Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2022 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

PERMENPANRB No. 25 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran. 3. Pejabat Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Metrolog adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran. 4. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 5. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 6. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan. 7. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Metrolog. 8. Standar Pengukuran adalah standar yang dipergunakan sebagai acuan pengukuran. 9. Bahan Acuan adalah bahan yang cukup homogen dan stabil untuk satu atau lebih sifat khas yang telah ditetapkan guna memenuhi persyaratan sebagai acuan dalam pengukuran atau penentuan sifat bahan. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

(1) Metrolog berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran pada instansi pusat. (2) Kedudukan Metrolog, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Jabatan Fungsional Metrolog merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Metrolog Ahli Pertama; b. Metrolog Ahli Muda; c. Metrolog Ahli Madya; dan d. Metrolog Ahli Utama.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Metrolog dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog. (2) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. identitas jabatan; b. persyaratan jabatan; dan c. kompetensi jabatan. (3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan paling sedikit untuk: a. perencanaan Metrolog; b. pengadaan Metrolog; c. pengembangan karier Metrolog; d. pengembangan kompetensi Metrolog; e. penempatan Metrolog; f. promosi dan/atau mutasi Metrolog; g. uji kompetensi Metrolog; h. sistem informasi manajemen Metrolog; dan i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Metrolog.

Pasal 5

(1) Identitas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. nama jabatan; b. uraian/ikhtisar jabatan; dan c. kode jabatan. (2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. pangkat; b. kualifikasi pendidikan; c. jenis pelatihan; d. ukuran kinerja jabatan; dan e. pengalaman kerja.

Pasal 6

(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penyediaan dan pengembangan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan; b. pemeliharaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan; c. pelaksanaan diseminasi Standar Pengukuran atau Bahan Acuan; dan d. pemenuhan pengakuan nasional atau internasional Standar Pengukuran atau Bahan Acuan. (2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan (3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.

Pasal 7

Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berdasarkan pada: a. kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; b. kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c. kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara.

Pasal 8

Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY