Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2020-2024
Pasal 1
Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut Rencana Strategis merupakan dokumen perencanaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Pasal 2
(1) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. Pendahuluan;
b. Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategis;
c. Arah Kebijakan, Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan;
d. Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan; dan
e. Penutup.
(2) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sebagai panduan dalam penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi program, kebijakan dan kegiatan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-
2024. (2) Dalam hal adanya perubahan Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan dan penyesuaian sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
