Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya

PERMENPANRB No. 30 Tahun 2016 berlaku

Pasal 27

(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi syarat sebagaimana diamaksud dalam Pasal 26 ayat (1); b. tersedia formasi untuk jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi; c. memiliki pengalaman di bidang pembinaan jasa konstruksi paling kurang 2 (dua) tahun: d. berusia paling tinggi: 1) 54 (lima puluh empat) tahun untuk diangkat menduduki Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Pertama/Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Muda/Ahli Muda; 2) 56 (lima puluh enam) tahun untuk diangkat menduduki Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Madya/Ahli Madya dan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Utama/Ahli Utama; 3) memiliki penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan 4) syarat lainnya yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit; dan (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang. 2. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Pembina Jasa Konstruksi dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; b. ditugaskan secara penuh di luar bidang pembinaan jasa konstruksi; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. 3. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pembina Jasa Konstruksi apabila telah diangkat kembali sebagai PNS. (2) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pembina Jasa Konstruksi apabila: a. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun bagi Pembina Jasa Konstruksi Pertama/Ahli Pertama dan Pembina Jasa Konstruksi Muda/Ahli Muda; b. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pembina Jasa Konstruksi Madya/Ahli Madya dan Utama/Ahli Utama; (3) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pembina Jasa Konstruksi, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan Negara. (4) Pembina Jasa Konstruksi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pembina Jasa Konstruksi, apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi selama dibebaskan sementara. (7) Persyaratan lain untuk pengangkatan kembali Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana tersebut pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2016 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ASMAN ABNUR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA