Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Indonesia Melayani Tahun 2018-2019
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pedoman Pelaksanaan Gerakan INDONESIA Melayani Tahun 2018-2019 yang selanjutnya disebut Pedlak GIM adalah dokumen acuan operasional pelaksanaan Gerakan INDONESIA Melayani secara terpadu, terkoordinasi, dan sinergi.
Pasal 2
Pedlak GIM Tahun 2018-2019 dimaksudkan sebagai acuan bagi Kementrian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah agar dapat menjalankan progam Gerakan INDONESIA Melayani secara efektif dan efisien.
Pasal 3
Pedoman Pedlak GIM 2018-2019 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2018
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
