Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2022 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL ANALIS STANDARDISASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
3. Pejabat Fungsional Analis Standardisasi yang selanjutnya disebut Analis Standardisasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
4. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
5. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau
mengelola unit organisasi.
6. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
7. Standar Kompetensi Analis Standardisasi yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
8. Pengembangan Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut Pengembangan Standar adalah proses merencanakan, merumuskan, dan MENETAPKAN Standar Nasional INDONESIA, serta memelihara Standar Nasional INDONESIA melalui kaji ulang, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
(1) Analis Standardisasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian pada instansi pusat.
(2) Kedudukan Analis Standardisasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Jabatan Fungsional Analis Standardisasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Analis Standardisasi Ahli Pertama;
b. Analis Standardisasi Ahli Muda;
c. Analis Standardisasi Ahli Madya; dan
d. Analis Standardisasi Ahli Utama.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi.
(2) Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Identitas jabatan;
b. Persyaratan jabatan; dan
c. Kompetensi jabatan.
(3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi acuan paling sedikit untuk:
a. perencanaan Analis Standardisasi;
b. pengadaan Analis Standardisasi;
c. pengembangan karier Analis Standardisasi;
d. pengembangan kompetensi Analis Standardisasi;
e. penempatan Analis Standardisasi;
f. promosi dan/atau mutasi Analis Standardisasi;
g. uji kompetensi Analis Standardisasi;
h. sistem informasi manajemen Analis Standardisasi;
dan
i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Analis Standardisasi.
Pasal 5
(1) Identitas Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. nama jabatan;
b. uraian/ikhtisar jabatan; dan
c. kode jabatan.
(2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(3) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
d. ukuran kinerja jabatan; dan
e. pengalaman kerja.
Pasal 6
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Pembinaan penerapan Kebijakan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian;
b. Pemantauan dan Evaluasi Bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Berdasarkan Substansi Teknis pada Instansi/Unit Penempatan;
c. Pengembangan Standar;
d. Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; dan
e. Pengelolaan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
(2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
(3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.
Pasal 7
Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berdasarkan pada:
a. Kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian;
b. Kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan
c. Kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara.
Pasal 8
Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
