Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 34 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENELITI

PERMENPANRB No. 20 Tahun 2019 berlaku

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 2, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. S-2 (srata-dua) sesuai dengan kebutuhan bidang kepakaran untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli pertama, Jabatan Fungsional Peneliti ahli muda, dan Jabatan Fungsional Peneliti ahli madya; dan 2. S-3 (strata-tiga) untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli utama. e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman di bidang penelitian paling sedikit 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli pertama dan Peneliti ahli muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang. 2. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf c sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 3, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan c. berijazah S-3 (strata-tiga) untuk Jabatan Fungsional Peneliti ahli utama. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Peneliti dengan pendidikan S-1 (Strata-Satu) dan/atau telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti. (2) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan fungsional Peneliti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua) paling lama 8 (delapan) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (4) Peneliti yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari jabatannya. 4. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peneliti Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya yang belum memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua) tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Peneliti pada jenjang jabatan yang didudukinya, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat paling tinggi pada jenjang yang didudukinya. (3) Dalam hal Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan melaksanakan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi, harus memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua). 5. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 A (1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peneliti ahli pertama dan peneliti ahli muda dengan pendidikan S1 (strata-satu) dapat diusulkan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi. b. Peneliti Ahli madya dengan pendidikan S1 (Strata-Satu) dan S2 (Strata-Dua) dapat diusulkan kenaikan jenjang jabatan Ahli Utama. (2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Peneliti yang diusulkan penilaian angka kreditnya paling lama tanggal 31 Desember 2018 (3) Penilaian angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama tanggal 31 Desember 2019. 6. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 43, disisipkan 2 (dua) ayat, yaitu ayat (1a) dan ayat (1b) dan ketentuan ayat (2) diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peneliti yang telah menduduki jenjang jabatan ahli utama dengan pendidikan S1 (Strata-Satu) dan S2 (Strata-Dua), tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Peneliti pada jenjang jabatan yang didudukinya. (1a) Dalam hal memiliki pangkat di bawah pangkat paling rendah jabatan Peneliti Ahli Utama, Peneliti Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kenaikan pangkat paling tinggi pada jenjang jabatan ahli madya. (1b) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat terendah dalam jenjang jabatan Peneliti Ahli Utama. (2) Dalam hal memiliki pangkat paling rendah pada jenjang Ahli Utama, Peneliti Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan Ahli Utama. (3) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1b) dan ayat (2) apabila akan melaksanakan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, harus memiliki ijazah S-3 (strata-tiga). 7. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 43A, Pasal 43B, dan Pasal 43C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) yang diangkat kembali ke jenjang jabatan ke jenjang Peneliti Ahli Pertama sampai dengan Peneliti Ahli Madya dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata-Satu) dapat diberikan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat paling tinggi pada jenjang jabatan yang didudukinya. (2) Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) yang diangkat kembali ke jenjang jabatan Peneliti Ahli Utama dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata-Satu) atau S-2 (Strata-Dua) tidak dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. (3) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila akan melaksanakan kenaikan jenjang jabatan yang lebih tinggi sampai dengan jenjang jabatan Peneliti Ahli Madya, harus memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua). (4) Dalam hal Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan melaksanakan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, harus memiliki ijazah S-3 (Strata-Tiga).

Pasal 43

(1) Usulan kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan, dapat menggunakan Nota Penilaian Angka Kredit yang telah diterbitkan termasuk Nota Penilaian Angka Kredit yang diterbitkan lebih dari 1 (satu) tahun. (2) Nota Penilaian Angka Kredit untuk usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama ditetapkan sebelum 31 Desember 2019. 8. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 43C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Peneliti dengan pendidikan S1 (Strata-Satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 42A, Pasal 43, dan Pasal 43A wajib memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua) paling lama 8 (delapan) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Peneliti yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatannya. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2019 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd SYAFRUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA