Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina

PERMENPANRB No. 17 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. 7. Pejabat Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. 8. Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. 9. Analisis/Diagnosa dan Tindakan Karantina Tumbuhan adalah kegiatan menganalisis/mendiagnosa media pembawa yang dilalulintaskan dalam rangka penentuan tindakan karantina lanjutan. 10. Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah pengawasan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan untuk memastikan memenuhi syarat keamanan pangan. 11. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 12. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Dokter Hewan Karantina yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan. 13. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. 14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing uraian kegiatan tugas jabatan. 15. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. 16. Nilai Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil pencapaian tugas jabatan. 17. Nilai Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara nilai SKP dalam bentuk persentase dengan target Angka Kredit pada SKP. 18. Tim Penilai Kinerja Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Dokter Hewan Karantina. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina termasuk dalam rumpun ilmu hayat.

Pasal 3

(1) Dokter Hewan Karantina berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. (2) Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama; b. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda; c. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan d. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama, meliputi: 1. melakukan pengawasan pelaksanaan kalibrasi peralatan laboratorium eksternal atau kalibrasi internal; 2. melakukan pendampingan/ supervisi/ pengawasan pelaksanaan atau penilaian hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani; 3. melakukan verifikasi hasil pemeriksaan dokumen; 4. melakukan penilaian kelayakan alat angkut; 5. melakukan tindakan pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik, penilaian hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik dan MENETAPKAN diagnosa; 6. melakukan penilaian pengambilan sampai penyimpanan sampel; 7. melakukan kegiatan pengujian, penilaian/supervisi pengujian morfologis (makroskopis, organoleptik, atau mikroskopis); 8. menentukan teknik dan metode tindakan karantina pengamatan atau tindakan karantina perlakuan pada media pembawa; 9. melakukan penilaian dan atau tindakan perlakuan termasuk perlakuan kuratif terhadap media pembawa; 10. MENETAPKAN atau melakukan penilaian tindakan karantina penahanan media pembawa; 11. melakukan analisa dan penandatanganan dokumen atas tindakan karantina hewan; 12. melakukan kegiatan pengamatan status situasi penyakit atau pengawasan keamanan hayati hewani; 13. melakukan penilaian kegiatan pembuatan atau pemeliharaan, atau pengelolaan koleksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) atau Media Pembawa; 14. melakukan kegiatan diseminasi hasil uji terap atau bimbingan teknis pengujian, uji terap, penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM); 15. melakukan kegiatan uji terkait penerapan SMM, uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap 16. mengumpulkan data dan informasi tentang jenis Sumber Daya Manusia (SDM), metode, alat atau bahan laboratorium yang akan distandarisasikan; 17. melakukan penyusunan dokumen sistem manajemen mutu; 18. melakukan kaji ulang Dokumen sistem manajemen mutu; 19. melakukan perbaikan atas hasil kaji ulang manajemen; 20. melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee; dan 21. melakukan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan; b. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda, meliputi: 1. melakukan identifikasi risiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK); 2. melakukan penilaian risiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK); 3. melakukan identifikasi kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kasus baru Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Negara atau daerah lain; 4. mengumpulkan bahan/menyusun naskah rancangan kebijakan/peraturan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani; 5. menyusun bahan pedoman/juklak/juknis/ Standar Operational Procedure (SOP) Tindakan Karantina Hewan; 6. melakukan verifikasi persyaratan administrasi atau teknis hasil penilaian kelayakan Instalasi Karantina Hewan (IKH); 7. melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi tindakan karantina hewan/laboratorium karantina hewan/ pengawasan keamanan hayati hewani; 8. melakukan identifikasi atas rencana penetapan kawasan karantina; 9. menyusun rencana kerja tindakan karantina hewan; 10. melakukan pengawasan pelaksanaan kalibrasi peralatan laboratorium eksternal atau analisa hasil kalibrasi internal; 11. melakukan pendampingan/ supervisi/ pengawasan pelaksanaan atau penilaian hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani; 12. melakukan penilaian kelayakan lokasi, sarana prasarana, rancang bangun instalasi karantina hewan; 13. melakukan evaluasi kelayakan Instalasi Karantina Hewan (IKH) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu; 14. melakukan tindakan pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik, penilaian hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik dan MENETAPKAN diagnosa; 15. MENETAPKAN besaran, cara pengambilan sampel dan jenis sampel untuk pemeriksaan laboratorium; 16. melakukan verifikasi/kaji ulang permintaan pengujian laboratorium; 17. melakukan kegiatan pengujian, penilaian pengujian secara serologis sederhana, kimia sederhana, mikrobiologi; 18. MENETAPKAN media pembawa yang akan diasingkan atau tindak lanjut hasil pengasingan; 19. melakukan penilaian dan atau tindakan karantina perlakuan termasuk perlakuan kuratif terhadap media pembawa; 20. MENETAPKAN tindakan karantina penolakan, penilaian tindakan penolakan terhadap media pembawa atau sampel di laboratorium; 21. MENETAPKAN teknik dan metode tindakan karantina pemusnahan; 22. melakukan analisa dan penandatanganan dokumen atas tindakan karantina hewan; 23. menyusun rencana kegiatan pengamatan status situasi penyakit atau pengawasan keamanan hayati hewani; 24. menyusun rencana kegiatan pengelolaan koleksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/dan Media Pembawa atau MENETAPKAN jenis koleksi; 25. menyusun rencana kegiatan diseminasi hasil uji terap atau bimbingan teknis pengujian, uji terap, penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM); 26. melakukan evaluasi hasil kegiatan diseminasi hasil uji terap atau bimbingan teknis pengujian, uji terap, penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM); 27. melakukan kegiatan uji terkait penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM), uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap; 28. melakukan penyusunan konsep standarisasi Sumber Daya Manusia (SDM), metode, alat atau bahan laboratorium; 29. melakukan penyusunan dokumen sistem manajemen mutu; 30. melakukan kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu; 31. melakukan perbaikan atas hasil kaji ulang manajemen; 32. melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee; 33. menjadi saksi ahli dalam pelanggaran peraturan perkarantinaan; dan 34. melakukan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan; c. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, meliputi: 1. melakukan kegiatan manajemen risiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/ Invasive Alien Species (IAS)/Produk Rekayasa Genetik (PRG)/Agensia Hayati; 2. menyusun rencana tindak lanjut dari rekomendasi hasil kajian kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kasus baru Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Negara atau daerah lain; 3. menyusun konsep kebijakan/peraturan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani; 4. menyusun konsep pedoman/juklak/juknis/ Standar Operational Procedure (SOP) tindakan karantina hewan; 5. membuat rencana tindak lanjut dari rekomendasi hasil kajian naskah akademik konsep kebijakan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani; 6. melakukan kajian dan memberikan rekomendasi jenis uji coba, uji terap/ pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap; 7. melakukan kajian dan memberikan rekomendasi penilaian Instalasi Karantina Hewan (IKH); 8. menyusun rencana kegiatan monitoring dan evaluasi tindakan karantina hewan/ laboratorium karantina hewan/pengawasan dan keamanan hayati hewani; 9. membuat rencana tindak lanjut dari rekomendasi hasil kajian penetapan kawasan karantina; 10. melakukan supervisi pelaksanaan penilaian kelayakan alat angkut atau lokasi, sarana prasarana, rancang bangun instalasi karantina hewan; 11. melakukan tindakan pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik, penilaian hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik dan MENETAPKAN diagnosa; 12. melakukan kegiatan pengujian, penilaian pengujian secara bioteknologi, serologi kompleks, kimia kompleks, isolasi/kultur; 13. melakukan penilaian dan atau tindakan karantina perlakuan termasuk perlakuan kuratif terhadap media pembawa; 14. melakukan penilaian tindakan karantina penahanan, atau penolakan, atau pemusnahan terhadap media pembawa atau sampel sisa hasil uji/sampel arsip; 15. melakukan analisa dan penandatanganan dokumen atas tindakan karantina hewan; 16. melakukan analisa hasil tindakan karantina hewan; 17. melakukan analisa hasil kalibrasi internal dan eksternal; 18. melakukan evaluasi hasil kegiatan pengamatan status situasi penyakit atau pengawasan keamanan hayati hewani; 19. melakukan penyusunan data base koleksi standar Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) atau media pembawa; 20. menyusun proposal kegiatan uji terkait penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM), uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap; 21. melakukan evaluasi hasil kegiatan uji terkait penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM), uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap; 22. melakukan kajian konsep standarisasi Sumber Daya Manusia (SDM), metode, alat atau bahan laboratorium; 23. melakukan penyusunan dokumen sistem manajemen mutu; 24. melakukan kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu; 25. melakukan perbaikan atas hasil kaji ulang manajemen; 26. melakukan kegiatan audit internal sebagai auditor; 27. melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee; 28. menjadi saksi ahli dalam pelanggaran peraturan perkarantinaan; dan 29. melakukan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan; d. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama, meliputi: 1. melakukan rekomendasi analisa resiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/ Invasive Alien Species (IAS)/ Produk Rekayasa Genetik (PRG)/Agensia Hayati; 2. melakukan kegiatan komunikasi risiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/ Invasive Alien Species (IAS)/ Produk Rekayasa Genetik (PRG)/Agensia Hayati; 3. melakukan rekomendasi kegiatan hasil analisa data; 4. mengkaji dan merekomendasikan dampak kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kasus baru Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Negara atau daerah lain; 5. mengkaji dan merekomendasikan daftar/list jenis Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) desk review; 6. melakukan kajian atas konsep kebijakan/ peraturan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani; 7. melakukan kajian atas konsep pedoman/ juklak/juknis/Standar Operational Procedure (SOP) tindakan karantina hewan; 8. melakukan supervisi dan pembinaan Instalasi Karantina Hewan (IKH); 9. melakukan evaluasi kegiatan monitoring dan evaluasi tindakan karantina hewan, kegiatan laboratorium karantina hewan, pengawasan keamanan hayati hewani; 10. mengkaji dampak penetapan kawasan karantina dan merekomendasikan tindak lanjut; 11. merekomendasikan tindak lanjut tindakan karantina penahanan, atau penolakan, atau pemusnahan; 12. melakukan kajian, pemberian rekomendasi, pembinaan atas hasil uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metoda uji coba, uji terap; 13. menelaah kajian/rekomendasi hasil pengembangan teknik dan metode/ standar Sumber Daya Manusia (SDM), alat, bahan, metode uji laboratorium; 14. melakukan penyusunan dokumen sistem manajemen mutu; 15. melakukan kaji ulang Dokumen sistem manajemen mutu; 16. melakukan perbaikan atas hasil kaji ulang manajemen; 17. melakukan kegiatan audit internal sebagai auditor; 18. melakukan kegiatan audit internal sebagai auditee; dan 19. menjadi saksi ahli dalam pelanggaran peraturan perkarantinaan. (2) Dokter Hewan Karantina yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Pasal 7

Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama, meliputi: 1. dokumen hasil pengawasan pelaksanaan kalibrasi peralatan laboratorium eksternal atau kalibrasi internal; 2. laporan hasil pendampingan/supervisi/pengawasan pelaksanaan atau penilaian hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani; 3. Dokumen hasil verifikasi atas hasil pemeriksaan dokumen; 4. dokumen hasil penilaian kelayakan alat angkut; 5. laporan hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik, penilaian hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik dan penetapan diagnosa; 6. laporan hasil penilaian pengambilan sampai penyimpanan sampel; 7. dokumen hasil kegiatan pengujian, penilaian pengujian morfologis (makroskopis, organoleptik atau mikroskopis); 8. laporan hasil penentuan teknik dan metode tindakan karantina pengamatan atau tindakan karantina perlakuan pada media pembawa; 9. laporan hasil penilaian dan atau tindakan karantina perlakuan termasuk perlakuan kuratif terhadap media pembawa; 10. laporan hasil penetapan atau melakukan penilaian tindakan karantina penahanan terhadap media pembawa; 11. penerbitan dokumen karantina hewan; 12. laporan hasil pelaksanaan kegiatan pengamatan status situasi penyakit atau pengawasan keamanan hayati hewani; 13. laporan hasil penilaian kegiatan pembuatan atau pemeliharaan, atau pengelolaan koleksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) atau Media Pembawa; 14. laporan hasil kegiatan diseminasi hasil uji terap atau bimbingan teknis pengujian, uji terap, penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM); 15. laporan hasil kegiatan uji terkait penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM), uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap; 16. data dan informasi tentang jenis Sumber Daya Manusia (SDM), metode, alat atau bahan laboratorium yang akan distandarisasikan; 17. laporan hasil pelaksanaan penyusunan dokumen sistem manajemen mutu; 18. laporan hasil kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu; 19. laporan hasil perbaikan atas hasil kaji ulang manajemen; 20. laporan hasil pelaksanaan kegiatan audit internal sebagai auditee; dan 21. laporan hasil penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan; b. Dokter Hewan Karantina Ahli Muda, meliputi: 1. laporan hasil identifikasi risiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK); 2. laporan hasil penilaian risiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK); 3. laporan hasil identifikasi kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kasus baru Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Negara atau daerah lain; 4. laporan hasil pengumpulan bahan/penyusunan naskah rancangan kebijakan/peraturan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani; 5. laporan hasil penyusunan bahan pedoman/juklak/juknis/ Standar Operational Procedure (SOP) tindakan Karantina Hewan; 6. dokumen formulir isian verifikasi persyaratan administrasi atau teknis hasil penilaian kelayakan IKH; 7. laporan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi tindakan karantina hewan/laboratorium karantina hewan/pengawasan keamanan hayati hewani; 8. laporan hasil identifikasi atas rencana penetapan kawasan karantina; 9. laporan hasil penyusunan rencana kerja tindakan karantina hewan; 10. laporan hasil pengawasan pelaksanaan kalibrasi peralatan laboratorium eksternal atau analisa hasil kalibrasi internal; 11. laporan hasil pendampingan/supervisi/pengawasan pelaksanaan atau penilaian hasil pengawasan lalu lintas alat angkut, media pembawa karantina hewan dan keamanan hayati hewani; 12. lokumen hasil penilaian kelayakan lokasi, sarana prasarana, rancang bangun instalasi karantina hewan; 13. dokumen hasil evaluasi kelayakan Instalasi Karantina Hewan (IKH) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu; 14. laporan hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik, penilaian hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik dan penetapan diagnose; 15. laporan hasil penetapan besaran, cara pengambilan sampel dan jenis sampel untuk pemeriksaan laboratorium; 16. dokumen hasil verifikasi/kaji ulang permintaan pengujian laboratorium; 17. dokumen hasil kegiatan pengujian, penilaian pengujian secara serologis sederhana, kimia sederhana, mikrobiologi; 18. laporan hasil penetapan media pembawa yang akan diasingkan atau tindak lanjut hasil pengasingan; 19. laporan hasil penilaian dan atau tindakan karantina perlakuan termasuk perlakuan kuratif terhadap media pembawa; 20. laporan hasil penetapan tindakan karantina penolakan, penilaian tindakan karantina penolakan terhadap media pembawa atau sampel di laboratorium; 21. laporan hasil penetapan teknik dan metode tindakan karantina pemusnahan; 22. penerbitan dokumen karantina hewan; 23. laporan hasil penyusunan rencana kegiatan pengamatan status situasi penyakit atau pengawasan keamanan hayati hewani; 24. laporan hasil penyusunan rencana kegiatan pengelolaan koleksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/ Media Pembawa atau MENETAPKAN jenis koleksi; 25. laporan hasil penyusunan rencana kegiatan diseminasi hasil uji terap atau bimbingan teknis pengujian, uji terap, penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM); 26. laporan hasil evaluasi hasil kegiatan diseminasi hasil uji terap atau bimbingan teknis pengujian, uji terap, penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM); 27. laporan hasil kegiatan uji terkait penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM), uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap; 28. laporan hasil penyusunan konsep standarisasi Sumber Daya Manusia (SDM), metode, alat atau bahan laboratorium; 29. laporan hasil pelaksanaan penyusunan dokumen sistem manajemen mutu; 30. laporan hasil kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu; 31. laporan hasil perbaikan atas hasil kaji ulang manajemen; 32. laporan hasil pelaksanaan kegiatan audit internal sebagai auditee; 33. laporan hasil pelaksanaan sebagai saksi ahli dalam penggaran peraturan perkarantinaan; dan 34. laporan hasil penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan; c. Dokter Hewan Karantina Ahli Madya, meliputi: 1. laporan hasil kegiatan manajemen risiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/ Invasive Alien Species (IAS)/ Produk Rekayasa Genetik (PRG)/Agensia Hayati; 2. laporan penyusunan rencana tindak lanjut dari rekomendasi hasil kajian kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kasus baru Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Negara atau daerah lain; 3. laporan hasil penyusunan konsep kebijakan/ peraturan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani; 4. laporan hasil penyusunan konsep pedoman/juklak/ juknis/ Standar Operational Procedure (SOP) tindakan karantina hewan; 5. laporan penyusunan rencana tindak lanjut rekomendasi hasil kajian naskah akademik konsep kebijakan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani; 6. laporan hasil kajian dan rekomendasi rekomendasi jenis uji coba, uji terap/pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap; 7. laporan hasil kajian dan rekomendasi hasil penilaian Instalasi Karantina Hewan (IKH); 8. laporan hasil penyusunan rencana kegiatan monitoring dan evaluasi tindakan karantina hewan/laboratorium karantina hewan/pengawasan dan keamanan hayati hewani; 9. laporan penyusunan rencana tindak lanjut dari rekomendasi hasil kajian penetapan kawasan karantina; 10. laporan hasil supervisi pelaksanaan penilaian kelayakan alat angkut atau lokasi, sarana prasarana, rancang bangun instalasi karantina hewan; 11. laporan hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik, penilaian hasil pemeriksaan klinis hewan dan organoleptik dan penetapan diagnosa; 12. dokumen hasil kegiatan pengujian, penilaian pengujian secara bioteknologi, serologi kompleks, kimia kompleks, isolasi/kultur; 13. laporan hasil penilaian dan atau tindakan karantina perlakuan termasuk perlakuan kuratif terhadap media pembawa; 14. laporan hasil penilaian tindakan karantina penahanan, atau penolakan, atau pemusnahan terhadap media pembawa atau sampel sisa hasil uji/ sampel arsip; 15. penerbitan dokumen karantina hewan; 16. laporan hasil analisa atas hasil tindakan karantina hewan; 17. laporan hasil analisa hasil kalibrasi internal dan eksternal; 18. laporan hasil evaluasi kegiatan pengamatan status situasi penyakit atau pengawasan keamanan hayati hewani; 19. Laporan hasil penyusunan data base koleksi standar Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) atau media pembawa; 20. laporan hasil penyusunan proposal kegiatan uji terkait penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM), uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap; 21. laporan hasil evaluasi hasil kegiatan uji terkait penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) Sistem Manajemen Mutu (SMM), uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metode uji coba, uji terap; 22. laporan hasil kajian konsep standarisasi Sumber Daya Manusia (SDM), metode, alat atau bahan laboratorium; 23. laporan hasil pelaksanaan penyusunan dokumen sistem manajemen mutu; 24. laporan hasil kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu; 25. laporan hasil perbaikan atas hasil kaji ulang manajemen; 26. laporan hasil kegiatan audit internal sebagai auditor; 27. laporan hasil pelaksanaan kegiatan audit internal sebagai auditee; 28. laporan hasil pelaksanaan sebagai saksi ahli dalam pelanggaran peraturan perkarantinaan; dan 29. laporan hasil penyelidikan dan penyidikan pelanggaran peraturan perkarantinaan di lapangan; d. Dokter Hewan Karantina Ahli Utama, meliputi: 1. laporan pemberian rekomendasi hasil analisa resiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/ Invasive Alien Species (IAS)/ Produk Rekayasa Genetik (PRG)/Agensia Hayati; 2. laporan hasil kegiatan komunikasi risiko Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)/ Invasive Alien Species (IAS)/ Produk Rekayasa Genetik (PRG)/Agensia Hayati; 3. laporan pemberian rekomendasi hasil kegiatan analisa data; 4. laporan hasil kajian dan pemberian rekomendasi dampak kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kasus baru Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), kejadian wabah Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Negara atau daerah lain; 5. laporan hasil kajian dan pemberian rekomendasi penetapan daftar/list jenis Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) desk review; 6. laporan hasil kajian atas konsep kebijakan/ peraturan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani; 7. laporan hasil pengkajian atas konsep pedoman/ juklak/juknis/ Standar Operational Procedure (SOP) tindakan karantina hewan; 8. Laporan hasil supervisi dan pembinaan Instalasi Karantina Hewan (IKH); 9. laporan hasil evaluasi kegiatan monitoring dan evaluasi tindakan karantina hewan, kegiatan laboratorium karantina hewan, pengawasan keamanan hayati hewani; 10. laporan hasil kajian dampak atas penetapan kawasan karantina dan memberikan rekomendasi untuk tindak lanjut; 11. laporan pemberian rekomendasi hasil tindak lanjut tindakan karantina penahanan, penolakan, atau pemusnahan; 12. laporan hasil kajian, pemberian rekomendasi, pembinaan atas hasil uji coba, uji terap atau pengembangan teknik dan metoda uji coba, uji terap; 13. laporan hasil telaahan, pemberian rekomendasi atas hasil kajian, pemberian rekomendasi hasil pengembangan teknik dan metode/ standar Sumber Daya Manusia (SDM), alat, bahan, metode uji laboratorium; 14. laporan hasil pelaksanaan penyusunan dokumen sistem manajemen mutu; 15. laporan hasil kaji ulang dokumen sistem manajemen mutu; 16. laporan hasil perbaikan atas hasil kaji ulang manajemen; 17. laporan hasil kegiatan audit internal sebagai auditor; 18. laporan hasil pelaksanaan kegiatan audit internal sebagai auditee; dan 19. laporan hasil pelaksanaan sebagai saksi ahli dalam pelanggaran peraturan perkarantinaan.

Pasal 8

(1) Dalam hal unit kerja tidak terdapat Dokter Hewan Karantina yang melaksanakan kegiatan sesuai jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dokter Hewan Karantina yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. (2) Dokter Hewan Karantina yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperoleh angka kredit paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dilakukan melalui: 1. pengangkatan pertama; 2. perpindahan dari jabatan lain; 3. penyesuaian (inpassing); dan 4. promosi.

Pasal 11

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah dokter hewan; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. (4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperoleh Angka Kredit 0 (nol). (5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani. (6) Dokter Hewan Karantina yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari jabatannya.

Pasal 12

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka 2, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah dokter hewan; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani paling sedikit 2 (dua) tahun; g. nilai kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda; 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan Jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan berdasarkan hasil uji kompetensi sesuai dengan ketersediaan lowongan jenjang jabatan. (4) Jumlah Angka Kredit bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ditetapkan dari kegiatan yang berkaitan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.

Pasal 13

(1) Paramedik Karantina Hewan yang memperoleh ijazah Dokter Hewan dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; c. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan d. memiliki pangkat paling sedikit Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. (2) Paramedik Karantina Hewan yang akan diangkat menjadi Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari tugas di bidang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah dokter hewan; e. memiliki pengalaman di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani paling sedikit 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing). (6) Tata cara penyesuaian (inpassing) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 angka 4, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial-Kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 17

(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Dokter Hewan Karantina wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 18

(1) Penilaian kinerja Dokter Hewan Karantina bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Dokter Hewan Karantina dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Dokter Hewan Karantina dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan Penilaian Prestasi Kerja yang meliputi SKP dan Perilaku Kerja.

Pasal 19

(1) Pada awal tahun, setiap Dokter Hewan Karantina wajib menyusun SKP. (2) SKP merupakan target kerja Dokter Hewan Karantina berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.

Pasal 20

(1) Target Kerja Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) disusun dalam bentuk Target Angka Kredit. (2) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang jabatan setiap tahun, yaitu: a. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama; b. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Dokter Hewan Karantina Ahli Muda; c. paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan d. paling sedikit 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Dokter Hewan Karantina Ahli Utama.

Pasal 21

(1) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 menjadi dasar penilaian bagi Pejabat Penilai. (2) Penilaian SKP dilakukan dengan menghitung tingkat Capaian SKP yang telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya. (3) Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pejabat Penilai. (4) Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipersentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit sehingga diperoleh Capaian Angka Kredit yang selanjutnya ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai. (5) Dalam hal Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam Penetapan Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (6) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun. (2) Dokter Hewan Karantina yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.

Pasal 23

Penilaian perilaku kerja Dokter Hewan Karantina dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

Tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.

Pasal 25

Usul penetapan Angka Kredit Dokter Hewan Karantina diajukan oleh Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Badan Karantina Pertanian.

Pasal 26

Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati untuk Angka Kredit Dokter Hewan Karantina Ahli Utama; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani untuk Angka Kredit Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama sampai dengan Dokter Hewan Karantina Ahli Madya.

Pasal 27

(1) Dalam MENETAPKAN Angka Kredit, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh atasan langsung; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian SKP; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian SKP; dan f. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Dokter Hewan Karantina dalam pendidikan dan pelatihan.

Pasal 28

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani, unsur kepegawaian, dan Dokter Hewan Karantina. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Dokter Hewan Karantina Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Dokter Hewan Karantina. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Dokter Hewan Karantina yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Dokter Hewan Karantina; dan c. aktif melakukan penilaian. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Dokter Hewan Karantina, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Dokter Hewan Karantina. (9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perkarantinaan hewan dan tumbuhan serta pengawasan keamanan hayati.

Pasal 29

Tata kerja Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina.

Pasal 30

Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31

(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi Dokter Hewan Karantina dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan jenjang jabatan yang akan diduduki. (3) Selain memenuhi syarat kinerja, Dokter Hewan Karantina yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Pasal 32

(1) Dokter Hewan Karantina yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun pada jenjang jabatan yang diduduki. (2) Dokter Hewan Karantina Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan yang didudukinya, wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari target kerja setiap tahun.

Pasal 33

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Dokter Hewan Karantina wajib diikutsertakan dalam pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Dokter Hewan Karantina dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam bentuk: a. maintain rating; b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian.

Pasal 34

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. ruang lingkup kegiatan bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani; b. frekwensi kegiatan operasional; c. volume tindakan karantina; dan d. jenis media pembawa. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Pasal 35

(1) Dokter Hewan Karantina diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki.

Pasal 36

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yaitu Kementerian Pertanian.

Pasal 37

(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Dokter Hewan Karantina; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. (3) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, huruf i, huruf k sampai dengan huruf o, dan huruf q, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 38

(1) Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Dokter Hewan Karantina wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Dokter Hewan Karantina diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 39

Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d, yang telah memperoleh ijasah Magister (S2), Doktor (S3) sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Pasal 40

(1) Dokter Hewan Karantina yang diberhentikan karena ditugaskan secara penu pada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang diangkat kembali dalam jenjang jabatan terakhir yang didudukinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), paling lama 1 (satu) tahun dapat mengikuti uji kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. (2) Dokter Hewan Karantina yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan angka kredit: a. 25% (dua puluh lima persen) dari angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 1 (satu) sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya; b. 50% (lima puluh persen) dari angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 2 (dua) sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun dalam pangkat terakhir yang dimilikinya; dan c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila telah menduduki 3 (tiga) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimilikinya. (3) Ketentuan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Pasal 41

Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 42

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ditetapkan.

Pasal 43

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Medik Veteriner pada bidang karantina hewan dan keamanan hewani karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 940), dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Medik Veteriner. (2) Pejabat Fungsional Medik Veteriner yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina berdasarkan Peraturan Menteri ini. (3) Pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Medik Veteriner yang disebabkan karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Medik Veteriner; d. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; dan e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 940), dinyatakan tetap berlaku.

Pasal 44

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Medik Veteriner pada bidang karantina hewan dan keamanan hayati hewani dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Medik Veteriner dengan pangkat dan jabatan setara, disesuaikan jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; b. Medik Veteriner yang memiliki pangkat lebih tinggi dari jabatan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan yang setara dengan pangkatnya apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina; dan c. Medik Veteriner yang memiliki pangkat lebih rendah dari jabatan agar selama masa peralihan, pangkat disesuaikan dengan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan Medik Veteriner pada bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Medik Veteriner Pertama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Medik Veteriner Muda disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Medik Veteriner Madya disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Medik Veteriner Utama disesuaikan nomenklatur jabatannya dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina Ahli Utama. (3) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Medik Veteriner dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari kegiatan tugas jabatan. (5) PNS yang telah disesuaikan nomenklatur jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Dokter Hewan Karantina tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua Peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 940), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 46

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 47

Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ini diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing- masing.

Pasal 49

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 940), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 50

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2018 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ASMAN ABNUR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA