Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya.
7. Pengelola Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
8. Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah upaya yang dilakukan dalam rangka menjaga dan memperbaiki keseimbangan antar faktor lingkungan, ketahanan ikan, serta hama penyakit ikan dengan melakukan pencegahan, pengobatan, dan pengaturan pemakaian obat ikan.
9. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
12. Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan untuk selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
13. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan baik perorangan atau kelompok di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
14. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perikanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
Pasal 2
Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan termasuk dalam rumpun ilmu hayat.
Pasal 3
(1) Pengelola Kesehatan Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan pada Instansi Pusat dan Daerah.
(2) Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas :
a. Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama;
b. Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda;
c. Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya; dan
d. Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan ditetapkan berdasarkan angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Pasal 5
Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
Pasal 6
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Sub Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang kesehatan ikan dan lingkungan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP.
b. pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, meliputi:
1. penyiapan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
2. pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
3. evaluasi pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; dan
4. pelaporan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan ikan dan lingkungan;
2. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang kesehatan ikan dan lingkungan; dan
3. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang kesehatan ikan dan lingkungan.
(4) Unsur Penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih dalam bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
b. mengikuti bimbingan teknis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
c. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
d. keanggotaan dalam organisasi profesi provinsi/ nasional/internasional;
e. keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Pasal 7
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan persiapan penyusunan kebijakan di bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/unit pengelolaan
kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium)/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
2. melakukan persiapan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
3. melakukan persiapan penyusunan rencana kerja di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
4. melakukan pengumpulan data dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
5. melakukan penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota;
6. melakukan penyiapan penyusunan konsep baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
7. melakukan identifikasi unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium) sesuai persyaratan teknis;
8. melakukan identifikasi lokasi surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/monitoring dan rehabilitasi lingkungan/laboratorium;
9. melakukan pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan sebagai anggota;
10. melakukan editing terhadap rancangan SNI bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/ lingkungan/laboratorium/kesejahteraan ikan;
11. melakukan input/kompilasi data bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan;
12. melakukan persiapan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya;
13. melakukan diagnosa klinis;
14. melakukan nekropsi;
15. memeriksa wetmount;
16. menghitung jumlah mikroba;
17. membuat dan merawat isolat;
18. menguji molekuler secara kualitatif;
19. menguji kualitas air/tanah dengan metode titrimetri/gravimetric;
20. menguji kualitas air/tanah dengan metode spektrofotometri;
21. menguji sterilitas/kontaminasi obat ikan;
22. menghitung jumlah kandungan mikroba obat ikan golongan probiotik;
23. menguji komposisi pakan;
24. Menguji efikasi dan keamanan obat ikan sebagai anggota;
25. menguji withdrawal time sebagai anggota;
26. memvalidasi/memverifikasi metode uji sebagai anggota;
27. mengecek antara peralatan laboratorium;
28. mengaudit internal/eksternal sebagai anggota;
29. melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai anggota;
30. melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai anggota;
31. melakukan penilaian penyediaan/peredaran obat ikan sebagai anggota;
32. kaji ulang manajemen sebagai anggota; dan
33. melakukan penyusunan laporan bulanan/ triwulan/semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota.
b. Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/ obat ikan/pengendalian residu/ pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/
kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota;
2. melakukan penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua;
3. melakukan penyusunan konsep baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota;
4. melakukan pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan sebagai anggota;
5. melakukan pengendalian hama penyakit ikan/ obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan/ kesejahteraan ikan;
6. melakukan validasi data penyakit ikan secara online;
7. memeriksa apus darah/tempel jaringan;
8. melakukan diagnosa genus mikroba;
9. menguji cemaran mikroba;
10. menguji imunologi in vivo;
11. menguji molekuler secara kuantitatif;
12. Menguji komposisi obat ikan dengan metoda titrimetri/gravimetric/spektrofotometri;
13. menguji test kit/diagnostik kit secara kualitatif;
14. menguji komposisi obat ikan/uji cemaran logam berat pada obat ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
15. menguji komposisi obat ikan dengan metoda kromatografi (High Perfomance Liquid Chromatography (HPLC)/High Performance Thin Layer Chromatography (HPTLC) /yang setara);
16. mengidentifikasi komposisi mikroba obat ikan golongan probiotik;
17. melakukan pewarnaan khusus;
18. melakukan penetapan diagnosa histopatologi;
19. melakukan pewarnaan imunohistokimia;
20. menguji imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) / metode lainnya;
21. menguji efikasi dan keamanan obat ikan sebagai Ketua;
22. menguji withdrawal time sebagai Ketua;
23. menguji kontaminan logam berat pada ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
24. menguji residu obat ikan/bahan kimia/ kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA);
25. menguji residu obat ikan/bahan kimia/ kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi/kromatografi spektra massa;
26. memvalidasi/memverifikasi metode uji sebagai anggota;
27. menilai kelayakan media/reagensia uji;
28. menguji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai anggota;
29. membuat grafik kontrol (control chart) pengujian;
30. merencanakan pengelolaan prasarana laboratorium;
31. merencanakan perawatan peralatan laboratorium;
32. menyusun/merevisi dokumen sistem mutu;
33. mengaudit internal/eksternal sebagai anggota;
34. melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai anggota;
35. melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai anggota;
36. melakukan perbaikan hasil audit internal/ eksternal sebagai anggota;
37. melakukan verifikasi dokumen pendaftaran obat ikan;
38. melakukan penilaian penyediaan/peredaran obat ikan sebagai anggota;
39. melakukan penilaian pemasukan/pengeluaran sampel obat ikan/bahan baku obat ikan/obat ikan secara online;
40. melakukan penilaian penerapan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) sebagai anggota;
41. mengolah data penilaian risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
42. melakukan investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant) sebagai anggota;
43. melakukan investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/ kematian ikan di lingkungan budidaya sebagai anggota;
44. melakukan penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu sebagai anggota;
45. melakukan penanganan kasus lingkungan pada unit budidaya;
46. melakukan apresiasi bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
47. melakukan pendampingan teknis bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
48. melakukan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota;
49. kaji ulang manajemen sebagai anggota; dan
50. melakukan penyusunan laporan bulanan/ triwulan / semesteran / tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua.
c. Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja operasional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
2. melakukan penyusunan prosedur hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/
pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
3. melakukan penyusunan dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan surveillance dan monitoring penyakit ikan/pemantauan obat ikan/pemantauan residu/pemantauan lingkungan/pemantauan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan/pemantauan kesejahteraan ikan;
4. melakukan penyusunan konsep Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/ pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
5. melakukan penyusunan konsep baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua;
6. melakukan penyusunan konsep persyaratan teknis kesejahteraan ikan;
7. melakukan pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/ pengendalian lingkungan/laboratorium/ kesejahteraan ikan sebagai ketua;
8. menentukan lokasi monitoring/rehabilitasi lingkungan/residu/obat ikan/penyakit/ laboratorium;
9. melakukan validasi pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan/laboratorium/ kesejahteraan ikan;
10. memeriksa perubahan histologik;
11. melakukan diagnosa spesies mikroba;
12. menguji imunologi konvensional in vitro;
13. menguji imunologi dengan Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)/yang setara;
14. melakukan karakterisasi bagian sel/virion secara molekuler;
15. menghitung kelimpahan/indeks organisme perairan (plankton/bentos);
16. menguji cemaran logam berat air/tanah dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
17. menguji potensi hayati antibiotik;
18. menguji test kit/diagnostik secara kuantitatif;
19. menganalisis data hasil uji mutu obat/pakan ikan;
20. memeriksa histopatologi lanjutan;
21. memeriksa imunohistokimia;
22. menguji imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda kromatografi spektra massa rangkap;
23. menguji residu obat ikan/bahan kimia/ kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi spektra massa rangkap;
24. memvalidasi/memverifikasi metode uji sebagai ketua;
25. menguji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai anggota;
26. mengaudit internal/eksternal sebagai anggota;
27. melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai anggota;
28. melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai anggota;
29. melakukan perbaikan hasil audit internal/ eksternal sebagai anggota;
30. melakukan penilaian pendaftaran obat ikan;
31. melakukan penilaian penyediaan/peredaran obat ikan sebagai ketua;
32. melakukan penilaian penerapan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) sebagai ketua;
33. melakukan analisis risiko bidang kesehatan ikan dan lingkungan;
34. melakukan investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant);
35. melakukan investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/ kematian ikan di lingkungan budidaya sebagai Ketua;
36. melakukan penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu sebagai ketua;
37. melakukan penilaian lingkungan budidaya;
38. melakukan sosialisasi norma/standar/pedoman/ kriteria bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
39. melakukan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya sebagai anggota;
40. melakukan tanggap darurat penyakit ikan/ lingkungan perikanan budidaya;
41. melakukan evaluasi pemanfaatan peralatan laboratorium;
42. melakukan evaluasi dan validasi laporan hasil uji residu;
43. melakukan evaluasi penyediaan/peredaran/ pendaftaran obat ikan;
44. melakukan evaluasi penilaian persyaratan teknis laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
45. mengendalikan sistem manajemen mutu laboratorium; dan
46. kaji ulang manajemen sebagai anggota.
d. Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan penyusunan kebijakan di bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/
laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
2. melakukan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
3. melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/ obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/ kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua;
4. menguji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai ketua;
5. menganalisis jaminan mutu hasil pengujian;
6. mengaudit internal/eksternal sebagai ketua;
7. melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai ketua;
8. melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai ketua;
9. melakukan perbaikan hasil audit internal/ eksternal sebagai ketua;
10. melakukan komunikasi risiko dalam rangka analisa risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
11. melakukan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya sebagai ketua;
12. melakukan evaluasi terhadap hasil investigasi sampel residu yang tidak sesuai (non compliant);
13. melakukan evaluasi hasil investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya;
14. melakukan evaluasi penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu;
15. melakukan evaluasi pengendalian/rehabilitasi lingkungan budidaya;
16. melakukan validasi hasil pemantauan Hama Penyakit Ikan (surveillance dan monitoring)/obat ikan/residu/lingkungan/Kesejahteraan Ikan;
17. melakukan evaluasi pengendalian hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan budidaya;
18. melakukan evaluasi terhadap hasil penerapan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB);
19. melakukan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat penyakit ikan;
20. melakukan evaluasi resistensi/waktu henti obat (withdrawl time);
21. melakukan evaluasi penerapan SNI bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
22. kaji ulang manajemen sebagai Ketua;
23. melakukan kajian kebijakan hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/ pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
24. melakukan kajian rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
25. melakukan kajian Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/ kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
26. melakukan kajian baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
27. melakukan kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
28. melakukan kajian terhadap pelaksanaan pengendalian penyakit ikan;
29. melakukan kajian terhadap pelaksanaan Kesejahteraan Ikan pada ikan;
30. melakukan kajian desain surveillance penyakit ikan;
31. membuat rekomendasi aturan internasional bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
32. memberikan rekomendasi dalam penetapan daerah wabah dalam rangka pengendalian penyakit ikan;
33. melakukan kajian pelaksanaan tanggap darurat penyakit ikan;
34. melakukan kajian hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan kesehatan ikan dan keamanan pangan (residu);
35. mengkaji hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
36. melakukan kajian substansi uji yang dimonitor pada program monitoring residu;
37. melakukan kajian kebutuhan peraturan dan perundang-undangan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
38. melakukan kajian terhadap penggunaan obat ikan;
39. melakukan kajian terhadap hasil surveillance obat ikan;
40. melakukan kajian terhadap zat aktif dalam pembuatan obat ikan;
41. melakukan kaji ulang risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
42. melakukan kajian daya dukung lingkungan budidaya;
43. melakukan kajian perbaikan mutu lingkungan budidaya;
44. merumuskan pedoman persyaratan/pelayanan kesehatan ikan; dan
45. menjadi saksi ahli.
(2) Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai
angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 8
Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan penyiapan penyusunan kebijakan di sub bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium)/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
2. laporan persiapan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
3. laporan penyiapan penyusunan rencana kerja di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
4. laporan pengumpulan data dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
5. sebagai anggota penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
6. laporan penyiapan penyusunan konsep baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
7. laporan hasil identifikasi unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium) sesuai persyaratan teknis;
8. laporan hasil identifikasi lokasi surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/monitoring dan rehabilitasi lingkungan/laboratorium;
9. sebagai anggota pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/ kesejahteraan ikan;
10. dokumen editing rancangan SNI bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan;
11. laporan hasil input/kompilasi data bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan;
12. laporan hasil persiapan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya;
13. laporan hasil Diagnosa Klinis;
14. laporan hasil nekropsi;
15. laporan hasil pemeriksaan wetmount;
16. laporan perhitungan jumlah mikroba;
17. laporan pembuatan dan perawatan isolat;
18. laporan pengujian molekuler secara kualitatif;
19. laporan pemeriksaan kualitas air/tanah dengan metode titrimetri/gravimetric;
20. laporan pemeriksaan kualitas air/tanah dengan metode spektrofotometri;
21. laporan pemeriksaan sterilitas/kontaminasi obat ikan;
22. laporan hasil perhitungan jumlah kandungan mikroba obat ikan golongan probiotik;
23. laporan pengujian komposisi pakan;
24. sebagai anggota pengujian efikasi dan keamanan obat ikan;
25. sebagai anggota pengujian withdrawal time;
26. sebagai anggota validasi/verifikasi metode uji;
27. Laporan hasil pengecekan antara peralatan laboratorium;
28. sebagai anggota auditor dalam audit internal/eksternal;
29. sebagai anggota auditee dalam audit internal;
30. sebagai anggota auditee dalam audit eksternal;
31. sebagai anggota dalam penilaian penyediaan/ peredaran obat ikan;
32. sebagai anggota pada kaji ulang manajemen; dan
33. sebagai anggota dalam penyusunan laporan bulanan/ triwulan/semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
b. Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda, meliputi :
1. sebagai anggota dalam penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
2. sebagai ketua dalam penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
3. sebagai anggota dalam penyusunan dokumen baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan;
4. sebagai anggota dalam pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/ kesejahteraan ikan;
5. laporan hasil pengendalian hama penyakit ikan/ obat ikan / residu/ lingkungan/ laboratorium/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan/ kesejahteraan ikan;
6. laporan hasil validasi data penyakit ikan secara online;
7. laporan hasil pemeriksaan apus darah/tempel jaringan;
8. laporan hasil diagnosa genus mikroba;
9. laporan hasil pengujian cemaran mikroba;
10. laporan hasil pengujian imunologi secara in vivo;
11. laporan hasil pengujian molekuler secara kuantitatif;
12. laporan hasil pengujian komposisi obat ikan dengan metoda titrimetri/gravimetric/spektrofotometri;
13. laporan hasil pengujian test kit/diagnostik kit secara kualitatif;
14. laporan hasil pengujian komposisi obat ikan/uji cemaran logam berat pada obat ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
15. laporan hasil pengujian komposisi obat ikan dengan metoda kromatografi (High Perfomance Liquid Chromatography (HPLC)/High Performance Thin Layer Chromatography (HPTLC) /yang setara);
16. laporan identifikasi komposisi mikroba obat ikan golongan probiotik;
17. laporan hasil pewarnaan khusus;
18. laporan penetapan diagnosa histopatologi;
19. laporan hasil pewarnaan imunohistokimia;
20. laporan pengujian imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)/metode lainnya;
21. sebagai ketua pada pengujian efikasi dan keamanan obat ikan;
22. sebagai ketua pada pengujian withdrawal time;
23. laporan pengujian kontaminan logam berat pada ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
24. laporan pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA);
25. laporan pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi/kromatografi spektra massa;
26. sebagai anggota saat validasi/verifikasi metode uji;
27. laporan penilaian kelayakan media/reagensia uji;
28. sebagai anggota pada uji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium;
29. dokumen pembuatan grafik kontrol (control chart) pengujian;
30. dokumen perencanaan pengelolaan prasarana laboratorium;
31. dokumen perencanaan perawatan peralatan laboratorium;
32. dokumen sistem mutu;
33. sebagai anggota auditor pada saat audit internal/eksternal;
34. sebagai auditee (anggota) dalam audit internal;
35. sebagai auditee (anggota) dalam audit eksternal;
36. sebagai anggota dalam perbaikan hasil audit internal/eksternal;
37. laporan verifikasi dokumen pendaftaran obat ikan;
38. sebagai anggota pada penilaian penyediaan/ peredaran obat ikan;
39. laporan penilaian pemasukan/pengeluaran sampel obat ikan/bahan baku obat ikan/obat ikan secara online;
40. sebagai anggota pada penilaian penerapan Cara pembuatan Obat ikan yang Baik (CPOIB);
41. laporan olah data penilaian risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
42. sebagai anggota pada investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant);
43. sebagai anggota pada investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya;
44. sebagai anggota pada penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu;
45. aporan penanganan kasus lingkungan pada unit budidaya;
46. laporan apresiasi bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
47. laporan pendampingan teknis bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
48. sebagai anggota pada penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
49. sebagai anggota pada kaji ulang manajemen; dan
50. sebagai ketua pada penyusunan laporan bulanan/triwulan/semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
c. Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rencana kerja operasional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
2. dokumen prosedur di bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
3. dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan survaillans dan monitoring penyakit ikan/ pemantauan obat ikan/pemantauan residu/ pemantauan lingkungan/pemantauan laboratorium kesehatan ikan dan lingkungan/pemantauan kesejahteraan ikan;
4. dokumen Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/ laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
5. sebagai ketua dalam penyusunan konsep baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan;
6. dokumen persyaratan teknis kesejahteraan ikan;
7. sebagai ketua pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/ pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/ kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
8. laporan penentuan lokasi monitoring/rehabilitasi lingkungan/residu/obat ikan/penyakit/laboratorium;
9. laporan validasi pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/ pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/ kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
10. laporan hasil pemeriksaan perubahan histologik;
11. laporan hasil diagnosa spesies mikroba;
12. laporan pengujian imunologi konvensional in vitro;
13. laporan hasil pengujian imunologi dengan Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)/yang setara;
14. laporan hasil karakterisasi bagian sel/virion secara molekuler;
15. laporan perhitungan kelimpahan/indeks organisme perairan (plankton/bentos);
16. laporan pengujian cemaran logam berat air/tanah dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS);
17. laporan hasil pengujian potensi hayati antibiotik;
18. laporan pengujian test kit/diagnostik secara kuantitatif;
19. laporan hasil analisa data hasil uji mutu obat/pakan ikan;
20. laporan pemeriksaan histopatologi lanjutan;
21. laporan hasil pemeriksaan imunohistokimia;
22. laporan pengujian imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Kromatografi spektra massa rangkap;
23. dokumen hasil pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi spektra massa rangkap;
24. sebagai ketua pada validasi/verifikasi metode uji;
25. sebagai anggota pada uji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium;
26. sebagai anggota auditor pada audit internal/eksternal;
27. sebagai auditee (anggota) dalam audit internal;
28. sebagai auditee (anggota) dalam audit eksternal;
29. sebagai anggota pada perbaikan hasil audit internal/eksternal;
30. laporan penilaian pendaftaran obat ikan;
31. sebagai ketua pada penilaian penyediaan/peredaran obat ikan;
32. sebagai ketua pada penilaian penerapan Cara pembuatan Obat ikan yang Baik (CPOIB);
33. laporan hasil analisis risiko bidang Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
34. laporan hasil investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant);
35. sebagai ketua pada investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya;
36. sebagai ketua pada penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu;
37. laporan penilaian lingkungan budidaya;
38. laporan sosialisasi norma/standar/pedoman/kriteria bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
39. sebagai anggota pada penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya;
40. laporan melakukan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya;
41. laporan evaluasi pemanfaatan peralatan laboratorium;
42. laporan evaluasi dan validasi laporan hasil uji residu;
43. laporan evaluasi penyediaan/peredaran/pendaftaran obat ikan;
44. laporan evaluasi penilaian persyaratan teknis laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
45. laporan pengendalian sistem manajemen mutu laboratorium; dan
46. sebagai anggota pada kaji ulang manajemen.
d. Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama, meliputi:
1. draft dokumen kebijakan hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/ pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
2. draft dokumen rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
3. sebagai Ketua dalam penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
4. laporan hasil uji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai Ketua;
5. dokumen analisis jaminan mutu hasil pengujian;
6. laporan hasil audit internal/eksternal sebagai ketua auditor;
7. laporan hasil audit internal sebagai ketua auditee;
8. laporan hasil audit eksternal sebagai ketua auditee;
9. laporan hasil perbaikan audit internal/eksternal sebagai ketua;
10. laporan komunikasi risiko dalam rangka analisa risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
11. laporan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai Ketua;
12. laporan evaluasi terhadap hasil investigasi sampel residu yang tidak sesuai (non compliant);
13. laporan evaluasi hasil investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya;
14. laporan evaluasi penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu;
15. laporan evaluasi pengendalian/rehabilitasi lingkungan budidaya;
16. laporan validasi hasil pemantauan hama penyakit ikan (surveillance dan monitoring)/obat ikan/ residu/lingkungan/kesejahteraan ikan;
17. laporan evaluasi pengendalian hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan budidaya;
18. laporan evaluasi terhadap hasil penerapan Cara pembuatan Obat ikan yang Baik (CPOIB);
19. laporan evaluasi pelaksanaan tanggap darurat penyakit ikan;
20. laporan evaluasi resistensi/waktu henti obat (withdrawal time);
21. laporan evaluasi penerapan SNI bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
22. laporan hasil kaji ulang manajemen sebagai ketua;
23. laporan kajian kebijakan hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/ pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
24. laporan kajian rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
25. laporan kajian Rancangan Standar Nasional INDONESIA (RSNI) hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/ pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan;
26. laporan kajian baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
27. laporan hasil kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu;
28. laporan kajian terhadap pelaksanaan pengendalian penyakit ikan;
29. laporan kajian terhadap pelaksanaan kesejahteraan ikan pada ikan;
30. laporan kajian desain surveillance penyakit ikan;
31. dokumen rekomendasi aturan internasional bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
32. dokumen rekomendasi dalam penetapan daerah wabah dalam rangka pengendalian penyakit ikan;
33. laporan kajian pelaksanaan tanggap darurat penyakit ikan;
34. laporan kajian hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan kesehatan ikan dan keamanan pangan (residu);
35. laporan kajian hasil kalibrasi internal dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu;
36. laporan kajian substansi uji yang dimonitor pada program monitoring residu;
37. laporan kajian kebutuhan peraturan dan perundang- undangan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
38. laporan kajian terhadap penggunaan obat ikan;
39. laporan kajian terhadap hasil surveillance obat ikan;
40. laporan kajian terhadap zat aktif dalam pembuatan obat ikan;
41. laporan kaji ulang risiko bidang pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan;
42. laporan kajian daya dukung lingkungan budidaya;
43. laporan kajian perbaikan mutu lingkungan budidaya;
44. dokumen pedoman persyaratan/pelayanan kesehatan ikan; dan
45. laporan saat menjadi saksi ahli.
Pasal 9
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengelola Kesehatan Ikan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pengelola Kesehatan Ikan yang berada satu tingkat di atas atau di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan tugas Pengelola Kesehatan Ikan satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini; dan
b. Pengelola Kesehatan Ikan yang melaksanakan tugas Pengelola Kesehatan Ikan satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Pengelola Kesehatan Ikan adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dilakukan melalui pengangkatan:
a. Pertama;
b. Perpindahan dari jabatan lain; dan
c. Penyesuaian/inpassing.
Pasal 13
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang perikanan atau bidang lain sesuai kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina; dan
d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan.
(5) Pengelola Kesehatan Ikan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus diklat fungsional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan diberhentikan dari jabatannya.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama kecuali huruf d;
b. mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
c. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun;
d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
e. berusia paling tinggi:
1) 56 (lima puluh enam) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/ Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda; dan 2) 58 (lima puluh delapan) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya dan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan tersedianya formasi untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat dan jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berijazah paling rendah sarjana (S1) atau Diploma IV (DIV);
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memperhatikan kebutuhan jabatan; dan
f. syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing.
(5) Tata cara penyesuaian/inpassing ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Pasal 16
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Pengelola Kesehatan Ikan, meliputi:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial-Kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 17
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Pada awal tahun, setiap pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat keahlian untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Pasal 19
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung berdasarkan
pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
Pasal 20
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ditetapkan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun.
(2) Pencapaian angka kredit kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan.
(3) Pencapaian angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penjumlahan pencapaian angka kredit pada setiap tahun.
Pasal 21
(1) Pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling kurang:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama.
(2) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai dasar dalam penilaian SKP.
Pasal 22
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Pengelola Kesehatan Ikan, untuk:
a. Pengelola Kesehatan Ikan dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Pengelola Kesehatan Ikan dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
c. Pengelola Kesehatan Ikan dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dicapai Pengelola Kesehatan Ikan, yaitu:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 23
(1) Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, angka kredit yang disyaratkan paling rendah 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(2) Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama, angka kredit yang disyaratkan paling rendah 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Pasal 24
(1) Pengelola Kesehatan Ikan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
(2) Pengelola Kesehatan Ikan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
Pasal 25
Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan jabatan pokok dan pengembangan profesi.
Pasal 26
(1) Pengelola Kesehatan Ikan yang secara bersama-sama membuat karya tulis ilmiah di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut :
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu;
dan
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 27
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pejabat Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pengelola Kesehatan Ikan wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
(3) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri bukti fisik.
(4) Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengelola Kesehatan Ikan.
Pasal 28
Usul penetapan angka kredit Pengelola Kesehatan Ikan diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya/Kepala Unit Pelaksana Teknis/Sekretaris Daerah Provinsi/Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Budidaya untuk angka kredit Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya dan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama;
b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya untuk angka kredit Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya;
c. Kepala Unit Pelaksana Teknis kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya untuk angka kredit Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda
di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk angka kredit Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk angka kredit Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 29
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Budidaya bagi Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya dan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya/Unit Pelaksana Teknis/Daerah Provinsi/Daerah Kabupaten/Kota;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya bagi Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di Instansi Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk bagi Pengelola Kesehatan Ikan
Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di lingkungan Provinsi; dan
d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk bagi Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di lingkungan Kabupaten/Kota.
Pasal 30
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dibantu oleh:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Budidaya untuk angka kredit Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya dan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya/Unit Pelaksana Teknis/Daerah Provinsi/Daerah Kabupaten/Kota;
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya untuk angka kredit Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di Instansi Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan;
c. Tim Penilai Provinsi bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk angka kredit Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
d. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang ditunjuk untuk angka kredit Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 31
(1) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perikanan budidaya, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(3) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya.
(4) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(5) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
(6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengelola Kesehatan Ikan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
dan
c. aktif melakukan penilaian
(7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, maka anggota Tim
Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
(8) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Budidaya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan yang membidangi perikanan budidaya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Sekretaris Daerah pada Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan
d. Sekretaris Daerah pada Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Pasal 32
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 33
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Pejabat Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
Pasal 34
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
(3) Selain memenuhi syarat kinerja, Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Pasal 35
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Pengelola Kesehatan Ikan.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, antara lain:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(5) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 36
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. Ruang lingkup bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan;
b. Jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan
c. Beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang kelautan dan perikanan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 37
(1) Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama sampai dengan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. diberhentikan sementara sebagai PNS;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
atau
d. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, Pengawas, atau jabatan fungsional lainnya.
(2) Pengelola Kesehatan Ikan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan hurub d dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan jabatan Pengelola Kesehatan Ikan.
(3) Pengelola Kesehatan Ikan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan setelah selesai menjalani tugas belajar.
(4) Batas usia pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan diduduki.
Pasal 38
Instansi pembina Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 39
(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN);
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut; dan
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
(3) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(5) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 40
(1) Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dapat memiliki 1 (satu) organisasi profesi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
(2) Pengelola Kesehatan Ikan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 41
Pejabat fungional Pengelola Kesehatan Ikan yang mendapat penghargaan sebagai Pengelola Kesehatan Ikan Teladan diberi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat dengan ketentuan:
a. 25% (dua puluh lima persen) angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas jabatan dalam PAK, bagi Pengelola Kesehatan Ikan Teladan Tingkat Nasional; dan
b. 15% (lima belas persen) angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas jabatan dalam PAK, bagi Pengelola Kesehatan Ikan Teladan Tingkat Provinsi.
Pasal 42
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, pejabat Pengelola Kesehatan Ikan dapat dipindahkan ke
dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Pasal 45
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2017
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
