(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
3. menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian;
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
4. menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. mengumpulkan data pada kegiatan pra produksi ternak;
6. mengumpulkan data pada kegiatan proses produksi ternak;
7. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan proses pasca panen produk segar asal ternak;
8. mengumpulkan data pada kegiatan pra produksi tumbuhan;
9. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan pada proses pasca panen produk segar asal tumbuhan;
10. menyusun rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
11. menyiapkan bahan, peralatan dan tempat pengujian sarana dan mutu hasil pertanian di lapangan;
12. memperlakukan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
13. mengencerkan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
14. mengarsipkan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk ternak;
15. melakukan uji fisik/organoleptik contoh (sampel) produk ternak;
16. mengencerkan baku pembanding, bahan kimia dan media uji produk ternak;
17. memperlakukan contoh pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) produk tumbuhan;
18. melakukan pemusnahan arsip contoh (sampel) tumbuhan;
19. melakukan uji fisik/organoleptik produk tumbuhan;
20. membuat larutan kimia atau media pengujian produk tumbuhan;
21. memperlakukan contoh (sampel) pada kegiatan pengelolaan contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
22. menginventarisasi arsip contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
23. melakukan uji fisik contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
24. menangani alat-alat gelas (glassware) pada kegiatan penanganan peralatan laboratorium;
dan
25. melakukan pemantauan stok bahan kimia dan baku pembanding pada kegiatan pengelolaan sarana pengujian laboratorium;
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
3. menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian;
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
4. menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. melaksanakan pengawasan pada kegiatan pra produksi ternak;
6. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan proses pasca panen produk olahan ternak;
7. melaksanakan pengawasan proses pasca panen produk segar ternak;
8. melaksanakan pengawasan pada kegiatan pra produksi tumbuhan;
9. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan proses produksi tumbuhan;
10. melaksanakan pengawasan pada proses produksi tumbuhan;
11. menyusun rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
12. penyiapan bahan, peralatan dan tempat pengujian sarana dan mutu hasil pertanian di laboratorium;
13. melakukan pengambilan contoh (sampel) produk ternak;
14. melakukan preparasi contoh (sampel) produk ternak;
15. membersihkan larutan contoh (sampel) produk ternak menggunakan air;
16. membuat larutan kimia atau media pada pengujian produk ternak;
17. melakukan uji residu (antibiotika, bahan pengawet, kemurnian/pemalsuan) pada produk ternak;
18. melakukan uji hormon pada produk ternak;
19. melakukan uji awal pembusukan pada produk ternak;
20. melakukan uji kapang pada produk ternak;
21. melakukan uji khamir pada produk ternak;
22. melakukan uji bakteri pada produk ternak;
23. memeriksa kelayakan contoh (sampel) pada contoh produk tumbuhan;
24. membuat larutan baku pembanding pada kegiatan pelaksanaan uji contoh produk tumbuhan;
25. mengencerkan baku pembanding, bahan kimia dan media pada kegiatan pengujian produk tumbuhan;
26. memperlakukan contoh pada pelaksanaan uji produk tumbuhan;
27. melakukan uji bahan pengawet pada produk tumbuhan;
28. melakukan uji kemurnian pada produk tumbuhan;
29. melakukan uji kapang pada produk tumbuhan;
30. melakukan uji khamir pada produk tumbuhan;
31. melakukan uji bakteri pada produk tumbuhan;
32. memeriksa kelayakan contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
33. memperlakukan baku pembanding, bahan kimia dan media pada pengujian contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
34. memperlakukan contoh preparasi, pengenceran dan pembersihan larutan pada pengujian contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
35. melakukan uji kadar air sarana produksi (pupuk dan pestisida) dengan cara oven;
36. melakukan kalibrasi berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk suhu, massa dan tekanan;
37. memantau kondisi ruang pengujian; dan
38. melakukan perlakuan awal (pretreatment) pada penanganan limbah laboratorium (kimia dan media);
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
3. menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian;
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
4. menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. melaksanakan pengawasan pemilihan bibit, kandang dan pakan pada kegiatan proses produksi ternak;
6. melaksanakan pengawasan proses pasca panen produk olahan ternak;
7. melaksanakan pengawasan lingkungan lahan ternak;
8. melaksanakan pengawasan lingkungan penanganan limbah ternak;
9. memeriksa ijin usaha dan kelembagaan usaha ternak;
10. mengumpulkan data dalam rangka pengawasan pada kegiatan proses pasca panen produk olahan tumbuhan;
11. melaksanakan pengawasan pada kegiatan proses pasca panen produk segar tumbuhan;
12. melakukan kompilasi dan penyimpanan rekaman pengawasan teknis tumbuhan;
13. menyusun rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
14. memeriksa kelayakan contoh (sampel) produk ternak;
15. membersihkan larutan contoh (sampel) produk ternak menggunakan larutan organik;
16. membuat larutan baku pembanding pada pengujian produk ternak;
17. melakukan uji residu pestisida pada produk ternak;
18. melakukan uji toksin pada produk ternak;
19. melakukan uji kadar gula pada produk ternak;
20. melakukan uji vitamin pada produk ternak;
21. melakukan pemeliharaan kuman standar pada uji mikrobiologi produk ternak;
22. melakukan uji lanjutan pada contoh (sampel) produk ternak;
23. melakukan uji virus pada contoh (sampel) produk ternak;
24. melakukan pengulangan (repeatability and reproducibility) pada kegiatan validasi metode uji produk ternak;
25. membuat kurva linearitas (linearity) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak;
26. melakukan penentuan nilai perolehan kembali (recovery) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak;
27. melakukan uji homogenitas pada kegiatan uji profisiensi contoh (sampel) produk ternak;
28. melakukan pengambilan contoh (sampel) produk tumbuhan;
29. menginventarisasi arsip contoh (sampel) produk tumbuhan;
30. melakukan uji residu pestisida pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
31. melakukan uji toksin pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
32. melakukan uji kadar protein pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
33. melakukan uji kadar lemak pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
34. melakukan uji kadar gula pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
35. melakukan uji kadar abu pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
36. melakukan uji karbohidrat pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
37. melakukan uji sari kopi pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
38. melakukan uji vitamin pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
39. menentukan pengulangan (repeatability and reproducibility) contoh (sampel) produk tumbuhan;
40. membuat kurva linearitas (linearity) contoh (sampel) produk tumbuhan;
41. mengolah data dan membuat laporan hasil uji sementara pada kegiatan pelaksanaan uji contoh produk tumbuhan;
42. melakukan uji bahan aktif pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
43. melakukan uji fisik kimia pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
44. melakukan uji kadar air dengan cara karl fisher pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
45. melakukan uji keasaman/alkalinitas pada kegiatan pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
46. membuat kurva linearitas (linearity) pada kegiatan validasi metode uji contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida);
47. menentukan nilai perolehan kembali (recovery) pada kegiatan validasi metode uji contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida);
48. melakukan homogenisasi contoh uji dalam rangka uji profisiensi pada pelaksanaan uji sarana produksi (pupuk dan pestisida);
49. mengolah data dan membuat laporan hasil uji sementara contoh sarana produksi (pupuk dan pestisida);
50. menyiapkan peralatan standar dalam rangka pelaksanaan kalibrasi internal peralatan laboratorium;
51. melakukan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk volumetric dan dimensi; dan
52. melakukan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk elektrik; dan
d. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia, meliputi:
1. mengumpulkan data dalam rangka persiapan pengawasan;
2. mengolah, menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana;
lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
3. menyusun rencana kerja pengawasan (sarana prasarana; lokasi; budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian;
sosialisasi;
bimbingan teknis; dan pendampingan);
4. menyiapkan bahan dan peralatan pengawas mutu hasil pertanian (sarana prasarana; lokasi;
budidaya; pengembangan usaha dan hasil pertanian; sosialisasi; bimbingan teknis; dan pendampingan);
5. melaksanakan pengawasan pola budidaya ternak tradisional pada kegiatan pengawasan lingkungan ternak;
6. melaksanakan pengawasan penerapan standar mutu ternak;
7. melaksanakan pengawasan proses pasca panen produk olahan tumbuhan;
8. mengumpulkan data lingkungan budidaya pada kegiatan pengawasan lingkungan tumbuhan;
9. melaksanakan pengawasan penerapan standar mutu tumbuhan;
10. menyusun dokumen sistem mutu berupa instruksi kerja;
11. menyusun dokumen sistem mutu berupa formulir;
12. menindaklanjuti hasil kaji ulang manajemen laboratorium;
13. menyiapkan bahan pelaksanaan audit internal sistem mutu;
14. menyusun rencana kerja pengujian (sarana dan mutu hasil pertanian);
15. melakukan uji kadar protein pada contoh (sampel) produk ternak;
16. melakukan uji kadar lemak, karbohidrat pada contoh (sampel) produk ternak;
17. melakukan uji serat kasar pada contoh (sampel) produk ternak;
18. melakukan pemeliharaan kuman lapangan pada uji mikrobiologi produk ternak;
19. menentukan validasi ketepatan (accuracy) pada kegiatan validasi metode uji contoh (sampel) produk ternak;
20. menghitung ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel <2 pada contoh (sampel) produk ternak;
21. menghitung ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel 3-4 pada contoh (sampel) produk ternak;
22. melakukan homogenisasi contoh uji pada uji profisiensi contoh (sampel) produk ternak;
23. melakukan uji stabilitas pada uji profiesiensi contoh (sampel) produk ternak;
24. mengolah data hasil uji contoh (sampel) produk ternak;
25. melakukan pemantauan kondisi ruang/tempat arsip contoh (sampel) produk tumbuhan;
26. melakukan penentuan nilai perolehan kembali (recovery) pada validasi metode uji contoh (sampel) produk tumbuhan;
27. melakukan penentuan batas deteksi/batas penetapan pada validasi metode uji contoh (sampel) produk tumbuhan;
28. menghitung ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel <2 pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
29. menghitung ketidakpastian pengukuran (uncertainty) dengan jumlah faktor/variabel 3-4 pada contoh (sampel) produk tumbuhan;
30. melakukan uji homogenitas pada uji profisiensi contoh (sampel) produk tumbuhan;
31. melakukan uji stabilitas pada uji profisiensi contoh (sampel) produk tumbuhan;
32. mengevaluasi dan mengesahkan laporan hasil uji sementara contoh (sampel) produk tumbuhan;
33. melakukan pemantauan kondisi ruang/tempat arsip contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
34. mengevaluasi dan mengesahkan laporan hasil uji sementara contoh (sampel) sarana produksi (pupuk dan pestisida);
35. melakukan perawatan dan perbaikan peralatan laboratorium;
36. melakukan kalibrasi internal berdasarkan jumlah satuan pengukur untuk alat instrument;
37. membuat laporan hasil kalibrasi internal;
38. mengevaluasi hasil pemantauan kondisi ruang pengujian;
39. melakukan bimbingan teknis bidang teknis pengujian; dan
40. melakukan evaluasi hasil uji.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
1. mengumpulkan data pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
2. menganalisa data pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
3. melakukan pengumpulan dan analisis bahan/materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
4. menyusun rencana kerja peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
5. menyusun bahan/materi di bidang peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
6. melakukan monitoring peningkatan produksi, penerapan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
7. menyusun bahan/materi fasilitasi penerapan/ pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I;
8. menyusun bahan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
9. mengumpulkan data pelaku usaha/unit usaha;
10. mengolah dan menganalisa data pelaku usaha/unit usaha;
11. menyusun rencana kerja pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang dilakukan secara rutin;
12. menganalisis data/informasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada Tingkat kesulitan I;
13. melaksanakan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang dilakukan tanpa audit;
14. melakukan pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan I;
15. memberikan saran teknis tentang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian hasil pertanian kepada pelaku usaha;
16. menyusun dokumen sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian (PM, PK, IK, Form) di instansi sendiri berupa instruksi kerja;
17. menyusun dokumen sistem manajemen peningkatan produksi, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian (PM, PK, IK, Form) di instansi sendiri berupa formulir;
18. menyempurnakan Dokumen Sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian di instansi sendiri berupa instruksi kerja;
19. menyempurnakan Dokumen Sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian di instansi sendiri berupa formulir;
20. melakukan sistem pengendalian dokumen/ rekaman sistem keamanan dan/atau mutu keamanan hasil pertanian di instansi sendiri;
21. melakukan penyidikan dan atau pemeriksaan;
22. melakukan pengelolaan contoh pada kegiatan persiapan Pengujian Mutu Hasil Pertanian;
23. melakukan pengujian kimia/mikrobiologi/ fisika/biokimia pada tingkat kesulitan I;
24. melakukan kalibrasi internal Peralatan/ Instrumen Pengujian pada tingkat kesulitan I;
25. melakukan penanganan limbah laboratorium pada tingkat kesulitan I;
26. membuat contoh uji profisiensi sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi;
27. melakukan uji homogenitas sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi; dan
28. melakukan uji stabilitas sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi;
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kerja pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
2. melakukan kaji ulang pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
3. melakukan penyempurnaan konsep standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
4. melakukan penyempurnaan terkait materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
5. melakukan pendampingan peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
6. melakukan evaluasi peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
7. menyusun bahan/materi fasilitasi penerapan/ pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil dengan tingkat kesulitan II;
8. melakukan fasilitasi penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
9. melakukan validasi bahan informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
10. mengembangkan sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
11. melakukan validasi data pelaku usaha/unit usaha;
12. menyusun rekomendasi hasil validasi data pelaku usaha/unit usaha;
13. menyusun rencana kerja pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang bersifat kasus khusus;
14. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian yang sederhana;
15. menganalisis data/informasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian pada tingkat kesulitan II;
16. melaksanakan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan Audit sederhana;
17. melakukan pengawasan/monitoring keamanan dan/atau mutu hasil pertanian di sub sistem agribisnis pada rantai pasok (hulu-hilir);
18. melakukan evaluasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan I;
19. melakukan pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan II;
20. melakukan uji coba peningkatan produksi, penerapan sistem dan metode di bidang mutu dan/atau keamaman hasil pertanian;
21. menyusun dokumen sistem manajemen, peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian (PM, PK, IK, Form) pada instansi sendiri berupa prosedur kerja;
22. menyempurnakan dokumen Sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian pada instansi sendiri berupa prosedur kerja;
23. melaksanakan audit internal;
24. melakukan tindakan perbaikan audit internal;
25. melakukan pendampingan penyusunan/ penyempurnaan dokumen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian di pelaku usaha;
26. melakukan pendampingan penyusunan/ penyempurnaan dokumen sistem mutu lembaga penilaian kesesuaian;
27. melakukan analisis risiko keamanan hayati dalam rangka pengawasan keamanan pangan;
28. menyusun analisis notifikasi keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
29. melakukan gelar perkara;
30. melakukan pengujian kimia/mikrobiologi/ fisika/biokimia tingkat kesulitan II;
31. melakukan pengujian khusus;
32. melakukan evaluasi terhadap laporan hasil uji;
33. melakukan kalibrasi internal peralatan/ instrumen pengujian dengan tingkat kesulitan II;
34. melakukan jaminan mutu hasil pengujian kimia/mikrobiologi/fisika/biokimia;
35. melakukan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia dengan tingkat kesulitan I;
36. melakukan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia dengan tingkat kesulitan II;
37. melakukan verifikasi dan validasi metode pengujian kimia/mikrobiologi/fisik/biokimia dengan tingkat kesulitan III;
38. melakukan penanganan limbah laboratorium tingkat kesulitan II; dan
39. melakukan uji profisiensi/uji banding dalam rangka peningkatan kompetensi laboratorium;
dan
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun naskah urgensi pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
2. menyusun rekomendasi teknis pengembangan standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
3. menyusun konsep standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
4. melakukan kajian penerapan wajib standar/harmonisasi standar;
5. menyusun kajian teknis untuk naskah akademik atau naskah urgensi terkait peraturan di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
6. menyusun konsep/notifikasi peraturan teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
7. mengevaluasi/mereview materi muatan regulasi teknis di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
8. melakukan supervisi peningkatan produksi, penerapan sistem jaminan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
9. menyusun kerangka/desain sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
10. mengevaluasi sistem informasi peningkatan produksi, penerapan/pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
11. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanianya yang bersifat kompleks;
12. melaksanakan pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan audit kompleks;
13. melakukan evaluasi pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan II;
14. melakukan pengambilan contoh dalam rangka pengawasan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dengan tingkat kesulitan III;
15. melakukan monitoring/evaluasi lembaga pengawas keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
16. melakukan witness (penyaksian audit);
17. menyusun kajian sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
18. mengikuti dan memberikan saran teknis tentang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian dalam forum teknis;
19. menyusun konsep pengembangan sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, mutu dan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
20. evaluasi sistem dan metode di bidang peningkatan produksi, keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
21. melakukan penyempurnaan sistem dan metode dibidang peningkatan produksi, mutu dan keamanan pangan hasil pertanian;
22. pengembangan metode pengujian;
23. menyusun dokumen sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian (PM, PK, IK, Form) di instansi sendiri berupa panduan mutu.
24. menyempurnakan Dokumen Sistem manajemen peningkatan produksi, mutu dan/atau keamanan pangan hasil pertanian di instansi sendiri berupa panduan mutu.
25. melakukan pemeriksaan dan pengesahan dokumen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian/hasil pengawasan;
26. melakukan kaji ulang dokumen/manajemen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
27. melakukan verifikasi tindak lanjut hasil kaji ulang manajemen/audit internal;
28. menyusun rencana audit internal atau kaji ulang manajemen;
29. melakukan sosialisasi dokumen sistem keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
30. melakukan supervisi terhadap penerapan sistem manajemen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
31. melakukan pendampingan penerapan dokumen mutu dan/atau keamanan hasil pertanian di pelaku usaha;
32. melakukan pendampingan penerapan dokumen sistem keamanan dan/atau mutu di lembaga penilai kesesuaian;
33. melakukan evaluasi penerapan sistem manajemen keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
34. melakukan analisis risiko sistem pengawasan keamanan dan/atau mutu dalam negeri/negara asal;
35. melakukan verifikasi lapang ke negara asal dalam rangka pemenuhan persyaratan keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
36. menyusun kajian standar keamanan dan/atau mutu hasil pertanian negara tujuan ekspor;
37. menyusun analisis dan tindak lanjut notification of non compliance (NNC) keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
38. menjadi saksi ahli;
39. melakukan bimbingan dan supervisi terhadap pelaksanaan penyidikan dan saksi ahli
40. melakukan pengelolaan prasarana dan sarana pengujian dalam rangka persiapan pengujian mutu hasil pertanian;
41. melakukan pengujian kimia/mikrobiologi/ fisika/biokimia pada tingkat kesulitan III;
42. memberikan rekomendasi teknis hasil pengujian;
43. melakukan verifikasi dan mengesahkan laporan hasil uji;
44. melakukan kalibrasi internal peralatan/ instrumen pengujian pada tingkat kesulitan III;
45. melakukan evaluasi hasil kalibrasi internal;
46. melakukan penanganan limbah laboratorium pada tingkat kesulitan III;
47. menyusun rekomendasi pemusnahan limbah laboratorium;
48. membuat rancangan uji profisiensi sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi;
49. mengolah data uji profisiensi sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi; dan
50. melakukan analisa hasil uji profisiensi sebagai provider (penyelenggara) uji profisiensi.
(3) Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.