Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL WIDYAISWARA DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkatPNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, melatih PNS yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
3. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklatpada Lembaga Diklat Pemerintah.
4. Dikjartihadalah proses belajar mengajar dalam Diklat baik secara klasikal dan/atau non klasikal.
5. Lembaga Diklat Pemerintah adalah satuan organisasi pada Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara, dan Perangkat Daerah yang bertugas melakukan pengelolaan Diklat dan pengembangan SDM.
6. Diklat Fungsional adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi jabatan fungsional yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan masing-masing.
7. Diklat Teknis adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapaipersyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.
8. Bidang Spesialisasi Widyaiswara adalah keahlian yang dimiliki oleh Widyaiswara yang didasarkan pada rumpun keilmuan tertentu sesuai latar belakang pendidikan dan/atau pengalaman kerjanya.
9. Kompetensi Widyaiswara adalah pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh Jabatan Fungsional Widyaiswara yang meliputi kompetensi pengelolaan pembelajaran, substansi, kepribadian, dan sosial.
10. Diklat Prajabatan adalah Diklat yang diselenggarakan untuk membentuk PNS yang profesional yaitu PNS yang karakternya dibentuk oleh nilai-nilai dasar profesi PNS, sikap dan perilaku displin PNS, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA, sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat.
11. Peserta Diklat Non Aparatur Sipil Negaraadalah individu yang menjadi peserta Diklat sebagai bagian dari masyarakat binaan instansi sesuai tugas dan fungsi dari lembaganya.
12. Tim penilai angka kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang MENETAPKAN angka kredit, dan bertugas menilai prestasi kerja Widyaiswara.
13. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaiswara dalam rangka pembinaan karier jabatan dan kepangkatannya.
14. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi jabatan fungsional Widyaiswara.
Pasal 2
Jabatan Fungsional Widyaiswara termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya.
BagianKedua Kedudukan
Pasal 3
(1) Widyaiswara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang kediklatan pada Lembaga Diklat Pemerintah.
(2) Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan jabatan ASN yang diduduki oleh PNS.
Pasal 4
(1) Tugas pokok Widyaiswara adalah melaksanakan Dikjartih PNS, Evaluasi dan Pengembangan Diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokoksebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Widyaiswara harus memperoleh surat penugasan atau surat perintah dari Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah yang bersangkutan.
BABIII INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
Pasal 5
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara yaitu Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN.
Pasal 6
(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas melakukan pembinaan Jabatan Fungsional Widyaiswara, antara lain:
a. menyusun dan MENETAPKAN ketentuan pelaksanaan dan ketentuan teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara;
b. menyusun dan MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
c. menyusun dan MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
d. menyusun dan MENETAPKAN pedoman sertifikasi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
e. menyusun dan MENETAPKAN kurikulum Diklat fungsional dan teknis Widyaiswara;
f. menyusun dan MENETAPKAN kurikulum Diklat pembentukan dan pedoman Seleksi Calon Widyaiswara;
g. menyelenggarakan Diklat dan seleksi calon Widyaiswara;
h. memfasilitasi penyelenggaraan Diklat dan seleksi calon Widyaiswara;
i. menyelenggarakan Diklat Fungsional dan Teknis bagi Widyaiswara;
j. memfasilitasi penyelenggaraan Diklat Fungsional dan Teknis Widyaiswara;
k. menyusun dan MENETAPKAN pedoman penulisan Karya Tulis Ilmiah/Karya Ilmiah bagi Widyaiswara;
l. mensosialisasikan Jabatan Fungsional Widyaiswara beserta ketentuan pelaksanaanya;
m. membangun dan mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Widyaiswara;
n. melakukan pemantauan dan evaluasi Jabatan Fungsional Widyaiswara; dan
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik Widyaiswara bersama-sama organisasi profesi Widyaiswara.
(2) Instansi pembinadalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Widyaiswara secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 7
(1) Jabatan Fungsional Widyaiswara merupakan jabatan fungsional keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Widyaiswara Ahli Pertama;
b. Widyaiswara Ahli Muda;
c. Widyaiswara Ahli Madya; dan
d. Widyaiswara Ahli Utama.
Pasal 8
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Widyaiswara yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri dari sub unsur:
a. pendidikan;
b. pelaksanaan dikjartih PNS;
c. evaluasi dan pengembangan diklat; dan
d. pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang merupakan kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1).
(4) Kegiatan yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
a. sub unsur pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal/sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
dan
2. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Widyaiswara dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat.
b. sub unsur pelaksanaan dikjartih PNS meliputi:
1. persiapan, terdiri dari:
a) penyusunan bahan Diklat; dan b) penyusunansoal/materi ujian Diklat.
2. pelaksanaan, terdiri dari:
a) tatap muka Diklat;
b) pembimbingan;
c) pendampingan OL/PKL/Benchmarking;
d) pendampingan penulisan kertas kerja/ proyek perubahan;
e) pemeriksaan hasil ujian Diklat; dan f) coaching pada proses penyelenggaraan Diklat.
c. sub unsur evaluasi dan pengembangan Diklat meliputi:
1. evaluasi Diklat, terdiri dari:
a) pengevaluasian penyelenggaraan Diklat di instansinya;
dan b) pengevaluasian kinerja Widyaiswara.
2. pengembangan Diklat, terdiri dari:
a) penganalisisankebutuhan Diklat;
b) penyusunan kurikulum Diklat; dan c) penyusunan modul Diklat.
d. sub unsur pengembanganprofesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam bidang sepesialisasi keahliannya dan lingkup kediklatan;
2. penemuan inovasi yang dipatenkan dan telah masuk daftar paten sesuai bidang spesialisasi keahliannya;
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang kediklatan; dan
4. pelaksanaanOrasi Ilmiah sesuai spesialisasinya.
e. kegiatan penunjang Jabatan Fungsional Widyaiswara, meliputi:
1. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang kediklatan;
2. keanggotaan dalam organisasi profesi;
3. pembimbingan kepada Widyaiswara dibawah jenjang jabatannya;
4. penulisan artikel pada surat kabar;
5. penulisan artikel pada Website;
6. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya; dan
7. perolehan penghargaan/tanda jasa.
(5) Widyaiswara yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Widyaiswara selain melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dapat melaksanakan kegiatan Dikjartih bagi NonAparatur Sipil Negara dalam lingkup binaan pada instansinya.
(2) Widyaiswara yang melaksanakan kegiatan Dikjartih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan sepanjang tidak ada pejabat fungsional lainnya yang memiliki tugas pokok membina masyarakat profesi/binaan yang menjadi obyek Diklat.
Pasal 10
(1) Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan Widyaiswara, untuk:
a. Widyaiswara dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Widyaiswara dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah Angka Kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat, golongan ruang Widyaiswara, untuk:
a. Widyaiswara dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Widyaiswara dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Jumlah Angka Kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yaitu:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, termasuk di dalamnya paling rendah 30% (tiga puluh persen) harus berasal dari pelaksanaan tugas pokok.
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 11
(1) Widyaiswara pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang akan naik pangkat menjadi Penata golongan ruang III/c, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 6 (enam) Angka Kredit berasal dari kegiatansub unsur pengembangan profesi.
(2) Widyaiswara pangkat Penata golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I golongan ruang III/d, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 8 (delapan) Angka Kredit berasal dari kegiatan sub unsur pengembangan profesi.
(3) Widyaiswara pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d yang akan naik pangkat menjadi pangkat Pembina golongan ruang IV/a, Angka
Kredit yang disyaratkan paling kurang 10 (sepuluh) Angka Kredit berasal dari kegiatan sub unsur pengembangan profesi.
(4) Widyaiswara pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 12 (dua belas) Angka Kredit berasal dari kegiatan sub unsur pengembangan profesi.
(5) Widyaiswara pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 14 (empat belas) Angka Kredit berasal dari kegiatan sub unsur pengembangan profesi.
(6) Widyaiswara pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c yang akan naik pangkat menjadiPembina Utama Madya golongan ruang IV/d, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang 16 (enam belas) Angka Kredit berasal dari kegiatan sub unsur pengembangan profesi.
(7) Widyaiswara pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama golongan ruang IV/e, Angka Kredit yang disyaratkan paling sedikit 18 (delapan belas) Angka Kredit berasal dari kegiatan sub unsur pengembangan profesi.
Pasal 12
(1) Widyaiswara yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/ataupangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
(2) Widyaiswara yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok.
Pasal 13
Widyaiswara pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
Pasal 14
(1) Widyaiswarayang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kediklatan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka
Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 1 (satu) orang.
Pasal 15
(1) Pada awal tahun, setiap Widyaiswara wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Widyaiswara sesuai dengan jabatannya.
(3) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja.
(4) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dapat dilakukan penyesuaian.
Pasal16
(1) Dalam waktu 1 (satu) tahun Widyaiswara wajib mengumpulkan Angka Kredit dari sub unsur pelaksanaan Dikjartih, evaluasi dan pengembangan Diklat, dan pengembangan profesi dengan jumlah angka kredit paling kurang:
a. 12,5 untuk Widyaiswara Ahli Pertama;
b. 25 untuk Widyaiswara Ahli Muda;
c. 37,5 untuk Widyaiswara Ahli Madya; dan
d. 50 untuk Widyaiswara Ahli Utama.
(2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya berlaku bagi Widyaiswara Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Pasal 17
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Widyaiswara wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
(2) Setiap Widyaiswara mengusulkan secara hirarki kepada atasannya DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit satu kali setiap tahun.
(3) Penilaian dan penetapan angka kredit Widyaiswara dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(4) Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan.
Pasal 18
Pejabat yang MENETAPKAN angka kredit Widyaiswara, sebagai berikut:
a. Kepala LAN atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan LANyang membidangi Diklat bagi Widyaiswara Ahli Utama di lingkungan LAN dan instansi lainnya;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara,Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian bagi Widyaiswara Ahli Pertama sampai dengan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan instansi masing-masing; dan
c. Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris DaerahKabupaten/Kota bagi Widyaiswara Ahli Pertama sampai dengan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pasal 19
Dalam MENETAPKAN angka kredit Widyaiswara, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagiKepala LAN atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan LAN yang membidangi Diklat yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat (TPP);
b. Tim Penilai bagi Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi (TPI); dan
c. Tim Penilai bagi Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Daerah (TPD).
Pasal 20
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi kediklatan, unsur kepegawaian, dan Widyaiswara.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap Anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap Anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang Anggota.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang berasal dari Widyaiswara.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling kurang 3 (tiga) orang harus memiliki sertifikat diklat/workshop/bimtek penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Widyaiswara.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d, apabila berjumlah lebih dari 4 (empat) orang, harus berjumlah genap.
(7) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi dari Widyaiswara, maka Anggota dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Widyaiswara.
(8) Syarat untuk menjadi Anggota, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Widyaiswara yang dinilai;
b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Widyaiswara; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
Pasal 21
(1) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Kepala LAN atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan LAN yang membidangi Diklat untuk TPP;
b. Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk TPI; dan
c. Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk TPD.
(2) Pembentukan TPI dan TPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus mendapat rekomendasi dari Kepala LAN selaku Pimpinan Instansi Pembina.
(3) Kementerian, Lembaga Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Provinsi, Kabupaten/Kota yang telah memiliki paling sedikit 10 (sepuluh) Widyaiswara harus membentuk Tim Penilai.
(4) Dalam melakukan penilaian dan penetapan angka kredit Widyaiswara, TPI dan TPD wajib melakukan koordinasi dengan TPP, paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 22
(1) Apabila TPI belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, penilaian Angka Kredit widyaiswara dapat dimintakan kepada TPI lain atau kepada TPP.
(2) Apabila TPD belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai yang ditentukan, maka penilaianAngka KreditWidyaiswara dilakukan oleh TPD lain yang terdekat secara geografis atau oleh TPP.
(3) Penetapan Angka Kredit hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat yang MENETAPKAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Pasal 23
(1) Masa jabatan Anggota adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) PNS yang telah menjadi Anggota dalam 2 (dua) masa jabatan berturut- turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu satu masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat Anggota yang dinilai, Ketua dapat mengangkat Anggota pengganti.
Pasal 24
Tata kerjaTim Penilaidan tata cara penilaian Angka Kredit Widyaiswara ditetapkan oleh Kepala LAN.
Pasal 25
Usul penetapan angka kredit Widyaiswara diajukan oleh:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Kepala LAN atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan LAN yang membidangi Diklat untuk Angka Kredit Widyaiswara Ahli Utama di lingkungan LAN dan instansi lainnya.
b. Pejabat paling rendah Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Diklat di lingkungan instansi pusat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Sekretaris Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk Angka Kredit Widyaiswara Ahli Pertama sampai dengan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan instansi masing-masing;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Diklat di lingkungan Provinsi, Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota,untuk angka kreditWidyaiswara Ahli Pertama sampai dengan Widyaiswara Ahli Madya di lingkungan Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pasal 26
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Keputusan pejabat yang MENETAPKAN angka kredit (PAK) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diajukan keberatan oleh Widyaiswara yang bersangkutan.
Pasal 27
Pejabat yang mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara yaitu pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Pengangkatan PNS dalam jabatan Widyaiswara harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Pascasarjana (S2) dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
c. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat pengangkatan sebagai Widyaiswara;
d. memiliki pengalaman di bidang Dikjartih selama paling kurang 2 (dua) tahun;
e. telah mengikuti dan lulus Diklat Pembentukan Calon Widyaiswara;
f. telah mendapat rekomendasi pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara dan rekomendasi Penetapan Angka Kredit awal dari Instansi Pembina;
g. penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
h. tersedia formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara.
(2) Pangkat dan golongan ruang yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya, dan jenjang jabatan Widyaiswara ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit awal yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(4) Pengalaman dalam menduduki jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan/atau jabatan fungsional lainnya yang dapat diberikan nilai Angka Kredit yaitu jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawasdan/atau jabatan fungsional lainnya yang terkait dengan bidang Dikjartih.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2), bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, dengan ketentuan:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. lulus uji kompetensi; dan
c. memenuhi formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara untuk pelaksanaan Dikjartih PNS, evaluasi dan pengembangan Diklat pada Diklatpim Tingkat I dan Diklatpim Tingkat II.
Pasal 29
(1) Untuk dapat diangkat dalam Jabatan atau kenaikan jabatan menjadi Widyaiswara Ahli Utama selain harus memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan, wajib melakukan orasi Ilmiah.
(2) Orasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala LAN.
Pasal 30
(1) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara didasarkan pada indikator, sebagai berikut:
a. jumlah penyelenggaraan diklat dalam 1 (satu) tahun; dan
b. jenis diklat yang akan dilaksanakan.
(2) Instansi pemerintah pusat dan daerah yang tidak memiliki Lembaga Diklat tidak dapat mengangkat Widyaiswara.
Pasal 31
(1) Untuk meningkatkan profesionalisme, Widyaiswara yang akan naik jenjang jabatan, harus mengikuti dan lulus Diklat Penjenjangan Widyaiswaradan uji kompetensi sesuai dengan jenjang yang akan didudukinya.
(2) Diklat Fungsional Penjenjangan Widyaiswara dan Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala LAN.
Pasal 32
Widyaiswara dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. diberhentikan sementara sebagai PNS;
b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Widyaiswara;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau
d. menjalanitugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Pasal 33
(1) Widyaiswara yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, dapatdiangkat kembali dalam jabatan Widyaiswara apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
(2) Widyaiswarayang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan Widyaiswara apabila:
a. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang pada saat pembebasan sementara menduduki jabatan Widyaiswara Ahli Pertama dan Widyaiswara Ahli Muda; dan
b. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang pada saat pembebasan sementara menduduki jabatan Widyaiswara Ahli Madya dan Widyaiswara Ahli Utama;
(3) Widyaiswara yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan Widyaiswara, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan Negara.
(4) Widyaiswara yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, dapat diangkat kembali dalam jabatan Widyaiswara, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(3) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi selama dibebaskan sementara.
Pasal 34
Widyaiswara diberhentikan dari jabatannya apabiladijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Pasal 35
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34, ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Widyaiswara yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru.
(2) Penilaian prestasi kerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.
Pasal 37
(1) Prestasi kerja yang telah dilakukan Widyaiswara sampai dengan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, dan harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Widyaiswara yang belummemiliki ijazah Pascasarjana (S2)tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Widyaiswara dan harus memiliki ijazah Pascasarjana (S2)paling lama5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(3) Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila tidak memiliki ijazah Pascasarjana (S2) dapat diberikan kenaikan pangkat paling tinggi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang didudukinya.
(4) Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini Widyaiswara yang sedang menjalani pembebasan sementara karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 38
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Kepala LAN dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 41
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2014 MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
