Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk mengelola
proses berkesinambungan dimulai dengan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kePemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta penelolaan terhadap sengketa Pemilu.
9. Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu yang selanjutnya disebut Penata Kelola Pemilu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan Pemilu.
10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kelola Pemilu dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Kelola Pemilu sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
13. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Penata Kelola Pemilu.
14. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pemilu yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
15. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Kelola Pemilu baik perorangan atau kelompok di bidang Pemilu.
16. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
17. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah satuan kerja KPU yang bersifat hirarkis.
18. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh yang selanjutnya disebut KIP Provinsi Aceh dan Komisi Pemilihan Kabupaten/Kota yang kemudian disingkat KIP Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hirarkis dengan KPU.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu termasuk dalam rumpun manajemen.
Pasal 3
(1) Penata Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan Pemilu pada:
a. Sekretariat Jenderal KPU;
b. Sekretariat KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh;
c. Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan
d. Sekretariat KPU/KIP Kota.
(2) Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata kelola Pemilu Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Pemilu Ahli Muda;
c. Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Pasal 5
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yaitu melakukan pengelolaan perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.
Pasal 6
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengelolaan Pemilu; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
dan
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Pemilu serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan
3. diklat Prajabatan;
b. pengelolaan Pemilu, meliputi:
1. pengelolaan perencanaan Pemilu;
2. pengelolaan tahapan Pemilu;
3. pengelolaan logistik Pemilu;
4. pelaksanaan Pemilu;
5. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu; dan
6. pengelolaan terhadap sengketa Pemilu; dan
c. pengembangan profesi, meliputi:
1. melakukan kajian di bidang kePemiluan;
2. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kePemiluan;
3. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang kePemiluan; dan
4. melakukan riset di bidang kePemiluan;
5. melaksanakan studi bidang Pemilu; dan
6. melaksanakan pengembangan bidang kePemiluan.
(4) Unsur Penunjang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang kePemiluan;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kePemiluan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu;
e. menjadi delegasi dalam pertemuan pertemuan internasional;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Pasal 7
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, meliputi:
1. mengumpulkan bahan dan data awal penyusunan program penyelenggaraan Pemilu;
2. mengumpulkan bahan dan data penyusunan anggaran penyelenggaraan Pemilu;
3. mengumpulkan Bahan dan data jadwal pelaksanaan Pemilu;
4. mengolah bahan dan data awal jadwal penyelenggaraan Pemilu;
5. mengolah bahan dan data
program penyelenggaraan Pemilu;
6. mengolah bahan dan data penyusunan anggaran penyelenggaraan Pemilu;
7. mengolah Bahan dan data jadwal pelaksanaan Pemilu;
8. mengumpulkan bahan dan data penyusunan tata kerja pelaksnaan Pemilu;
9. mengumpulkan bahan dan data penyusunan pedoman teknis pelaksanaan Pemilu;
10. menyiapkan bahan dan data Riset Pemilu;
11. menyiapkan bahan dan data peta resiko distribusi logistik;
12. mengolah bahan dan data penyusunan tata kerja pelaksnaan Pemilu;
13. mengolah bahan dan data penyusunan pedoman teknis pelaksanaan Pemilu;
14. mengolah bahan dan data Riset Pemilu;
15. mengolah bahan dan data peta resiko distribusi logistik;
16. mengidentifikasi bahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota;
17. menyiapkan berkas kelengkapan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan;
18. mengumpulkan bahan dan data verifikasi peserta Pemilu (parpol);
19. mengumpulkan bahan dan data verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon);
20. mengumpulkan bahan dan data verifikasi data wilayah Pemilu;
21. mengumpulkan bahan dan data verifikasi lainnya;
22. melaksanakan verifikasi peserta Pemilu (parpol) pada tingkat kecamatan;
23. melaksanakan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon) pada tingkat kecamatan;
24. melaksanakan verifikasi wilayah Pemilu pada tingkat kecamatan;
25. melaksanakan verifikasi lainnya pada tingkat kecamatan;
26. mengidentifikasi bahan pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu;
27. mengumpulkan data untuk persiapan metode pendidikan pemilih;
28. mengumpulkan bahan untuk penyusunan kurikulum pendidikan pemilih;
29. mengumpulkan bahan untuk penyusunan modul pendidikan pemilih;
30. mengumpulkan bahan evaluasi pendidikan pemilih;
31. melaksanakan pendidikan pemilih pada tingkat kecamatan/ Kabupaten/ Kota
32. mengumpulkan bahan verifikasi pemilih;
33. melaksanakan verifikasi data pemilih pada tingkat kecamatan;
34. melakukan entry data pemilih;
35. mengumpulkan bahan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan logistik Pemilu;
36. mengawasi pelaksanaan produksi kotak suara Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen;
37. mengawasi pelaksanaan produksi surat suara Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen;
38. mengawasi pelaksanaan produksi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen ;
39. mengawasi pelaksanaan produksi bilik suara Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen;
40. mengawasi pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
41. mengawasi pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
42. mengawasi pelaksanaan distribusi tinta Pemilu (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
43. mengawasi pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
44. mengawasi pelaksanaan produksi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat Kabupaten/Kota;
45. mengawasi pelaksanaan produksi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat Kabupaten/Kota;
46. mengawasi pelaksanaan produksi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat Kabupaten/Kota;
47. mengawasi pelaksanaan produksi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat Kabupaten/Kota;
48. mengawasi pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU/KIP Kabupaten/Kota;
49. mengawasi pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU/KIP Kabupaten/Kota;
50. mengawasi pelaksanaan distribusi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU/KIP Kabupaten/Kota;
51. mengawasi pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU/KIP Kabupaten/Kota;
52. mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan kampanye;
53. mengumpulkan bahan tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye;
54. menyiapkan bahan bimbingan teknis pemungutan suara;
55. melaksanakan bimbingan teknis pemungutan suara tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan;
56. menyiapkan bahan simulasi pemungutan suara;
57. melaksanakan simulasi pemungutan suara TPS;
58. mengumpulkan data rekapitulasi hasil Pemilu;
59. entry data rekapitulasi Pemilu;
60. mengklasifikasikan laporan hasil pelaksanaan Pemilu;
61. mengumpulkan data hasil Pemilu;
62. mengumpulkan laporan hasil pelaksanaan Pemilu; dan
63. mengumpulkan data untuk persiapan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemilu;
b. Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun program kerja dan anggaran pelaksanaan rencana strategis penyelenggaraan Pemilu;
2. menyusun Jadwal penyelenggaraan Pemilu;
3. menyusun tata kerja pelaksanaan Pemilu;
4. menyusun pedoman teknis pelaksanaan Pemilu;
5. membuat instrumen Riset Pemilu;
6. menyusun peta resiko distribusi logistik;
7. menyusun draft pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kota;
8. mengolah bahan verifikasi peserta Pemilu (parpol);
9. mengolah bahan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon);
10. mengolah bahan verifikasi wilayah Pemilu;
11. mengolah bahan verifikasi lainnya;
12. melaksanakan verifikasi peserta Pemilu (parpol) pada tingkat daerah kabupaten/kota;
13. melaksanakan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon) pada tingkat daerah kabupaten/kota;
14. melaksanakakan verifikasi wilayah Pemilu pada tingkat daerah kabupaten/kota;
15. melaksanakan verifikasi data pemilih pada tingkat daerah kabupaten/kota;
16. melaksanakan verifikasi lainnya pada tingkat daerah kabupaten/kota;
17. mengolah data pemilih;
18. mengolah data untuk penyusunan metode pendidikan pemilih;
19. mengolah data sebagai bahan penyusunan kurikulum pendidikan pemilih;
20. mengolah data sebagai bahan penyusunan modul pendidikan pemilih;
21. menyusun draft tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye;
22. mengolah bahan evaluasi pendidikan pemilih;
23. melakukan pendidikan pemilih pada tingkat daerah kabupaten/kota sebagai narasumber;
24. mengolah bahan verifikasi data pemilih;
25. menyusun rencana kebutuhan pengadaan logistik Pemilu;
26. mengawasi pelaksanaan produksi surat suara (penjaminan mutu) pada daerah provinsi;
27. mengawasi pelaksanaan produksi kotak suara (penjaminan mutu) pada daerah provinsi;
28. mengawasi pelaksanaan produksi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada daerah provinsi;
29. mengawasi pelaksanaan produksi bilik suara (penjaminan mutu) pada daerah provinsi;
30. mengawasi pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU Provinsi/KIP Aceh;
31. mengawasi pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU Provinsi/KIP Aceh;
32. mengawasi pelaksanaan distribusi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU Provinsi/KIP Aceh;
33. mengawasi pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU Provinsi/KIP Aceh;
34. mengolah bahan bimbingan teknis pemungutan suara di tingkat daerah provinsi;
35. melaksanakan bimbingan teknis pemungutan suara di tingkat provinsi;
36. mengolah bahan simulasi pemungutan suara;
37. memfasilitasi simulasi pemungutan suara;
38. mengolah data rekapitulasi hasil Pemilu;
39. melakukan validasi data rekapitulasi hasil Pemilu;
40. mengumumkan hasil Pemilu dengan media yang telah di tentukan;
41. mengolah data untuk penyusunan monitoring evaluasi pelaporan Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota;
42. mengolah bahan/data pelaksanaan survei/kajian Pemilu; dan
43. memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota;
c. Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, meliputi:
1. menjabarkan rencana strategis dalam bentuk program kerja dan anggaran penyelenggaraan Pemilu;
2. menyiapkan jadwal pelaksanaan Pemilu;
3. menyiapkan tata kerja pelaksnaan Pemilu;
4. menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan Pemilu;
5. menganalisis hasil Riset Pemilu;
6. menganalisis peta resiko distribusi logistik;
7. melaksanakan verifikasi peserta Pemilu (parpol) pada tingkat daerah provinsi
8. melaksanakan verifikasi peserta Pemilu ( pasangan calon) pada tingkat daerah provinsi;
9. melaksanakan verifikasi data wilayah pada tingkat daerah provinsi;
10. melaksanakan verifikasi data pemilih pada tingkat daerah provinsi;
11. melaksanakan verifikasi lainnya pada tingkat daerah provinsi;
12. menyusun rencana dan metode pendidikan pemilih;
13. menyusun kurikulum pendidikan pemilih;
14. menyusun modul pendidikan pemilih;
15. melaksanakan evaluasi pendidikan pemilih;
16. melakukan pendidikan pemilih pada tingkat daerah kabupaten/kota dan Provinsi sebagai narasumber;
17. melakukan validasi data pemilih;
18. menyusun standar mutu surat suara Pemilu;
19. menyusun standar mutu bilik suara Pemilu;
20. menyusun standar mutu tinta Pemilu;
21. menyusun standar mutu kotak suara Pemilu;
22. menyusun standar mutu distribusi surat suara Pemilu;
23. menyusun standar mutu distribusi bilik suara Pemilu;
24. menyusun standar mutu distribusi kotak suara Pemilu;
25. menyusun standar mutu distribusi tinta Pemilu;
26. Melaksanakan bimbingan teknis pemungutan suara;
27. melaksanakan simulasi pemungutan suara;
28. melaksanakan rekapitulasi hasil Pemilu tingkat nasional;
29. menyusun laporan monitoring evaluasi pelaporan Pemilu tingkat daerah provinsi;
30. menyusun laporan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu secara nasional;
31. memfasilitasi pemeliharaan data dan dokumentasi hasil Pemilu; dan
32. memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu tingkat daerah Provinsi; dan
d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, meliputi:
1. merumuskan rencana strategis tahapan Pemilu;
2. mengonsep jadwal serta alternatif jadwal pelaksanaan Pemilu;
3. merumuskan tata kerja pelaksanaan Pemilu;
4. merumuskan pedoman teknis pelaksanaan Pemilu;
5. menyusun rencana tindak tindak lanjut hasil riset Pemilu;
6. menyusun rencana tindak lanjut peta resiko distribusi logistik;
7. merumuskan rencana verifikasi peserta Pemilu (parpol);
8. merumuskan rencana verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon);
9. merumuskan rencana strategis verifikasi data wilayah;
10. merumuskan rencana verifikasi lainnya;
11. merumuskan rencana pendidikan pemilih;
12. merumuskan pendidikan pemilih secara nasional;
13. menyusun rencana tindak lanjut pelaksanaan pendidikan pemilih;
14. melakukan pendidikan pemilih pada tingkat provinsi, nasional dan luar negeri;
15. merumuskan norma, standar mutu dan distribusi perlengkapan Pemilu;
16. merumuskan simulasi pemungutan suara;
17. melakukan pemantauan pelaksanaan pemilihan umum luar negeri;
18. memantau rekapitulasi hasil Pemilu dalam dan luar negeri;
19. melakukan kajian terhadap laporan hasil pelaksanaan Pemilu;
20. melakukan riset resiko pelaksanaan Pemilu;
21. melakukan riset resiko distribusi logistik Pemilu;
dan
22. memfasilitasi penyelesaian sengketa Pemilu tingkat Nasional.
(2) Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan unsur penunjang diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan uraian tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Pasal 8
Hasil kerja tugas jabatan bagi Penata Kelola Pemilu Kategori Keahlian sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, meliputi:
1. Laporan pengumpulan bahan dan data awal penyusunan program ditingkat Unit Kerja/ Satker;
2. Laporan penyusunan anggaran ditingkat Unit Kerja/ Satker;
3. Laporan jadwal penyelenggaraan ditingkat Unit Kerja/Satker;
4. Draft penyusunan jadwal;
5. Dokumen program ditingkat Unit Kerja/ Satker;
6. Dokumen anggaran ditingkat Unit Kerja/Satker;
7. Dokumen jadwal penyelenggaraan ditingkat Unit Kerja/Satker;
8. Laporan bahan dan data peraturan dan tata kerja Pemilu;
9. Laporan pengumpulan bahan petunjuk teknis Pemilu;
10. Laporan bahan riset Pemilu;
11. Laporan bahan riset resiko distribusi Pemilu;
12. Dokumen Peraturan Tata Kerja Pemilu;
13. Dokumen petunjuk teknis;
14. Dokumen riset resiko pelaksanaan Pemilu;
15. Dokumen peta resiko pelaksanaan Pemilu ditingkat satker;
16. Laporan Identifikasibahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Kota;
17. Dokumen kelengkapan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan;
18. Dokumen bahan verifikasi peserta Pemilu (parpol);
19. Laporan pengumpulan bahan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon);
20. Laporan bahan verifikasi data wilayah Pemilu;
21. Laporan pengumpulan bahan verifikasi;
22. Laporan verifikasi peserta Pemilu (parpol) pada tingkat kecamatan;
23. Laporan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon) pada tingkat kecamatan;
24. Laporan verifikasi wilayah Pemilu pada tingkat kecamatan;
25. Laporan verifikasi lainnya pada tingkat kecamatan;
26. Laporan bahan pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu;
27. Laporan pengumpulan data metode pendidikan pemilih;
28. Laporan pengumpulan pengumpulan bahan kurikulum pendidikan pemilih;
29. Laporan pengumpulan bahan modul pendidikan pemilih;
30. Laporan pengumpulan bahan evaluasi pendidikan pemilih;
31. Laporan pendidikan Pemilu pada tingkat kecamatan/ daerah kabupaten/ kota;
32. Laporan verifikasi pemilih;
33. Laporan verifikasi data pemilih pada tingkat kecamatan;
34. Laporan Entry data pemilih;
35. laporan penyusunan rencana kebutuhan pengadaan logistik Pemilu;
36. Laporan pengawasan pelaksanaan produksi kotak suara Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen;
37. Laporan pengawasan pelaksanaan produksi surat suara Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen;
38. Laporan pengawasan pelaksanaan produksi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen;
39. Laporan pelaksanaan produksi bilik suara Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat produsen;
40. Dokumen distribusi kotak suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota;
41. Dokumen distribusi surat suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota;
42. Dokumen distribusi tinta Pemilu (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota;
43. Dokumen distribusi bilik suara (penjaminan mutu) dari produsen kepada KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota;
44. Laporan pelaksanaan produksi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat daerah kabupaten/kota;
45. Laporan pelaksanaan produksi kotak
suara (penjaminan mutu) pada tingkat daerah kabupaten/kota;
46. Laporan pelaksanaan produksi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat daerah kabupaten/kota;
47. Laporan pelaksanaan produksi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat daerah kabupaten/kota;
48. Berita acara pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU/KIP daerah kabupaten/kota;
49. Berita acara pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota;
50. Berita acara pelaksanaan distribusi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota;
51. Berita acara pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat KPU/KIP daerah Kabupaten/Kota;
52. Laporan identifikasi bahan dan informasi pelaksanaan dan kampanye;
53. Laporan pengumpulan bahan tata cara pelaksanaan sosialisasi dan kampanye;
54. Laporan dan kelengkapan bahan bimbingan teknis pemungutan suara;
55. Laporan bimbingan teknis pemungutan suara ditingkat Kecamatan/Kabupaten/Kota;
56. Dokumen bahan simulasi pemungutan suara;
57. Laporan simulasi pemungutan suara ditingkat TPS;
58. Dokumen rekapitulasi hasil Pemilu;
59. Laporan Entry data rekapitulasi Pemilu;
60. DokumenMengklasifikasikan laporan hasil pelaksanaan Pemilu;
61. Dokumen Berita Acara data rekapitulasi hasil Pemilu;
62. Laporan pelaksanaan Pemilu ditingkat satker; dan
63. Dokumen monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemilu;
b. Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, meliputi:
1. Program dan anggaran rencana strategis penyelenggaraan Pemilu;
2. Jadwal penyelenggaraan Pemilu
3. Peraturan dan Tata kerja Pelaksanaan Pemilu;
4. Pedoman Teknis Pemilu;
5. Dokumen riset Pemilu;
6. Peta resiko distribusi logistik;
7. Dokumen pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kota;
8. Dokumen verifikasi peserta Pemilu (parpol);
9. Dokumen verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon);
10. Dokumen bahan verifikasi wilayah Pemilu;
11. Dokumen verifikasi lainnya;
12. Laporan verifikasi peserta Pemilu (parpol) pada tingkat daerah kabupaten/kota;
13. Laporan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon) pada tingkat daerah kabupaten/kota;
14. Laporan verifikasi wilayah Pemilu pada tingkat daerah kabupaten/kota;
15. Laporan verifikasi data pemilih pada tingkat daerah daerah kabupaten/kota;
16. Laporan verifikasi lainnya pada tingkat daerah kabupaten/kota;
17. Dokumen Daftar Pemilih Tetap;
18. Dokumen analisis Metode pendidikan pemilih;
19. Dokumen kurikulum pendidikan pemilih;
20. Dokumen modul pendidikan pemilih;
21. Panduan Cara Pelaksanaan Sosialisasi dan kampanye;
22. Laporan evaluasi pendidikan pemilih;
23. Laporan pendidikan pemilih pada tingkat daerah kabupaten/kota sebagai narasumber;
24. Dokumen data pemilih;
25. Dokumen rencana kebutuhan pengadaan logistik Pemilu ditingkat satker;
26. Laporan pelaksanaan produksi surat suara (penjaminan mutu) pada daerah provinsi;
27. Laporan
pelaksanaan produksi kotak
suara (penjaminan mutu) pada daerah provinsi;
28. Laporan pelaksanaan produksi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada daerah provinsi;
29. laporan pelaksanaan produksi bilik suara (penjaminan mutu) pada daerah provinsi;
30. Berita acara pelaksanaan distribusi kotak suara (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU daerah Provinsi/KIP Aceh;
31. Berita acara pelaksanaan distribusi surat suara (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU daerah Provinsi/KIP Aceh;
32. Berita acara pelaksanaan distribusi tinta Pemilu (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU daerah Provinsi/KIP Aceh;
33. Berita acara pelaksanaan distribusi bilik suara (penjaminan mutu) pada tingkat
KPU daerah Provinsi/KIP Aceh;
34. Dokumen bahan bimbingan teknis pemungutan suara di tingkat daerah Provinsi;
35. Laporan bimbingan teknis pemungutan suara di tingkat daerah Provinsi;
36. Dokumen dan kelengkapan perlengkapan simulasi pemungutan suara;
37. Laporan simulasi pemungutan suara;
38. Kelengkapan Formulir dan Dokumen rekapitulasi hasil Pemilu;
39. Berita Acara rekapitulasi hasil Pemilu;
40. Laporan hasil Pemilu dengan media yang telah di tentukan;
41. Laporan penyusunan monitoring evaluasi pelaporan Pemilu tingkat daerah kabupaten/kota;
42. Dokumen survei/kajian Pemilu; dan
43. Dokumen penyelesaian sengketa Pemilu tingkat kabupaten/kota;
c. Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, meliputi:
1. Dokumen Rencana Kerja Program dan Anggaran tahapan penyelenggara Pemilu;
2. Jadwal tahapan Pemilu;
3. Peraturan Tata Kerja pelaksanaan Pemilu;
4. Pedoman teknis Pemilu;
5. Hasil riset Pemilu;
6. Peta resiko pelaksanaan Pemilu ditingkat Nasional;
7. Dokumen verifikasi peserta Pemilu (parpol) pada tingkat daerah provinsi;
8. Dokumen verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon) pada tingkat daerah provinsi;
9. Dokumen verifikasi data wilayah pada tingkat daerah provinsi;
10. Dokumen verifikasi data pemilih pada tingkat provinsi;
11. Dokumen verifikasi lainnya pada tingkat daerah provinsi sebagai Narasumber;
12. Panduan pendidikan pemilih;
13. Kurikulum pendidikan pemilih;
14. Modul pendidikan pemilih;
15. Dokumen evaluasi pendidikan pemilih;
16. Laporan pendidikan pemilih;
17. Dokumen Berita Acara validasi data pemilih;
18. Dokumen standar mutu surat suara Pemilu;
19. Dokumen standar mutu bilik suara Pemilu;
20. Dokumen standar mutu tinta Pemilu;
21. Dokumen standar mutu kotak suara Pemilu;
22. Dokumen standar mutu distribusi surat suara Pemilu;
23. Dokumen standar mutu distribusi bilik suara Pemilu;
24. Dokumen standar mutu distribusi kotak suara Pemilu;
25. Dokumen standar mutu distribusi tinta Pemilu;
26. Laporan bimbingan teknis pemungutan suara di tingkat nasional;
27. Laporan simulasi pemungutan suara ditingkat nasional;
28. Dokumen rekapitulasi hasil Pemilu tingkat nasional;
29. Laporan monitoring evaluasi pelaporan Pemilu tingkat daerah provinsi;
30. Laporan monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu secara nasional;
31. Laporan pemeliharaan data dan dokumentasi hasil Pemilu; dan
32. Dokumen penyelesaian sengketa Pemilu tingkat daerah provinsi; dan
d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, meliputi:
1. Rencana Strategis tahapan Pemilu;
2. Dokumen Contingency plan;
3. Dokumen tindak lanjut hasil riset resiko Pemilu;
4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tata Kerja Pemilu;
5. Pedoman teknis dan standar prosedur pelaksanaan Pemilu;
6. Peta Resiko Distribusi Logistik dan Contingecy Plan;
7. Dokumen pelaksanaan verifikasi peserta Pemilu (parpol);
8. Dokumen pelaksanaan verifikasi peserta Pemilu (pasangan calon);
9. Dokumen pelaksanaan strategis verifikasi data wilayah;
10. Dokumen pelaksanaan verifikasi lainnya;
11. Dokumen rencana strategis pendidikan pemilih;
12. Dokumen metode, kurikulum dan modul pendidikan pemilih secara nasional;
13. Dokumen rencana aksi pelaksanaan pendidikan pemilih;
14. Laporan pendidikan pemilih sebagai narasumber;
15. Peraturan Norma, standar mutu dan distribusi perlengkapan Pemilu;
16. Dokumen hasil simulasi pemungutan suara tingkat nasional;
17. Dokumen rencana strategis verifikasi data pemilih;
18. Laporan pelaksanaan pemungutan suara luar negeri;
19. Rencana Aksi hasil pelaksanaan Pemilu;
20. Dokumen riset resiko pelaksanaan Pemilu;
21. Dokumen riset resiko distribusi logistik Pemilu; dan
22. Dokumen sengketa Pemilu tingkat nasional.
Pasal 9
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Pemilu yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Penata kelola Pemilu yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Pemilu yang melaksanakan tugas pengelolaan kepemiluan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I dan
