Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA DAN TATA CARA PEMBENTUKAN TIM SELEKSI
Pasal 1
(1) Tahapan pemilihan calon Anggota KASN:
a. mengumumkan secara terbuka pendaftaran calon anggota KASN kepada masyarakat secara luas melalui media massa cetak harian dan media masa elektronik nasional;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota KASN;
c. meneliti administrasi bakal calon anggota KASN;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota KASN;
e. menilai pengetahuan dan kompetensi bidang manajemen sumber daya manusia aparatur;
f. menilai integritas;
g. menilai rekam jejak calon melalui penelusuran dokumen dan uji publik dengan mengumumkan nama daftar bakal calon anggota KASN;
h. memberikan penilaian akhir;
i. MENETAPKAN dan menyampaikan 14 (empat belas) nama calon anggota KASN kepada PRESIDEN melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Tahapan kegiatan mengumumkan secara terbuka dan menerima pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 14 (empat belas) hari.
(3) Seluruh tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Pasal 2
PRESIDEN memilih 7 (tujuh) dari 14 (empat belas) nama calon yang disampaikan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf i dan menetapkannya sebagai Anggota KASN.
Pasal 3
Untuk melaksanakan seleksi Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, dibentuk Tim Seleksi Calon Anggota KASN yang selanjutnya disebut Tim Seleksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
Tim Seleksi mempunyai tugas membantu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyeleksi calon Anggota KASN.
Pasal 5
(1) Tim Seleksi beranggotakan 5 (lima) orang.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pakar atau ahli yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia aparatur, rekam jejak yang baik, integritas, dan netralitas.
(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Menteri bersama pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam forum rapat pimpinan tingkat eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 6
Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 7
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Seleksi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2014 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
