Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

PERMENPANRB No. 26 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara di lingkungan Kementerian yang menjalankan fungsi eksekutif dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Menteri; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; d. Pejabat lain yang disamakan dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan e. Pejabat Pembuat Komitmen.

Pasal 3

Penyelenggara Negara wajib: a. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; dan b. Melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;

Pasal 4

(1) Penyampaian LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan dan/atau berakhirnya jabatan sebagai penyelenggara Negara. (2) Penyampaian LHKPN Penyelenggara Negara dilakukan secara periodik setiap tanggal 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (3) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Pasal 5

(1) Penyampaian LHKPN dilakukan melalui Aplikasi e-LHKPN yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: a. Melalui aplikasi LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id; atau b. Mengisi formulir LHKPN format excel untuk kemudian dikirimkan melalui email [email protected] atau diserahkan kepada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN (baik secara langsung dikantor KPK atau Pos) dalam bentuk file excel yang telah disimpan dalam media penyimpanan data. Formulir excel tersebut dapat diunduh melalui www.kpk.go.id/layanan-publik/lhkpn. (3) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 6

(1) Untuk mengelola dan mengkoordinir LHKPN dibentuk Unit Pengelola LHKPN. (2) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Koordinator yaitu Sekretaris Kementerian b. Wakil Koordinator yaitu Kepala Biro SDM dan Umum; c. Sekretaris yaitu Kepala Bagian SDM; dan d. Administrator yaitu Auditor di Inspektorat dan Bagian SDM pada Biro SDM dan Umum. (3) Unit pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. Koordinator LHKPN berkoordinasi dengan KPK dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib LHKPN dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemanfaatan Aplikasi e-LHKPN dalam www.elhkpn.kpk.go.id; dan b. Administrator bertugas untuk: 1) menyampaikan data kepegawaian dan data perubahan jabatan Wajib LHKPN kepada KPK paling lambat 15 Desember setiap tahun; 2) melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 1) ke dalam Aplikasi e- LHKPN; 3) mengingatkan Wajib LHKPN dilingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN; dan 4) memiliki peran membuat akun admin unit kerja, melakukan verifikasi pendaftaran wajib lapor baru dan update perubahan data wajib lapor.

Pasal 7

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak menaati Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2018 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ASMAN ABNUR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA