(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengawas Kelautan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. melakukan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
3. melakukan identifikasi bahan penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
4. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil kurang dari 100 km² (seratus kilometer persegi);
5. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar;
6. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha kegiatan reklamasi;
7. melakukan pengolahan data hasil pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
8. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha wisata tirta;
9. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pengelolaan benda muatan kapal tenggelam;
10. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pasir laut;
11. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha bangunan dan instalasi laut;
12. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha sumberdaya nonkonvensional;
13. melakukan pengolahan data hasil pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha produk dan jasa kelautan;
14. melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang laut;
15. melakukan pengolahan data hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
16. melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang diperbolehkan di kawasan konservasi;
17. melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat di kawasan konservasi;
18. melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang tidak diperbolehkan di kawasan konservasi;
19. melakukan pengolahan data hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
20. melakukan pengolahan data hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
21. melakukan identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
22. melakukan identifikasi bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
23. melakukan penangkapan di tempat kepada pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
24. menyusun rekomendasi pemusnahan barang hasil pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
25. melakukan pemeriksaan pendahuluan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
26. melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan dalam rangka penindakan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
27. melakukan penyegelan, pembungkusan, pemusnahan, dan/atau pelelangan barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
28. melakukan penanganan tersangka pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
29. menyusun berkas perkara penyelesaian penanganan perkara pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
30. mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
31. melakukan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
32. melakukan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
b. Pengawas Kelautan Ahli Muda, meliputi:
1. melakukan analisis data penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. melakukan analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan
Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
3. melakukan analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
4. melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen perizinan berusaha kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dalam rangka penanaman modal asing;
5. melakukan analisis pengawasan pemanfaatan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
6. melakukan analisis kepatuhan pelaku usaha dalam pemanfaatan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
7. melakukan verifikasi hasil pemeriksaan lapangan atas laporan masyarakat;
8. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha biofarmakologi dan bioteknologi laut;
9. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan air laut selain energi;
10. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan impor komoditas pergaraman;
11. melakukan analisis hasil pengawasan produk dan jasa kelautan;
12. melakukan analisis hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
13. melakukan analisis laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan persetujuan/konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;
14. melakukan analisis hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
15. melakukan analisis laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan izin;
16. melakukan pengawasan ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan peruntukan pemanfaatannya;
17. melakukan analisis laporan masyarakat terhadap dampak negatif yang dihasilkan oleh usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
18. melakukan analisis hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
19. melakukan rekonstruksi terjadinya kondisi khusus pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
20. melakukan verifikasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil melalui luar pengadilan;
21. melakukan klarifikasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil melalui luar pengadilan;
22. melakukan penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pengadilan;
23. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;
24. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
25. melakukan operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
26. melakukan pendampingan proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil berdasarkan perintah penyidik;
27. melakukan evaluasi penanganan barang hasil pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
28. melakukan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
29. melakukan pemantauan atas pelaksanaan sanksi administratif di bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
30. menyusun rencana penyelesaian penanganan perkara, operasi terpadu dan/ atau operasi intelijen;
31. melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka dan/atau tempat kejadian perkara;
32. melakukan analisis hasil penyelesaian penanganan perkara untuk laporan kemajuan penanganan perkara;
33. melakukan gelar perkara pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
34. menyusun resume perkara dan melimpahkan tersangka serta barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil kepada penuntut umum;
35. melakukan supervisi dan pendampingan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
36. menyusun kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
37. melakukan analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
38. melakukan analisis hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
c. Pengawas Kelautan Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. melakukan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
3. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
4. menyusun rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
5. melakukan supervisi pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
6. manyusun keterangan sebagai ahli pada proses penyelesaian penanganan perkara/persidangan tindak pidana di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
7. melakukan evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
8. melakukan supervisi pengawasan produk dan jasa kelautan;
9. melakukan evaluasi hasil pengawasan produk dan jasa kelautan;
10. melakukan supervisi pengawasan pemanfaatan ruang laut;
11. melakukan evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
12. melakukan audit perubahan fungsi pemanfaatan ruang laut;
13. melakukan evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
14. melakukan pengawasan penambangan mineral, minyak dan gas bumi yang menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan;
15. melakukan pengawasan penambangan mineral, minyak dan gas bumi yang menimbulkan kerugian secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya pada masyarakat pesisir dan pulau pulau kecil;
16. melakukan evaluasi hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
17. melakukan analisis dampak dan prediksi pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
18. melakukan negosiasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil melalui luar pengadilan;
19. melakukan pengawasan keputusan penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
20. melakukan evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
21. melakukan evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
22. menyusun rencana operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
23. melakukan telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
24. melakukan konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara dengan kepolisian dan/atau kejaksaan;
25. melakukan pemantauan penanganan tindak pidana kelautan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap;
26. melakukan evaluasi pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal;
27. melakukan evaluasi dan telaahan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
28. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
29. melakukan evaluasi hasil analisis data evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
d. Pengawas Kelautan Ahli Utama, meliputi:
1. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2. menyusun rekomendasi metode pengawasan dan keterlibatan pihak ketiga dalam Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
3. menyusun rekomendasi pengawasan pemanfaatan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
4. melakukan kajian pengawasan produk dan jasa kelautan;
5. melakukan kajian pengawasan pemanfaatan ruang laut;
6. menyusun rekomendasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
7. menyusun rekomendasi hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
8. merumuskan alternatif penyelesaian kondisi khusus pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
9. menyusun kajian kerja sama, rekomendasi dan penyajian materi/substansi teknis pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
10. menyusun kajian kerja sama, rekomendasi dan penyajian materi/substansi teknis tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
11. melakukan supervisi penanganan pasca pencemaran dan/atau kerusakan akibat kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
12. melakukan supervisi operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
13. menyusun rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
14. melakukan kajian efektivitas pengenaan sanksi administratif di bidang pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
15. meyusun kajian strategis, rekomendasi dan penyajian materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
16. melakukan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
17. melakukan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau- Pulau Kecil;
(2) Pengawas Kelautan yang melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.