(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Asisten Pengawas Perikanan Pemula, meliputi:
1. melakukan input data pengawasan perikanan ke dalam aplikasi online single submission dan/atau sistem informasi pengawasan perikanan;
2. melakukan input daftar pelaku usaha di bidang perikanan yang belum masuk dalam data online single submission dan/atau sistem informasi pengawasan perikanan;
3. melakukan input jurnal harian speedboat pengawasan perikanan;
4. melakukan input data pekerjaan perawatan preventif, prediktif, dan/atau darurat kapal pengawas perikanan;
5. melakukan penyiapan alat tambat labuh dan kebersihan dek, dan pengisian air tawar;
6. melakukan pencatatan temperatur dan tekanan air tawar maupun minyak pelumas, serta pelumasan mesin yang bergerak;
7. melakukan penyiapan kebutuhan nutrisi awak kapal pengawas perikanan;
8. melakukan pemeliharaan dan perawatan alat- alat tambat labuh dan kebersihan dek;
9. melakukan inventarisasi pemakaian suku cadang permesinan kapal pengawas perikanan;
10. melakukan pemeliharaan dan perawatan peralatan masak kapal pengawas perikanan;
11. melakukan tugas jaga keamanan dan kebersihan haluan, buritan, dan ruang akomodasi kapal pengawas perikanan;
12. melakukan tugas jaga keamanan dan kebersihan ruang mesin kapal pengawas perikanan;
13. melakukan tugas jaga keamanan dan kebersihan ruang dapur dan ruang perbekalan kapal pengawas perikanan;
14. melakukan pendataan pelaku usaha di bidang perikanan yang belum masuk dalam basis data perizinan berusaha;
15. melakukan pengumpulan data jenis ikan yang diolah, asal bahan baku, dan tujuan distribusi ikan yang telah diolah;
16. melakukan pemeriksaan jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 gross tonnage (GT) yang didaratkan di pelabuhan;
17. melakukan pemeriksaan jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan kapal perikanan berukuran lebih dari 30 gross tonnage (GT) yang didaratkan di pelabuhan;
18. melakukan pendataan dan pendokumentasian kondisi pencemaran perairan;
19. melakukan pelepasliaran jenis ikan yang dilindungi hasil pengawasan perikanan;
20. melakukan inventarisasi data kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu pengawasan perikanan;
21. melakukan inventarisasi data pelanggaran di bidang perikanan;
22. melakukan inventarisasi data pengenaan sanksi administratif hasil pengawasan perikanan;
23. melakukan pencatatan dan pelabelan barang hasil pengawasan perikanan;
24. melakukan perawatan barang bukti Tindak Pidana Perikanan;
25. melakukan pendokumentasian proses pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dan ahli ke dalam buku register;
26. melakukan pendokumentasian penyegelan/ pembungkusan barang bukti Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register; dan
27. melakukan pendokumentasian awak kapal dan/atau barang bukti Tindak Pidana Perikanan.
b. Asisten Pengawas Perikanan Terampil, meliputi:
1. melakukan pengumpulan data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan;
2. melakukan pemeriksaan kesesuaian data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan perikanan;
3. melakukan pemeriksaan keaktifan transmiter atau posisi kapal perikanan menggunakan sistem pemantauan kapal perikanan;
4. menyusun rekapitulasi data permohonan baru dan perpanjangan surat keterangan aktivasi transmiter;
5. mengumpulkan bahan penyusunan rencana operasi kapal pengawas mandiri, bersama, terkoordinasi, dan/atau operasi lainnya;
6. menyiapkan data operasi speedboat pengawas perikanan;
7. menyusun rekapitulasi perawatan preventif, prediktif dan/atau darurat kapal pengawas perikanan;
8. menyusun rekapitulasi stock opname suku cadang dan/atau logistik kapal pengawas perikanan;
9. melakukan pengawasan pengisian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan;
10. melakukan pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
11. melakukan pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan;
12. melakukan pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;
13. melakukan pemantauan penggunaan alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan;
14. melakukan pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;
15. melakukan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan;
16. melakukan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata, dan amunisi;
17. melakukan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi;
18. melakukan tugas jaga mesin kapal pengawas perikanan;
19. melakukan tugas jaga harian kapal pengawas perikanan;
20. melakukan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;
21. melakukan tugas jaga keamanan ruang anjungan/kemudi kapal pengawas perikanan;
22. melakukan pendataan pelaku usaha dan/atau unit usaha di bidang perikanan;
23. melakukan pengawasan penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budidaya;
24. melakukan pendataan kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan dengan izin usaha pembudidayaan ikan;
25. melakukan pendataan komoditas perikanan yang dilarang pada platform digital;
26. melakukan inventarisasi rekomendasi pemasukan induk, calon induk, benih, inti mutiara, bahan baku pakan, dan/atau obat ikan;
27. melakukan pendataan produk hasil pengolahan ikan dengan sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat dan/atau penerapan hazard analysis and critical control point;
28. melakukan rekapitulasi usaha dan/atau hasil pengawasan usaha di bidang perikanan;
29. melakukan inventarisasi rekomendasi impor hasil perikanan;
30. melakukan pendataan kapal perikanan, alat penangkapan ikan,alat bantu penangkapan ikan dan mesin kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 gross tonnage (GT);
31. melakukan pendataan kapal perikanan, alat penangkapan ikan,alat bantu penangkapan ikan, dan mesin kapal perikanan berukuran lebih dari 30 gross tonnage (GT);
32. menyiapkan data tracking kapal perikanan;
33. melakukan pemeriksaan jenis, jumlah, ukuran dan kondisi lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya;
34. melakukan pengambilan sampel air tercemar dan/atau biota perairan;
35. melakukan pengumpulan sampel ikan hasil tangkapan yang diindikasikan menggunakan bahan peledak dan/atau bius;
36. melakukan pendataan lokasi pencemaran perairan dan/atau penangkapan ikan yang merusak;
37. melakukan pendataan unit usaha perikanan dan/atau pelaku usaha perikanan pada kawasan konservasi perairan;
38. melakukan pendataan kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan;
39. melakukan pendataan keberadaan rumpon di kawasan konservasi perairan;
40. mengumpulkan data dan informasi pengawasan penangkapan ikan yang merusak;
41. melakukan inventarisasi lokasi pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi;
42. melakukan rekapitulasi laporan dan/atau pengaduan masyarakat;
43. melakukan penyegelan lokasi pelanggaran di bidang perikanan;
44. melakukan pendokumentasian tersangka, barang bukti, dan berkas perkara Tindak Pidana Perikanan;
45. melakukan pengadministrasian proses penahanan tersangka Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register;
46. mengumpulkan data penyiapan materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan.
c. Asisten Pengawas Perikanan Mahir, meliputi:
1. melakukan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja pengawasan perikanan tahunan;
2. melakukan penyiapan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan;
3. melakukan pemeriksaan data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan;
4. menyusun informasi pelaksanaan pengawasan perikanan terhadap pelaku usaha melalui online single submission, sistem informasi pengawasan perikanan, dan/atau media massa;
5. melakukan pemeriksaan perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan pada saat keberangkatan dan/atau kedatangan kapal perikanan di pelabuhan;
6. melakukan pengawasan pemasangan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan;
7. menyusun kebutuhan operasional speedboat pengawas perikanan sebelum pelaksanaan operasi;
8. menyusun berita acara pengisian, pemakaian, dan sisa bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan sebelum dan setelah pelayaran;
9. menyusun berita acara penggunaan air tawar pada kapal pengawas perikanan;
10. menyusun berita acara penggunaan minyak pelumas pada kapal pengawas perikanan;
11. melakukan evaluasi pelaksanaan patroli speedboat pengawasan perikanan;
12. melakukan pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan;
13. melakukan pengoperasian kapal pengawas perikanan;
14. melakukan pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan;
15. memeriksa kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan;
16. melakukan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan;
17. melakukan tugas jaga dek kapal pengawas perikanan;
18. melakukan pemeriksaan dokumen perizinan berusaha bidang perikanan;
19. melakukan pemeriksaan laporan rutin pelaku usaha di bidang perikanan;
20. melakukan pendataan tenaga kerja (lokal/asing) pada usaha pembudidayaan ikan;
21. melakukan pemeriksaan kesesuaian jumlah, jenis, kondisi, dan ukuran produk perikanan yang didistribusikan di dalam negeri;
22. melakukan pemeriksaan jenis ikan hasil impor yang didistribusikan tidak sesuai peruntukan di pasar tradisional;
23. melakukan pendataan obat dan pakan ikan di toko, agen, depo, distributor, produsen obat dan pembudidayaan ikan dengan daftar obat ikan yang terdaftar atau teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
24. menyiapkan bahan atau sampel ikan untuk pemeriksaan kandungan bahan tambahan makanan yang membahayakan kesehatan manusia;
25. melakukan pemeriksaan keberadaan, keaktifan, dan hasil rekaman kamera pemantau di atas kapal perikanan;
26. melakukan pemeriksaan dokumen perizinan kapal perikanan pada saat keberangkatan, kedatangan dan/atau di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik INDONESIA;
27. melakukan pemeriksaan keberadaan, kesesuaian, dan pemenuhan ketentuan dokumen perizinan berusaha penangkapan, lobster, kepiting, pembudidayaan, distribusi rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya;
28. melakukan pemeriksaan kesesuaian lobster, kepiting, peruntukan komoditas rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya;
29. melakukan pemeriksaan dokumen perizinan pengelolaan lingkungan pada kegiatan perikanan;
30. melakukan pemeriksaan kapal perikanan yang diduga membawa bahan peledak dan/atau bius;
31. melakukan pemeriksaan kesesuaian usaha perikanan dengan pemanfaatan kawasan konservasi dengan zona yang ditetapkan;
32. melakukan pemeriksaan data pengawasan penangkapan ikan yang merusak;
33. melakukan pemeriksaan data pengawasan pencemaran perairan;
34. melakukan verifikasi dan/atau klarifikasi terhadap laporan dan/atau pengaduan masyarakat;
35. melakukan penyimpanan dan/atau perawatan barang hasil pengawasan;
Tindak Pidana
36. melakukan pengumpulan data Perikanan;
37. menyiapkan kelengkapan dokumen penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan;
38. melakukan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja pengawasan perikanan;
39. melakukan pengumpulan bahan pengembangan sistem pengawasan perikanan;
40. melakukan tabulasi data materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan.
d. Asisten Pengawas Perikanan Penyelia, meliputi:
1. melakukan kompilasi data penyusunan rencana kerja pengawasan perikanan tahunan;
2. melakukan kompilasi data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan;
3. menyusun konsep rencana operasi armada pengawasan perikanan;
4. melakukan verifikasi jurnal mesin dan dek kapal pengawas perikanan;
5. melakukan evaluasi data pemakaian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan;
6. melakukan evaluasi hasil operasi kapal pengawas perikanan terhadap pelanggaran kapal perikanan;
7. melakukan evaluasi situasi kapal pengawas perikanan;
8. melakukan evaluasi kesiapan kondisi teknis speedboat pengawas perikanan;
9. melakukan pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan;
10. melakukan pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan;
11. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan;
12. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan ekspor dan/atau impor;
13. melakukan pendataan pemilik ikan atau benih ikan yang dilarang, dilindungi, membahayakan, dan merugikan untuk keluar dan masuk wilayah negara Republik INDONESIA;
14. melakukan pemeriksaan kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
15. melakukan pengawasan nelayan penangkap benih bening lobster dan/atau benih ikan yang diatur pengelolaannya;
16. melakukan pemeriksaan keberadaan instalasi pengolahan air limbah pada usaha pengolahan dan/atau pembudidayaan ikan;
17. melakukan pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
18. melakukan pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi;
19. melakukan pemantauan perkembangan tindak lanjut laporan dan/atau pengaduan masyarakat;
20. melakukan tindakan paksaan pemerintah dan sanksi administratif;
21. melakukan pengawalan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Perikanan;
22. melakukan pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja pengawasan;
23. melakukan verifikasi materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan.
(2) Asisten Pengawas Perikanan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.