(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastralsesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Asisten Penata KadastralPemula, meliputi:
1. melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan survei luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
2. melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan survei luasan kategori II, yaitu>10–1000ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
3. melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan survei luasan kategori III, yaitu>1000 ha (lebih dari seribu hektare);
4. melakukan penyiapan peralatan mekanik survei;
5. melakukan perawatan berkala peralatan survei semester I;
6. melakukan perawatan berkala peralatan survei semester II;
7. menjadi koordinator tim orientasi lapang luasan kategori I, yaitu 0-10 ha(nol sampai dengan sepuluh hektare);
8. menjadi anggota tim orientasi lapang luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
9. mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori I, yaitu 0-10 ha(nol sampai dengan sepuluh hektare);
10. melakukan dokumentasi visual lokasi survei dengan peralatan sederhana;
11. melakukan penyebaran kuesioner pada narasumber lapangan ≤25 (kurang dari atau sama dengan duapuluh lima) responden secara manual;
12. melakukan penyebaran kuesioner pada narasumber lapangan 26-50 (duapuluh enam sampai dengan limapuluh) responden secara manual;
13. melakukan wawancara kepada narasumber lapangan ≤25 (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima) responden secara manual;
14. melakukan wawancara kepada narasumber lapangan 26-50 (dua puluh enam sampai dengan lima puluh) responden secara manual;
15. melakukan wawancara kepada narasumber lapangan 51-100 (lima puluh satu sampai dengan seratus) responden;
16. melakukan pengumpulan data tematik skala kecil luasan kategori I, yaitu 0–10 ha(nol sampai dengan sepuluh hektare);
17. melakukan pengumpulan data toponimi skala kecil luasan kategori I, yaitu 0-10 ha(nol sampai dengan sepuluh hektare);
18. menyusun transkrip wawancara ≤25 (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima) responden;
19. menyusun transkrip wawancara 26-50 (dua puluh enam sampai dengan lima puluh) responden;
20. melakukan penghitungan kuesioner ≤25 (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima) responden;
21. melakukan penghitungan kuesioner 26-50 (dua puluh enam sampai dengan lima puluh) responden;
22. melakukan penyimpanan atau klasifikasi arsip pelaksanaan survei;
23. melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha(nol sampai dengan sepuluh hektare);
24. melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan pengukuran luasan kategori II, yaitu>10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
25. mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
26. mengidentifikasikesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
27. melakukan penyiapan dokumen gambar ukur dan surat ukur luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
28. melakukan penyiapan peralatan mekanik pengukuran;
29. melakukan perawatan berkala peralatan pengukuran semester I;
30. melakukan perawatan berkala peralatan pengukuran semester II;
31. melakukan orientasi lapang pada area pengukuran luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
32. mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
33. mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori II,yaitu >10–1000 ha (di atas
sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
34. melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan sederhana luasan kategori I,yaitu 0- 10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
35. melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan sederhana luasan kategori II,yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
36. melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan sederhana luasan kategori III, yaitu>1000 ha (lebih dari seribu hektare);
37. menginventarisasi titik tetap/titik dasar teknis luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
38. melakukan dokumentasi visual tugu, patok, atau tanda batas luasan kategori I, yaituyaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
39. melakukan pengukuran sporadis batas bidang tanah luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
40. melakukan pengukuran sistematis batas bidang tanah luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
41. melakukan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah luasan kategori I, yaituyaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
42. melaksanakan pengukuran penyelesaian sengketa batas bidang tanah luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
43. menyusun berita acara hasil pelaksanaan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah;
44. melakukan pembuatan kutipan surat ukur luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
45. melakukan pembuatan kutipan surat ukur luasan kategori II,yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
46. melakukan pembuatan kutipan surat ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
47. mengumpulkan bahan publikasi tekstual kegiatan pengukuran;
48. mengumpulkan bahan publikasi digital kegiatan pengukuran di tingkat kabupaten/kota;
49. mengumpulkan bahan pembaharuan berkala database pengukuran tingkat kabupaten/kota;
50. mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi pemetaan;
51. mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah;
52. melakukan penyiapan peralatan mekanik pemetaan;
53. melakukan orientasi lapang pada area sampel;
54. melakukan dokumentasi visual lokasi pemetaan peralatan sederhana; dan
55. mengumpulkan bahan publikasi tekstual kegiatan pemetaan;
b. Asisten Penata Kadastral Terampil, meliputi:
1. mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
2. mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi survei luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
3. mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi survei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
4. mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori I, yaitu 0- 10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
5. mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
6. mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
7. melakukan konversi digital peta kerja survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
8. melakukan konversi digital peta kerja survei luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
9. melakukan konversi digital peta kerja survei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
10. melakukan persiapan ekspose prasurvei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
11. melakukan persiapan ekspose prasurvei luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
12. melakukan persiapan ekspose prasurvei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
13. melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
14. melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di
atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
15. melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
16. melakukan penyiapan peralatan optik survei;
17. menjadi koordinator tim orientasi lapang luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
18. menjadi anggota tim orientasi lapang luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
19. mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
20. mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
21. melakukan dokumentasi visual lokasi survei peralatan lengkap;
22. melakukan penyebaran kuesioner pada narasumber lapangan 51-100 (lima puluh satu sampai dengan seratus) responden secara manual;
23. melakukan penyebaran kuesioner pada narasumber lapangan >100 (lebih dari seratus) responden;
24. melakukan wawancara kepada narasumber lapangan ≤25 (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima) responden dengan alat perekam;
25. melakukan wawancara kepada narasumber lapangan 26-50 (dua puluh enam sampai dengan lima puluh) responden dengan alat perekam;
26. melakukan wawancara kepada narasumber lapangan 51-100 (lima puluh satu sampai dengan seratus) responden dengan alat perekam;
27. melakukan wawancara kepada narasumber lapangan >100 (lebih dari seratus) responden secara manual;
28. melakukan pengumpulan data tematik skala kecil luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
29. melakukan pengumpulan data toponimi skala kecil luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
30. menyusun transkrip wawancara 51-100 (lima puluh satu sampai dengan seratus) responden;
31. menyusun transkrip wawancara >100 (lebih dari seratus) responden;
32. melakukan penghitungan kuesioner 51-100 (lima puluh satu sampai dengan seratus) responden;
33. melakukan penghitungan kuesioner >100 (lebih dari seratus) responden;
34. menyusun bahan penyajian sementara hasil survei;
35. menyusun data tabulasi perubahan penggunaan tanah periodik;
36. menyusun data tabulasi ketersediaan tanah;
37. menyusun data tabulasi kesesuaian komoditas;
38. menyusun bahan pembaharuan daftar tanah;
39. mengumpulkan bahan publikasi tekstual kegiatan survei;
40. mengumpulkan bahan publikasi digital kegiatan survei di tingkat kabupaten/kota;
41. mengumpulkan bahan pembaharuan berkala database survei tingkat kabupaten/kota;
42. melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
43. mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi pengukuran luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
44. mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
45. melakukan penggambaran peta kerja;
46. melakukan penyiapan dokumen gambar ukur dan surat ukur luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
47. melakukan penyiapan bahan perizinan penggunaan wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
48. melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
49. melakukan identifikasi potensi luasan area terbang wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
50. melakukan penyiapan peralatan optik pengukuran;
51. melakukan orientasi lapang pada area pengukuran luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
52. melakukan orientasi lapang pada area pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
53. mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
54. mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
55. melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan lengkap luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
56. melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan lengkap luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
57. melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan lengkap luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
58. mengidentifikasi letak tanda batas bidang tanah, ruang dan perairan luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
59. menginventarisasi titik tetap/titik dasar teknis luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
60. melakukan dokumentasi visual tugu, patok, atau tanda batas luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
61. menjadi anggota tim pengukuran sporadis batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
62. melakukan pengukuran sistematis batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
63. menjadi anggota tim pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
64. melakukan pengukuran situasi bidang tanah/kawasan luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
65. melaksanakan pengukuran penyelesaian sengketa batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
66. melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan kesepakatan batas tetangga bersebelahan luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
67. melakukan pemotretan aerial/foto udara menggunakan wahana nirawak/drone luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
68. melakukan penggambaran pada kertas gambar ukur luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
69. melakukan pengolahan data tekstual pascapengukuran bidang tanah, ruang dan perairan luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
70. melakukan pengolahan data spasial pascapengukuran bidang tanah, ruang, dan perairan luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
71. melakukan pembuatan surat ukur luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
72. melakukan pembuatan revisi surat ukur luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
73. melakukan integrasi data dan informasi spasial ke jaringan pengukuran tingkat provinsi atau nasional luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
74. mengumpulkan bahan inovasi/pembaharuan metode kerja di bidang pengukuran;
75. melakukan persiapan ekspose prapemetaan;
76. melakukan penyiapan peralatan optik pemetaan;
77. melakukan perawatan berkala peralatan pemetaan semester I;
78. melakukan perawatan berkala peralatan pemetaan semester II;
79. mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi;
80. melakukan dokumentasi visual lokasi pemetaan peralatan lengkap;
81. melakukan penggambaran peta bidang tanah;
82. melakukan penggambaran peta tematik bidang tanah, ruang, dan perairan;
83. melakukan plotting sampel di atas peta;
84. melakukan digitasi terhadap unsur geografis data spasial sederhana;
85. melakukan proses penyuntingan data spasial;
86. melakukan proses jointdata spasial dengan data tekstual;
87. melakukan proses edge matching data spasial;
88. melakukan proses suplesi data spasial;
89. memberikan atribut/penamaan identifikasi bidang;
90. melakukan penggambaran hasil pengukuran;
91. melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan me-layout peta;
92. melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan mengidentifikasi perubahan peta lama dengan peta baru;
93. melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan melakukan konversi koordinat peta;
94. melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan melakukan overlay antarpeta;
95. melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan penambahan field atribut kesesuaian;
96. melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan konversi peta;
97. mengumpulkan bahan publikasi digital kegiatan pemetaan di tingkat kabupaten/kota;
dan
98. mengumpulkan bahan pembaharuan berkala database pemetaan tingkat kabupaten/kota;
c. Asisten Penata KadastralMahir, meliputi:
1. melakukan telaah kesiapan data spasial prasurvei dengan cekplot aplikasi geo- komputerisasi kantor pertanahan;
2. melakukan telaah kesiapan data spasial prasurvei dengan deliniasi interpretasi citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya;
3. melakukan telaah kesiapan data spasial prasurvei dengan pengisian data atribut;
4. melakukan telaah kesiapan data spasial prasurvei dengan identifikasi simbol/legenda;
5. melakukan telaah kesiapan data spasial prasurvei dengan layoutpeta kerja;
6. melakukan telaah kesiapan data spasial prasurvei dengan identifikasi titik koordinat;
7. mengumpulkan bahan pembuatan peta kerja survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
8. mengumpulkan bahan pembuatan peta kerja survei luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
9. mengumpulkan bahan pembuatan peta kerja survei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
10. melakukan identifikasi potensi distribusi titik sampel luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
11. melakukan identifikasi potensi distribusi titik sampel luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
12. melakukan identifikasi potensi distribusi titik sampel luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
13. melakukan penyiapan bahan perizinan penggunaan wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
14. melakukan penyiapan bahan perizinan penggunaan wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
15. melakukan penyiapan bahan perizinan penggunaan wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
16. melakukan identifikasi potensi luasan area terbang wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
17. melakukan identifikasi potensi luasan area terbang wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
18. melakukan identifikasi potensi luasan area terbang wahana nirawak/drone untuk survei
luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
19. melakukan penyiapan peralatan elektronik survei;
20. menjadi koordinator tim orientasi lapang luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
21. menjadi anggota tim orientasi lapang luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
22. mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
23. mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
24. melakukan wawancara kepada narasumber lapangan >100 (lebih dari seratus) responden dengan alat perekam;
25. melakukan pengumpulan data tematik skala kecil luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
26. melakukan pengumpulan data toponimi skala kecil luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
27. melakukan penyuluhan kegiatan survei atau pengukuran kepada masyarakat luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);
28. melakukan penyuluhan kegiatan survei atau pengukuran kepada masyarakat luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
29. melakukan penghitungan data land rent;
30. melakukan penghitungan landresidual;
31. melakukan penghitungan zonasi nilai tanah dan kawasan;
32. mengumpulkan bahan inovasi/pembaharuan metode kerja di bidang survei;
33. mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
34. mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
35. melakukan telaah kesiapan data spasial prapengukuran dengan cekplot aplikasi geo- komputerisasi kantor pertanahan;
36. melakukan telaah kesiapan data spasial prapengukuran dengan delineasi interpretasi citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya;
37. melakukan telaah kesiapan data spasial prapengukuran dengan pengisian data atribut;
38. melakukan telaah kesiapan data spasial prapengukuran dengan identifikasi simbol/legenda;
39. melakukan telaah kesiapan data spasial prapengukuran dengan layoutpeta kerja;
40. melakukan telaah kesiapan data spasial prapengukuran dengan identifikasi titik koordinat;
41. melakukan penyiapan dokumen gambar ukur dan surat ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
42. melakukan penyiapan bahan perizinan penggunaan wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
43. melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori II, yaitu >10–1000
ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
44. melakukan identifikasi potensi luasan area terbang wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
45. melakukan penyiapan peralatan elektronik pengukuran;
46. mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
47. mengidentifikasi letak tanda batas bidang tanah, ruang dan perairan luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
48. menginventarisasi titik tetap/titik dasar teknis luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
49. melakukan dokumentasi visual tugu, patok, atau tanda batas luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
50. menjadi koordinator tim pengukuran sporadis batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
51. menjadi anggota tim pengukuran sporadis batas bidang tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
52. melakukan pengukuran sistematis batas bidang tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
53. menjadi koordinator tim pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
54. menjadi anggota tim pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
55. melakukan pengukuran situasi bidang tanah/kawasan luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
56. melaksanakan pengukuran penyelesaian sengketa batas bidang tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
57. melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan kesepakatan batas tetangga bersebelahan luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
58. melakukan pemotretan aerial/foto udara menggunakan wahana nirawak/drone luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
59. melakukan penggambaran pada kertas gambar ukur luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
60. melakukan pengolahan data tekstual pasca pengukuran bidang tanah, ruang dan perairan luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
61. melakukan pengolahan data spasial pasca pengukuran bidang tanah, ruang, dan perairan luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
62. melakukan pembuatan surat ukur luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
63. melakukan pembuatan revisi surat ukur luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
64. melakukan integrasi data dan informasi spasial kejaringan pengukuran tingkat provinsi atau nasional luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);
65. mengumpulkan bahan penyusunan pedoman pemberian pelayanan informasi pengukuran;
66. melakukan telaah kesiapan data spasial prapemetaan dengan cekplot aplikasi geo- komputerisasi kantor pertanahan;
67. melakukan telaah kesiapan data spasial prapemetaan dengan deliniasi interpretasi citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya;
68. melakukan telaah kesiapan data spasial prasurvei dengan pengisian data atribut;
69. melakukan telaah kesiapan data spasial prapemetaan dengan identifikasi simbol/legenda;
70. melakukan telaah kesiapan data spasial prapemetaan dengan layout peta kerja;
71. melakukan telaah kesiapan data spasial prapemetaan dengan identifikasi titik koordinat;
72. melakukan identifikasi potensi distribusi titik sampel;
73. melakukan penyiapan peralatan elektronik pemetaan;
74. melakukan pemetaan aerial/foto udara menggunakan wahana nirawak/drone luasan kategori I, yaitu 0-1000 ha (nol sampai dengan seribu hektare);
75. melakukan penggambaran peta bidang tanah hasil rekonstruksi batas;
76. melakukan proses topologi data spasial (point, polyline, dan polygon);
77. melakukan proses layeringdan struktur data atribut;
78. melakukan proses interpretasi, delinasi, dan simbolisasi sederhana;
79. melakukan proses sinkronisasi lokasi, data tekstual, dan foto;
80. melakukan integrasi data dasar dengan tematik;
81. melakukan analisa spasial sederhana hasil foto udara;
82. melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan membuat metadata;
83. mengumpulkan bahan inovasi/pembaharuan metode kerja di bidang pemetaan; dan
84. mengumpulkan bahan penyusunan pedoman pemberian pelayanan informasi pemetaan; dan
d. Asisten Penata KadastralPenyelia, meliputi:
1. mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
2. melakukan penyuluhan kegiatan survei kepada masyarakat luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
3. melakukan penghitungan penyesuaian nilai tanah;
4. menyusun bahan penetapan kelas nilai tanah;
5. mengumpulkan bahan penyusunan pedoman pemberian pelayanan informasi survei;
6. mengumpulkan bahan penyusunan buku kompilasi data dan informasi detail pelaksaan program strategis nasional di bidang pertanahan tingkat kabupaten/kota;
7. melakukan penyiapan bahan perizinan penggunaan wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
8. melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
9. melakukan identifikasi potensi luasan area terbang wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
10. mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
11. mengidentifikasi letak tanda batas bidang tanah, ruang, dan perairan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
12. menjadi koordinator tim pengukuran sporadis batas bidang tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
13. menjadi koordinator tim pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah luasan kategori III,yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
14. melakukan pengukuran situasi bidang tanah/kawasan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
15. melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan kesepakatan batas tetangga bersebelahan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
16. melakukan pemotretan aerial/foto udara menggunakan wahana nirawak/drone luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
17. melakukan penyuluhan kegiatan pengukuran kepada masyarakat;
18. melakukan penggambaran pada kertas gambar ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
19. melakukan pengolahan data tekstual pascapengukuran bidang tanah, ruang, dan perairan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
20. melakukan pengolahan data spasial pascapengukuran bidang tanah, ruang, dan perairan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
21. melakukan pembuatan surat ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
22. melakukan pembuatan revisi surat ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
23. melakukan integrasi data dan informasi spasial kejaringan pengukuran tingkat provinsi atau nasional luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
24. mengumpulkan bahan penyusunan buku kompilasi data dan informasi detail pelaksaan program strategis nasional di bidang pertanahan tingkat kabupaten/kota;
25. melakukan pemetaan aerial/foto udara menggunakan wahana nirawak/drone luasan kategori II, yaitu>1000 ha (lebih dari seribu hektare);
26. melakukan penyuluhan kegiatan pemetaan kepada masyarakat;
27. melakukan identifikasi sistem koordinat, transformasi koordinat, rektifikasi, ortorektifikasi, pembagian lembar, dan penomoran;
28. melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan updating peta;
29. melakukan integrasi data dan informasi spasial ke jaringan pemetaan tingkat provinsi atau nasional; dan
30. mengumpulkan bahan penyusunan buku kompilasi data dan informasi detail pelaksaan program strategis nasional di bidang pertanahan tingkat kabupaten/kota.
(2) Asisten Penata Kadastralyang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkanoleh Instansi Pembina.