; e. hak dan kewajiban; f. jam kerja; g. Penghasilan; h. jaminan kesehatan; i. jaminan sosial; j. penghargaan masa kerja; k. cuti; l. tugas kedinasan di luar jam kerja; m. sanksi; n. keadaan kahar; o. pilihan hukum; p. penyelesaian sengketa; q. amandemen; r. jangka waktu; s. perpanjangan; t. pengakhiran; u. penghentian; v. tempat dan tanggal kontrak kerja; dan w. tanda tangan para pihak. (2) Penyusunan kontrak kerja yang dilakukan oleh Perwakilan wajib mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan model kontrak kerja yang ditetapkan oleh Kementerian. (3) Ketentuan dalam kontrak kerja mengenai Penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan sosial, penghargaan masa kerja, cuti, tugas kedinasan di luar jam kerja, pilihan hukum, dan penyelesaian sengketa dapat disesuaikan berdasarkan ketentuan di Negara Penerima setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian.

Pasal 30

(1) Kontrak kerja Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen atas nama Perwakilan serta Pegawai Setempat. (2) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (3) Penandatanganan dan perpanjangan kontrak kerja Pegawai Setempat dilaksanakan dalam masa periodisasi yang ditetapkan oleh Kementerian. (4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan dengan memperhatikan periodisasi penandatanganan dan perpanjangan kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam hal Pegawai Setempat: a. membutuhkan waktu dalam pemrosesan visa; b. membutuhkan waktu lebih dalam proses seleksi; dan/atau c. terdapat alasan lain yang mengakibatkan kontrak kerja tidak dapat ditandatangani pada periodisasi penandatanganan dan perpanjangan kontrak kerja.

Pasal 31

(1) Kontrak kerja dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dengan memperhatikan hasil evaluasi kinerja, kebutuhan Perwakilan, dan persetujuan Kepala Perwakilan. (2) Perpanjangan kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali sepanjang Pegawai Setempat yang bersangkutan memenuhi batas usia penandatanganan kontrak kerja. (3) Batas usia penandatanganan perpanjangan kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan 58 (lima puluh delapan) tahun. (4) Pegawai Setempat yang telah mencapai usia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dapat diberikan 1 (satu) kali perpanjangan kontrak kerja untuk jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun. (5) Perpanjangan kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan melalui adendum kontrak kerja.

Pasal 32

(1) Pemberhentian Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dilakukan melalui: a. pengakhiran ; atau b. penghentian, kontrak kerja. (2) Pengakhiran kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan apabila jangka waktu kontrak kerja telah selesai dan tidak dilakukan perpanjangan kontrak kerja. (3) Penghentian kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan apabila kontrak kerja dihentikan sebelum jangka waktu kontrak kerja selesai dengan alasan: a. Pegawai Setempat meninggal dunia; b. Pegawai Setempat tidak bekerja selama 3 (tiga) bulan berturut-turut karena: 1. gangguan kesehatan fisik dan/atau mental yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; atau 2. sedang menjalani masa pemberhentian sementara karena berada dalam tahanan akibat menjalani proses hukum. c. Pegawai Setempat mengundurkan diri berdasarkan alasan pribadi, dengan ketentuan yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri kepada Kepala Perwakilan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sebelumnya; d. hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai Setempat tidak memenuhi kebutuhan Perwakilan berdasarkan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; e. Pegawai Setempat dikenai sanksi berat; f. terjadi keadaan kahar sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja; dan/atau g. terdapat perubahan kebijakan nasional yang berdampak pada: 1. pengurangan personil; 2. pengurangan anggaran; 3. perubahan organisasi; dan/atau 4. penutupan Perwakilan baik sementara atau permanen.

Pasal 33

Pedoman pembuatan, perpanjangan, dan pemberhentian kontrak kerja Pegawai Setempat ditetapkan dengan keputusan Menteri. BAB V PEGAWAI SETEMPAT DALAM PROSES PERADILAN

Pasal 34

(1) Dalam hal Pegawai Setempat ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana maka yang bersangkutan diberhentikan sementara. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebastugasan Pegawai Setempat dengan diberikan hak berupa 50% (lima puluh persen) Penghasilan. (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak hari pertama Pegawai Setempat ditahan oleh pihak yang berwajib. (4) Dalam hal jangka waktu pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan Pegawai Setempat masih ditahan oleh pihak yang berwajib maka diberhentikan permanen. (5) Dalam hal jangka waktu pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Pegawai Setempat dinyatakan tidak bersalah, Pegawai Setempat yang bersangkutan dapat dipertimbangkan untuk dipekerjakan kembali di Perwakilan sepanjang terdapat ketersediaan kebutuhan Pegawai Setempat. (6) Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Pegawai Setempat dinyatakan bersalah sebelum jangka waktu pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir, Pegawai Setempat yang bersangkutan dijatuhkan sanksi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

Pasal 35

(1) Pengadaan Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan sepenuhnya menjadi kewenangan dari Unsur Pimpinan yang bersangkutan. (2) Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan menandatangani surat pernyataan komitmen bekerja dengan Kementerian. (3) Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan menandatangani kontrak kerja setibanya di Perwakilan. (4) Dalam hal terjadi penghentian kontrak kerja sebelum kontrak kerja berakhir, Unsur Pimpinan dapat mengangkat Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan pengganti tetap. (5) Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan dapat diberikan paspor dinas.

Pasal 36

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Wakil Tetap Republik INDONESIA berhak membawa 3 (tiga) Perangkat Unsur Pimpinan.

Pasal 37

Wakil Kepala Perwakilan, Deputi Wakil Tetap, Konsul Jenderal, Konsul Kepala Perwakilan, Kuasa Usaha Tetap, dan Wakil Delegasi Tetap berhak membawa 2 (dua) Perangkat Unsur Pimpinan.

Pasal 38

Kepindahan ke dan dari Perwakilan, Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan berhak menerima: a. biaya perjalanan ke dan dari Perwakilan ditanggung oleh Kementerian untuk 1 (satu) kali keberangkatan dan 1 (satu) kali kepulangan setelah menyelesaikan kontrak kerja secara penuh; b. uang pakaian sebesar 50% (lima puluh persen) dari hak yang diterima pejabat diplomatik dengan gelar Atase; dan c. biaya dan kubikase barang pindahan sebesar masing- masing 5 (lima) meter kubik untuk 1 (satu) kali keberangkatan dan 1 (satu) kali kepulangan setelah menyelesaikan kontrak kerja secara penuh.

Pasal 39

(1) Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan wajib menyertai Unsur Pimpinan yang bersangkutan kembali ke INDONESIA setelah berakhirnya masa tugas unsur pimpinan di Perwakilan. (2) Unsur Pimpinan wajib melaporkan keikutsertaan Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan bawaannya pulang ke INDONESIA dengan mengembalikan paspor dinas Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan dimaksud kepada Kementerian.

Pasal 40

(1) Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan berhak mendapatkan: a. Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 20; b. jaminan kesehatan sebesar 5% (lima persen) dari Penghasilan per bulan; c. penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; dan d. kompensasi khusus sebesar maksimal 35% (tiga puluh lima persen) dari Penghasilan per bulan. (2) Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan karena sifat pekerjaannya tidak diberikan kompensasi atas tugas kedinasan di luar jam kerja. (3) Dalam hal Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan meninggal dunia, biaya pemulangan jenazah yang bersangkutan dapat dibebankan pada anggaran Kementerian.

Pasal 41

Ketentuan mengenai: a. tata kelola Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); b. standar Penghasilan dan kenaikan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; c. cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; d. kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; e. kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; f. penghentian kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3); dan g. Pegawai Setempat dalam proses peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, berlaku secara mutatis mutandis bagi Pegawai Setempat Perangkat Unsur Pimpinan.

Pasal 42

(1) Dalam bertugas di Perwakilan, Pegawai Setempat menggunakan paspor biasa sesuai dengan kewarganegaraan masing-masing. (2) Pegawai Setempat warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat diberikan paspor dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai Setempat yang diberikan paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan keterangan sebagai administrative and technical staff, consular staff, service staff, atau keterangan lain yang dipersyaratkan oleh Negara Penerima.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. format dan isi kontrak kerja, besaran Penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan sosial, pemberian penghargaan masa kerja dan cuti Pegawai Setempat yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; b. perpanjangan kontrak kerja dan kenaikan Penghasilan yang telah disetujui Kementerian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dibatalkan dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan c. sanksi yang telah dijatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang sedang menjalani sanksi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan sanksi berikutnya diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 07/A/KP/X/2006/01 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Pembuatan Kontrak Kerja Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri dan seluruh ketentuan pelaksanaannya; dan b. Ketentuan Pasal 107 sampai dengan Pasal 112 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2025 MENTERI LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Œ SUGIONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж