Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI TENAGA HONORER KATEGORI II TAHUN 2013
Pasal 1
Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Pasal 2
Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari tenaga honorer kategori II tahun 2013, ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a. 40% (empat puluh persen) dari nilai maksimal 200 (dua ratus) Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soal 50 (lima puluh);
b. 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimal 160 Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 40 (empat puluh); dan
c. 60% (enam puluh persen) dari nilai maksimal nilai 360 Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 90 (sembilan puluh).
Pasal 3
Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari tenaga honorer kategori II tahun 2013, sebagaimana tersebut pada lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari tenaga honorer kategori II dinyatakan memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar apabila memperoleh nilai sama dengan atau lebih besar dari nilai ambang batas pada Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
Pasal 5
(1) Penentuan kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari tenaga honorer kategori II Tahun 2013 didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas kelulusan.
(2) Afirmasi terhadap penentuan kelulusan CPNS tenaga honorer kategori II tahun 2013 dapat diberikan dengan memperhatikan usia dan masa pengabdian, prioritas jabatan pelayanan dasar dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan oleh instansi pemerintah, serta wilayah kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Februari 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2014 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
