Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia

PERMENPANRB No. 3 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 3. Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia. 4. Pejabat Fungsional Analis Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Analis Hak Asasi Manusia adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia. 5. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. 6. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai aparatur sipil negara. 7. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Analis Hak Asasi Manusia. 8. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Analis Hak Asasi Manusia sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 10. Pejabat yang berwenang yang selanjutnya disingkat Pyb adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 12. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 13. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 2

Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 3

(1) Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hak asasi manusia pada Instansi Pemerintah. (2) Analis Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia. (3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Hak Asasi Manusia dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.

Pasal 4

Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia termasuk dalam klasifikasi rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama; b. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda; c. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; dan d. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama.

Pasal 6

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

(1) Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan meliputi bidang instrumen, penguatan, pelayanan, dan kepatuhan hak asasi manusia. (3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada setiap jenjang meliputi: a. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, klasifikasi, inventarisasi, dan pengolahan bahan di bidang Hak Asasi Manusia; b. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda melaksanakan analisis dan advokasi di bidang Hak Asasi Manusia; c. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya melaksanakan pengkajian, advokasi dan penyusunan rekomendasi di bidang Hak Asasi Manusia; dan d. Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama merumuskan isu strategis, kebijakan, dan program di bidang Hak Asasi Manusia. (4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dapat diberikan tugas lainnya. (5) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target kinerja organisasi. (6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jenis kasus atau isu aktual di bidang hak asasi manusia; b. jumlah rekomendasi tindak lanjut dari komite dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa; c. jumlah instrumen hak asasi manusia; d. jumlah objek kepatuhan hak asasi manusia; dan e. jumlah objek penguatan hak asasi manusia. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.

Pasal 9

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; dan d. promosi.

Pasal 10

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi rumpun ilmu sosial humaniora; dan e. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dari calon PNS bagi: a. Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama; atau b. Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda. (3) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan kelas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia. (4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.

Pasal 11

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai dengan kualifikasi rumpun ilmu sosial humaniora atau bidang pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia bagi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama, Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda dan Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; dan 2. S2 (Strata-Dua) sesuai dengan kualifikasi rumpun ilmu sosial humaniora atau bidang pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia bagi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama, e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang hak asasi manusia paling singkat 2 (dua) tahun; g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama; b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda; dan d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama. (3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi. (4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3 dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3. (6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. (7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.

Pasal 12

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus sebagai PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e. memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas bidang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki. (3) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dilaksanakan melalui: a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; dan b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia jenjang Ahli Utama. (4) Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. (5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Analis Hak Asasi Manusia harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a. Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; b. Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Analis Hak Asasi Manusia diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan sebagai Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia. (2) Analis Hak Asasi Manusia yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang analisis dan pengelolaan kegiatan kerja sama selama diberhentikan. (4) Analis Hak Asasi Manusia yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia. (5) Analis Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pengelolaan kinerja Analis Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit. (3) Dalam hal Analis Hak Asasi Manusia memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian. (4) Analis Hak Asasi Manusia dapat diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tanggap darurat bencana. (5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta pengelolaan kinerja Analis Hak Asasi Manusia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Analis Hak Asasi Manusia wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Analis Hak Asasi Manusia wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. (2) Dalam hal Analis Hak Asasi Manusia telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Analis Hak Asasi Manusia yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi. (3) Analis Hak Asasi Manusia yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. (4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mekanisme kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan kenaikan pangkat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Hak Asasi Manusia; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Hak Asasi Manusia; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia wajib memiliki organisasi profesi. (2) Setiap Analis Hak Asasi Manusia wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia. (3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dengan Instansi Pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 22

(1) PPK melakukan penyesuaian Jabatan Fungsional dilingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia setelah pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia ditetapkan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama, dan Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama; b. Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda; c. Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya, dan Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; dan d. Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Utama, dan Pejabat Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama, dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Angka Kredit yang diperoleh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, Analis Keimigrasian, dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional masing-masing yang diduduki sebelumnya sampai dengan diberlakukannya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak kepegawaian Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.

Pasal 24

Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibentuk paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2025 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, Œ RINI WIDYANTINI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж