Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KETAHANAN PANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan.
9. Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Analis Ketahanan Pangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan.
10. Analisis Ketahanan Pangan adalah kegiatan analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.
11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Ketahanan Pangan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Ketahanan Pangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit.
16. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Analis Ketahanan Pangan dalam melaksanakan tugas jabatan.
17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Ketahanan Pangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Ketahanan Pangan sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
20. Karya tulis/karya ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Analis Ketahanan Pangan baik perorangan atau kelompok di bidang Analisis Ketahanan Pangan.
21. Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
(1) Analis Ketahanan Pangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis ketahanan pangan pada unit organisasi yang membidangi analisis ketahanan pangan pada Instansi Pemerintah.
(2) Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
(3) Kedudukan Analis Ketahanan Pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama;
b. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda;
c. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan
d. Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan yang
meliputi ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.
Pasal 7
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu analisis ketahanan pangan yang meliputi analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.
Pasal 8
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi dan inventarisasi data ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
2. mengolah data/informasi ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
3. melakukan identifikasi dan inventarisasi data wilayah rentan rawan pangan;
4. mengolah data/informasi wilayah rentan rawan pangan;
5. melakukan identifikasi dan inventarisasi data kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
6. mengolah data/informasi kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
7. melakukan identifikasi dan inventarisasi penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
8. mengolah data/informasi penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
9. melakukan identifikasi dan inventarisasi data akses pangan;
10. mengolah data/informasi data akses pangan;
11. melakukan identifikasi dan inventarisasi data stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
12. mengolah data/informasi stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
13. melakukan identifikasi dan inventarisasi data kelembagaan distribusi pangan;
14. mengolah data/informasi kelembagaan distribusi pangan;
15. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pola/jaringan distribusi pangan;
16. mengolah data/informasi pola/jaringan distribusi pangan;
17. melakukan identifikasi dan inventarisasi data harga dan stok pangan;
18. mengolah data/informasi harga dan stok pangan;
19. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pasokan dan harga pangan;
20. mengolah data/informasi pasokan dan harga pangan;
21. melakukan identifikasi dan inventarisasi data cadangan pangan pemerintah;
22. melakukan identifikasi dan inventarisasi data cadangan pangan masyarakat;
23. mengolah data/informasi cadangan pangan pemerintah;
24. mengolah data/informasi cadangan pangan masyarakat;
25. melakukan identifikasi dan inventarisasi data kelembagaan cadangan pangan dan fasilitasi fisik lumbung;
26. mengolah data/informasi kelembagaan cadangan pangan dan fasilitasi fisik lumbung;
27. melakukan identifikasi dan inventarisasi data konsumsi pangan;
28. mengolah data/informasi konsumsi pangan;
29. melakukan identifikasi dan inventarisasi data potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
30. mengolah data/informasi potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
31. melakukan identifikasi dan inventarisasi data penganekaragaman pangan;
32. mengolah data/informasi penganekaragaman pangan;
33. melakukan identifikasi dan inventarisasi data keamanan pangan segar;
34. mengolah data/informasi keamanan pangan segar;
35. mengolah data/informasi prognosa neraca pangan;
36. mengolah data/informasi struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
37. menyusun bahan informasi dibidang ketahanan pangan;
38. melakukan penyusunan pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/modul/jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
39. menyusun bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan.
b. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, meliputi:
1. mengolah dan menganalisis data/informasi ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
2. mengolah dan menganalisis data/informasi wilayah rentan rawan pangan;
3. mengolah dan menganalisis data/informasi kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
4. mengolah dan menganalisis data/informasi penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
5. mengolah dan menganalisis data/informasi akses pangan;
6. mengolah dan menganalisis data/informasi stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
7. mengolah dan menganalisis data/informasi kelembagaan distribusi pangan;
8. mengolah dan menganalisis data/informasi pola/jaringan distribusi pangan;
9. mengolah dan menganalisis data/informasi harga dan stok pangan;
10. mengolah dan menganalisis data/informasi pasokan dan harga pangan;
11. mengolah dan menganalisis data/informasi prognosa neraca pangan;
12. mengolah dan menganalisis data/informasi struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
13. mengolah dan menganalisis data/informasi cadangan pangan pemerintah;
14. mengolah dan menganalisis data/informasi cadangan pangan masyarakat;
15. mengolah dan menganalisis data/informasi kelembagaan cadangan pangan dan infrastruktur cadangan pangan;
16. mengolah dan menganalisis data/informasi konsumsi pangan;
17. menganalisis pola konsumsi pangan;
18. menganalisis pola pangan harapan;
19. menganalisis situasi konsumsi pangan dan gizi;
20. menganalisis tren dan target kebutuhan konsumsi pangan;
21. menyusun peta pola konsumsi pangan;
22. mengolah dan menganalisis data/informasi potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
23. mengolah dan menganalisis data/informasi penganekaragaman pangan;
24. mengolah dan menganalisis data/informasi keamanan pangan segar;
25. menyusun bahan informasi di bidang ketahanan pangan;
26. melakukan penyusunan pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/modul/jurnal di bidang ketahanan pangan;
27. menyusun bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan; dan
28. melakukan kegiatan bimbingan dan supervisi terhadap pengembangan substansi di bidang ketahanan pangan.
c. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya, meliputi:
1. melakukan analisis dan kajian ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
2. melakukan analisis dan kajian kerawanan pangan;
3. melakukan analisis dan kajian penanganan/ mitigasi rentan rawan pangan;
4. melakukan analisis dan kajian peningkatan akses pangan masyarakat;
5. melakukan penyusunan metodologi analisis wilayah rentan rawan pangan;
6. melakukan analisis dan kajian distribusi pangan;
7. melakukan analisis dan kajian pasokan, stock dan harga pangan;
8. melakukan analisis dan kajian prognosa neraca pangan;
9. melakukan analisis dan kajian struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
10. melakukan analisis dan kajian cadangan pangan pemerintah;
11. melakukan analisis dan kajian cadangan pangan masyarakat;
12. melakukan analisis dan kajian konsumsi pangan;
13. melakukan analisis dan kajian potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
14. melakukan analisis dan kajian penganekaragaman konsumsi pangan;
15. melakukan analisis dan kajian keamanan pangan segar;
16. menyusun naskah akademik terkait peraturan di bidang ketahanan pangan;
17. menyusun bahan informasi dibidang ketahanan pangan;
18. melakukan penyusunan pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/modul/jurnal di bidang ketahanan pangan;
19. menyusun bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan; dan
20. melakukan kegiatan bimbingan dan supervisi terhadap pengembangan substansi di bidang ketahanan pangan.
d. Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun konsep model/ desain pengembangan di bidang ketahanan pangan;
2. menyusun instrumen baru/pengembangan di bidang ketahanan pangan;
3. menyusun konsep rencana strategis jangka pendek/menengah di bidang ketahanan pangan;
4. melakukan pengembangan kajian antisipatif dan responsif tentang kebijakan ketahanan pangan;
5. mengevaluasi kebijakan dan/atau program ketahanan pangan;
6. melakukan kajian dampak kebijakan/program di bidang ketahanan pangan;
7. menyusun model indeks ketahanan pangan INDONESIA;
8. menyusun road map di bidang ketahanan pangan;
9. melakukan kajian naskah akademik terkait peraturan di bidang ketahanan pangan;
10. mengevaluasi dan menyempurnakan peraturan di bidang ketahanan pangan;
11. menyiapkan policy brief (risalah kebijakan) di bidang ketahanan pangan sesuai penugasan pimpinan;
12. menyusun bahan informasi hasil kajian di bidang ketahanan pangan untuk dipublikasikan di media massa nasional/ internasional;
13. Melakukan kajian harmonisasi standar/ kebijakan/komitmen nasional/regional/ internasional di bidang ketahanan pangan;
14. menyusun bahan informasi dibidang ketahanan pangan;
15. melakukan penyusunan pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/modul/jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
16. menyiapkan bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan; dan
17. melakukan kegiatan bimbingan dan supervisi terhadap pengembangan substansi di bidang ketahanan pangan.
(2) Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 9
Hasil kerja tugas jabatan untuk Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama, meliputi:
1. paket data ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
2. laporan hasil pengolahan data/informasi ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
3. paket data wilayah rentan rawan pangan;
4. laporan hasil pengolahan data/informasi wilayah rentan rawan pangan;
5. paket data kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
6. laporan hasil pengolahan data/informasi kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
7. paket data penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
8. laporan hasil pengolahan data/informasi penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
9. paket data akses pangan;
10. laporan hasil pengolahan data/informasi data akses pangan;
11. paket data stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
12. laporan hasil pengolahan data/informasi stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
13. paket data kelembagaan distribusi pangan;
14. laporan hasil pengolahan data/ informasi kelembagaan distribusi pangan;
15. paket data pola/jaringan distribusi pangan;
16. laporan hasil pengolahan data/informasi pola/ jaringan distribusi pangan;
17. paket data harga dan stok pangan;
18. laporan hasil pengolahan data/informasi harga dan stok pangan;
19. paket data pasokan dan harga pangan;
20. laporan hasil pengolahan data/informasi pasokan dan harga pangan;
21. paket data cadangan pangan pemerintah;
22. paket data cangan pangan masyarakat;
23. laporan hasil pengolahan data/informasi cadangan pangan pemerintah;
24. laporan hasil pengolahan data/informasi cadangan pangan masyarakat;
25. paket data kelembagaan cadangan pangan dan fasilitasi fisik lumbung;
26. laporan hasil pengolahan data/informasi kelembagaan cadangan pangan dan infrastruktur cadangan pangan;
27. paket data konsumsi pangan;
28. laporan hasil pengolahan data/informasi konsumsi pangan;
29. laporan hasil identifikasi dan inventarisasi data potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
30. laporan hasil pengolahan data/informasi potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
31. laporan hasil identifikasi dan inventarisasi data penganekaragaman pangan;
32. laporan hasil pengolahan data/informasi penganekaragaman pangan;
33. paket data keamanan pangan segar;
34. laporan hasil pengolahan data/informasi keamanan pangan segar;
35. laporan hasil pengolahan data/informasi prognosa neraca pangan;
36. laporan hasil pengolahan data/informasi struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
37. hasil penyusunan bahan informasi di bidang ketahanan pangan;
38. konsep pedoman/panduan/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/modul jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
39. paket data bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan.
b. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda, meliputi:
1. laporan hasil analisis data/informasi ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
2. laporan hasil analisis data/informasi wilayah rentan rawan pangan;
3. laporan hasil analisis data/informasi kerawanan pangan, penduduk rawan pangan, kewaspadaan pangan dan gizi;
4. laporan hasil analisis data/informasi penanganan/ mitigasi rentan rawan pangan;
5. laporan hasil analisis data/informasi akses pangan;
6. laporan hasil analisis data/informasi stok gabah dan/atau beras di penggilingan dan pedagang;
7. laporan hasil analisis data/informasi kelembagaan distribusi pangan;
8. laporan hasil analisis data/informasi pola/jaringan distribusi pangan;
9. laporan hasil analisis data/informasi harga dan stok pangan;
10. laporan hasil analisis data/informasi pasokan dan harga pangan;
11. laporan hasil analisis data/informasi prognosa neraca pangan;
12. laporan hasil analisis data/informasi struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
13. laporan hasil analisis data/informasi cadangan pangan pemerintah;
14. laporan hasil analisis data/informasi cadangan pangan masyarakat;
15. laporan hasil analisis data/informasi kelembagaan cadangan pangan dan infrastruktur cadangan pangan;
16. laporan hasil analisis data/informasi konsumsi pangan;
17. laporan hasil analisis pola konsumsi pangan dan laporan analisis konsumsi pangan beragam, bergizi, seimbang, dan aman;
18. buku direktori perkembangan konsumsi pangan;
19. laporan analisis situasi konsumsi pangan dan gizi;
20. laporan analisis tren dan target kebutuhan konsumsi pangan;
21. peta pola konsumsi pangan;
22. laporan hasil analisis data/informasi potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
23. laporan hasil analisis data/informasi penganekaragaman pangan;
24. laporan hasil analisis data/informasi keamanan pangan segar;
25. laporan hasil penyusunan bahan informasi di bidang ketahanan pangan;
26. konsep pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis /modul jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
27. laporan hasil analisis bahan kebijakan di bidang ketahanan pangan.
28. laporan hasil bimbingan dan supervisi terhadap pengembangan substansi di bidang ketahanan pangan.
c. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya, meliputi:
1. laporan hasil kajian ketersediaan pangan dan sumberdaya pangan;
2. laporan hasil kajian kerawanan pangan;
3. laporan hasil kajian penanganan/mitigasi rentan rawan pangan;
4. laporan hasil kajian peningkatan akses pangan masyarakat;
5. konsep metodologi analisis wilayah rentan rawan pangan;
6. laporan hasil kajian distribusi pangan;
7. laporan hasil kajian pasokan, stok dan harga pangan;
8. laporan hasil kajian prognosa neraca pangan;
9. laporan hasil kajian struktur ongkos usaha tani komoditas pangan strategis;
10. laporan hasil kajian cadangan pangan pemerintah;
11. laporan hasil kajian cadangan pangan masyarakat;
12. laporan hasil kajian konsumsi pangan;
13. laporan hasil kajian potensi pangan lokal dan potensi olahan pangan spesifik wilayah;
14. laporan hasil kajian penganekaragaman konsumsi pangan;
15. laporan hasil kajian keamanan pangan segar;
16. konsep naskah akademik terkait peraturan di bidang ketahanan pangan.
17. laporan hasil penyusunan bahan informasi di bidang ketahanan pangan;
18. konsep pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis /modul jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
19. konsep kebijakan di bidang ketahanan pangan.
20. laporan hasil bimbingan dan supervisi terhadap pengembangan substansi di bidang ketahanan pangan.
d. Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama, meliputi:
1. konsep model/desain pengembangan di bidang ketahanan pangan;
2. instrumen baru/pengembangan di bidang ketahanan pangan;
3. konsep rencana strategis jangka pendek/menengah di bidang ketahanan pangan;
4. laporan pengembangan kajian antisipatif dan responsif tentang kebijakan ketahanan pangan;
5. laporan evaluasi kebijakan dan/atau program ketahanan pangan;
6. laporan hasil kajian dampak kebijakan/program di bidang ketahanan pangan;
7. model indeks ketahanan pangan INDONESIA;
8. konsep road map (panduan) di bidang Ketahanan Pangan;
9. konsep naskah akademik terkait peraturan di bidang ketahanan pangan;
10. laporan hasil evaluasi dan penyempurnaan peraturan di bidang ketahanan pangan;
11. policy brief (risalah kebijakan) di bidang ketahanan pangan sesuai penugasan pimpinan;
12. naskah hasil kajian di bidang ketahanan pangan untuk dipublikasikan di media massa nasional/internasional;
13. laporan hasil kajian harmonisasi standar/ kebijakan/ komitmen nasional/ regional/ internasional di bidang ketahanan pangan;
14. laporan hasil analisis informasi di bidang ketahanan pangan;
15. konsep pedoman/panduan/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis /modul jurnal di bidang ketahanan pangan; dan
16. konsep rekomendasi kebijakan di bidang ketahanan pangan; dan
17. laporan hasil bimbingan dan supervisi terhadap pengembangan substansi di bidang ketahanan pangan.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Ketahanan Pangan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Analis Ketahanan Pangan yang berada satu sampai dengan dua tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
Penilaian angka kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas satu tingkat diatas jenjangnya, memperoleh Angka Kredit 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas satu atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, memperoleh Angka Kredit 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Pasal 14
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan,
atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis ketahanan pangan.
(5) Analis Ketahanan Pangan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat di atas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dinilai dan ditetapkan dari pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi Pembina bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ahli pertama dan Analis Ketahanan Pangan ahli muda;
e. berijazah paling rendah Pasca Sarjana (S2) bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi Pembina bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ahli madya dan Analis Ketahanan Pangan ahli utama;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
g. memiliki pengalaman di bidang analisis ketahanan pangan paling sedikit 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Ketahanan Pangan.
Pasal 17
(1) Analis Ketahanan Pangan ahli utama dapat diangkat dari Jabatan Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ahli utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis ketahanan pangan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama dan mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui Promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ahli madya dan Analis
Ketahanan Pangan ahli utama melalui promosi harus berijazah paling rendah Pasca Sarjana (S2) bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh instansi Pembina.
(4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Analis Ketahanan Pangan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
(1) Penilaian kinerja Analis Ketahanan Pangan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Ketahanan Pangan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Ketahanan Pangan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Pasal 23
(1) Pada awal tahun, Analis Ketahanan Pangan wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Ketahanan Pangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 24
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 26
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) bagi Analis Ketahanan Pangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Analis Ketahanan Pangan wajib memperoleh hasil kerja minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan hasil kerja minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 27
(1) Analis Ketahanan Pangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya.
(2) Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pasal 28
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dan
dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 29
(1) Capaian SKP Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Ketahanan Pangan mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja Analis Ketahanan Pangan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Ketahanan Pangan.
Pasal 31
Usul PAK Analis Ketahanan Pangan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Analisis Ketahanan Pangan atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
dan
c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli
Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 32
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3);
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Ketahanan Pangan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Analis Ketahanan Pangan terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi:
1) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan 2) pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Angka Kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk angka kredit bagi Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama dan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang
membidangi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, unsur kepegawaian, dan Analis Ketahanan Pangan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya;
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Ketahanan Pangan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Ketahanan Pangan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Ketahanan Pangan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Ketahanan Pangan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Ketahanan Pangan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Analis Ketahanan Pangan.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan, pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan
tinggi madya yang membidangi ketahanan pangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk Tim Penilai pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai Unit Kerja.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit serta hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 36
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan jika capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan hasil kerja minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, untuk:
a. Analis Ketahanan Pangan dengan pendidikan Sarjana (S1) atau Diploma IV sebagaimana tercantum dalam
