Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENTASHIH MUSHAF AL-QUR’AN

PERMENPANRB No. 19 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al- Qur’an. 7. Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Pentashih Mushaf Al-Qur’an adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pentashihan, pembinaan dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an. 8. Pentashihan Mushaf Al-Qur’an adalah serangkaian kegiatan untuk meneliti, memeriksa, dan membetulkan master Mushaf Al-Qur’an yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat dan berulang- ulang oleh para pentashih sehingga tidak ditemukan kesalahan. 9. Mushaf Al-Qur’an adalah lembaran atau media yang berisikan ayat-ayat Al-Qur’an lengkap 30 juz dan/atau bagian dari surah atau ayat-ayatnya, baik cetak maupun digital. 10. Pembinaan adalah kegiatan memberikan bimbingan kepada pihak yang terkait dengan penerbitan, pentashihan, pencetakan, dan peredaran Mushaf Al- Qur’an. 11. Pengawasan adalah kegiatan memantau, mengendalikan, dan mengarahkan proses penerbitan, pencetakan, pentashihan, dan evaluasi peredaran Mushaf Al-Qur’an. 12. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 13. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pentashih Mushaf Al-Qur’an dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 14. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagai syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 15. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Pentashih Mushaf Al- Qur’an. 16. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pentashihan Mushaf Al-Qur’an yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, serta perilaku kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. 17. Sertifikat Kompetensi adalah jaminan tertulis atas penguasaan kompetensi pada bidang pentashihan Mushaf Al-Qur’an yang diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi oleh instansi yang berwenang. 18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pentashih Mushaf Al-Qur’an baik perorangan atau kelompok di bidang pentashihan Mushaf Al-Qur’an. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an termasuk dalam rumpun keagamaan.

Pasal 3

(1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pentashihan, pembinaan dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an pada Kementerian Agama. (2) Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama; b. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda; c. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya; dan d. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.

Pasal 5

Tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yaitu melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an.

Pasal 6

(1) Unsur kegiatan tugas jabatan Pentashih Mushaf Al- Qur’an yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pelaksanaan pentashihan Mushaf Al-Qur’an; c. pembinaan pentashihan; d. pengawasan Mushaf Al-Qur’an; dan e. pengembangan profesi. (3) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pentashihan Mushaf Al-Qur’an serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3. pendidikan dan pelatihan dasar/prajabatan; b. pentashihan Mushaf Al-Qur’an, meliputi: 1. penyusunan rencana dan program pentashihan; 2. verifikasi administrasi pentashihan; 3. verifikasi naskah pentashihan; 4. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an 30 (tiga puluh) Juz; 5. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 6. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 7. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah perkata; 8. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 9. pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 10. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an braille; 11. pentashihan naskah master Juz 'Amma; 12. pentashihan naskah master Majmu' Syarif 13. pentashihan master Mushaf Al-Qur’an digital; 14. pentashihan Al-Qur’an Audio/Visual; 15. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; 16. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida'; 17. pentashihan naskah master Kaligrafi; 18. pentashihan naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 19. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 20. pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 21. pengesahan naskah pentashihan; 22. pendokumentasian naskah pentashihan; c. pembinaan pentashihan, meliputi: 1. penyusunan rencana dan program pembinaan; 2. pembinaan pentashih Mushaf Al-Qur’an 3. pembinaan pemangku kepentingan pentashihan Al-Qur’an; d. pengawasan Mushaf Al-Qur’an, meliputi: 1. penyusunan rencana dan program pengawasan; dan 2. pengawasan pentashihan dan penanganan pengaduan Mushaf Al-Qur’an; dan e. pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an; 2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an; dan 3. Penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an. (4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an; c. menjadi anggota dalam organisasi profesi; d. menjadi anggota dalam Tim Penilai; e. memperoleh Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. memperoleh ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Pasal 7

(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, meliputi: 1. menginventarisasi dan menelaah pengajuan naskah Mushaf Al-Qur’an; 2. menyusun dan menelaah rencana program pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil, Juz ‘Amma, Majmu’ Syarif, Kaligrafi, dan Mushaf Al-Qur’an; 3. memeriksa dan menelaah kelengkapan dokumen pengajuan pentashihan; 4. menyusun dan menelaah hasil verifikasi dokumen pengajuan pentashihan; 5. memeriksa dan menelaah naskah Mushaf Al- Qur’an yang diajukan penerbit meliputi: naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil, Juz ‘Amma, Majmu’ Syarif, Kaligrafi dan Mushaf Al- Qur’an; 6. menyusun dan menelaah rekomendasi hasil verifikasi naskah master Mushaf Al-Qur’an; 7. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an; 8. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an; 9. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an; 10. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 11. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 12. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan redaksi terjemahan Al-Qur’an dan catatan kakinya (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 13. Menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Al-Qur’an dan Terjemahnya; 14. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 15. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 16. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 17. memeriksa, menelaah dan meneliti kesahihan redaksi terjemahan Al-Qur’an dan catatan kakinya (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 18. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 19. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 20. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 21. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan redaksi terjemahan Al-Qur’an dan catatan kakinya (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 22. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 23. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan bacaan tahlil pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 24. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemahan pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 25. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 26. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille; 27. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah pada naskah master Juz ‘Amma; 28. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf pada naskah master Juz ‘Amma; 29. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah pada naskah master Juz ‘Amma; 30. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan trasliterasi pada naskah master Juz ‘Amma; 31. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Juz ‘Amma; 32. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan ayat dalam naskah master Majmu’ Syarif; 33. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan bacaan salawat, bacaan doa, dan terjemahnya dalam naskah master Majmu’ Syarif; 34. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Majmu’ Syarif; 35. menyusun dan menelaah hasil pentashihan master Mushaf Al-Qur’an Digital; 36. menyusun dan menelaah hasil pentashihan master Mushaf Al-Qur’an Audio/Visual; 37. memeriksa, menelaah dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; 38. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; 39. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan transliterasi ayat Al-Qur’an pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; 40. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; 41. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan khotmil Qur’an, daftar tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 42. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 43. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 44. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah pada naskah master Kaligrafi; 45. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Kaligrafi; 46. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan ayat pada naskah master Metode Baca Tulis Al- Qur’an; 47. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 48. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, daftar tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 49. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 50. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, daftar tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 51. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 52. menyusun dan menelaah hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 53. mentashih Surah Yasin dan Bacaan Tahlil, Juz ‘Amma, Majmu’ Syarif, Kaligrafi, dan Mushaf Al- Qur’an pada Sidang Reguler Pentashihan; 54. menyusun dan menelaah rancangan rekomendasi hasil pentashihan naskah Mushaf Al-Qur’an; 55. menyusun dan menelaah rancangan tanda tashih/izin edar; 56. memeriksa, menelaah, dan mendokumentasi naskah dan dummy Mushaf Al-Qur’an; 57. memeriksa, menelaah, dan mendokumentasi Mushaf Al-Qur’an hasil pentashihan; 58. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an rasm bahriyah; 59. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah Bahasa INDONESIA; 60. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Majmu’ Syarif dan Terjemahnya; 61. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Juz ‘Amma dan Terjemahnya; 62. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Surah Yasin, Bacaan Tahlil, dan Terjemahnya; 63. mengkaji dan mengembangkan model master Audio/Visual Al-Qur’an; 64. mengkaji dan mengembangkan model master Mushaf Al-Qur’an Digital; 65. menginventarisasi dan menelaah data penerbit, percetakan, distributor, dan pengguna Mushaf Al-Qur’an; 66. menyusun dan menelaah rencana program pembinaan penerbitan, pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; 67. melakukan pembinaan dan pengembangan Pentashih Ahli Pertama pada penerbit Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA; 68. melakukan pembinaan dan pengembangan Pentashih Ahli Pertama pada percetakan Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA; 69. melakukan pembinaan dan pengembangan kepada penerbit Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA skala wilayah; 70. melakukan pembinaan dan pengembangan kepada percetakan Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA skala wilayah; 71. melakukan pembinaan dan pengembangan kepada distributor Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; 72. melakukan pembinaan dan pengembangan kepada pengguna Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; 73. menyusun dan menelaah rencana program pengawasan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala wilaya; 74. melakukan pengawasan pentashihan Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; 75. melakukan pengawasan penerbitan dan percetakan Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; dan 76. melakukan pengawasan peredaran Mushaf Al- Qur’an skala regional; b. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda, meliputi: 1. mengidentifikasi dan menelaah naskah Mushaf Al-Qur’an; 2. menyusun dan menelaah rencana program pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah, Mushaf Al-Qur’an dan Trasliterasi, Mushaf Al-Qur’an Digital, Al-Qur’an Audio/Visual, dan Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 3. memeriksa dan menelaah naskah master Mushaf Al-Qur’an dan terjemah, Mushaf Al- Qur’an dan Trasliterasi, Mushaf Al-Qur’an Digital, Al-Qur’an Audio/Visual, dan Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 4. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an; 5. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm dan harakat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an; 6. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 7. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm dan harakat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 8. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah bahasa daerah atau bahasa asing pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 9. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 10. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 11. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 12. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan redaksi terjemahan Al-Qur’an bahasa daerah atau asing pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Terjemah Perkata; 13. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 14. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat, dan tanda baca pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 15. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah bahasa asing pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 16. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan ayat pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 17. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan transliterasi pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 18. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Juz 'Amma; 19. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat, titik huruf, dan nomor ayat pada naskah master Juz 'Amma; 20. memeriksa, menelaah dan meneliti kesahihan terjemah bahasa daerah atau bahasa asing pada naskah master Juz ‘Amma; 21. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan metode baca pada naskah master Juz 'Amma.; 22. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah dalam naskah master Majmu' Syarif; 23. Memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan hadis dan terjemahnya dalam naskah master Majmu' Syarif; 24. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan doa khotmil Qur’an, daftar tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada master Mushaf Al-Qur’an Digital; 25. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada master Mushaf Al-Qur’an Digital; 26. memeriksa, mendengarkan, menelaah, dan meneliti kesahihan bacaan Al-Qur’an meliputi: makhraj dan sifat huruf serta hukum tajwid pada Al-Qur’an Audio/Visual; 27. memeriksa, mendengarkan, menelaah dan meneliti kesahihan bacaan, rasm, harakat, titik huruf, dan nomor ayat pada naskah master Al- Qur’an Audio/Visual; 28. memeriksa, mendengarkan, menelaah, dan meneliti kesahihan bacaan, rasm, harakat, titik huruf, dan nomor ayat Al-Qur’an pada naskah master Al-Qur’an Audio/Visual; 29. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Al-Qur’an Transliterasi; 30. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm dan harakat pada naskah master Al- Qur’an Transliterasi; 31. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan konten tambahan pada naskah master Al- Qur’an Transliterasi; 32. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 33. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat, dan tanda baca pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 34. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan ayat dan tulisan sesuai kaidah kaligrafi pada naskah Kaligrafi; 35. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah pada naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 36. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan kaidah penulisan dan tajwid pada naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 37. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 38. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 39. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 40. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm dan harakat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 41. mentashih Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah, Mushaf Al-Qur’an dan Trasliterasi, Mushaf Al- Qur’an Digital, Mushaf Al-Qur’an Audio/Visual, dan Metode Baca Tulis Al-Qur’an pada Sidang Reguler Pentashihan; 42. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an rasm usmani; 43. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an dan terjemah bahasa daerah; 44. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna Metode Praktis; 45. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Majmu' Syarif, transliterasi, dan konten lainnya; 46. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Juz ‘Amma, trasliterasi, dan konten lainnya; 47. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Surah Yasin, Bacaan Tahlil, trasliterasi, dan konten lainnya; 48. mengkaji dan mengembangkan model Al-Qur’an Audio/Visual; 49. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Al-Qur’an Digital dan Terjemahnya; 50. mengkaji dan mengembangkan pedoman pentashihan Mushaf Al-Qur’an Digital; 51. mengkaji dan mengembangkan ilmu-ilmu terkait pentashihan Mushaf Al-Qur’an dalam bidang rasm, dhabt, dan waqaf ibtida’; 52. menganalisis dan menelaah kebutuhan pembinaan pentashihan; 53. melakukan kajian dan pengembangan bahan ajar/modul pembinaan pentashihan pada penerbit, percetakan dan distributor Mushaf Al- Qur’an; 54. Menyusun dan menelaah rencana program pembinaan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala regional; 55. Melakukan pembinaan dan pengembangan pentashih Ahli Muda pada penerbit Al-Qur’an di INDONESIA. 56. melakukan pembinaan dan pengembangan pentashih Ahli Muda pada percetakan Al- Qur’an di INDONESIA; 57. melakukan pembinaan dan pengembangan penerbit Al-Qur’an di INDONESIA skala regional; 58. melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap percetakan Al-Qur’an di INDONESIA skala regional; 59. melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap distributor Mushaf Al-Qur’an skala regional; 60. melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap pengguna Mushaf Al-Qur’an skala regional; 61. melakukan pembinaan dan bimbingan prosedur pentashihan Mushaf Al-Qur`an; 62. mengidentifikasi dan menelaah objek pengawasan hasil pentashihan; 63. menyusun dan menelaah rencana program pengawasan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala regional; 64. menginventarisasi dan menelaah Mushaf Al- Qur’an terbitan dalam negeri; 65. melakukan pengawasan pentashihan Mushaf Al-Qur’an skala regional; 66. melakukan pengawasan penerbitan dan percetakan Mushaf Al-Qur’an skala regional; dan 67. melakukan pengawasan peredaran Mushaf Al- Qur’an skala regional; c. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya, meliputi: 1. menyusun dan menelaah rencana program pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille, Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna, Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata, Mushaf Al- Qur’an Waqaf Ibtida’, Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri, Mushaf Al-Qur’an & Tafsirnya, dan Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 2. memeriksa dan menelaah naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille, Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna, Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata, Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’, Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri, Mushaf Al- Qur’an & Tafsirnya, dan Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 3. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat, dan tajwid warna/kode tajwid meliputi: hukum tajwid dan huruf yang tidak dilafalkan pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 4. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat, tanda baca, tanda waqaf, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, kaidah khat, dan pemenggalan ayat- ayat Al-Qur’an pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Terjemah Perkata; 5. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah perkata pada Naskah Master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 6. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan materi tambahan seperti asbabun-nuzul, hadis, dan lain-lain pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Terjemah Perkata; 7. Memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan redaksi tafsir dan catatan kakinya (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 8. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan asbabun-nuzul, ayat, hadis, kosakata, dan materi lainnya pada naskah master Mushaf Al- Qur’an dan Tafsirnya; 9. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, nomor urutan surah, jumlah ayat, makkiyah madaniyah, awal juz, nomor juz, dan nomor halaman pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille; 10. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan huruf, harakat, tanda waqaf, tanda bacaan garib, tanda ayat sajdah, tanda hizib, tanda ruku’, dan nomor ayat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille; 11. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan terjemah Al-Qur’an dalam huruf braille pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille; 12. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada master Mushaf Al-Qur’an Digital; 13. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm, harakat pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Digital; 14. memeriksa, mendengarkan, menelaah, dan meneliti kesahihan waqaf ibtida’ pada naskah master Al-Qur’an Audio/Visual; 15. memeriksa, mendengarkan, menelaah, dan meneliti kesahihan waqaf ibtida’ pada naskah master Al-Qur’an Audio/Visual; 16. memeriksa, mendengarkan, menelaah, dan meneliti kesahihan waqaf ibtida’ pada naskah master Al-Qur’an Audio/Visual; 17. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan tempat waqaf dan ibtida' pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 18. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Kaligrafi; 19. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan materi pelajaran pada naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 20. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan rasm dan harakat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 21. memeriksa, menelaah, dan meneliti kesahihan qira’at pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 22. mentashih Mushaf Al-Qur’an Braille, Mushaf Al- Qur’an Tajwid Warna, Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata, Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’, Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri, Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya, dan Mushaf Al-Qur’an Qira’at pada Sidang Reguler Pentashihan; 23. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an rasm bahriyah dan usmani; 24. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an dan terjemah bahasa asing; 25. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 26. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida'; 27. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 28. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna Metode Akademis dan Fonetik; 29. mengkaji dan mengembangkan model Audio/Visual Al-Qur’an dan konten lainnya; 30. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an Digital dan konten lainnya; 31. mengkaji dan mengembangkan model naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille; 32. mengkaji dan mengembangkan pedoman pentashihan Mushaf Al-Qur’an cetak; 33. mengkaji dan mengembangkan ilmu-ilmu terkait pentashihan Mushaf Al-Qur’an dalam bidang qira’at, terjemah, tafsir, dan ilmu Al- Qur’an lainnya; 34. melakukan kajian dan pengembangan bahan ajar/modul pembinaan pentashihan untuk pentashih dan pengguna Mushaf Al-Qur’an; 35. menyusun dan menelaah rencana program pembinaan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 36. melakukan pembinaan dan pengembangan pentashih pertama dan muda pada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an; 37. melakukan pembinaan dan pengembangan pentashih Ahli Madya pada penerbit Al-Qur’an di INDONESIA; 38. melakukan pembinaan dan pengembangan pentashih Ahli Madya pada percetakan Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA; 39. melakukan pembinaan dan pengembangan penerbit Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 40. melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap percetakan Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 41. melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap distributor Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 42. melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap pengguna Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 43. melakukan pembinaan dan bimbingan terkait konten/materi pentashihan Mushaf Al-Qur’an; 44. mengkaji, mengembangkan, dan merancang desain program penguatan kelembagaan dan kerjasama dengan pemangku kepentingan skala regional; 45. menyusun dan menelaah rencana program pengawasan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 46. menginventarisasi dan menelaah Mushaf Al- Qur’an Luar Negeri; 47. menginventarisasi dan menelaah Mushaf Al- Qur’an Digital; 48. mengkaji dan merancang instrumen pengawasan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an; 49. melakukan pengawasan pentashihan Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 50. melakukan pengawasan penerbitan dan percetakan Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 51. melakukan pengawasan peredaran Mushaf Al- Qur’an skala nasional; 52. menelaah, menganalisis, dan mengkaji, aduan masyarakat terkait Mushaf Al-Qur’an; dan 53. mengkaji, mengembangkan, dan merancang bahan publikasi hasil penanganan pengaduan masyarakat; dan d. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama, meliputi: 1. memvalidasi rencana program Pentashihan; 2. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an; 3. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 4. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 5. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 6. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 7. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 8. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille; 9. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Juz ‘Amma; 10. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Majmu‘ Syarif; 11. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Digital; 12. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Audio/Visual; 13. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; 14. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida'; 15. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 16. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 17. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 18. memvalidasi dan mengevaluasi hasil pentashihan semua jenis Mushaf Al-Qur’an pada Sidang Reguler Pentashihan; 19. mengkaji, mengembangkan, dan merancang desain program regulasi pentashihan Mushaf Al-Qur’an; 20. memvalidasi dan mengevaluasi model pengembangan master Mushaf Al-Qur’an dan bahan ajar pentashihan; 21. memvalidasi dan mengevaluasi rencana program pembinaan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala wilayah, regional, dan nasional; 22. melakukan pembinaan dan pengembangan pentashih Madya pada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an; 23. melakukan supervisi dan evaluasi pentashih Mushaf Al-Qur’an; 24. melakukan supervisi dan evaluasi pembinaan penerbit, percetakan, distributor, dan pengguna Mushaf Al-Qur’an; 25. mengkaji, mengembangkan, dan merancang desain program penguatan kelembagaan dan kerjasama dengan pemangku kepentingan skala nasional dan internasional; 26. memvalidasi dan mengevaluasi rencana program pengawasan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala wilayah, regional, dan nasional; dan 27. melakukan supervisi dan evaluasi kegiatan pengawasan penerbitan, pentashihan dan peredaran Mushaf Al-Qur’an. (2) Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.

Pasal 8

Hasil kerja tugas jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, meliputi: 1. laporan inventarisasi dan telaah pengajuan naskah Mushaf Al-Qur’an; 2. dokumen rencana program pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil, naskah master Juz Amma, naskah master Majmu’ Syarif, naskah master Kaligrafi dan naskah master Mushaf Al-Qur’an; 3. berita acara kelengkapan dokumen pengajuan pentashihan; 4. laporan hasil verifikasi dokumen pengajuan pentashihan; 5. berita acara hasil pemeriksaan dan telaah naskah Mushaf Al-Qur’an yang diajukan penerbit meliputi: naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil, Juz ‘Amma, Majmu’ Syarif, Naskah Kaligrafi dan Mushaf Al-Qur’an; 6. laporan hasil verifikasi naskah master Mushaf Al- Qur’an; 7. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an; 8. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an; 9. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an; 10. laporan hasil pentashihan khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 11. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 12. laporan hasil pentashihan redaksi terjemahan Al- Qur’an dan catatan kakinya (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 13. laporan hasil pentashihan naskah master Al-Qur’an dan Terjemahnya; 14. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah Master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 15. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 16. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah Master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 17. laporan hasil pentashihan redaksi terjemahan Al- Qur’an dan catatan kakinya (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 18. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 19. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 20. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 21. laporan hasil pentashihan redaksi terjemahan Al- Qur’an dan catatan kakinya (footnote) pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 22. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 23. laporan hasil pentashihan bacaan tahlil pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 24. laporan hasil pentashihan terjemahan pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 25. laporan hasil pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 26. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille; 27. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah pada naskah master Juz 'Amma; 28. laporan hasil pentashihan tanda waqaf pada naskah master Juz 'Amma; 29. laporan hasil pentashihan terjemah pada naskah master Juz 'Amma; 30. laporan hasil pentashihan transliterasi pada naskah master Juz 'Amma; 31. laporan hasil pentashihan naskah master Juz 'Amma; 32. laporan hasil pentashihan kesahihan ayat pada naskah master Majmu' Syarif; 33. laporan hasil pentashihan bacaan salawat, bacaan doa, dan terjemahnya pada naskah master Majmu' Syarif; 34. laporan hasil pentashihan naskah master Majmu' Syarif; 35. laporan hasil pentashihan master Mushaf Al-Qur’an Digital; 36. laporan hasil pentashihan Al-Qur’an Audio/Visual; 37. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Al-Qur’an Transliterasi; 38. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Al- Qur’an Transliterasi; 39. laporan hasil pentashihan transliterasi ayat Al- Qur’an pada naskah master Al-Qur’an Transliterasi; 40. laporan hasil pentashihan naskah master Al-Qur’an Transliterasi; 41. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, daftar tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 42. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 43. laporan hasil pentashihan naskah master Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 44. laporan hasil pentashihan terjemah pada naskah master Kaligrafi; 45. laporan hasil pentashihan naskah master Kaligrafi; 46. laporan hasil pentashihan ayat pada naskah Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 47. laporan hasil pentashihan Metode Baca Tulis Al- Qur’an; 48. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, daftar tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 49. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 50. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, daftar tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 51. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 52. laporan hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 53. laporan hasil pentashihan Surah Yasin dan Bacaan Tahlil, Juz ‘Amma, Majmu’ Syarif, Kaligrafi dan Mushaf Al-Qur’an pada Sidang Reguler Pentashihan; 54. rancangan rekomendasi hasil pentashihan naskah Mushaf Al-Qur’an; 55. rancangan tanda tashih/izin edar; 56. laporan dokumentasi naskah dan dummy Mushaf Al-Qur’an; 57. laporan dokumentasi Mushaf Al-Qur’an hasil pentashihan; 58. master Mushaf Al-Qur’an rasm bahriyah; 59. master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah Bahasa INDONESIA; 60. master Majmu’ Syarif dan Terjemahnya; 61. master Juz ‘Amma dan Terjemahnya; 62. master Surah Yasin, Bacaan Tahlil dan Terjemahnya; 63. master Al-Qur’an Audio/visual; 64. master Al-Qur’an Digital; 65. laporan data penerbit, percetakan, distributor, dan pengguna Mushaf Al-Qur’an; 66. dokumen rencana program pembinaan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala regional; 67. laporan pembinaan dan pengembangan pentashih ahli pertama pada penerbit Al-Qur’an di INDONESIA; 68. laporan pembinaan dan pengembangan pentashih ahli pertama pada percetakan Al-Qur’an di INDONESIA; 69. laporan pembinaan dan pengembangan penerbit Al- Qur’an di INDONESIA skala wilayah; 70. laporan pembinaan dan pengembangan percetakan Al-Qur’an di INDONESIA skala wilayah; 71. laporan pembinaan dan pengembangan distributor Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; 72. laporan pembinaan dan pengembangan pengguna Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; 73. laporan rencana program pengawasan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; 74. laporan pengawasan pentashihan Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; 75. laporan pengawasan penerbitan dan percetakan Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; dan 76. laporan pengawasan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala wilayah; b. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda, meliputi: 1. laporan identifikasi dan telaah naskah Mushaf Al- Qur’an; 2. dokumen rencana program pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah, Mushaf Al- Qur’an dan Trasliterasi, Mushaf Al-Qur’an Digital, Al-Qur’an Audio/Visual, dan Metode Baca Tulis Al- Qur’an; 3. berita acara hasil pemeriksaan dan penelaahan naskah Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah, Mushaf Al- Qur’an dan Trasliterasi, Mushaf Al-Qur’an Digital, Al-Qur’an Audio/Visual, dan Metode Baca Tulis Al- Qur’an; 4. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an; 5. laporan hasil pentashihan rasm dan harakat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an; 6. laporan hasil pentashihan kesahihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 7. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, dan tanda baca pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 8. laporan hasil pentashihan terjemah bahasa daerah atau Bahasa asing pada naskah master Mushaf Al- Qur’an dan Terjemahnya; 9. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah Master Mushaf Al-Qur’an Tajwid; 10. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 11. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 12. laporan hasil pentashihan redaksi terjemahan Al- Qur’an bahasa daerah atau Bahasa asing pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 13. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 14. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, dan tanda baca pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 15. laporan hasil pentashihan terjemah bahasa daerah atau Bahasa asing pada naskah master Mushaf Al- Qur’an dan Tafsirnya; 16. laporan hasil pentashihan kesahihan ayat pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 17. laporan hasil pentashihan transliterasi pada naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 18. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, makkiyah madaniyyah, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Juz 'Amma; 19. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, titik huruf, dan nomor ayat pada naskah master Juz 'Amma; 20. laporan hasil pentashihan terjemah bahasa daerah atau bahasa asing pada naskah master Juz 'Amma; 21. laporan hasil pentashihan memeriksa, menelaah dan meneliti kesahihan metode baca dan konten tambahan pada naskah master Juz 'Amma; 22. laporan hasil pentashihan terjemah dalam Majmu' Syarif; 23. laporan hasil pentashihan hadis dan terjemahnya dalam Majmu' Syarif; 24. laporan hasil pentashihan doa khotmil Qur’an, daftar tulisan Asmaul Husna, daftar isi nama surah, daftar isi juz, daftar isi ayat sajdah, dan pelajaran tajwid pada master Mushaf Al-Qur’an Digital; 25. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada master Mushaf Al- Qur’an Digital; 26. laporan hasil pentashihan bacaan Al-Qur’an meliputi makhraj, sifat huruf, waqaf ibtida’, dan hukum tajwid pada Mushaf Al-Qur’an Audio/Visual; 27. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, titik huruf, dan nomor ayat pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Audio/Visual; 28. laporan hasil pentashihan bacaan, rasm, harakat, titik huruf, dan nomor ayat Al-Qur’an pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Audio/Visual; 29. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; 30. laporan hasil pentashihan rasm dan harakat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; 31. laporan hasil pentashihan konten tambahan pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; 32. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 33. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, dan tanda baca pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 34. laporan hasil pentashihan tulisan kaligrafi pada Naskah Kaligrafi; 35. laporan hasil pentashihan terjemah pada naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 36. laporan hasil pentashihan kesahihan kaidah penulisan dan tajwid pada naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 37. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 38. laporan hasil pentashihan tanda waqaf, tanda baca, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, dan kaidah khat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 39. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 40. laporan hasil pentashihan rasm dan harakat pada Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 41. laporan hasil pentashihan Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah, Mushaf Al-Qur’an dan Trasliterasi, Mushaf Al-Qur’an Digital, Mushaf Al-Qur’an Audio/Visual, dan Metode Baca Tulis Al-Qur’an pada Sidang Reguler Pentashihan; 42. master Mushaf Al-Qur’an rasm usmani; 43. master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemah Bahasa Daerah; 44. master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna Metode Praktis; 45. master Majmu' Syarif, transliterasi, dan konten lainnya; 46. master Juz Amma, trasliterasi, dan konten lainnya; 47. master Surah Yasin, Bacaan Tahlil, trasliterasi, dan konten lainnya; 48. master Al-Qur’an Audio/Visual; 49. master Al-Qur’an Digital dan Terjemahnya; 50. modul/bahan ajar/buku pedoman pentashihan Mushaf Al-Qur’an Digital; 51. modul/bahan ajar/buku terkait ilmu-ilmu pentashihan Mushaf Al-Qur’an dalam bidang rasm, dhabt, dan waqaf ibtida’; 52. laporan analisa dan telaah kebutuhan pembinaan pentashihan; 53. modul/bahan ajar/buku pembinaan pentashihan pada penerbit, percetakan dan distributor Mushaf Al-Qur’an; 54. dokumen rencana program pembinaan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala regional; 55. laporan pembinaan dan pengembangan pentashih Ahli Muda pada penerbit Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA. 56. laporan pembinaan dan pengembangan pentashih Ahli Muda pada percetakan Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA; 57. laporan pembinaan dan pengembangan penerbit Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA skala regional; 58. laporan pembinaan dan pengembangan pada percetakan Mushaf Al-Qur’an skala regional; 59. laporan pembinaan dan pengembangan pada distributor Mushaf Al-Qur’an skala regional; 60. laporan pembinaan dan pengembangan pada pengguna Mushaf Al-Qur’an skala regional; 61. laporan pembinaan dan bimbingan prosedur pentashihan; 62. laporan identifikasi dan telaah objek pengawasan hasil pentashihan; 63. dokumen rencana program pengawasan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala regional; 64. laporan inventarisasi dan telaah Mushaf Al-Qur’an terbitan dalam negeri; 65. laporan pengawasan pentashihan Mushaf Al-Qur’an skala regional; 66. laporan pengawasan penerbitan dan percetakan Mushaf Al-Qur’an skala regional; dan 67. laporan pengawasan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala regional; c. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya, meliputi: 1. dokumen rencana program pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille, Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna, Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata, Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’, Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri, Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya, dan Mushaf Qira’at; 2. berita acara hasil pemeriksaan dan penelaahan naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille, Mushaf Al- Qur’an Tajwid Warna, Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata, Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’, Mushaf Al- Qur’an Luar Negeri, Mushaf Al-Qur’an & Tafsirnya, dan Mushaf Qira’at; 3. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, dan tajwid warna/kode tajwid meliputi: hukum tajwid, huruf yang tidak dilafalkan pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 4. laporan hasil pentashihan rasm, harakat, tanda baca, waqaf, nomor ayat, bacaan garib, ayat sajdah, sifir, nun washal, kaidah khat, dan pemenggalan ayat-ayat Al-Qur’an pada naskah master Mushaf Al- Qur’an Terjemah Perkata; 5. laporan hasil pentashihan terjemah perkata pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 6. laporan hasil pentashihan materi tambahan dalam naskah Al-Qur’an terjemah perkata seperti asbabun- nuzul, hadis, dan konten lainnya pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 7. laporan hasil pentashihan redaksi tafsir dan catatan kaki (footnote) pada naskah master Mushaf Al- Qur’an dan Tafsirnya; 8. laporan hasil pentashihan asbabun-nuzul, ayat, hadis, kosakata, dan materi lainnya pada naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 9. laporan hasil pentashihan nama surah, nomor urutan surah, jumlah ayat, makkiyah madaniyah, awal juz, nomor juz, dan nomor halaman pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille; 10. laporan hasil pentashihan huruf, harakat, tanda waqaf, tanda bacaan garib, tanda ayat sajdah, tanda hizib, tanda ruku`, dan nomor ayat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille; 11. laporan hasil pentashihan terjemah Al-Qur’an dalam huruf braille pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille; 12. laporan hasil pentashihan nama surah, urutan surah, nama juz, urutan juz, makkiyah madaniyyah, tanda manzil, tanda hizb, tanda ruku', tanda waqaf lazim, dan tanda sajdah pada master Mushaf Al- Qur’an Digital; 13. laporan hasil pentashihan rasm dan harakat pada master Mushaf Al-Qur’an Digital; 14. laporan hasil pentashihan kesahihan bacaan waqaf ibtida’ pada master Al-Qur’an Audio/Visual; 15. laporan hasil pentashihan waqaf ibtida’ pada master Al-Qur’an Audio/Visual; 16. laporan hasil pentashihan waqaf ibtida’ pada master Al-Qur’an Audio/ Visual; 17. laporan hasil pentashihan waqaf ibtida’ pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’; 18. laporan hasil validasi dan evaluasi hasil pentashihan naskah master Kaligrafi; 19. laporan hasil pentashihan materi pelajaran pada naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 20. laporan hasil pentashihan rasm dan harakat pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 21. laporan hasil pentashihan qira’at pada naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 22. laporan hasil pentashihan Mushaf Al-Qur’an Braille, Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna, Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata, Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida’, Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri, Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya, dan Mushaf Qira’at pada Sidang Reguler Pentashihan; 23. master Mushaf Al-Qur’an rasm bahriyah dan usmani; 24. master Mushaf Al-Qur’an dan terjemah bahasa asing; 25. master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 26. master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida'; 27. master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 28. master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna metode akademis dan fonetik; 29. master Mushaf Al-Qur’an Audio/Visual dan konten lainnya; 30. master Mushaf Al-Qur’an Digital dan konten lainnya; 31. master Mushaf Al-Qur’an Braille; 32. bahan ajar/modul/buku pedoman pentashihan Mushaf Al-Qur’an Cetak; 33. bahan ajar/modul/buku terkait ilmu-ilmu pentashihan Mushaf Al-Qur’an dalam bidang qira’at, terjemah, tafsir, dan ilmu Al-Qur’an lainnya; 34. bahan ajar/modul/buku pembinaan pentashihan untuk pentashih dan pengguna Mushaf Al-Qur’an; 35. dokumen rencana program pembinaan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 36. laporan pembinaan dan pengembangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama dan Ahli Muda pada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an; 37. laporan pembinaan dan pengembangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya pada penerbit Al- Qur’an di INDONESIA; 38. laporan pembinaan dan pengembangan Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya pada percetakan Mushaf Al-Qur’an di INDONESIA. 39. laporan pembinaan dan pengembangan penerbit Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 40. laporan pembinaan dan pengembangan pada percetakan Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 41. laporan pembinaan dan pengembangan pada distributor Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 42. laporan pembinaan dan pengembangan terhadap pengguna Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 43. laporan pembinaan dan bimbingan konten/materi pentashihan Mushaf Al-Qur’an; 44. rancangan desain program penguatan kelembagaan dan kerjasama dengan pemangku kepentingan skala regional. 45. dokumen rencana program pengawasan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 46. laporan inventarisasi dan telaah Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 47. laporan inventarisasi dan telaah Mushaf Al-Qur’an Digital; 48. rancangan instrumen pengawasan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an; 49. laporan pengawasan pentashihan Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 50. laporan pengawasan penerbitan dan percetakan Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 51. laporan pengawasan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala nasional; 52. laporan analisis, kajian dan tindak lanjut aduan masyarakat tentang Mushaf Al-Qur’an; dan 53. rancangan bahan publikasi hasil penanganan pengaduan masyarakat; dan d. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama, meliputi: 1. laporan hasil validasi dan evaluasi rencana program pentashihan Mushaf Al-Qur’an; 2. laporan hasil validasi dan evaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an; 3. laporan hasil validasi dan evaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Terjemahnya; 4. laporan hasil validasi dan evaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Tajwid Warna/Kode Tajwid; 5. laporan hasil validasi dan evaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Terjemah Perkata; 6. laporan hasil validasi dan evaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an dan Tafsirnya; 7. laporan hasil validasi dan evaluasi hasil pentashihan naskah master Surah Yasin dan Bacaan Tahlil; 8. laporan hasil validasi dan evaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Braille; 9. laporan hasil validasi dan evaluasi hasil pentashihan naskah master Juz 'Amma; 10. laporan hasil validasi dan evaluasi hasil pentashihan naskah master Majmu' Syarif; 11. laporan hasil validasi dan evaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Digital; 12. laporan hasil validasi dan evaluasi hasil pentashihan master Mushaf Mushaf Al-Qur’an Audio/Visual; 13. laporan hasil validasi dan evaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Transliterasi; 14. laporan hasil validasi dan evaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Waqaf Ibtida'; 15. laporan hasil validasi dan evaluasi hasil pentashihan naskah master Metode Baca Tulis Al-Qur’an; 16. laporan hasil validasi dan evaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Luar Negeri; 17. laporan hasil validasi dan evaluasi hasil pentashihan naskah master Mushaf Al-Qur’an Qira’at; 18. laporan hasil validasi pentashihan semua jenis Mushaf Al-Qur’an pada Sidang Reguler Pentashihan; 19. rancangan regulasi pentashihan Mushaf Al-Qur’an; 20. laporan hasil validasi dan evaluasi model pengembangan master Mushaf Al-Qur’an, pedoman pentashihan, dan ilmu terkait pentashihan pentashihan; 21. laporan evaluasi rencana program pembinaan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al- Qur’an skala wilayah, regional, dan nasional; 22. laporan pembinaan dan pengembangan pentashih Madya pada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.; 23. laporan supervisi dan evaluasi pentashih Mushaf Al- Qur’an; 24. laporan supervisi dan evaluasi pembinaan penerbit, percetakan, distributor, dan pengguna Mushaf Al- Qur’an; 25. rancangan desain program penguatan kelembagaan dan kerjasama dengan pemangku kepentingan skala nasional dan internasional; 26. laporan hasil validasi dan evaluasi rencana program pengawasan penerbitan, pentashihan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an skala regional, dan nasional; dan 27. laporan supervisi dan evaluasi pengawasan penerbitan, pentashihan dan peredaran Mushaf Al- Qur’an.

Pasal 9

Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pentashih Mushaf Al- Qur’an yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 10

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut: a. Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang melaksanakan tugas Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang melaksanakan tugas Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian/inpassing; dan d. promosi.

Pasal 13

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/ bidang ilmu agama Islam; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. (4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pentashihan Mushaf Al-Qur`an. (5) Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) bidang ilmu agama Islam; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pentashihan Mushaf Al-Qur’an.paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama dan Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

Pasal 16

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau setara; e. memiliki pengalaman di bidang pentashihan Mushaf Al-Qur’an paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Pentashihan Mushaf Al- Qur’an berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an, tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui penyesuaian/inpassing diatur oleh instansi pembina.

Pasal 17

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pentashih Mushaf Al-Qur’an, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial-kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh instansi pembina.

Pasal 19

(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib dilantik dan diambil sumpah/ janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Pada awal tahun, Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP Pentashih Mushaf Al-Qur’an disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. (5) Penilaian SKP Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilakukan oleh atasan langsung.

Pasal 21

(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung.

Pasal 22

(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun. (2) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan. (3) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjumlahan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun.

Pasal 23

(1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an setiap tahun harus mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pentashih Mushaf Al- Qur’an Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pentashih Mushaf Al- Qur’an Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar dalam penilaian SKP.

Pasal 24

(1) Jumlah Angka Kredit Kumulatif paling sedikit yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Pentashih Mushaf Al-Qur’an, untuk: a. Pentashih Mushaf Al-Qur’an dengan pendidikan S-1 (Strata-Satu) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Pentashih Mushaf Al-Qur’an dengan pendidikan S-2 (Strata-Dua) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Pentashih Mushaf Al-Qur’an dengan pendidikan S-3 (Strata-Tiga) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Pentashih Mushaf Al-Qur’an, yaitu: a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Pasal 25

(1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (2) Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama, Angka Kredit yang disyaratkan 12 (dua belas) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

Pasal 26

(1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. (2) Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas jabatan.

Pasal 27

(1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan pelaksanaan Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, dan/atau pengembangan profesi, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya. (2) Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan pelaksanaan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentshihan dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an, dan/atau pengembangan profesi.

Pasal 28

(1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentshihan dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; dan c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan d. Apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

Pasal 29

(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pentashih Mushaf Al-Qur’an mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). (3) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri bukti fisik. (4) Penilaian dan penetapan Angka Kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pentashih Mushaf Al-Qur’an.

Pasal 30

Usul penetapan Angka Kredit Pentashih Mushaf Al-Qur’an diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama di lingkungan Kementerian Agama; dan b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al- Qur’an pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama sampai dengan Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya di lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 31

Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Pentashih Mushaf Al-Qur’an, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama di lingkungan Kementerian Agama; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama sampai dengan Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya di lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 32

Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama sampai dengan Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama di lingkungan Kementerian Agama.

Pasal 33

(1) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pentashihan Mushaf Al-Qur’an, unsur kepegawaian, dan Pentashih Mushaf Al-Qur’an. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagai berikut: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pentashih Mushaf Al-Qur’an. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pentashih Mushaf Al- Qur’an yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pentashih Mushaf Al-Qur’an; dan c. aktif melakukan penilaian. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pentashih Mushaf Al-Qur’an, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Pentashih Mushaf Al-Qur’an. (9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama.

Pasal 34

Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ditetapkan oleh Menteri Agama selaku pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an.

Pasal 35

(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.

Pasal 36

(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. (3) Selain memenuhi syarat kinerja, Pentashih Mushaf Al- Qur’an yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Pasal 37

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pentashih Mushaf Al-Qur’an diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pentashih Mushaf Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Pentashih Mushaf Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pentashih Mushaf Al-Qur’an dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. mempertahankan kompetensi sebagai Pentashih Mushaf Al-Qur’an (maintain rating); b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama selaku pimpinan instansi pembina.

Pasal 38

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jumlah penerbit dan percetakan Mushaf Al-Qur’an; b. jenis dan varian Mushaf Al-Qur’an: dan c. jumlah peredaran Mushaf Al-Qur’an. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an diatur lebih lanjut oleh Menteri Agama selaku pimpinan instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri .

Pasal 39

(1) Pentashih Mushaf Al-Qur’an diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas jabatan dan pengembangan profesi.

Pasal 40

Instansi pembina Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an yaitu Kementerian Agama.

Pasal 41

(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pelaksana Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional Pentashihan Mushaf Al-Qur’an; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. (3) Instansi pembina untuk melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Instansi pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al- Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama.

Pasal 42

(1) Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh instansi pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an setelah mendapat persetujuan dari pimpinan instansi pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an dan hubungan kerja instansi pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an diatur dengan Peraturan Menteri Agama.

Pasal 43

Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pentashih Mushaf Al-Qur’an dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 44

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an ditetapkan.

Pasal 45

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 46

Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an diatur dengan Peraturan Menteri Agama dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 48

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2019 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd SYAFRUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA