Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
7. Pejabat Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat
yang Berwenang untuk melaksanakan analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
8. Pejabat Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati.
9. Analisis dan Tindakan Karantina Tumbuhan adalah kegiatan menganalisis media pembawa yang dilalulintaskan dalam rangka penentuan tindakan karantina lanjutan.
10. Pengawasan Keamanan Hayati Nabati adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan untuk memastikan memenuhi syarat keamanan pangan.
11. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
12. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan.
13. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing uraian kegiatan tugas jabatan.
15. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
16. Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil pencapaian tugas jabatan.
17. Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara capaian SKP dalam bentuk persentase dengan target Angka Kredit.
18. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan termasuk dalam rumpun ilmu hayat.
Pasal 3
(1) Analis Perkarantinaan Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama;
b. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda;
c. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan
d. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 5
Tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati nabati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara morfologis untuk serangga dan cendawan;
2. melakukan penyeliaan pelaksanaan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan
(OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara morfologis untuk serangga dan cendawan;
3. melakukan analisis data operasional bulanan tindakan karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati;
4. melakukan analisis hasil tindakan karantina tumbuhan;
5. melakukan pengawasan lalulintas media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan/atau Invasive Aliens Species (IAS) dan/atau Produk Rekayasa Genetika/agens hayati/kemasan;
6. melakukan analisis persyaratan administrasi perkarantinaan tumbuhan;
7. melakukan diseminasi hasil uji terap tindakan karantina dilingkungan Badan Karantina Pertanian dan pihak lain;
8. melakukan pembuatan deskripsi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP), foto, grafik, brosur, leaflet, bahan tayang dan pest data sheet;
9. melakukan pembahasan kebijakan dan permasalahan teknis perkarantinaan tumbuhan;
10. melakukan bimbingan teknis perkarantinaan tumbuhan;
11. melakukan perbanyakan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) sebagai bahan pengujian;
12. melakukan analisis risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/ Invasive Aliens
Species (IAS)/agens hayati/Produk Rekayasa Genetik/ Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
13. melakukan pengawasan/monitoring terhadap pangan segar asal tumbuhan;
14. melakukan pengujian kemurnian agens hayati arthropoda (predator/ parasitoid/ pemakan gulma/penyerbuk), mikroorganisme dan/atau entomopatogen untuk tindakan karantina tumbuhan;
15. melakukan pembuatan peta daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP);
16. melakukan pemantauan daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP);
17. melakukan studi kelayakan lokasi, tempat dan fasilitas pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan; dan
18. melakukan verifikasi/audit/penilaian pada pihak ketiga pelaksana tindakan karantina tumbuhan;
b. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara morfologis untuk gulma dan nematoda;
2. melakukan penyeliaan pelaksanaan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu
Tumbuhan Penting (OPTP) secara morfologis untuk gulma dan nematoda;
3. melakukan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara serologis;
4. melakukan penyeliaan pelaksanaan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara serologis;
5. melakukan analisis hasil tindakan karantina tumbuhan;
6. melakukan pengawasan lalulintas media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan/atau Invasive Aliens Species (IAS) dan/atau Produk Rekayasa Genetika/agens hayati/kemasan;
7. melakukan analisis persyaratan administrasi perkarantinaan tumbuhan;
8. melakukan pembuatan rekomendasi metode pemusnahan/metode pengambilan dan jumlah sampel Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK)/ Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)/ Invasive Aliens Species (IAS)/ Produk Rekayasa Genetika/agens hayati/benda lain/pembungkus/sampah;
9. melakukan analisis dan evaluasi bahan penetapan inline inspection/bahan pre shipment inspection/bahan pest free production site/bahan pre clearence/bahan pest free area/bahan sistem pengawasan keamanan hayati nabati/bahan registrasi laboratorium penguji keamanan pangan/bahan ekivalensi tindakan perlakuan karantina tumbuhan;
10. melakukan analisis data pelaksanaan tindakan pengasingan dan pengamatan Media Pembawa (MP);
11. melakukan pengkajian dan analisis persyaratan ekspor negara tujuan;
12. melakukan verifikasi lapang untuk pemenuhan persyaratan karantina tumbuhan;
13. melakukan analisis/evaluasi bahan penetapan kawasan karantina;
14. melakukan diseminasi hasil uji terap tindakan karantina kepada lingkup Badan Karantina Pertanian dan pihak lain;
15. melakukan pembahasan kebijakan dan permasalahan teknis perkarantinaan tumbuhan
16. melakukan bimbingan teknis perkarantinaan tumbuhan;
17. melakukan penyiapan bahan kebijakan perkarantinaan tumbuhan dan keamanan hayati nabati;
18. melakukan penyusunan rencana kerja (proposal) untuk pengembangan metode tindakan karantina tumbuhan;
19. melakukan uji profesiensi/uji banding;
20. melakukan penyusunan manual/juklak/juknis/ pedoman/Standard Operational Procedure (SOP)/Instruksi Kerja/ Sistem Management Mutu perkarantinaan tumbuhan;
21. melakukan perbanyakan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) sebagai bahan pengujian;
22. melakukan validasi metode pengujian Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan/atau Invasive Aliens Species (IAS)
dan/atau Produk Rekayasa Genetika;
23. melakukan uji terap metode tindakan karantina;
24. melakukan uji coba metode karantina tumbuhan untuk pengujian kesehatan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK);
25. melakukan verifikasi kawasan karantina untuk pencegahan penyebaran dan/atau eradikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
26. melakukan analisis risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) / Invasive Aliens Species (IAS)/agens hayati/produk rekayasa genetik/ Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
27. melakukan pembuatan koleksi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) / Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP)/ Invasive Aliens Species (IAS)/agen hayati secara komplek;
28. melakukan pengujian keamanan agens hayati arthropoda (predator/parasitoid/pemakan gulma/penyerbuk), mikroorganisme dan/atau entomopatogen untuk tindakan karantina tumbuhan;
29. melakukan perencanaan/pengkajian/verifikasi daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) hasil pemantauan;
30. melakukan analisis data hasil pemantauan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP);
31. melakukan studi kelayakan lokasi, tempat dan fasilitas pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan;
32. melakukan tindakan karantina tumbuhan terhadap Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK) yang akan dimasukan kedalam wilayah negara RI di negara asal atau negara transit (pre shipment inspection);
33. melakukan analisis dan evaluasi hasil penilaian kesesuaian tindakan karantina tumbuhan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga;
34. menjadi saksi ahli dibidang perkarantinaan tumbuhan;
35. melakukan uji kompetensi terhadap petugas karantina tumbuhan dan/atau pihak ketiga;
36. melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) penyelidikan terhadap adanya indikasi pelanggaran peraturan perundangan Karantina Tumbuhan;
37. melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundangan Karantina tumbuhan;
dan
38. melakukan verifikasi/audit/penilaian pada pihak ketiga pelaksana tindakan karantina tumbuhan;
c. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara morfologis untuk tungau dan pseudococcus;
2. melakukan penyeliaan pelaksanaan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara morfologis untuk ungau dan pseudococcus;
3. melakukan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara genetis;
4. melakukan penyeliaan pelaksanaan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara genetis;
5. melakukan analisis hasil tindakan karantina tumbuhan;
6. melakukan verifikasi kawasan karantina untuk pencegahan penyebaran dan/atau eradikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
7. melakukan peninjauan lapang untuk pelaksanaan emergency action program/adanya laporan temuan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK);
8. melakukan diseminasi hasil uji terap tindakan karantina kepada lingkup Badan Karantina Pertanian dan pihak lain;
9. melakukan pembahasan kebijakan dan permasalahan teknis perkarantinaan tumbuhan;
10. melakukan bimbingan teknis perkarantinaan tumbuhan;
11. melakukan penyusunan rencana kerja (proposal) untuk pengembangan metode tindakan karantina tumbuhan;
12. melakukan penyusunan manual/juklak/ juknis/pedoman/ Standard Operational Procedure (SOP)/instruksi kerja/sistem manajemen mutu perkarantinaan tumbuhan;
13. melakukan perbanyakan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/
Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) sebagai bahan pengujian
14. melakukan penyusunan konsep kajian teknis dibidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati;
15. melakukan pembuatan rancang bangun primer Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP);
16. melakukan uji terap metode tindakan karantina;
17. melakukan uji coba metode karantina tumbuhan untuk pengujian kesehatan MP Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK);
18. melakukan analisis siquen/pemetaan dan analisis gen/genome dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Invasive Aliens Species (IAS);
19. melakukan pengembangan/ kajian metode tindakan karantina tumbuhan/keamanan pangan;
20. melakukan analisis perubahan status Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) / Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK);
21. melakukan analisis risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) / Invasive Aliens Species (IAS)/agens hayati/ produk rekayasa genetik/ Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
22. melakukan pengujian keefektifan agens hayati arthropoda (predator/parasitoid/pemakan gulma/penyerbuk);
23. melakukan pengujian keefektifan agens hayati mikroorganisme dan/atau entomopatogen untuk tindakan karantina tumbuhan;
24. melakukan perencanaan/pengkajian/ verifikasi daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) hasil pemantauan
25. melakukan pemantauan daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) / Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP);
26. melakukan analisis hasil studi kelayakan lokasi, tempat dan fasilitas pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan;
27. melakukan tindakan karantina tumbuhan terhadap Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK) yang akan dimasukan kedalam wilayah negara RI di negara asal atau negara transit (pre shipment inspection);
28. melakukan verifikasi penetapan inline inspection/ pest free production site/pre clearence/pest free area di negara asal;
29. melakukan analisis dan evaluasi hasil kesesuaian tindakan karantina tumbuhan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga;
30. menjadi saksi ahli dibidang perkarantinaan tumbuhan;
31. melakukan uji kompetensi terhadap petugas karantina tumbuhan dan/atau pihak ketiga;
32. melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) penyelidikan terhadap adanya indikasi pelanggaran peraturan perundangan Karantina Tumbuhan;
33. melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan Karantina tumbuhan; dan
34. melakukan verifikasi/audit/penilaian pada pihak ketiga pelaksana tindakan karantina tumbuhan;
d. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan pembahasan kebijakan dan permasalahan teknis perkarantinaan tumbuhan dan keamanan hayati nabati;
2. melakukan bimbingan teknis standar/peraturan perkarantinaan tumbuhan regional dan internasional;
3. menyusun pedoman teknis perkarantinaan tumbuhan;
4. melakukan penyusunan naskah teknis perkarantinaan tumbuhan dan keamanan hayati nabati sebagai bahan kebijakan pimpinan;
5. melakukan pengkajian standar Karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati tingkat nasional/regional dan/atau Internasional;
6. melakukan penyusunan konsep naskah akademik dibidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati berdasarkan managemen risiko;
7. melakukan penyusunan/revisi konsep standar Karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati tingkat nasional/regional dan/atau Internasional
8. melakukan pengkajian untuk pengembangan perkarantinaan tumbuhan antar area/perbatasan darat/ bilateral/ regional/ internasional;
9. melakukan pengkajian untuk pengembangan sistem kelembagaan dan perundangan perkarantinaan tumbuhan;
10. melakukan pengkajian untuk evaluasi efektifitas/efisiensi pelatihan/manual pedoman perkarantinaan tumbuhan;
11. melakukan penyusunan sistem modeling perkarantinaan tumbuhan/biosecurity/cegah tangkal bioterorism yang lebih efektif dan efisien;
12. melakukan analisis efektifitas/evaluasi dampak kebijakan/skenario kebijakan/ peramalan dampak kebijakan perkartinaan tumbuhan pra dan pasca implementasi;
13. membuat konsep rencana strategis perkarantinaan tumbuhan jangka panjang;
14. melakukan kajian membuat projek edukasi jangka panjang dalam rangka public awareness tentang perkarantinaan tumbuhan;
15. melakukan analisis dan kajian pengaruh sosio kultural/dampak psikologis/ekonomi makro terhadap penerapan peraturan dan kebijakan perkarantinaan tumbuhan;
16. melakukan penyusunan strategi perkarantinaan tumbuhan untuk mitigasi risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP)/market akses/ cegah tangkal penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP)/ biosecurity/ bioterorism;
17. melakukan analisis dan kajian kebijakan perkarantinaan tumbuhan;
18. melakukan penyusunan standar tingkat perlindungan yang memadai/appropriate level of protection (ALOP) perkarantinaan tumbuhan dan keamanan hayati nabati;
19. melakukan analisis risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) / Invasive Aliens Species (IAS)/agensi hayati/Produk Rekayasa Genetik/ Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
20. melakukan analisis Dampak ekonomi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP);
21. melakukan tindakan karantina tumbuhan terhadap Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK) yang akan dimasukan kedalam wilayah negara RI di negara asal atau negara transit (pre shipment inspection);
22. melakukan analisis hasil verifikasi penetapan inline inspection/pest free production site/pre clearence/ pest free area;
23. melakukan analisis dan evaluasi hasil kesesuaian tindakan karantina tumbuhan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga;
24. menjadi saksi ahli dibidang perkarantinaan tumbuhan; dan
25. Melakukan uji kompetensi dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan oleh petugas karantina tumbuhan dan/atau oleh pihak ketiga.
(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Pasal 7
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan hasil deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara morfologis untuk serangga dan cendawan;
2. laporan penyeliaan pelaksanaan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara morfologis untuk serangga dan cendawan;
3. laporan hasil analisis data operasional bulanan tindakan karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati;
4. dokumen hasil analisis hasil tindakan karantina tumbuhan;
5. laporan hasil pengawasan lalulintas media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan/atau Invasive Aliens Species (IAS) dan/atau produk rekayasa genetika/agen hayati/kemasan;
6. dokumen hasil analisis persyaratan adiministrasi perkarantinaan tumbuhan;
7. laporan hasil desiminasi hasil uji terap tindakan karantina kepada lingkup Badan Karantina Pertanian dan pihak lain;
8. deskripsi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP), foto, grafik, brosur, leaflet, bahan tayang dan pest data sheet;
9. laporan pembahasan kebijakan dan permasalahan teknis perkarantinaan tumbuhan;
10. laporan hasil bimbingan teknis perkarantinaan tumbuhan;
11. laporan hasil perbanyakan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) sebagai bahan pengujian;
12. laporan hasil analisis risiko OPT/ Invasive Aliens Species (IAS)/ agens hayati/Produk Rekayasa Genetik/ Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
13. laporan hasil pengawasan/monitoring terhadap pangan segar asal tumbuhan;
14. laporan hasil pengujian kemurnian agensia hayati arthropoda (predator/ parasitoid/ pemakan gulma/ penyerbuk), mikroorganisme dan/atau entomopatogen untuk tindakan karantina tumbuhan;
15. laporan hasil pembuatan peta daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP);
16. laporan hasil pemantauan daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP);
17. laporan hasil studi kelayakan lokasi, tempat dan fasilitas pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan;
dan
18. laporan hasil verifikasi/audit/penilaian pihak ketiga pelaksana tindakan karantina tumbuhan;
b. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen hasil deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP)
secara morfologis untuk gulma dan nematoda;
2. dokumen penyeliaan pelaksanaan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara morfologis untuk gulma dan nematoda;
3. dokumen hasil deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara serologis;
4. laporan penyeliaan pelaksanaan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara serologis;
5. dokumen hasil analisis hasil tindakan karantina tumbuhan;
6. laporan hasil pengawasan lalulintas media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan/atau Invasive Aliens Species (IAS) dan/atau produk rekayasa genetika/agens hayati/kemasan;
7. dokumen hasil analisis persyaratan adiministrasi perkarantinaan tumbuhan;
8. dokumen rekomendasi metode dan jumlah sampel Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK)/ Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)/ Invasive Aliens Species (IAS)/Produk Rekayasa Genetika/ agens hayati/benda lain/pembungkus/sampah;
9. laporan hasil analisis dan evaluasi bahan penetapan inline inspection/bahan pre shipment inspection/ bahan pest free production site/bahan pre clearence/bahan pest free area/bahan sistem pengawasan keamanan hayati nabati/bahan
registrasi laboratorium penguji keamanan pangan/ bahan ekivalensi tindakan perlakuan karantina tumbuhan;
10. laporan analisis data pelaksanaan tindakan pengasingan dan pengamatan Media Pembawa (MP);
11. laporan pengkajian persyaratan ekspor negara tujuan;
12. laporan verifikasi lapang untuk pemenuhan persyaratan karantina tumbuhan;
13. laporan hasil analisis/evaluasi bahan penetapan kawasan karantina;
14. laporan hasil desiminasi hasil uji terap tindakan karantina kepada lingkup Badan Karantina Pertanian dan pihak lain;
15. laporan pembahasan kebijakan dan permasalahan teknis perkarantinaan tumbuhan;
16. laporan hasil bimbingan teknis perkarantinaan tumbuhan;
17. bahan kebijakan perkarantinaan tumbuhan dan keamanan hayati nabati;
18. rencana kerja (proposal) untuk pengembangan metode tindakan karantina tumbuhan;
19. laporan hasil uji profesiensi/uji banding;
20. Manual/ juklak/ juknis/ pedoman/ SOP/ Instruksi Kerja/ Sistem Manajemen Mutu perkarantinaan tumbuhan;
21. laporan hasil perbanyakan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) sebagai bahan pengujian;
22. laporan hasil validasi metode pengujian Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan/atau Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan/atau Invasive Aliens Species (IAS) dan/atau produk rekayasa genetika;
23. laporan hasil uji terap metode tindakan karantina;
24. laporan hasil uji coba metode karantina tumbuhan untuk pengujian kesehatan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK);
25. laporan hasil verifikasi kawasan karantina untuk pencegahan penyebaran dan/atau eradikasi OPT;
26. laporan hasil analisis risiko OPT/ Invasive Aliens Species (IAS)/agens hayati/ produk rekayasa genetik/ Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
27. koleksi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP)/ Invasive Aliens Species (IAS)/agens hayati secara komplek;
28. laporan hasil pengujian keamanan agens hayati arthropoda (predator/parasitoid/pemakan gulma /penyerbuk), mikroorganisme dan/atau entomopatogen untuk tindakan karantina tumbuhan;
29. laporan hasil perencanaan/pengkajian/verifikasi daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) hasil pemantauan;
30. laporan analisis data hasil pemantauan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP);
31. laporan hasil studi kelayakan lokasi, tempat dan fasilitas pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan;
32. laporan hasil tindakan karantina tumbuhan terhadap Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK) yang akan dimasukan kedalam wilayah negara RI di negara asal atau negara transit (pre shipment inspection);
33. laporan hasil analisis dan evaluasi hasil penilaian kesesuaian tindakan karantina tumbuhan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga;
34. laporan sebagai saksi ahli dibidang perkarantinaan tumbuhan;
35. laporan hasil uji kompetensi terhadap petugas karantina tumbuhan dan/atau pihak ketiga;
36. bahan keterangan penyelidikan terhadap adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang- undangan karantina tumbuhan;
37. laporan hasil penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundangan karantina tumbuhan; dan
38. laporan hasil verifikasi/audit/penilaian pihak ketiga pelaksana tindakan karantina tumbuhan;
c. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen hasil deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara morfologis untuk tungau dan pseudococcus;
2. dokumen penyeliaan pelaksanaan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara morfologis untuk tungau dan pseudococcus;
3. laporan hasil deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara genetis;
4. laporan hasil penyeliaan pelaksanaan deteksi dan identifikasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) secara genetis;
5. dokumen hasil analisis hasil tindakan karantina tumbuhan;
6. laporan hasil verifikasi kawasan karantina untuk pencegahan penyebaran dan/atau eradikasi OPT;
7. laporan hasil peninjauan lapang untuk pelaksanaan emergency action program/adanya laporan temuan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK);
8. laporan hasil desiminasi hasil uji terap tindakan karantina kepada lingkup Badan Karantina Pertanian dan pihak lain;
9. laporan pembahasan kebijakan dan permasalahan teknis perkarantinaan tumbuhan;
10. laporan hasil bimbingan teknis perkarantinaan tumbuhan;
11. rencana kerja (proposal) untuk pengembangan metode tindakan karantina tumbuhan;
12. manual/juklak/juknis/pedoman/ Standard Operational Procedure (SOP)/ instruksi kerja/sistem manajemen mutu perkarantinaan tumbuhan;
13. laporan hasil perbanyakan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP) sebagai bahan pengujian;
14. laporan hasil penyusunan konsep kajian teknis dibidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati;
15. laporan hasil pembuatan rancang bangun primer Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP);
16. laporan hasil uji terap metode tindakan karantina;
17. laporan hasil uji coba metode karantina tumbuhan untuk pengujian kesehatan Media PembawaOrganisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK);
18. laporan hasil analisis siquen/pemetaan gen/ genome dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Invasive Aliens Species (IAS);
19. laporan hasil pengembangan/kajian metode tindakan karantina tumbuhan/keamanan pangan;
20. laporan analisis perubahan status Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK);
21. laporan hasil analisis risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/ Invasive Aliens Species (IAS)/agens hayati/ produk rekayasa genetik/ Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
22. laporan hasil pengujian keefektifan agens hayati arthropoda (predator/parasitoid/pemakan gulma/ penyerbuk) untuk tindakan karantina tumbuhan;
23. laporan hasil pengujian keefektifan agens hayati mikroorganisme dan/atau entomopatogen untuk tindakan karantina tumbuhan
24. laporan hasil perencanaan/pengkajian/verifikasi daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) hasil pemantauan;
25. laporan hasil pemantauan daerah sebar Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP);
26. laporan hasil analisis hasil studi kelayakan lokasi, tempat dan fasilitas pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan;
27. laporan hasil tindakan karantina tumbuhan terhadap Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK) yang akan dimasukan kedalam wilayah negara Republik INDONESIA di negara asal atau negara transit (pre shipment inspection);
28. laporan hasil verifikasi penetapan inline inspection/ pest free production site/pre clearence/pest free area di negara asal;
29. laporan hasil analisis dan evaluasi hasil kesesuaian tindakan karantina tumbuhan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga;
30. laporan sebagai saksi ahli dibidang perkarantinaan tumbuhan;
31. laporan hasil uji kompetensi terhadap petugas karantina tumbuhan dan/atau pihak ketiga;
32. bahan keterangan penyelidikan terhadap adanya indikasi pelanggaran peraturan perundangan karantina tumbuhan;
33. laporan hasil penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundangan karantina tumbuhan; dan
34. laporan hasil verifikasi/audit/penilaian pihak ketiga pelaksana tindakan karantina tumbuhan;
d. Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama, meliputi:
1. Laporan pembahasan kebijakan dan permasalahan teknis perkarantinaan tumbuhan;
2. Laporan hasil bimbingan teknis perkarantinaan tumbuhan
3. Manual/ juklak/ juknis/ pedoman/ Standard Operational Procedure (SOP) / Instruksi Kerja/ Sistem Manajemen Mutu (SMM) perkarantinaan tumbuhan
4. Naskah tehnis pertimbangan/ saran/ rekomendasi perkarantinaan tumbuhan dan keamanan hayati nabati sebagai bahan kebijakan pimpinan;
5. Laporan hasil pengkajian standar Karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati tingkat nasional/ regional dan/ atau Internasional;
6. Konsep naskah akademik dibidang Karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati;
7. konsep/hasil revisi standar Karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati tingkat nasional/regional dan/atau Internasional;
8. rekomendasi hasil kajianpengembangan perkarantinaan tumbuhan antar area/perbatasan darat/ bilateral/regional/Internasional;
9. rekomendasi hasil kajianpengembangan sistem kelembagaan dan perundangan perkarantinaan tumbuhan;
10. rekomendasi hasil kajian untuk evaluasi efektifitas/ efisiensi pelatihan/manual pedoman perkarantinaan tumbuhan;
11. rekomendasi konsep sistem modeling perkarantinaan tumbuhan/biosecurity/cegah tangkal bioterorism yang lebih efektif dan efisien;
12. rekomendasi hasil analisis efektifitas/evaluasi dampak kebijakan/skenario kebijakan/peramalan dampak kebijakan perperkartinaan tumbuhan pra dan pasca implementasi;
13. Konsep rencana strategis Perkarantinaan Tumbuhan jangka Panjang;
14. Hasil kajian membuat projek edukasi jangka panjang dalam rangka public awarnes tentang perkarantinaan tumbuhan;
15. Kajian pengaruh sosio kultural/ dampak psikologis/ ekonomi makro terhadap penerapan peraturan dan kebijakan perkarantinaan tumbuhan;
16. Draft strategi perkarantinaan tumbuhan dalam rangka mitigasi risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP)/market akses/ cegah tangkal penyebaran/ biosecurity/ bioterrorism;
17. Hasil analisis dan kajian kebijakan perkarantinaan tumbuhan;
18. Standar tingkat perlindungan yang memadai/ appropriate level of protection (ALOP) perkarantinaan tumbuhan dan keamanan hayati nabati;
19. Laporan hasil analisis risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) / Invasive Aliens Species (IAS)/ agens hayati/Produk Rekayasa Genetik (PRG)/ PSAT;
20. Laporan hasil analisis Dampak ekonomi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)/ Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPTP);
21. Laporan hasil tindakan karantina tumbuhan terhadap Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK) yang akan dimasukan kedalam wilayah negara RI di negara asal atau negara transit (Pre-Shipment Inspection);
22. Laporan hasil analisis hasil verifikasi penetapan inline inspection/Pest Free production Site/Pre clearence/Pest Free Area;
23. Laporan hasil analisis dan evaluasi hasil kesesuaian tindakan karantina tumbuhan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga;
24. Laporan sebagai saksi ahli dibidang perkarantinaan tumbuhan;
25. Laporan hasil uji kompetensi dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan oleh petugas karantina tumbuhan dan/atau oleh pihak ketiga
Pasal 8
(1) Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang melaksanakan kegiatan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperoleh Angka Kredit paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dilakukan melalui:
1. pengangkatan pertama;
2. perpindahan dari jabatan lain;
3. penyesuaian (inpassing); dan
4. promosi.
Pasal 11
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) Pertanian bidang hama penyakit tumbuhan/proteksi tanaman, mikrobiologi dan patologi tumbuhan;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memperoleh Angka Kredit 0 (nol).
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati.
(6) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diberhentikan dari jabatannya.
Pasal 12
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka 2, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) bidang Pertanian bidang hama penyakit tumbuhan/ proteksi tanaman, mikrobiologi, dan patologi tumbuhan;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan berdasarkan hasil uji kompetensi sesuai dengan ketersediaan lowongan jenjang jabatan.
(4) Jumlah Angka Kredit bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ditetapkan dari kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
Pasal 13
(1) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang memperoleh ijazah Sarjana (S1) bidang Pertanian dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
c. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
d. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a.
(2) Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang akan diangkat menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari tugas di bidang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka
3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) di bidang Pertanian;
e. memiliki pengalaman di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(6) Tata cara penyesuaian (inpassing) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka 4, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial-kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 17
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Analis Perkarantinaan Tumbuhan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
(1) Penilaian kinerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(4) Penilaian kinerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan Penilaian Prestasi Kerja yang meliputi SKP dan Perilaku Kerja.
Pasal 19
(1) Pada awal tahun, Analis Perkarantinaan Tumbuhan wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Pasal 20
(1) Target Kerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) disusun dalam bentuk Target Angka Kredit.
(2) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang jabatan setiap tahun, yaitu:
a. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama;
b. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda;
c. paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan
d. paling sedikit 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama.
Pasal 21
(1) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 menjadi dasar penilaian bagi Pejabat Penilai.
(2) Penilaian SKP dilakukan dengan menghitung tingkat Capaian SKP yang telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya.
(3) Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat Penilai.
(4) Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit sehingga diperoleh Capaian Angka Kredit yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
(5) Dalam hal Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(6) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun.
(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang memiliki angka kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
Pasal 23
Penilaian perilaku kerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
Tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
Pasal 25
Usul penetapan Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan diajukan oleh Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Badan Karantina Pertanian.
Pasal 26
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati
nabati untuk Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati untuk Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya.
Pasal 27
(1) Dalam MENETAPKAN Angka Kredit, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh atasan langsung;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian SKP;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian SKP; dan
f. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Perkarantinaan Tumbuhan dalam pendidikan dan pelatihan.
Pasal 28
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati, unsur kepegawaian, dan Analis
Perkarantinaan Tumbuhan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Perkarantinaan Tumbuhan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati.
Pasal 29
Tata kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis
Perkarantinaan Tumbuhan.
Pasal 30
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi Analis Perkarantinaan Tumbuhan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Pasal 32
(1) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki.
(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan yang didudukinya, wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun.
Pasal 33
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis Perkarantinaan Tumbuhan wajib diikutsertakan dalam pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Analis Perkarantinaan Tumbuhan dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam bentuk:
a. maintain rating;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian.
Pasal 34
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. ruang lingkup kegiatan bidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati;
b. frekwensi kegiatan operasional;
c. volume tindakan karantina; dan
d. jenis media pembawa.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 35
(1) Analis Perkarantinaan Tumbuhan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki.
Pasal 36
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yaitu Kementerian Pertanian.
Pasal 37
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(3) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p
kepada kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 38
(1) Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Analis Perkarantinaan Tumbuhan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 39
Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d, yang telah memperoleh ijasah Magister (S2), dan Doktor (S3) sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Pasal 40
(1) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) setelah diangkat kembali pada jenjang jabatan terakhir yang didudukinya, paling lama 1 (satu) tahun dapat mengikuti uji kompetensi di bidang perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada jenjang jabatan sesuai dengan pangkat terakhir yang dimiliki apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(2) Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit:
a. 25% (dua puluh lima persen) dari angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 1 (satu) sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya;
b. 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 2 (dua) sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 3 (tiga) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimilikinya.
(3) Ketentuan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Pasal 41
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 42
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ditetapkan.
Pasal 43
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian pada bidang karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian.
(2) Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian yang disebabkan karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; dan
e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/5/2008, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 44
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian pada bidang karantina tumbuhan dan keamanan hayati nabati dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian dengan pangkat dan jabatan setara, disesuaikan jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
b. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian yang memiliki pangkat lebih tinggi dari jabatan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan yang setara dengan pangkatnya apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan; dan
c. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian yang memiliki pangkat lebih rendah dari jabatan agar selama masa peralihan, pangkat disesuaikan dengan jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian pada bidang karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama.
(3) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Kategori Keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan
(5) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Analis Perkarantinaan Tumbuhan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/ 5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 47
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ini diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur perkarantinaan tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 50
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2018
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
