Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi
Pemerintah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI SECARA TERBUKA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 1
Pasal 2
Tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman bagi instansi
pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pengisian jabatan
pimpinan tinggi secara terbuka.
Pasal 3
Setiap instansi Pemerintah wajib menerapkan prinsip dan menghindari
praktek yang dilarang dalam sistem merit pada setiap pelaksanaan
pengisian jabatan.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai
dengan
ditetapkan
peraturan
pemerintah
yang
mengatur
tentang
pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.477
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2014
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.477
Lampiran I PERATURAN MENTERI
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13
TAHUN 2014
TENTANG TATA CARA PENGISIAN
JABATAN PIMPINAN TINGGI DI
LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN INSTANSI
PEMERINTAH
I.
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara antara lain mengamanatkan bahwa Pengisian
jabatan
pimpinan
tinggi
utama
dan
madya
pada
kementerian,
kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi
Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan
memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan
dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain
yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan dilakukan pada tingkat nasional.
Sedangkan untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan
secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan
syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan,
rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara
terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota
dalam 1 (satu) provinsi.
Sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi yang dipertajam dengan
rencana aksi 9 (Sembilan) Program Percepatan Reformasi Birokrasi salah
satu diantaranya adalah Program Sistem Promosi PNS secara terbuka.
Pelaksanaan sistem promosi secara terbuka yang dilakukan melalui
pengisian jabatan yang lowong secara kompetitif dengan didasarkan pada
sistem merit. Dengan sistem merit tersebut, maka pelaksanaan promosi
jabatan didasarkan pada kebijakan dan Manajemen ASN yang dilakukan
sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar
dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit,
agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.477
kecacatan. Untuk itu dalam rangka pengisian jabatan tinggi harus pula
memperhatikan 9 (sembilan) prinsip dalam sistem merit, yaitu:
1. melakukan rekrutmen, seleksi dan prioritas berdasarkan kompetisi
yang terbuka dan adil;
2. memperlakukan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara adil dan setara;
3. memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang
setara dan menghargai kinerja yang tinggi;
4. menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku dan kepedulian
untuk kepentingan masyarakat;
5. mengelola Pegawai Aparatur Sipil Negara secara efektif dan efisien;
6. mempertahankan
atau
memisahkan
Pegawai
Aparatur
Sipil
berdasarkan kinerja yang dihasilkan;
7. memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
8. melindungi Pegawai Aparatur Sipil Negara dari pengaruh-pengaruh
politis yang tidak pantas/tepat;
9. memberikan perlindungan kepada Pegawai Aparatur Sipil dari hukum
yang tidak tidak adil dan tidak terbuka.
Selain itu, terdapat 4 (empat) kategori yang dilarang dalam pelaksanaan
kepegawaian, yaitu diskriminasi, praktek perekrutan yang melanggar
sistem merit, upaya melakukan pembalasan terhadap kegiatan-kegiatan
yang dilindungi (termasuk kepada peniup peluit/whistleblower), dan
pelanggaran terhadap berbagai peraturan yang berdasarkan prinsip-
prinsip sistem merit. Keempat kategori tersebut di atas apabila
dijabarkan, maka praktek kepegawaian yang dilarang dalam sistem merit
adalah sebagai berikut:
1. melakukan tindakan diskriminasi terhadap Pegawai Aparatur Sipil
Negara atau calon Pegawai Aparatur Sipil Negara berdasarkan suku,
agama, ras, agama, jenis kelamin, asal daerah, usia, keterbatasan
fisik, status perkawinan atau afiliasi politik tertentu;
2. meminta atau mempertimbangkan rekomendasi kerja berdasarkan
faktor-faktor
lain
selain
pengetahuan
atau
kemampuan
yang
berhubungan dengan pekerjaan;
3. memaksakan aktivitas politik kepada seseorang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.477
4. menipu atau melakukan kegitan dengan sengaja dengan menghalangi
seseorang siapapun juga dari persaingan untuk mendapatkan
pekerjaan;
5. mempengaruhi orang untuk menarik diri dari persaingan dalam
upaya untuk meningkatkan atau mengurangi prospek kerja dari
seseorang;
6. memberikan preferensi yang tidak sah atau keuntungan kepada
seseorang untuk meningkatkan atau mengurangi prospek kerja dari
seorang calon Pegawai Aparatur Sipil Negara;
7. melakukan
praktek
nepotisme,
antara
lain
mengontrak,
mempromosikan
dan
mendukung
pengangkatan
atau
promosi
saudara atau kerabat sendiri;
8. melakukan pembalasan terhadap Peniup Peluit (whistleblower);
9. mengambil atau gagal mengambil tindakan terhadap Pegawai
Aparatur Sipil Negara atau Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
mengajukan banding, keluhan atau pengaduan dengan atau tanpa
memberikan informasi yang menyebabkan seseorang melanggar
peraturan;
10. melakukan diskriminasi berdasarkan perilaku seseorang yang tidak
berkaitan dengan pekerjaan dan tidak mempengaruhi kinerja dari
Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Calon Aparatur Sipil Negara;
11. mengambil atau gagal mengambil tindakan kepada Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang jika mengambil atau gagal mengambil tindakan
tersebut akan melanggar hukum atau aturan lainnya yang berkaitan
langsung dengan pelanggaran prinsip-prinsip sistem merit;
12. melaksanakan
atau
memaksakan
kebijakan
atau
keputusan
tertutup/kurang terbuka yang terkait dengan hak-hak Peniup
Peluit/whistleblower.
Sehubungan dengan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, guna
lebih menjamin pejabat pimpinan tinggi memenuhi kompetensi jabatan
yang diperlukan oleh jabatan tersebut, perlu dilakukan pengaturan
mengenai tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka
berdasarkan sistem merit, dengan mempertimbangkan kesinambungan
karier PNS yang bersangkutan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud disusun Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di
lingkungan Instansi Pemerintah adalah sebagai pedoman bagi instansi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.477
pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pengisian jabatan
pimpinan tinggi utama, madya dan pratama secara terbuka.
Tujuannya adalah terselenggaranya seleksi calon pejabat pimpinan tinggi
utama, madya dan pratama yang transparan, objektif, kompetitif dan
akuntabel.
C. SASARAN
Sasaran disusunnya Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di
lingkungan Instansi Pemerintah ini adalah terpilihnya calon pejabat
pimpinan tinggi utama, madya dan pratama pada instansi pemerintah
pusat dan daerah sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan sistem
merit.
D. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di
lingkungan
Instansi
Pemerintah
meliputi
pengaturan
persiapan,
pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan promosi
terbuka jabatan pimpinan tinggi pada instansi pemerintah pusat dan
daerah.
E. PENGERTIAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi
bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai
ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat yang berwenang untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan
Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi,
bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.477
5.
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada
instansi pemerintah.
6.
Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi.
7.
Pejabat
yang
Berwenang
adalah
pejabat
yang
mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
8.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan
menetapkan
pengangkatan,
pemindahan,
dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
9.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
10. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-
kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga non-struktural.
11. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat
daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat
dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
12. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga non-
struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
13. Sistem
Merit
adalah
kebijakan
dan
Manajemen
ASN
yang
berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil
dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras,
warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan,
umur, atau kondisi kecacatan.
II.
TATA CARA SELEKSI PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
Dalam melakukan pengisian lowongan jabatan pimpinan tinggi secara
terbuka dilakukan tahapan sebagai berikut:
A. Persiapan
1. Pembentukan Panitia Seleksi
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.477
a. Panitia Seleksi dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di
Instansi Pusat dan Instansi Daerah dengan berkoordinasi Komisi
Aparatur Sipil Negara (KASN).
b. Dalam hal KASN belum terbentuk maka:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat berkoordinasi
dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Intansi Daerah berkoordinasi
dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
c. Panitia Seleksi terdiri atas unsur :
1) pejabat terkait dari lingkungan instansi yang bersangkutan;
2) pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas
jabatan yang lowong;
3) akademisi/pakar/profesional.
d. Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 2 memenuhi
persyaratan:
1) memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan
jenis, bidang tugas dan kompetensi jabatan yang lowong; dan
2) memiliki pengetahuan umum mengenai penilaian kompetensi;
e. Panitia Seleksi berjumlah ganjil yaitu paling sedikit 5 orang dan
paling banyak 9 orang.
f. Perbandingan anggota Panitia Seleksi berasal dari internal paling
banyak 45%.
g. Panitia seleksi melaksanakan seleksi dapat dibantu oleh Tim penilai
kompetensi (assessor) yang independen dan memiliki pengalaman
dalam membantu seleksi Pejabat Pemerintah.
2. Penyusunan dan penetapan standar kompetensi jabatan yang lowong.
B. Pelaksanaan
1. Pengumuman lowongan jabatan:
a. Untuk mengisi lowongan jabatan Pimpinan Tinggi agar diumumkan
secara terbuka, dalam bentuk surat edaran melalui papan
pengumuman, dan/atau media cetak, media elektronik (termasuk
media on-line/internet).
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.477
b. Pengumuman dilaksanakan paling kurang 15 (lima belas) hari kerja
sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.
c. Pengumuman tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) pada Instansi Pusat:
a) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya
(setara dengan eselon Ia dan Ib) diumumkan terbuka dan
kompetitif kepada seluruh instansi secara nasional;
b) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama (setara
dengan eselon IIa dan IIb) diumumkan secara terbuka dan
kompetitif
paling
kurang
pada
tingkat
pada
tingkat
kementerian yang bersangkutan;
c) Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan pratama
pada kementerian/lembaga dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat
kompetensi,
kualifikasi,
kepangkatan,
pendidikan
dan
latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan
lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2) pada Instansi Pemerintah Provinsi :
a) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya diumumkan
terbuka dan kompetitif kepada instansi lain paling kurang
pada tingkat Provinsi;
b) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan
secara terbuka dan kompetitif paling kurang pada tingkat
kabupaten/kota
yang
bersangkutan,
dan/atau
antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
c) pengisian jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama pada
Instansi Pemerintah Provinsi dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat
kompetensi,
kualifikasi,
kepangkatan,
pendidikan
dan
latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan
lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3) pada Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota:
a) untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan
secara terbuka dan kompetitif paling kurang pada tingkat
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.477
kabupaten/kota
yang
bersangkutan,
dan/atau
antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
b) pengisian
jabatan
pimpinan
pratama
pada
Instansi
Pemerintah Kabupaten/Kota dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat
kompetensi,
kualifikasi,
kepangkatan,
pendidikan
dan
latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan
lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d. Dalam pengumuman tersebut harus memuat :
1) nama jabatan yang lowongan;
2) persyaratan administrasi antara lain :
a) surat lamaran dibuat sendiri oleh pelamar dan bermaterai;
b) fotokopi SK kepangkatan dan jabatan yang diduduki;
c) fotokopi ijazah terakhir yang sesuai dengan jabatan yang
dilamar
d) fotokopi SPT tahun terakhir;
e) fotokopi hasil penilaian prestasi kerja 2 tahun terakhir;
f)
riwayat hidup (CV) lengkap.
3) persyaratan
integritas
yang
dibuktikan
dengan
penandatanganan Pakta Integritas (format terlampir);
4) batas
waktu
penyampaian
lamaran
dan
pengumpulan
kelengkapan administrasi;
5) tahapan, jadwal dan sistem seleksi;
6) alamat atau nomor telepon Sekretariat Panitia Seleksi yang
dapat dihubungi;
7) prosedur lain yang diperlukan;
8) persyaratan jenjang pendidikan dan sesuai dengan bidang
jabatan yang lowong;
9) pengalaman jabatan terkait dengan jabatan yang akan dilamar
minimal 5 tahun;
10) lamaran disampaikan kepada Panitia Seleksi;
11) pengumuman ditandantangani oleh Ketua Panitia Seleksi atau
Ketua Tim Sekretariat Panitia Seleksi atas nama Ketua Panitia
Seleksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.477
2.
Seleksi Administrasi :
a. Penilaian
terhadap
kelengkapan
berkas
administrasi
yang
mendukung persyaratan dilakukan oleh sekretariat Panitia Seleksi.
b. Penetapan minimal 3 (tiga) calon pejabat pejabat pimpinan tinggi
yang memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti seleksi
berikutnya untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan pimpinan tinggi.
c. Kriteria
persyaratan
administrasi
didasarkan
atas
peraturan
perundang-undangan
dan
peraturan
internal
instansi
yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.
d. Syarat yang harus dipenuhi adalah adanya keterkaitan objektif
antara kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan
latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain
yang dibutuhkan oleh jabatan yang akan diduduki.
e. Dapat Dilakukan secara online bagi pengumuman pelamaran yang
dilakukan secara online;
f. Pengumuman hasil seleksi ditandatangani oleh Ketua Panitia
Seleksi.
3. Seleksi Kompetensi :
a. Dalam melakukan penilaian Kompetensi Manajerial diperlukan
metode :
1) untuk jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan pratama,
menggunakan metode assessment center sesuai kebutuhan
masing-masing instansi;
2) untuk
daerah
yang
belum
dapat
menggunakan
metode
assessmen center secara lengkap dapat menggunakan metode
psikometri,
wawancara
kompetensi,
analisa
kasus
atau
presentasi;
3) standar kompetensi manajerial disusun dan ditetapkan oleh
masing-masing instansi sesuai kebutuhan jabatan dan dapat
dibantu oleh assessor;
4) kisi-kisi wawancara disiapkan oleh panitia seleksi.
b. Dalam melakukan penilaian Kompetensi Bidang dengan cara :
1) Menggunakan metode tertulis dan wawancara serta metode
lainnya;
2) Standar kompetensi Bidang disusun dan ditetapkan oleh masing-
masing instansi sesuai kebutuhan jabatan dan dapat dibantu
oleh assessor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.477
c. Standar Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Bidang ditetapkan
oleh masing-masing instansi mengacu pada ketentuan yang ada atau
apabila belum terpenuhi dapat ditetapkan sesuai kebutuhan jabatan
di instansi masing-masing.
d. Hasil penilaian beserta peringkatnya disampaikan oleh Tim Penilai
Kompetensi kepada Panitia Seleksi.
4.
Wawancara Akhir:
a. Dilakukan oleh Panitia Seleksi
b. Panitia seleksi menyusun materi wawancara yang terstandar sesuai
jabatan yang dilamar.
c. Wawancara bersifat klarifikasi/pendalaman terhadap pelamar yang
mencakup peminatan, motivasi, perilaku, dan karakter.
d. Dalam pelaksanaan wawancara dapat melibatkan unsur pengguna
(user) dari jabatan yang akan diduduki.
5.
Penelusuran (Rekam Jejak) Calon:
a. Dapat dilakukan melalui rekam jejak jabatan dan pengalaman
untuk melihat kesesuaian dengan jabatan yang dilamar.
b. Menyusun instrumen/ kriteria penilaian integritas sebagai bahan
penilaian
utama
dengan
pembobotan
untuk
mengukur
integritasnya.
c. Apabila terdapat indikasi yang mencurigakan dilakukan klarifikasi
dengan instansi terkait.
d. Melakukan penelusuran rekam jejak ke tempat asal kerja termasuk
kepada atasan, rekan sejawat, dan bawahan dan lingkungan terkait
lainnya
e. Menetapkan pejabat yang akan melakukan penelusuran rekam
jejak secara tertutup, obyektif dan memiliki kemampuan dan
pengetahuan teknis intelejen.
f. Melakukan uji publik bagi jabatan yang dipandang strategis jika
diperlukan.
6.
Hasil Seleksi:
a. Panitia seleksi mengolah hasil dari setiap tahapan seleksi dan
menyusun peringkat nilai;
b. Panitia Seleksi mengumumkan hasil dari setiap tahap kepada
peserta seleksi;
c. Panitia Seleksi menyampaikan peringkat nilai kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.477
d. Peringkat
nilai
yang
disampaikan
kepada
Pejabat
Pembina
Kepegawaian bersifat rahasia.
e. Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi utama
dan madya (setara dengan eselon Ia dan Ib) dan memilih sebanyak
3 (tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan
kepada
Pejabat
Pembina
Kepegawaian
(Menteri/Pimpinan
Lembaga/Gubernur).
f. Pejabat
Pembina
Kepegawaian
(Menteri/Pimpinan
Lembaga/
Gubernur) mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang telah dipilih
Panitia Seleksi kepada Presiden.
g. Panitia Seleksi menyampaikan hasil penilaian jabatan tinggi
pratama (setara dengan eselon IIa dan IIb) dan memilih sebanyak 3
(tiga) calon sesuai urutan nilai tertinggi untuk disampaikan kepada
Pejabat yang berwenang.
h. Pejabat yang berwenang mengusulkan 3 (tiga) nama calon yang
telah dipilih Panitia Seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
(Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota).
i. Penetapan calon harus dilakukan konsisten dengan jabatan yang
dipilih dan sesuai dengan rekomendasi Panitia Seleksi kecuali
untuk jabatan yang serumpun.
7. Tes Kesehatan dan psikologi:
a. Tes kesehatan dan psikologi dapat dilakukan bekerjasama dengan
unit pelayanan kesehatan pemerintah dan lembaga psikologi ;
b. Peserta yang telah dinyatakan lulus wajib menyerahkan hasil uji
kesehatan dan psikologi.
8. Pembiayaan:
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan seleksi pengisian jabatan
pimpinan
tinggi,
agar
instansi
pusat
dan
instansi
daerah
merencanakan dan menyiapkan anggaran yang diperlukan secara
efisien pada DIPA masing-masing.
C. Monitoring dan evaluasi
1. Kandidat yang sudah dipilih dan ditetapkan (dilantik) harus diberikan
orientasi tugas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang
berwenang selama 1 (satu) bulan;
2. status kepegawaian bagi kandidat yang terpilih berasal dari instansi
luar
ditetapkan
dengan
status
dipekerjakan
sesuai
peraturan
perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun untuk kepentingan
evaluasi kinerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.477
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah menyampaikan
laporan pelaksanaan seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi secara
terbuka kepada KASN dan tembusannya kepada:
a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
bagi Instansi Pusat;
b. Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, bagi Intansi Daerah.
D. Apabila di lingkungan internal instansi tidak terdapat SDM yang
memenuhi syarat sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan, instansi
dapat pula menyelenggarakan promosi jabatan secara terbuka bagi
Jabatan Administrator, Pengawas atau jabatan strategis lainnya sesuai
dengan kebutuhan instansi masing-masing.
E. Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah memasuki batas usia pensiun per-1
Februari 2014 tetapi diperpanjang karena pemberlakuan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat dilakukan
penilaian kembali terkait dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang
diduduki.
F. Pejabat Pimpinan Tinggi yang telah menduduki jabatan 5 (lima) tahun
atau lebih setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dapat dilakukan penilaian kembali terkait
dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki.
G. Dikecualikan dari ketentuan huruf E dan F bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
yang akan pensiun kurang dari 6 (enam) bulan untuk menduduki jabatan
sampai dengan memasuki batas usia pensiun jabatan pimpinan tinggi.
H. Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menyampaikan permohonan kepada
Presiden untuk membuka kesempatan bagi nonPNS, Prajurit TNI dan
Anggota POLRI mengikuti seleksi terbuka dan kompetitif jabatan-jabatan
tertentu sesuai peraturan perundangan.
I. Pengawasan pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi
Utama, Madya dan Pratama sebelum terbentuknya KASN dilakukan oleh:
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
pada Instansi Pusat;
2. Menteri Dalam Negeri, pada Instansi Daerah.
J. Rekomendasi hasil pelaksanaan pengawasan disampaikan kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian oleh :
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
pada Instansi Pusat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.477
2. Menteri Dalam Negeri, pada Instansi Daerah dengan tembusan kepada
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
K. Rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf I
bersifat mengikat.
MENTERI
PENDAYAGUNAAN
APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,
AZWAR ABUBAKAR
www.djpp.kemenkumham.go.id
