(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Pemadam Kebakaran Pemula, meliputi:
1. mempersiapkan kelengkapan pemadaman;
2. melaksanakan apel pagi;
3. melaksanakan serah terima tugas jaga;
4. melaksanakan pemeriksaan jumlah peralatan operasional;
5. melaksanakan pengecekan fungsi peralatan operasional;
6. membuat laporan sesuai dengan form check list;
7. melaksanakan piket sesuai dengan consignus jaga (tata kelola);
8. melakukan monitoring kejadian kebakaran dan penyelamatan;
9. mempersiapkan kelengkapan operasional pemadaman dan penyelamatan;
10. melaksanakan apel malam;
11. melaksanakan pemeriksaan jumlah peralatan operasional;
12. melaksanakan pengecekan fungsi peralatan operasional;
13. membuat laporan sesuai dengan form check list;
14. mempersiapkan peralatan latihan;
15. melakukan latihan penggunaan peralatan;
16. merapikan kembali peralatan yang digunakan;
17. melaksanakan kegiatan pembinaan fisik;
18. melaksanakan korve di lingkungan kerja;
19. melaksanakan pembersihan unit mobil;
20. mencatat informasi kejadian kebakaran;
21. melaporkan informasi kejadian kebakaran;
22. menerima perintah dari Kepala Regu pasca Informasi kejadian kebakaran;
23. melaksanakan perintah dari kepala regu pasca Informasi kejadian kebakaran;
24. melakukan koordinasi dengan tim atau dengan anggota tim lain;
25. memakai alat pelindung diri;
26. menempati posisi duduk sesuai dengan formasi unit;
27. melakukan koordinasi internal unit;
28. mengeluarkan peralatan pemadaman kebakaran dari unit mobil;
29. mengoperasikan peralatan pemadaman kebakaran;
30. melaksanakan pemadaman kebakaran;
31. melakukan penyiraman untuk pendinginan;
32. melakukan penyisiran titik api yang tersisa;
33. melaporkan kepada kepala regu;
34. mengemas peralatan yang telah digunakan;
35. mengecek kelengkapan peralatan;
36. mengikuti apel pengecekan personil;
37. membersihkan unit, alat pelindung diri (APD) dan peralatan;
38. menempatkan kembali peralatan yang telah digunakan;
39. menerima informasi evakuasi dan penyelamatan;
40. mencatat informasi evakuasi dan penyelamatan;
41. melaporkan kejadian evakuasi dan penyelamatan kepada kepala regu;
42. melaksanakan perintah dari kepala regu;
43. melakukan koordinasi dengan anggota tim;
44. menggunakan APD dan berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP);
45. melaksanakan evakuasi dan penyelamatan;
46. menghimpun data evakuasi dan penyelamatan;
47. menyusun laporan kejadian evakuasi dan penyelamatan; dan
48. mendokumentasikan dan melaporkan kejadian evakuasi dan penyelamatan;
b. Pemadam Kebakaran Terampil, meliputi:
1. mempersiapkan personil;
2. mengkoordinir apel tingkat regu;
3. memeriksa kondisi volume air tangki unit;
4. melaksanakan pengecekan peralatan unit mobil;
5. memeriksa fungsi pompa/power take off (PTO), rem, level bahan bakar, oli, radiator, accu, minyak kopling, tekanan angin roda;
6. memanaskan mesin kendaraan;
7. memeriksa fungsi lampu rotary, sirine, dan lampu kendaraan;
8. memeriksa fungsi alat komunikasi rig dan handy talky;
9. melaksanakan serah terima unit mobil;
10. membuat laporan sesuai dengan form check list;
11. melaksanakan piket sesuai dengan consignus jaga (tata kelola);
12. melakukan monitoring kejadian kebakaran dan penyelamatan;
13. mempersiapkan kelengkapan unit mobil;
14. melaksanakan apel malam;
15. melaksanakan pemeriksaan jumlah peralatan unit mobil;
16. melaksanakan pengecekan fungsi peralatan unit mobil;
17. memanaskan mesin unit mobil;
18. memeriksa fungsi lampu rotary, sirine, dan lampu kendaraan;
19. memeriksa fungsi alat komunikasi rig dan handy talky;
20. memeriksa kondisi volume air tangki unit mobil;
21. mencatat laporan sesuai dengan form check list;
22. mempersiapkan peralatan latihan;
23. melakukan latihan penggunaan peralatan khusus;
24. merapikan kembali peralatan yang digunakan;
25. melaksanakan kegiatan pembinaan fisik;
26. melaksanakan korve di lingkungan kerja;
27. melaksanakan kebersihan unit;
28. mencatat kondisi sistem pengendalian komunikasi penanggulangan kebakaran;
29. menyiapkan kelengkapan pos komando taktis (poskotis) penanggulangan kebakaran;
30. mengumpulkan data untuk kebutuhan poskotis penanggulangan kebakaran;
31. melaporkan data dan informasi penanggulangan kebakaran;
32. melaksanakan inventarisasi sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran;
33. melaksanakan pengecekan sarana dan prasarana komunikasi penanggulangan kebakaran;
34. melakukan pemeliharaan peralatan komunikasi penanggulangan kebakaran;
35. memakai alat pelindung diri pengemudi;
36. menyiapkan peralatan komunikasi pengemudi;
37. mengemudikan mobil pemadam kebakaran menuju TKP;
38. mengatur posisi unit mobil pemadam kebakaran di TKP;
39. melakukan koordinasi internal unit;
40. mempersiapkan sistem pompa/PTO unit;
41. mengoperasikan pompa/PTO unit;
42. menyambung kopling selang ke kopling unit;
43. melayani kebutuhan air dan tekanan pompa yang diperlukan;
44. melaksanakan pengisian tangki air;
45. melaksanakan suplai air;
46. mengemas peralatan yang digunakan;
47. mengecek kelengkapan peralatan;
48. mengikuti apel pengecekan personil;
49. melakukan pengisian tangki air unit;
50. mengemudikan unit menuju pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
51. membersihkan unit, APD dan peralatan;
52. menguras dan mengisi tangki air mobil pemadam kebakaran;
53. memeriksa kondisi mobil pemadam kebakaran;
54. menempatkan kembali mobil pemadam kebakaran pada posisi yang telah ditentukan;
55. mencatat data informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
56. mendirikan pos komando taktis (poskotis) evakuasi dan penyelamatan di lokasi kejadian;
57. mengumpulkan dan mengolah data untuk kebutuhan poskotis evakuasi dan penyelamatan;
58. melaporkan data dan informasi evakuasi dan penyelamatan;
59. melaksanakan inventarisasi sarana dan prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan;
60. melaksanakan pengecekan sarana dan prasarana komunikasi evakuasi dan penyelamatan;
61. melakukan pemeliharaan peralatan komunikasi evakuasi dan penyelamatan;
62. memakai alat pelindung diri pengemudi;
63. menyiapkan peralatan komunikasi pengemudi;
64. mengemudikan unit evakuasi dan penyelamatan menuju TKP;
65. mengatur posisi unit evakuasi dan penyelamatan di TKP;
66. melakukan koordinasi internal unit evakuasi dan penyelamatan;
67. mempersiapkan
peralatan evakuasi dan penyelamatan;
68. menentukan peralatan evakuasi dan penyelamatan yang akan digunakan;
69. mengoperasikan peralatan evakuasi dan penyelamatan;
70. mengevakuasi dan penyelamatan korban;
71. mengemas peralatan evakuasi dan penyelamatan yang digunakan;
72. mengecek kelengkapan peralatan evakuasi dan penyelamatan;
73. mengembalikan peralatan evakuasi dan penyelamatan pada unit yang telah ditentukan;
74. mengikuti apel pengecekan personil dalam operasi evakuasi dan penyelamatan;
75. mengemudikan unit menuju pos pemadam kebakaran dan penyelamatan;
76. membersihkan unit, APD dan peralatan evakuasi dan penyelamatan; dan
77. menempatkan unit mobil evakuasi dan penyelamatan pada posisi yang telah ditentukan;
c. Pemadam Kebakaran Mahir, meliputi:
1. melakukan verifikasi kelengkapan;
2. memimpin apel pagi;
3. memimpin serah terima tugas jaga;
4. memimpin pemeriksaan jumlah peralatan operasional;
5. memimpin pengecekan fungsi peralatan operasional;
6. memeriksa laporan sesuai dengan form check list;
7. melakuakn verifikasi fungsi alat komunikasi rig dan handy talky;
8. melakukan verifikasi kondisi volume air tangki unit mobil;
9. memvalidasi laporan sesuai dengan form check list;
10. melakukan verifikasi kelengkapan personil dalam regu;
11. mengatur anggota regu pada pelaksanaan apel malam;
12. mengatur anggota regu pada pemeriksaan peralatan unit mobil;
13. mengatur anggota regu pada pengecekan peralatan unit mobil;
14. mengatur anggota regu pada pemeriksaan kondisi unit;
15. mengatur anggota regu pada persiapan peralatan latihan;
16. mengatur anggota regu pada latihan penggunaan peralatan;
17. mengatur anggota regu pada proses pengemasan peralatan yang telah digunakan;
18. mengatur anggota regu pada kegiatan pembinaan fisik;
19. mengatur anggota regu pada korve di lingkungan kerja;
20. mengatur anggota regu pada kebersihan unit;
21. melakukan validasi
informasi kejadian kebakaran;
22. menginformasikan kejadian kebakaran;
23. melaporkan tindak lanjut informasi kejadian kebakaran;
24. melakukan koordinasi dengan regu lainnya;
25. melakukan koordinasi dengan instansi lainnya;
26. memakai alat pelindung diri dan mengawasi pemakaian APD;
27. mengatur anggota regu pada penempatan posisi duduk anggota regu sesuai dengan formasi unit;
28. memerintahkan regu menuju ke tempat kejadian kebakaran;
29. mengatur anggota regu pada Memimpin koordinasi internal unit;
30. mengatur anggota regu pada size up (penilaian awal) pada saat di perjalanan;
31. mengatur anggota regu pada size up (penilaian awal) situasi kondisi kejadian kebakaran;
32. mengatur anggota regu pada teknik taktik strategi operasional pemadamanl;
33. mengatur anggota regu pada prosedur pemadaman dari sumber air ke titik api;
34. mengatur anggota regu untuk peran dan tugas anggota regu;
35. mengatur anggota regu pada kebutuhan penggunaan peralatan operasional kebakaran;
36. mengendalikan prosedur dan keselamatan kerja anggota regu;
37. memantau dan melaporkan perkembangan situasi kondisi kejadian kebakaran;
38. mengatur anggota regu pada pendataan awal di tempat kejadian kebakaran;
39. mengatur anggota regu pada proses pendinginan;
40. mengatur anggota regu pada pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan titik api yang tersisa);
41. melaporkan hasil over houl kepada atasan;
42. melaporkan situasi akhir kondisi kebakaran;
43. mengatur anggota regu pada proses pengemasan peralatan yang digunakan;
44. mengatur anggota regu pada pengecekan kelengkapan peralatan;
45. mengatur anggota regu pada apel pengecekan personil;
46. mengatur anggota regu pada proses kebersihan unit, APD dan peralatan;
47. mengatur anggota regu pada proses pengurasan dan pengisi tangki air unit;
48. mengatur anggota regu pada penempatan kembali peralatan yang telah digunakan;
49. mengolah laporan kejadian kebakaran;
50. memakai dan mengawasi pemakaian alat pelindung diri evakuasi dan penyelamatan;
51. mengatur anggota regu pada penempatan posisi duduk anggota regu sesuai dengan formasi unit;
52. memerintahkan regu menuju ke tempat kejadian evakuasi dan penyelamatan;
53. mengatur anggota regu pada koordinasi internal unit;
54. menyusun pra size up (penilaian situasi awal ) pada saat di perjalan;
55. mengatur anggota regu pada size up (penilaian situasi) kondisi evakuasi dan penyelamatan;
56. mengatur anggota regu pada teknik taktik strategi operasional evakuasi dan penyelamatan;
57. mengatur anggota regu pada prosedur evakuasi dan penyelamatan;
58. mengatur anggota regu pada peran dan tugas anggota regu evakuasi dan penyelamatan;
59. mengatur kebutuhan penggunaan peralatan operasional evakuasi dan penyelamatan;
60. mengendalikan prosedur kerja dan keselamatan anggota regu evakuasi dan penyelamatan;
61. melaporkan perkembangan situasi kondisi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
62. mengatur anggota regu pada pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan dengan seksama) terhadap evakuasi dan penyelamatan;
63. mengatur anggota regu pada pendataan awal di tempat kejadian evakuasi dan penyelamatan;
64. mengatur anggota regu pada proses pengemasan peralatan yang digunakan untuk evakuasi dan penyelamatan;
65. mengatur anggota regu pada pengecekan kelengkapan peralatan evakuasi dan penyelamatan;
66. mengatur anggota regu pada apel pengecekan personil evakuasi dan penyelamatan;
67. mengatur anggota regu pada proses kebersihan unit, APD dan peralatan evakuasi dan penyelamatan; dan
68. mengatur anggota regu pada penempatan kembali peralatan evakuasi dan penyelamatan yang telah ditentukan; dan
d. Pemadam Kebakaran Penyelia, meliputi:
1. memverifikasi hasil pemeriksaan kelengkapan personil antar regu;
2. mengarahkan personil pada pelaksanaan apel pagi tingkat peleton;
3. mengarahkan personil pada serah terima tugas jaga tingkat peleton;
4. mengarahkan personil pada pemeriksaan peralatan unit mobil tingkat peleton;
5. mengarahkan personil pada pengecekan peralatan unit mobil tingkat peleton;
6. memverifikasi pemeriksaan kondisi unit tingkat peleton;
7. menanda tangani laporan sesuai dengan form check list tingkat peleton;
8. mengarahkan personil pada pelaksanaan piket sesuai dengan consignus jaga (tata kelola) tingkat peleton;
9. mengarahkan personil pada monitoring kekuatan personil dan unit dalam peleton;
10. mengarahkan personil pada pemeriksaan kelengkapan personil dalam peleton;
11. mengarahkan personil pada pelaksanaan apel malam tingkat peleton;
12. mengarahkan personil pada pemeriksaan peralatan unit mobil;
13. mengarahkan personil pada pengecekan peralatan unit mobil;
14. mengarahkan personil pada pemeriksaan kondisi unit;
15. mengarahkan personil pada pelaksanaan latihan;
16. mengarahkan pelaksanaan latihan;
17. melakukan evaluasi pelaksanaan latihan;
18. mengarahkan personil pada pelaksanaan kegiatan pembinaan fisik;
19. mengarahkan pelaksanaan kegiatan pembinaan fisik;
20. melakukan evaluasi pelaksanaan pembinaan fisik;
21. mengarahkan personil pada pelaksanaan kegiatan kebersihan lingkungan kerja;
22. mengarahkan personil pelaksanaan kegiatan kebersihan lingkungan kerja;
23. melakukan evaluasi pelaksanaan kebersihan lingkungan kerja;
24. menerima hasil validasi informasi kejadian kebakaran;
25. memverifikasi hasil validasi informasi kejadian kebakaran kepada atasan;
26. mengarahkan personil pada tindak lanjut informasi kejadian kebakaran;
27. mengarahkan personil pada koordinasi antar regu lainnya;
28. bertanggungjawab pada koordinasi dengan instansi terkait;
29. memeriksa penggunaan APD;
30. memerintahkan peleton menuju ke tempat kejadian kebakaran;
31. mengarahkan personil pada koordinasi internal tingkat peleton;
32. mengarahkan personil pra size up (penilaian awal situasi) pada saat di perjalanan;
33. mengarahkan personil size up (penilaian situasi) kondisi kejadian kebakaran;
34. mengendalikan teknik taktik strategi operasional pemadaman;
35. mengendalikan prosedur pemadaman dari sumber air ke titik api;
36. mengendalikan peran dan tugas antar regu;
37. mengendalikan penyerangan ke sumber api/penyalur suplai air antar unit/pengelolaan sumber air/logistik operasional kebakaran;
38. menganalisa kebutuhan unit operasional dan personil;
39. mengendalikan pengerahan unit operasional dan personil tambahan;
40. melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
41. mengendalikan penerapan prosedur kerja dan keselamatan seluruh anggota;
42. mengendalikan perkembangan situasi kondisi kejadian kebakaran kepada atasan;
43. mengendalikan laporan pendataan di tempat kejadian kebakaran;
44. mengendalikan proses pendinginan;
45. mengendalikan pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan dengan seksama) terhadap titik api yang tersisa;
46. memvalidasi hasil over houl kepada atasan;
47. memvalidasi laporan situasi akhir kondisi kebakaran;
48. mengendalikan proses pengemasan peralatan yang digunakan tingkat peleton;
49. mengendalikan pengecekan kelengkapan peralatan tingkat peleton;
50. mengendalikan apel pengecekan personil tingkat peleton;
51. mengendalikan pelaksanaan kebersihan unit, APD dan peralatan tingkat peleton;
52. mengendalikan pengaturan penempatan kembali peralatan yang telah digunakan;
53. mengevaluasi pasca kebakaran;
54. memvalidasi laporan kejadian kebakaran;
55. menerima hasil validasi informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
56. melaporkan hasil validasi informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan kepada atasan;
57. memverifikasi tindak lanjut informasi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
58. mengendalikan koordinasi antar regu dan peleton lainnya;
59. mengendalikan koordinasi dengan instansi terkait;
60. mengawasi pemakaian APD evakuasi dan penyelamatan;
61. mengontrol peleton menuju ke tempat evakuasi dan penyelamatan;
62. mengendalikan koordinasi internal tingkat peleton;
63. mengendalikan pra size up (penilaian awal situasi) pada saat di perjalanan evakuasi dan penyelamatan;
64. mengendalikan size up (penilaian situasi) kondisi kejadian evakuasi dan penyelamatan;
65. mengendalikan teknik taktik strategi operasional evakuasi dan penyelamatan;
66. mengendalikan prosedur evakuasi dan penyelamatan;
67. mengendalikan peran dan tugas antar regu;
68. menganalisa kebutuhan unit operasional dan personil evakuasi dan penyelamatan;
69. melakukan koordinasi pengerahan unit operasional dan personil tambahan evakuasi dan penyelamatan;
70. melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
71. mengendalikan penerapan prosedur kerja dan keselamatan seluruh anggota;
72. mengendalikan perkembangan situasi kondisi evakuasi dan penyelamatan kepada atasan;
73. mengendalikan pelaksanaan Over Houl (pemeriksaan dengan seksama) terhadap evakuasi dan penyelamatan;
74. memvalidasi laporan pendataan di tempat kejadian evakuasi dan penyelamatan;
75. mengendalikan proses pengemasan peralatan yang digunakan;
76. mengendalikan pengecekan kelengkapan peralatan evakuasi dan penyelamatan;
77. mengendalikan apel pengecekan personil tingkat peleton;
78. mengendalikan proses kebersihan unit, APD dan peralatan tingkat peleton;
79. mengendalikan pengaturan penempatan kembali peralatan yang telah digunakan; dan
80. memvalidasi laporan evakuasi dan penyelamatan.
(2) Pemadam Kebakaran yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pemadam Kebakaran yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina.