pasal.id
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Terampil, meliputi:
1. melakukan penyuntingan (editing) bahan penyusunan peraturan teknis penerbangan;
2. melaksanakan evaluasi permohonan sertifikasi organisasi Distributor;
3. melaksanakan evaluasi terhadap fasilitas dan peralatan Distributor komponen pesawat udara;
4. melakukan pengawasan ujian tertulis bagi personil lisensi;
5. melakukan koreksi hasil ujian;
6. melakukan Pemeriksaan kelengkapan dokumen peserta Ujian;
7. melakukan Pemeriksaan kelengkapan dokumen Penerbitan lisensi personel teknik pesawat udara;
8. melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan penerbitan Certificate of Maintenance Approval (COMA);
9. melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan penambahan kemampuan/Rating COMA (Certificate of Maintenance Approval);
10. melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan penambahan kemampuan/Rating License;
11. melakukan pemeriksaan dokumen Permohonan DAMEER (Administrationof Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives);
12. melakukan pengawasan ujian tes tulis pada pemohon DAMEER (Administrationof Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives);
13. melakukan pemeriksaan dokumen perpanjangan DAMEER (Administrationof Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives);
14. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan standard (Standard C of A);
15. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan khusus (Special C of A);
16. melakukan pembuatan surat hasil pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara;
17. melakukan pengawasan pelaksanaan safety management system pada OC 91, PSC 141;
18. melakukan Audit sebagai anggota audit-DAP 57, OC 91, PSC 141;
19. melakukan pemeriksaan berkala Safety Managemen System (SMS) OC 91, PSC 141;
20. melakukan ramp inspection pesawat udara;
21. melakukan pemeriksaan fasilitas perawatan;
22. melakukan pemeriksaan Program Perawatan Pesawat Udara (AAIP)-Kat. normal single piston engine;
23. melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection)-OC 91, PSC 141;
24. melakukan pemeriksaan Weight & balance program OC 91, PSC 141;
25. melakukan pemeriksaan Weight & balance program OC 91, PSC 141 (Twin piston engine);
26. melakukan pemeriksaan publikasi perawatan pesawat udara-Kategori normal single piston;
27. melakukan pemeriksaan pelaksanaan edaran kelaikan udara (AD)-Kategori normal single piston;
28. melakukan evaluasi perubahan Program perawatan (AAIP) pesawat udara Piston Single Engine kategori Normal; dan
29. melakukan evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) pesawat udara Piston engine kotegori Normal;
b. Asisten Inspktur Kelaikudaraan Pesawat Udara Mahir, meliputi:
1. melaksanakan inspeksi kelaikudaraan pada pesawat;
2. melaksanakan evaluasi dan pengawasan peralatan dan perangkat yang terkalibrasi;
3. melaksanakan evaluasi program penanganan barang berbahaya;
4. melaksanakan evaluasi pada fasilitas Line Station;
5. melaksanakan evaluasi sistem penyimpanan catatan perawatan;
6. melaksanakan evaluasi fasilitas dan prosedur refueling
7. melaksanakan evaluasi fasilitas perawatan;
8. melakukan evaluasi penambahan pesawat terbang pada sertifikat operasional perusahaan penerbangan (Kat. Normal);
9. melakukan inspeksi conformity pesawat udara kategori Normal dan helikopter;
10. melakukan evaluasi kualifikasi personil manajemen OC 91, PSC141, AOC 137;
11. melakukan evaluasi program weight & balance - Kategori Normal Piston Engine;
12. melakukan evaluasi program weight & balance - Kategori Normal Turbine Engine;
13. melakukan evaluasi teknis terhadap penerbitan operations spesifications (OPSPEC)-AOC 135- Kategori Normal;
14. melakukan evaluasi Program Perawatan Pesawat Udara-Piston engine kategori normal (AAIP);
15. melakukan evaluasi prosedur short-term escalation-Kategori Normal;
16. melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Pre- application Phase I) sebagai anggota;
17. melakukan evaluasi Quality Assuranace System manual Special Process & Part;
18. melakukan pemeriksaan Technical Publikasi/Data AMO (Approved Maintenance Organizations);
19. melakukan pemeriksaan fasilitas dan peralatan AMO (Approved Maintenance Organizations);
20. melakukan pemeriksaan sistem pencatatan pekerjaan (Records System);
21. melakukan pemeriksaan part dan material;
22. melakukan pemeriksaan personel dan program pelatihan;
23. melakukan pemeriksaan proses pengerjaan perawatan;
24. melakukan pemeriksaan pengerjaan di stasiun cabang;
25. melakukan pemeriksaan pengerjaan diluar fasilitas tetap;
26. melaksanakan inspeksi terhadap Distributor komponen pesawat udara;
27. melaksanakan evaluasi manual prosedur Distributor komponen pesawat udara;
28. melaksanakan pembuatan draft sertifikat Organisasi Distributor;
29. melakukan pengawasan berkala Distributor komponen pesawat udara;
30. melakukan Editing materi tes tulis;
31. melakukan pengujian verbal dan Praktek Sertifikat Dasar Pesawat Udara kategori Rangka Pesawat dan Powerplant;
32. melakukan pengujian verbal dan Praktek Sertifikat Dasar Pesawat Udara kategori Avionic;
33. melakukan evaluasi perpanjangan Lisensi Teknisi Pesawat Udara;
34. melakukan pemeriksaan dan verfikasi aktual penerbitan COMA (Certificate of Maintenance Approval);
35. melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perpanjangan COMA (Certificate of Maintenance Approval);
36. melakukan evalusi RPTKA;
37. melakukan Pengawasan Pemegang COMA (Certificate of Maintenance Approval);
38. melakukan Pengawasan Pelaksanaan Pelatihan Internal Perusahaan;
39. melakukan pemeriksaan dan verfikasi aktual penerbitan DAMEER (Administrationof Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives)
40. melakukan pemeriksaan dan evaluasi pada perpanjangan DAMEER (Administrationof Designated Aircraft Maintenance Engineer Examiner Representatives);
41. melakukan proses penambahan kapabilitas pelatihan sertifikat dasar pesawat udara;
42. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara turbine engine kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan standard (Standard C of A);
43. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan pesawat udara turbine engine kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan khusus (Special C of A);
44. melakukan evaluasi terhadap laporan Safety dari Operating Certificate OC 91 dan Pilot School Certificate PSC 141;
45. melakukan evaluasi penentuan Hazard and Risk Management yang dilakukan oleh Operating Certificate OC 91 dan Pilot School Certificate PSC 141;
46. melakukan audit sebagai anggota audit-AOC 133, AOC 137, AMO145;
47. menyusun program kerja surveillance OC 91, PSC 141, Air Operator Certificate 137, DAP 57;
48. melakukan pengawasan berkala OC 91 dan PSC 141;
49. melakukan pemeriksaan prosedur refueling- Kategori Normal Piston;
50. melakukan pemeriksaan atas manual perawatan perusahaan (ACL/Opspec)-AOC137;
51. melakukan pemeriksaan berkala MEL pesawat udara kategori Normal;
52. melakukan pemeriksaan program pelatihan perawatan-AOC135, AOC137;
53. melakukan pemeriksaan Program Perawatan Pesawat Udara turbine (AAIP)-Kat. Normal;
54. melakukan pemeriksaan komponen tidak layak (Unapproved Part);
55. melakukan ramp inspection untuk helikopter;
56. melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection)-OC 91, PSC 141 (Twin piston engine);
57. melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara tua (Aging Inspection)-OC 91, PSC 141;
58. melakukan pemeriksaan Weight & balance program-AOC 135, AOC 137;
59. melakukan pemeriksaan pelaksanaan modifikasi dan perbaikan besar-Kategori normal piston;
60. melakukan pemeriksaan publikasi perawatan pesawat udara Piston Multi Engine-Kategori normal;
61. melakukan pemeriksaan pelaksanaan edaran kelaikan udara Piston Multi Engine (AD)- Kategori normal;
62. melakukan evaluasi perubahan MEL pesawat udara piston engine kategori Normal;
63. melakukan evaluasi perubahan Program perawatan (AAIP) pesawat udara Piston Multi Engine kategori Normal;
64. melakukan evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) pesawat udara kotegori Normal;
65. melakukan pemeriksaan Berkala AMO Manual;
66. melakukan Pemeriksaan Technical Publikasi/ Data AMO;
67. melakukan pemeriksaan fasilitas dan peralatan AMO;
68. melakukan pemeriksaan sistem pencatatan pekerjaan (Records System);
69. melakukan pemeriksaan Part dan Material;
70. melakukan pemeriksaan Personel dan program pelatihan;
71. melakukan pemeriksaan proses pengerjaan perawatan;
72. Melakukan evaluasi service difficulty report (SDR) Pesawat udara Piston Engine kategori normal;
73. Melakukan pemeriksaan kejadian RTA atau RTB pesawat udara;
74. Melakukan pemeriksaan fasilitas perawatan pada operator penerbangan;
75. Melakukan Ramp Inspection agriculture operation (Apron, Ramp procedure, Refueling Etc.); dan
76. melakukan pengawasan berkala terhadap fasilitas perawatan pada operator penerbangan;
c. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Penyelia, meliputi:
1. melaksanakan evaluasi aplikasi awal (Fase I - Pra-Aplikasi / Pre-application Phase I);
2. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase II (Formal Aplikasi / Formal Application Phase II);
3. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase III (Kesesuaian Dokumen / Document Compliance Phase III);
4. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase IV (Pemeragaan dan Pemeriksaan / Demonstration and Inspection Phase IV);
5. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase V (Sertikasi / Certification Phase V);
6. melakukan pemeriksaan administratif atas dokumen yang diajukan oleh operator penerbangan;
7. melaksanakan proses sertifikasi atas operator penerbangan pertanian;
8. melaksanakan penilaian simulasi evakuasi keadaan darurat dan ditching;
9. melaksanakan evaluasi kesesuaian perjanjian penyedia jasa di bidang ground handling;
10. melaksanakan evaluasi Maintenance manual perusahaan (CMM);
11. melaksanakan evaluasi program pelatihan Teknisi Pesawat Udara;
12. melaksanakan evaluasi atas perjanjian kontrak sewa pesawat;
13. melaksanakan evaluasi Managemen keselamatan manual perusahaan (SMS Manual);
14. melaksanakan evaluasi sistem pelaporan kejadian dan evaluasi SDR;
15. melaksanakan evaluasi atas program evaluasi internal;
16. melaksanakan evaluasi pada program inspeksi struktural (SID/Aging Program);
17. melaksanakan evaluasi pada special flight dengan otorisasi untuk melakukan ferry flights;
18. melaksanakan evaluasi atas otorisasi prorated time;
19. melaksanakan evaluasi pada perjanjian kontrak layanan operator;
20. melaksanakan evaluasi kontrak program reliabilitas (reliability program);
21. melaksanakan evaluasi Major Repair dan Alteration Conformity;
22. melaksanakan proses penerbitan spesifikasi operasional untuk operator helikopter;
23. melakukan evaluasi penambahan helikopter pada sertifikat operasional perusahaan penerbangan;
24. melakukan evaluasi Minimum Equipment List (MEL) atau configuration deviation list-Kategori Normal;
25. melakukan evaluasi teknis terhadap penerbitan Operations Spesifications (OPSPEC)-OC 91, PSC14, AOC 137;
26. melakukan evaluasi Program Perawatan Pesawat Udara-Turbine engine kategori normal (AAIP);
27. melakukan evaluasi perubahan Program Perawatan dan RII Procedure;
28. melakukan evaluasi program perawatan helicopter-Piston Engine untuk operasi external load;
29. melakukan evaluasi pengerjaan perawatan pesawat udara (Spot Inpsection);
30. melakukan evaluasi prosedur pengerjaan edaran keselamatan (AD Compliance);
31. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase II (Formal Application Phase II) sebagai anggota;
32. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase III (Document Compliance Phase III) sebagai anggota;
33. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase IV (Demonstration and Inspection Phase IV) sebagai anggota;
34. melaksanakan evaluasi aplikasi Fase V (Sertikasi / Certification Phase V) sebagai anggota;
35. melakukan evaluasi penambahan kemampuan terbatas Rating AMO (Additional Limited Rating);
36. melakukan evaluasi AMO Manual Rating Special Process and Part;
37. melakukan Safety Management System Manual (SMSM);
38. melakukan Pemeriksaan kontrak perawatan dengan organisasi lain;
39. melaksanakan penyusunan materi tes tulis/soal ujian personil teknik pesawat udara;
40. melakukan pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat dan Powerplant-Kategori normal piston engine;
41. melakukan pengujian verbal dan Praktek Rangka pesawat dan Powerplant-Kategori normal turbine engine;
42. melakukan pengujian verbal dan Praktek Avionic-Kategori normal piston engine;
43. melakukan pengujian verbal dan Praktek Avionic-Kategori normal turbin engine;
44. melakukan pemeriksaan dan evaluasi penerbitan COMA (Certificate of Maintenance Approval);
45. melakukan pemeriksaan dan evaluasi penambahan kemampuan/Rating COMA;
46. melakukan pemeriksaan dan evaluasi penambahan kemampuan/Rating License;
47. melakukan Pengawasan Pemegang License Teknisi Pesawat Udara;
48. melakukan proses sertifikasi Aircraft Maintenance Training Organization sebagai anggota;
49. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan helicopter kategori normal untuk penerbitan sertifikat kelaikudaraan standard (Standard C of A);
50. melakukan pemeriksaan kelaikudaraan helicopter kategori normal untuk penerbitan sertifikat khusus (Special C of A);
51. melakukan audit sebagai supervisor audit-DAP 57, OC 91, PSC 141, AOC 137;
52. menyusun program kerja Surveillance AOC135;
53. melakukan pemeriksaan berkala Managemen dan Administrasi AOC 135/137;
54. melakukan pemeriksaan berkala Safety Managemen System (SMS) AOC 135 atau AOC 137;
55. melakukan pemeriksaan prosedur refueling- Kategori Normal Turbin;
56. melakukan pemeriksaan catatan perawatan pesawat-OC 91, AOC 137;
57. melakukan pemeriksaan catatan perawatan pesawat-AOC 135, AOC 137;
58. melakukan pemeriksaan atas manual pengawasan perawatan (CMM/Quality Manual)- AOC135, AOC137;
59. melakukan pemeriksaan berkala MEL pesawat udara/Helicopter kategori Normal;
60. melakukan pemeriksaan berkala Reliability Program AOC 135 atau AOC 137;
61. melakukan pemeriksaan Program Perawatan Pesawat Udara/helicopter (AAIP)-Kategori normal;
62. melakukan pemeriksaan Continuing Analysis and Surveillance Program (CASP)-AOC 135;
63. melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara (Spot Inspection)-AOC 135, AOC 137;
64. melakukan pemeriksaan perawatan pesawat udara tua (Aging Inspection)-AOC 135, AOC 137;
65. melakukan pemeriksaan pelaksanaan modifikasi dan perbaikan besar-Kategori normal turbine;
66. melakukan pemeriksaan kontrak perawatan pesawat udara-AOC 135;
67. melakukan pemeriksaan prosedur Required Inspection Item (RII)-AOC 135, AOC 137;
68. melakukan pemeriksaan publikasi perawatan pesawat udara-Kategori normal turbine;
69. melakukan pemeriksaan pelaksanaan edaran kelaikan udara/helicopter (AD)-Kategori normal turbine;
70. melakukan evaluasi perubahan Relibility Program Manual AOC 135 atau AOC 137;
71. melakukan evaluasi perubahan MEL pesawat udara/Helicopter kategori Normal;
72. melakukan evaluasi Pengesahan perubahan Program perawatan (CAMP/AAIP) pesawat udara/helicopter kategori Normal;
73. melakukan pemeriksaan atas manual perawatan perusahaan (ACL/Opspec)-AOC135, AOC 137;
74. melakukan evaluasi dan pengesahan manual pengawasan perawatan (CMM/Quality Manual)- AOC 135, AOC 137;
75. melakukan evaluasi permohonan pelaksanaan perawatan terbatas (One Time Approval) Turbine Engine/Helicopter kotegori Normal;
76. membuat perencanaan pengawasan berkala- Rating Komponen and Spesial proses;
77. membuat perencanaan pengawasan berkala- Rating Pesawat kategori normal;
78. melakukan pemeriksaan Persyaratan sertfikat (AMO Certificate, Opspec, Capability List);
79. melakukan pemeriksaan Quality Control/Assurance System Manual;
80. melakukan pemeriksaan kontrak perawatan dengan organisasi lain;
81. melakukan pemeriksaan Safety Management System;
82. melakukan evaluasi dan Pengesahan perubahan AMO Manual Rating Special Process/Komponen;
83. melakukan evaluasi dan Pengesahan perubahan QA Manual Rating Special Process/Komponen; dan
84. melakukan evaluasi perubahan Capability AMO.
(2) Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.