Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI KHUSUS APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2014

PERMENPANRB No. 26 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Jumlah tambahan Formasi Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Anggaran 2014 sebanyak 100.000 (seratus ribu).

Pasal 2

Formasi Aparatur Sipil Negara sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, termasuk untuk Formasi khusus Kementerian/ Lembaga.

Pasal 3

Formasi Khusus Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebanyak 1.865 (seribu delapan ratus enam puluh lima) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 4